Pengertian Arti Ideologi terbuka Menurut Para Ahli
Ideologi terbuka yaitu ideologi yang mampu berinteraksi dengan pertumbuhan zaman dan adanya dinamika secara internal (BPP4, 1995). Pandangan hidup bangsa yang mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap dan nilai instrumental yang dinamis (Kansil, 2000) Dari pemahaman-pengertian di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa ideologi terbuka ialah bentuk ideologi yang menjadi pandangan hidup bangsa dan memiliki nilai dasar serta nilai instrumentan yang mampu berinteraksi dengan kemajuan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Dengan demikian dalam ideologi terbuka terdapat:
1. Nilai-nilai dasar
Yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang terdapat pada kelima silanya. Nilai-nilai dasar tersebut ialah Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung harapan, tujuan, serta nilai-nilai yang bagus dan benar. Nilai-nilai tersebut tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang ialah tertib hukum tertinggi dan selaku sumber hukum konkret. Dalam pembukaan negara, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang mendasar yang terletak pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar inilah yang bersifat tetap, tidak mampu berganti ataupun diubah. Pembukaan UUD 1945 terletak pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengganti Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sama halnya dengan pembubaran negara. Oleh alasannya itu, walaupun pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 senantiasa mengalami pergeseran dan amandemen, tetapi Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan. Nilai-nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya terkandung lembaga-forum penyelenggara negara, relasi antar penyelenggara negara beserta peran dan wewenangnya.
2. Nilai Instrumental
Nilai ini merupakan instruksi, kebijakan, taktik, target serta forum pelaksanaannya. Nilai ini ialah penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka adaptasi dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Nilai ini berlaku untuk era waktu dan kondisi tertentu. Sifatnya telah lebih bersifat kontekstual, bahkan mesti diubahsuaikan dengan permintaan zaman. Nilai instrumental tampil dalam bentuk kebijakan, taktik, organisasi, tata cara planning, acara.
Contohnya : Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, GBHN.
3. Nilai Praksis
Adalah pembagian terstruktur mengenai nilai instrumental yang sifatnya nyata/aktual dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai instrumental ini sifatnya sungguh dinamis pada tempat dan situasi tertentu. Dengan pengamatan praksis inilah maka akan nampak apakah penjabaran nilai-nilai dasar ideologi Pancasila sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman, ilmu wawasan dan teknologi serta dinamika masyarakat. Contoh nilai praksis : demokrasi, toleransi, kerjasama, saling menghargai dan lain-lain.
Pengertian Pancasila selaku Ideologi Terbuka
Pancasila selaku ideologi terbuka yakni persepsi hidup bangsa Indonesia yang mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap sepanjang jaman dan nilai instrumental yang mampu berkembang secara dinamis.
Nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat tetap ialah cita-cita dan tujuannya, yakni pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
1. Alinea I : iman terhadap kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, kepada perikemanusiaan dan peri keadilan.
2. Alinea II : impian nasional/kemerdekaan, ialah suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan sejahtera.
3. Alinea III : etika aktif dari rakyat indonesia menyatakan kemerdekaan, untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas.
4. Alinea IV : tujuan negara, susunan negara, metode pemerintahan sistem presidensil) dan dasar negara.
Nilai-nilai instrumental Pancasila yang mampu berubah yaitu pengembangan dan pengamalannya, ialah pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari pembukaan UUD 1945, selaku isyarat untuk kehidupan positif. Perubahan-perubahan tersebut dilarang menyimpang dari nilai-nilai dasarnya. Sifat dinamis dan inovatif nilai-nilai instrumental memungkinkan Pancasila mampu selalu menyesuaikan diri dan mengikti kemajuan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
Asal Mula Pancasila selaku Ideologi Terbuka
Istilah Pancasila selaku ideologi terbuka bagi bangsa Indonesia berasal dari:
1. Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945
a. “…terutama bagi negara gres dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu cuma menampung aturan-aturan pokok, sedang aturanaturan yang mengadakan hukum ini diserahkan kepada undangundang yang lebih gampang cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya”.
b. “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara yaitu semangat, semangat penyelenggaraan negara, semangat para pemimpin negara”.
2. Dikemukakan oleh Presiden Soeharto
a. Pada tanggal 10 Nopember 1986 dalam acara pembukaan Penataran Calon Manggala BP-7 Pusat.
b. Pada tanggal 16 Agustus 1989 dalam pidato kenegaraan 1989 selaku berikut:
“Itulah sebabnya, beberapa tahun kemudian saya kemukakan, bahwa pancasila yaitu ideologi terbuka, maka kita dalam membuatkan ajaran gres yang tegar dan inovatif untuk mengamalkan Pancasila dalam menjawab pergantian dan tantangan zaman yang terus bergerak dinamis, yaitu:
1) nilai-nilai dasar Pancasila dilarang berubah
2) pelaksanaannya kita sesuaikan dengan keperluan dan tantangan kasatmata yang kita hadapi dalam tiap era waktu.
Dimensi-dimensi Pancasila selaku Ideologi Terbuka
Pancasila selaku sebuah ideologi (ideologi terbuka) memiliki kekuatan yang sangat tergantung pada kualitas dari dimensi-dimensi yang dikandungnya. Dimensidimensi yang dikandung Pancasila yaitu:
1. Dimensi Realita
Yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi (Pancasila) itu secara riil berakar dan hidup dalam penduduk atau bangsanya (Indonesia), khususnya sebab nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Pancasila sebagai ideologi harus merefleksikan realitas hidup yang ada dalam penduduk , serta dihentikan bertentangan dengan tradisi, akhlak-istiadat, kebudayaan dan tata hidup keagamaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila selaku ideologi terbuka tidak bersifat utopis yang cuma berisi wangsit-ilham yang bersifat mengawang, melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis yang bisa menjalankan diri dalam segala aspek kehidupan kasatmata.
2. Dimensi Idealitas
Yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi (Pancasila) mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan yang memberi cita-cita wacana abad depan yang lebih baik lewat perwujudan atau pengamalannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Pancasila mempunyai nilainilai yang dianggap baik, benar oleh masyarakat Indonesia pada khususnya dan manusia pada umumnya. Rumusan Pancasila bersifat istematis, rasional dan menyeluruh yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hakikat nilainilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila) sehingga kadar idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu menawarkan keinginan, optimisme serta bisa menggugah motivasi para pendukungnya untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan.
3. Dimensi Fleksibilitas
Yaitu bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan aliran-anutan gres yang relevan ihwal dirinya, tanpa menetralisir hakekat atau jati dirinya yang terkandung dalam nilainilai dasarnya.