Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli Beserta Penjelasannya

A.    PENGERTIAN
Banyak definisi yang sudah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang yang lain. Hal ini mampu dimaklumi, sebab mereka dalam mendefinisikannya diubahsuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi mampu dipandang dari beberapa sudut.

Definsi-definisi tersebut antara lain :
  1. Definisi asuransi berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : “Asuransi atau pertanggungan yaitu sebuah perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan mendapatkan sebuah premi, untuk memberikan penggantian kepadanya sebab suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena sebuah insiden yang tak tertentu” Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 komponen, adalah :
a.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar duit premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan mengeluarkan uang sejumlah uang (santunan) terhadap pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur jika terjadi sesuatu yang mengandung bagian tak tertentu.
c.       Suatu kejadian (accident) yang tak terntentu (tidak dikenali sebelumnya).
d.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian sebab insiden yang tak tertentu.
  1. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : “Asuransi merupakan suatu alat untuk meminimalkan resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang mencukupi, untuk membuat semoga kerugian individu mampu diperkirakan. Kemudian kerugian yang mampu diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: “Asuransi yakni sebuah forum ekonomi yang bertujuan meminimalisir risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
  3. Definisi asuransi berdasarkan C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi menurut dua sudut pandang, adalah:
a.       “Asuransi ialah sebuah pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
b.      “.Asuransi adalah sebuah kesepakatan dengan mana dua atau lebih orang atau badan menghimpun dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat meliputi semua sudut pandang : “Asuransi ialah sebuah alat untuk meminimalisir risiko yang menempel pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, semoga probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan jikalau kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam adonan itu”.

Pengertian Asuransi kalau di tinjau dari segi hukum yaitu: “Asuransi atau pertanggungan ialah kontrakantara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung sebab kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang di kehendaki atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak niscaya, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. “
B.     PRINSIP – PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sungguh penting yang mesti di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung biar perjanjian /kesepakatanAsuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
a.       Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b.      Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c.       Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d.      Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e.       Prinsip Kontribusi (Contribution)
f.       Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
C.    PRODUK ASURANSI
a.      Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian alasannya adalah kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan sebab sebab – alasannya adalah atau peristiwa yang dipertanggungkan (alasannya adalah – karena atau ancaman – ancaman yang disebut dalam persetujuan atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan jika terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan terhadap tertanggung.
b.      Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah pemberian karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung mendapatkan premi dari tertanggung dan kalau tertanggung meninggal, maka sumbangan (uang pertanggungan) dibayarkan terhadap jago waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis selaku penerima bantuan.
c.       Produk Asuransi Kerugian
Ø  Asuransi Kebakaran
Ø  Asuransi Angkutan Laut
Ø  Asuransi Kendaraan Bermotor
Ø  Asuransi Kerangka Kapal
Ø  Construction All Risk (CAR)
Ø  Property / Industrial All Risk
Ø  Asuransi Customs Bond
Ø  Asuransi Surety Bond
Ø  Asuransi Kecelakaan Diri
Ø  Asuransi Kesehatan
Ø  dan lain lain
d.      Produk Asuransi Jiwa
Ø  Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø  Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Ø  Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
e.       Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Ø  Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø  Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f.       Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Ø  Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g.      Pengertian Tarif
Tarif Asuransi ialah:
Ø  Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di pakai untuk era depan tertentu pula.
Ø  Alat untuk mengukur resiko yang kongkret (reality of risk), yang berkisar dan tergantung terhadap mutunya, makin besar kemungkinan rugi, semakin besar pula tarifnya.
h.      Obyek Pertanggungan         
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang mampu di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang mampu mengakibatkan kerugian di tinjau dari sisi keuangan. Contoh:
Ø  Rumah tinggal, gedung, pabrik, kawasan usaha, dll
Ø  Mobil, kapal, pesawat, dll
Ø  Jiwa manusia, kesehatan, dll
Ø  Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Ø  Pengangkutan barang
Ø  dll
i.        SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)   
SPPA yakni formulir isian yang harus di isi oleh kandidat tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk memeriksa tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA yaitu seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
D.    FUNGSI ASURANSI :
  1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan mampu memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
  1. Kumpulan Dana
Premi yang diterima lalu dihimpun oleh perusahaan asuransi selaku dana untuk mengeluarkan uang resiko yang terjadi
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi memiliki tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1.      Dari sisi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil perjuangan yang dilaksanakan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi keperluan atau mencapai tujuan.

Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga mampu diperkirakan dengan lebih sempurna besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.      Dari sisi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi oleh sebuah obyek atau suatu aktivitas bisnis kepada pihak lain.

Tekniknya
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih terhadap penanggung.
3.      Dari sisi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi risiko yang dihadapi terhadap semua peserta program asuransi.

Tekniknya
Memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang mau membagi risiko kepada seluruh penerima asuransi yang ditanganinya.
4.      Dari sisi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian secara gotong royong antar semua peserta acara asuransi.

Tekniknya
Semua anggota kalangan (golongan anggota) acara asuransi menawarkan kontribusinya (berbentukpremi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5.      Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu digunakan dasar untuk membagi risiko terhadap semua akseptor (sekelompok akseptor) acara asuransi.

Tekniknya

Menghitung besarnya kemungkinan menurut teori kemungkinan (“Probability Theory”), yang dilaksanakan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.