Oleh: Bayu Pratama (@T27-Bayu)
Program Studi Ilmu Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana.
Industri hijau mampu didefinisikan selaku industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan kemajuan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat ( Permenperin,2011). Perwujudan rancangan industry hijau mengakibatkan konsekuensi setiap industry mesti mengamati kepentingan lingkungan ,termasuk didalamnya pemanfaatan materi baku ramah lingkungan ,penerapan kimia hijau, pengelolaan sampah daur ulang, dan penerapan teknologi untuk energy terbarukan, dan analisisdampak lingkungan yang dipraktekkan dengan penuh kesungguhan. Berbagai inovasi terus dilaksanakan seperti energy terbarukan, buatan cleaner, carbon finance,dan rantai pasok berkelanjutan. Di aplikasikan dengan penggunaan mesin ramah lingkungan,penerapan bikinan higienis, kebijakan teknis, penyusunan data inventori, penyusunan grand seni manajemen konservasi energy, implementasi konservasi energy, penyusunan aliran teknis penurunan emisi GRK pada industry semen,himbauan terhadap sector industry, santunan penghargaan industry hijau, acara pengembangan biogas dari limbah industry tahu.
Kata kunci: industri hijau, pengembangan, aplikasi industry hijau
ABSTRACT
Green industry can be defined as an environmentally sound industry that harmonizes growth with environmental sustainability, prioritizes efficiency and effectiveness in the use of natural resources and benefits the community (Permenperin, 2011). The embodiment of the green industry concept has the consequence that every industry must pay attention to the interests of the environment, including the use of environmentally friendly raw materials, the application of green chemistry, recycling waste management, and the application of technology for renewable energy, and an environmental impact analysis that is applied with full sincerity. Various innovations continue to be carried out such as renewable energy, cleaner production, carbon finance, and sustainable supply chains. Applied by using environmentally friendly machines, implementing clean production, technical policies, compiling inventory data, compiling a grand strategy for energy conservation, implementing energy conservation, compiling technical guidelines for reducing GHG emissions in the cement industry, appeals to the industrial sector, awarding green industry, programs development of biogas from tofu industrial waste.
Keywords: green industry, development, green industrial application
PENDAHULUAN
Pembangunan sektor industri di Indonesia yang sudah berlangsung sekitar 50 (limapuluh) tahun selain sudah memberi pengaruh nyata bagi negara, juga menawarkan imbas negatif terhadap
permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien. Dengan makin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan ungkapan industri hijau (green industry) sudah menjadi info penting.
Pembangunan sebuah negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap manusia manusia berperan untuk mewujudkan kemakmuran sosial dan kenaikan mutu hidup masyarakat. Dunia perjuangan juga berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomiyang sehat dengan mempertimbangan aspek lingkungan hidup. Dunia usaha atau industry tidak lagi cuma memperhatikan berapa keuntungan yang didapat, melainkan mesti juga mengamati faktor lingkungan.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Industri Hijau?
2. Bagaimana cara mencapai Industri Hijau?
3. Apa saja penemuan yang terdapat pada Industri Hijau?
4. Apa saja pengaplikasian dalam Industri Hijau?
TUJUAN
1. Untuk mengenali definisi Industri Hijau
2. Untuk mengetahui cara mencaoai Industri Hijau
3. Untuk mengetahui penemuan Industri Hijau
4. Untuk mengenali aplikasi Industri Hijau
PEMBAHASAN
Menurut Hariz, dkk (2018), definisi dari industri hijau adalah industri yang dalam pro
ses produksinya memprioritaskan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkesinambungan sehingga bisa menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi penduduk (Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014).
Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:
1. Meningkatkan upaya-uapaya pengelolaan internal/housekeeping;
2. Meningkatkan proses pengawasan;
3. Daur ulang materi/material;
4. Modifikasi peralatan yang ada;
5. Teknologi bersih;
6. Perubahan bahan baku;
7. Modifikasi produk; dan
8. Pemanfaatan produk samping
Inovasi Industry Hijau
· Energi terbarukan, ialah pembangkit listrik atau panas dengan menggunakan sumber energy dari matahari ,angina, biomassa, geothermal atau sumber daya hidro.
· Produksi cleaner, yakni meminimalisir limbah dan emisi dari proses industry dan mengoptimalkan keluaran produk .
· Carbon finance, adalah memuat keuangan karbon yang menawarkan sumber daya keuangan untuk proyek-proyek atau program yanhg sukses meminimalisir emisi gas rumah kaca (GRK) yang diverifikasi dan dijual di pasar karbon global.
· Rantai pasok berkelanjutan, yakni menyangkut pengelolaan informasi lingkungan dan social di seluruh rantai pasok dan menggabungkan persyaratan berkesinambungan antara off-taker dan penyedia , sekaligus memaksimalkan output produk , serta menawarkan kanal untuk membiayai pemasok kecil.
Aplikasi Industri Hijau
1.Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui progra
m restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, ganjal kaki, dan gula: acara ini memperlihatkan pengaruh yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, kenaikan produktivitas hingga 17%, kenaikan peresapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;
2.Penerapan bikinan bersih dengan memperlihatkan pembinaan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun anutan teknis buatan bersih untuk beberapa komoditi industri dan santunan teknis kepada beberapa industri;
3.Kebijakan teknis, yaitu derma terhadap lapisan ozon lewat kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara bertahap.(Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta Memproduksi yang menggunakan BPO;
4. Penyusunan Data Inventori Emisi CO2 equivalent di 700 perusahaan dari 8 sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK;
5. Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi;
6. Implementasi Konservasi energi pada 35 perusahaan industri baja dan 15 perusahaan industri pulp dan kertas;
7. Penyusunan Pedoman Teknis Penurunan Emisi GRK pada industri Semen;
8. Himbauan kepada sektor industri biar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan higienis (“clean development mechanism” atau CDM);
9. Pemberian penghargaan industri hijau : •Tahun 2010 terhadap 9 perusahaan industri •Tahun 2011 terhadap 10 perusahaan industri
10. Program Re-use air limbah hasil pembuatan pada industri Penyamakan Kulit di pusat industri Magetan.
11. Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.
Bagaimanapun langkah industrialisasi merupakan jurus ampuh untuk mempercepat perkembangan ekonomi. Tak dapat disangkal bahwa insentif ekonomi dan pengaruh eksternal sektor industri lebih besar dibanding pertanian. Selain itu, tingkat produktivitas dan efisiensi sektor industri lebih tinggi dan menyerap tenaga lebih banyak (Hidayat, 2018).
KESIMPULAN
Industri hijau jika dipraktekkan akan menjinjing banyak manfaat, pabrik-pabrik menjadi daerah yang tidak terlampau berbahaya dengan adanya penerapan industry hijau ini.. Industri Hijau mempunyai beberapa karakteristik, salah satunya yakni teknologi rendah karbon. Inovasi hijau didefinisikan selaku “penemuan yang berisikan proses, praktik, tata cara, dan produk gres.
DAFTAR PUSTAKA
Hariz, A. R., dkk. (2018). Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1, 58-65. Dalam https://umb-post.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/223029/mod_resource/content/1/Jurnal%20Industri%20Hijau%202.pdf (Diakses pada 19 November 2021).
Kementrian Perindustrian.2012. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU.Dalam http://www.iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf