Pengertian Asuransi Syariah Dan Dasar Syariah Dalam Asuransi Syariah

Definisi asuransi syari’ah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) yakni perjuangan untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang lewat investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan teladan pengembalian untuk menghadapi resiko /ancaman tertentu lewat komitmen yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah ialah suatu tata cara dimana para partisipan/anggota/penerima mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang mau dipakai untuk mengeluarkan uang klaim, jikalau terjadi bencana alam yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/penerima. Peranan perusahaan disini cuma sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/donasi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran kepada sesama insan untuk menjalin kebersamaan dalam mengendorkan bencana yang dialami penerima. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong  membantu dalam dosa dan permusuhan”

Dasar Syariah dalam Asuransi Syariah

a. Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan. 

Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 :

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا 

“Dan hendaklah takut terhadap Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka bawah umur yang lemah, yang mereka khawatir kepada (kemakmuran) mereka. Oleh alasannya itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Ayat ini menggambarkan terhadap kita wacana pentingnya rencana atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat tata cara proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)

  Makalah Dewan Pengawas Syariah - Akuntansi Syariah

b.Berasuransi tidaklah mempunyai arti menolak takdir atau menetralisir ketawakalan kepada Allah SWT, sebab :

  • Karena segala sesuatunya terjadi sehabis berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh keseriusan, teliti dan cermat.
  • Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya diputuskan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.

Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64 : 11)

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ

“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”

Baca Juga

Jadi intinya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan ajal merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk menciptakan penyusunan rencana hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah terhadap Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (darul baka), dan bertakwalah kepada Allah, bahwasanya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan.”