Perpres RI No. 60 Th. 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Atau “PAUD HI”. Sebelumnya kita akan menengok isi perpres yg berkaitan dgn pengembangan PAUD HI tersebut. Secara garis besar isi dr Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2013 memuat hal-hal sebagai berikut :
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN, PRINSIP, DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III : STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV : GUGUS TUGAS PAUD HI
BAB V : PERANSERTA MASYARAKAT
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
Daftar Isi
BAB I : KETENTUAN UMUM
Anak usia dini yakni anak sejak janin dlm kandungan hingga dgn usia 6 (enam) tahun yg dikelompokkan atas janin dlm kandungan hingga lahir, lahir hingga dgn usia 28 hari, usia 1 sampai dgn 24 bulan, & usia 2 sampai dgn 6 tahun.
Pengembangan anak usia dini holistik-integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yg dilaksanakan untuk menyanggupi keperluan esensial anak yg beragam & saling terkait dengan-cara simultan, sistematis, & terintegrasi.
BAB II : TUJUAN, PRINSIP, DAN ARAH KEBIJAKAN
Tujuan biasa PAUD Holistik Integratif
Terselenggaranya layanan PAUD H-I menuju terwujudnya anak Indonesia yg sehat, pintar, ceria, & berakhlak mulia.
Tujuan Khusus PAUD Holistik Integratif
- terpenuhinya kebutuhan esensial AUD scr utuh meliputi kesehatan & gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak mampu tumbuh & berkembang dengan-cara optimal sesuai kalangan umur;
- terlindunginya anak dr segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yg salah, & eksploitasi dimanapun anak berada;
- terselenggaranya pelayanan AUD scr terintegrasi & selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah;
- teruwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah & Pemerintah Daerah, dlm upaya pengembangan anak usia dini holistik-integratif.
Prinsip PAUD Holistik Integratif
- pelayanan yg menyeluruh & terintegrasi;
- pelayanan yg berkesinambungan;
- pelayanan yg non diskriminasi;
- pelayanan yg tersedia, mampu dijangkau & terjangkau, serta diterima oleh kalangan masyarakat;
- partisipasi masyarakat;
- berbasis budaya yg konstruktif;
- manajemen pemerintahan yg baik.
Arah Kebijakan PAUD Holistik Integratif
- kenaikan terusan, pemerataan & berkelanjutan serta kelengkapan jenis pelayanan PAUD H-I;
- kenaikan mutu penyelenggaraan pelayanan PAUD H-I;
- peningkatan kerjasama & kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, & organisasi terkait, baik setempat, nasional, maupun internasional;
- penguatan kelembagaan & dasar hukum, serta pelibatan masyarakat tergolong dunia perjuangan & media massa dlm penyelenggaraan pelayanan PAUD H-I.
BAB III : STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
Strategi PAUD Holistik Integratif
- penguatan & penyelarasan landasan aturan;
- kenaikan advokasi, komitmen, kerjasama & kerjasama antar instansi pemerintah, lembaga penyelenggaran layanan, dunia perjuangan, & organisasi terkait;
- peningkatan kapasitas & kompetensi kader, masyarakat, penyelenggara, & tenaga pelayanan;
- penyediaan pelayanan yg merata, terjangkau, & bermutu;
- internalisasi nilai-nilai agama & budaya;
- pemberdayaan penduduk lewat peningkatan pemahaman dan persiapan pra nikah calon pengantin, orang tua, keluarga, & pengasuh pengganti dlm melakukan pengasuhan anak dengan-cara optimal.
Sasaran PAUD Holistik Integratif
- penduduk , khususnya orang tua & keluarga yg memiliki AUD;
- kader-kader masyarakat seperti Posyandu, BKB, PAUD, Taman Anak Sejahtera, PKK, & kader-kader masyarakat yg sejenis;
- penyelenggara pelayanan & tenaga pelayanan;
- Pemerintah & Pemerintah kawasan;
- perguruan tinggi tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, & organisasi keagamaan;
- media massa;
- LSM, dunia perjuangan, & mitra pembangunan nasional & internasional.
Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif
(1) Penyelenggaraan PAUD H-I dikerjakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, & masyarakat.
(2) Dalam penyelenggaraan PAUD H-I tsb ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk:
– memutuskan norma, standar, prosedur, & patokan (NSPK);
– melaksanakan bimbingan teknis (bimtek), supervisi, advokasi, & pembinaan
(3) Dalam penyelenggaran PAUD H-I tsb ayat (1) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk:
– melaksanakan bimtek, melakukan supervisi, advokasi , & training
(4) Dalam penyelenggaran PAUD H-I tsb ayat (1) Pemerintah Kab/Kota bertanggung jawab untuk:
– melaksanakan PAUD H-I;
– melakukan bimtek, supervisi, advokasi, pelatihan, evaluasi & pelaporan
BAB IV : GUGUS TUGAS PAUD HI
Pembentukan & Kedudukan
- Dalam rangka pelaksanaan PAUD H-I dibentuk Gugus Tugas PAUD H-I, yg selanjutnya disebut Gugus Tugas.
- gugus Tugas berkedudukan di bawah & bertanggung jawab pada Presiden.
Gugus Tugas mempunyai peran:
- mengkoordinasikan pengerjaan kebijakan PAUD H-I;
- menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan & budget PAUD H-I pada kementerian & lembaga pemerintah non-kementerian;
- memobilisasi sumber dana, fasilitas & daya dlm rangka pelaksanaan PAUD H-I;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan & eval PAUD H-I;
- menyelenggarakan advokasi dlm rangka pelaksanaan PAUD H-I.
Susunan Keanggotaan Gugus Tugas
(1) Susunan keanggotaan Gugus
Tugas terdiri dr Pimpinan & Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas terdiri atas:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Wakil Ketua I: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Wakil Ketua II: Mendagri
(3) Anggota Gugus Tugas terdiri atas:
Mendikbud; Menkes; Mensos; Menteri Agama; Menteri PP & PA; Sekretaris Kabinet; Kepala BKKBN; Kepala BPS;
Sub Gugus Tugas
- Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud Pasal 10, , Gugus Tugas mampu membentuk Sub Gugus Tugas.
- Sub Gugus Tugas tsb ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Anggota Sub Gugus Tugas tsb terdiri atas Pejabat K/L terkait.
- Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, & tata kerja Sub Gugus .
Tugas dikelola oleh Ketua Gugus Tugas
- Dalam melaksanakan peran, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dgn kementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian terkait & pihak-pihak lain yg dianggap perlu.
Sekretariat
- Sekretariat Gugus Tugas ada di salah satu unit kerja di Kemenko Kesra
dan
PELAKSANAAN PAUD HOLISTIK INTEGRATIF DI DAERAH
- Pemda melaksanakan PAUD HI di kawasan masing-masing dgn mengacu kpd kebijakan yg ditetapkan Gugus Tugas.
- Dalam melaksanakan PAUD HI tsb ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dgn Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemsyarakatan, organisasi keagamaan, LSM, dunia usaha, & anggota masyarakat
- Dalam rangka pelaksanaan PAUD HI sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) & (4), di Provinsi & Kab/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi & Gugus Tugas Kab/Kota.
- Gugus Tugas tsb ayat (1) berasal dr komponen pendidikan & kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan wanita & keluarga berencana, dukungan anak, pemberdayaan penduduk , agama, & komponen lain yg terkait
- Gugus Tugas Provinsi bertanggung jawab kpd Gubernur.
- Gugus Tugas Kab/Kota bertanggung jawab pada Bupati/Walikota
- Pembentukan Gugus Tugas Provinsi & Kab/Kota dilaksanakan sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan
- Gugus Tugas Provinsi, & Kab/Kota dlm melaksanakan PAUD Holistik Integratif berpedoman pada NSPK yg ditetapkan oleh kementerian /forum pemerintah non-kementerian terkait serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas
- Segala ongkos yg diperlukan bagi penyelenggaraan PAUD H-I di Pusat dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/forum pemerintah non-kementerian terkait sesuai dgn peran pokok & fungsi.
- Seluruh ongkos yg diperlukan bagi penyelenggaraan PAUD H-I di Provinsi & Kab/Kota dibebankan pada masing-masing APBD Provinsi & Kab/Kota.