Bank dalam arti lazim yaitu sebuah forum intermediasi keuangan yang biasanya diresmikan dengan kewenangan untuk mendapatkan tabungan duit, meminjamkan duit, dan menerbitkan promes atau dikenal dengan banknote.
1. Menurut kamus ekonomi
Bank yakni sebagai suatu lembaga untuk meminjamkan duit, membayar atau yang menolong mengeluarkan uang.
2. Menurut Mac Leod
Bank ialah suatu took pemasaran kredit.
3. Menurut G.M.V Stuant
Bank adalah suatu badan yang bermaksud menunjukkan kredit baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain dan menyelenggarakan alat-alat yang gres berupa uang kertas dan uang giral.
4. Menurut Somary
Bank yakni tubuh yang aktif memperlihatkan kredit terhadap nasabah baik kredit jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
5. Menurut Pierson
Bank ialah tubuh yang menerima kredit.
6. Menurut Undang-Undang RI No.7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1
Bank ialah tubuh usaha yang menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup penduduk .
7. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan (pengganti Undang-Undang No.7 tahun 1997) yakni badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada penduduk dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.