Pengendara Tak Punya SIM? Inilah Sanksinya

Pengendara tak punya SIM kena sanksi
Setiap pengendara kendaraan wajib memiliki SIM

Seorang laki-laki berinisal X yg menabrak 2 pejalan kaki & salah satunya meninggal dunia, ternyata tak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, SIM yakni syarat wajib yg harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor entah roda dua atau lebih.

Pengemudi yg tak mempunyai SIM mempunyai arti sudah melanggar aturan yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 perihal Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ). Sebagai konsekuensinya, pengendara akan dikenakan hukuman sesuai dgn pelanggaran yg telah dilakukannya.

Mengenai kewajiban mempunyai SIM sebagaimana dikontrol dlm pasal 77 UU LLAJ, setiap orang yg mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi sesuai dgn jenis kendaraan bermotor yg dikendarai.

Sementara apabila pengemudi tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dipidana dgn pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. Sanksi tersebut tertuang dlm pasal 281 dlm Undang-Undang yg sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yg tak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 77 ayat (1) dipidana dgn pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.

Sebagai bukti kepemilikan SIM, pengemudi kendaraan bermotor pula wajib menunjukkannya pada petugas bila diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini dikontrol dlm pasal 288 ayat (2) yakni keharusan memberikan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Bagi pengendara yg tak bisa menawarkan SIM walaupun bahu-membahu sudah mempunyai, tetap dikenakan hukuman tilang.

Sanksi yg dijatuhkan pada pelanggar kemudian lintas yg tak mampu menunjukkan kepemilikan SIM berlainan dgn pengendara yg sejatinya tak mempunyai SIM.

  Politik Etis

Sanksi yg mampu dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yakni “Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yg tak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi yg sah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dgn pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pengemudi wajib memberikan SIM ketika terjadi razia. Jika pengendara tak bisa memberikan SIM, baik karena tidak memiliki maupun ketinggalan akan tetap dikenakan hukuman tilang.

Bukalah artikel berikut bagi ananda yg ingin menciptakan SIM.