close

Pengertian Birokrasi

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Birokrasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh pegawai pemerintah sebab sudah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Berbagai tokoh pun menumpahkan pemikirannya tentang pengertian birokrasi. Berikut ini adalah beberapa pengetian birokrasi dari sejumlah tokoh :
  • Bintoro Tjokroamidjoyo

Birokrasi ialah tipe organisasi yang dipergunakan pemerintahan modern untuk pelaksanaan berbagai peran-tugasnya yang bersifat keutamaan, dijalankan dalam sistem manajemen dan utamanya oleh aparatur pemerintah (Tjokroamidjoyo, Bintoro : 1998).
  • Soerjono Soekamto (mengutip Weber)

Birokrasi ialah sebuah organisasi yang dimaksud untuk mengerahkan tenaga dengan terstruktur dan terus menerus, untuk mencapaii sebuah tujuan tertentu (Soekamto, Soerjono : 1982).
Max Weber menggambarkan birokrasi sebagai suatu organisasi yang mempunyai beberapa karakteristik yang dirangkum oleh Martin Albrow ke dalam empat ciri utama, yakni :
  1. Adanya suatu struktur hirarki, termasuk pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi.
  2. Adanya serangkaian posisi-posisi jabatan, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang tegas.
  3. Adanya-aturan, regulasi-regulasi, dan persyaratan-persyaratan formal yang menertibkan tata kerja organisasi dan tingkah laku para anggotanya.
  4. Adanya personel yang secara teknis menyanggupi syarta yang dipekerjakan atas dasar karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan tampilan.

Hubungan birokrasi dengan penduduk Indonesia :
1.      Birokrasi pemerintahan biasa
à Birokrasi yang berkenaan dengan fungsi-fungsi dasar pemerintahan dan keamanan, aturan dan ketertiban, perpajakan, dan intelejen. Birokrasi melakukan fungsi dan peranan mereka dengan oreintasi pengaturan (regulative orientations) yang cukup ketat, luas, dan efektif.
2.      Birokrasi pembangunan
à Birokrasi melaksanakan fungsi dan peranan untuk mendorong pergantian dan pertumbuhan dalam aneka macam sektor kehidupan penduduk . Pada hakikatnya, birokrasi diharapkan mampu berperan dalam faktor pengaturan dan pelayanan secara bersama-sama.
3.      Birokrasi pelayanan
à Birokrasi yang melaksanakan peranan pelayanan secara pribadi terhadap masyarakat.
2.2 Pengertian Pelayanan Publik
 “Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akseptor pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-usul”. (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
Pelayanan publik mampu juga diartikan selaku sumbangan layanan (melayani) keperluan orang atau penduduk yang memiliki kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan hukum pokok dan tata cara yang sudah ditetapkan. Pada hakikatnya, pemerintah ialah pelayanan terhadap masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani penduduk serta membuat kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kesanggupan dan kreativitasnya demi meraih tujuan bareng (Rasyid, 1998). Oleh sebab itu, birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menunjukkan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara selaku abdi penduduk di samping selaku abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan penduduk (warga negara). Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan selaku segala bentuk kegiatan pelayanan lazim yang dijalankan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam rangka upaya keperluan penduduk maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik dengan demikian mampu diartikan selaku dukungan layanan (melayani) keperluan orang atau penduduk yang memiliki kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan hukum pokok dan sistem yang telah ditetapkan.
Unsur-Unsur Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
Berdasarkan menurut Keputusan Menpan  Nomor 63 Tahun 2003 bahwa di dalam menawarkan pelayanan publik harus mengandung bagian-bagian selaku berikut:
  1. Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun akseptor pelayanan umum harus terang dan di ketahui sacara niscaya oleh masing-masing.
  2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum mesti diubahsuaikan dengan kondisi keperluan dan kemampuan penduduk untuk mengeluarkan uang berdasarkan ketentuan perundangan-permintaan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektifitas.
  3. Mutu proses dan hasil pelayanan biasa harus diupayakan semoga memberi keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Apabila pelayanan biasa yang oleh instansi pemerintah terpaksa harus mahal, maka instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi kesempatan kepada penduduk untuk ikut menyelenggarakannya sesuai dengan peraturan perundang-permintaan yang berlaku.
  Makalah, Aturan Perdata Atau Yurisprudensi

Asas Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
A.    Transparansi
Bersifat terbuka, gampang dimengerti dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan ditawarkan secara memadai serta mudah dikenali.
B.     Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C.     Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan akseptor pelayanan publik dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
D.    Partisipatif
Mendorong peran serta msayarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, keperluan, dan cita-cita penduduk .
E.     Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, kelompok, gender, dan status ekonomi .
F.      Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik mesti memenuhi hak dan keharusan masing-masing pihak.
Prinsip Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
A.    Kesederhanaan
Proseduran pelayanan publik tidak berbelit-belit, gampang dimengerti dan gampang dikerjakan.
B.     Kejelasan
  1. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik
  2. Unit kerja/pejabat yang berwenang bertanggung jawab dalam memperlihatkan pelayanan dan penyelesaian ganjalan/duduk perkara/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik
  3. Rincian biaya pelayanan publik sistem pembayaran

C.     Kepastian Waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat tertuntaskan dalam era waktu yang sudah diputuskan.
D.    Akurasi
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah
E.     Keamanan
Proses dan produk  pelayanan publik rasa kondusif dengan kepastian hukum.
F.      Tanggung Jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk  bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/masalah dalam pelaksanaan pelayanan publik.
G.    Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana kerja, perlengkapan kerja dan penunjang lainnya yang termasuk penyediaan fasilitas teknologi  telekomunikasi dan informatika.
H.    Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi serta fasilitas pelayanan yang mencukupi, mudah dijangkau oleh penduduk , dan mampu mempergunakan teknologi dan informatika.
I.       Kedislipinan, Kesopanan, Dan Keramahan
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan disiplin,sopan dan santun, ramah, serta menunjukkan pelayanan ikhlas.
J.       Kenyamanan
Lingkungan pelayanan mesti tertib, terencana, disediakan ruang tunggu yang bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas penunjang pelayanan, mirip parkir, toilet, daerah ibadah, dan lain-lain.
Standar Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
1.      Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan akseptor pelayanan.
2.      Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan semenjak dikala pengajuan permintaan hingga dengan solusi pelayanan.
3.      Biaya Pelayanan
Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses dukungan pelayanan.
4.      Produk Pelayanan
Hasil pelayanan yang mau diterima sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
5.      Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana yang mencukupi oleh penyelenggara pramusaji publik.
6.      Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Petugas pemberi pelayanan mesti mempunyai wawasan, keterampilan, keahlian, perilaku, dan perilaku yang diharapkan.
2.3 Pengelompokan Jenis Pelayanan Publik
Pengelompokan jenis pelayanan publik didasarkan pada ciri-ciri dan sifat acara dalam proses pelayanan serta produk pelayanan yang dihasilkan, mampu dibedakan menjadi: (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
  1. Jenis Pelayanan Administratif, ialah jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan pencatatan, observasi, pengambilan keputusan, dokumentasi dan aktivitas tata usaha yang lain yang secara keseluruhan menghasilkan produk final berbentukdokumen, contohnya, akta, ijin-ijin, rekomendasi, keterangan tertulis dan lain-lainnya.Contoh jenis pelayanan ini yaitu : pelayanan sertifikat tanah, pelayanan IMB, pelayanan manajemen kependudukan (KTP, NTCR, akta kelahiran/kematian).
  2. Jenis Pelayanan Barang, adalah jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan penyediaan dan atau pembuatan bahan berwujud fisik tergolong distribusi dan penyampaiannya terhadap pelanggan pribadi (sebagai unit atau sebagai perorangan) dalam satu tata cara. Secara keseluruhan acara tersebut menghasilkan produk tamat berwujud benda (berwujud fisik) atau yang dianggap benda yang memberikan nilai tambah secara langsung bagi penerimanya.Contoh jenis pelayanan ini adalah : pelayanan listrik, pelayanan air bersih, pelayanan telepon.
  3. Jenis Pelayanan Jasa, yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berbentukpenyediaan fasilitas dan prasarana serta penunjangnya. Pengoperasiannya menurut suatu metode pengoperasian tertentu dan pasti, produk akibatnya berupa jasa yang menghadirkan manfaat bagi penerimanya secara pribadi dan habis terpakai dalam jangka waktu tertentu.Contoh jenis pelayanan ini ialah : pelayanan transportasi darat, laut dan udara, pelayanan kesehatan, pelayanan perbankan, pelayanan pos dan pelayanan pemadaman kebakaran.
  4. Jenis Pelayanan Regulatif,  adalah pelayanan lewat penegakan aturan dan peraturan perundang-usul, maupun kebijakan publik yang menertibkan sendi-sendi kehidupan penduduk .
  Makalah Ihwal Demografi


2.4 Peranan Birokrasi dalam Menyediakan Pelayanan Publik
Jika mengatakan wacana pelayanan publik, maka kita akan dihadapkan pada posisi dan peran birokrasi. Birokrasi yang pasti mempunyai tugas dan wewenang yang signifikan dalam pemerintahan, alasannya adalah selaku salah satu pengelola keuangan negara. Birokrasi pemerintah pasti berlawanan dengan birokrasi swasta, dimana birokrasi swasta lebih berorientasi pada benefit profit (perolehan keuntungan) sedangkan birokrasi pemerintahan mempunyai fungsi derma pelayanan kepada masyarakat. Apalagi di kurun otonomi tempat seperti ini yang mengharuskan masing-masing kawasan untuk mengorganisir segala urusannya sendiri dan tidak tergantung terhadap pemerintah sentra. UU No. 32 tahun 2004 mengisyaratkan hal tersebut sehingga segala persoalan di tempat mampu dikelola dengan baik tak terkecuali problem pelayanan publik. Pemerintah daerah selaku penyelenggara pemerintahan harus jeli kepada mutu pelayanan publik yang dilakukannya kepada masyarakat di daerahnya. Pelayanan publik hingga dikala ini masih banyak kelemahan, utamanya pada posisi dan tugas birokrasi yang belum profesional dan independen, karena netralitas birokrasi kurang terjaga.
Peran birokrasi sebagai pramusaji publik belum dipahami secara benar, karenanya politisasi birokrasi sangat banyak pada periode reformasi ketika ini. Birokrasi masih belum efisien, yang antara lain ditandai dengan adanya tumpang tindih acara antar instansi dan masih banyak fungsi-fungsi yang sudah seharusnya mampu diserahkan kepada penduduk masih ditangani pemerintah. Dengan makin besarnya peran yang dijalankan oleh penduduk , maka sebaiknya tugas birokrasi lebih cenderung selaku biro pembaharuan, pelayanan dan pemberdayaan penduduk . Oleh alasannya adalah itu, fungsi pengaturan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh negara yaitu perumusan dan pelaksanaan akal yang berfungsi sebagai motivator dan fasilitator guna tercapainya swakarsa dan swadaya penduduk termasuk dunia usaha.
Peran lain yang semestinya dijalankan oleh birokrasi adalah selaku consensus building, adalah membangun pemufakatan antara negara, sektor swasta dan masyarakat. Peran ini mesti dilaksanakan oleh birokrasi mengingat fungsinya sebagai biro pembaharuan dan fasilitator. Sebagai agen pergeseran, birokrasi harus mengambil inisiatif dan memelopori suatu kebijakan atau langkah-langkah. Sedangkan selaku fasilitator, birokrasi mesti mampu memfasilitasi kepentingan-kepentingan yang timbul dari penduduk , sektor swasta maupun kepentingan negara.