BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam konteks pembangunan,desa atau kawasan pedesaan mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting. Sangat pentingnya peranan desa dalam pembangunan,alasannya adalah jumlah penduduk tempat pedesaan mencapai sekitar 60 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Jumlah masyarakatyang sungguh besar itu merupakan sumberdaya manusia pelaku pembangunan yang snagat berpotensi dalam mengolah lahan pedesaan yang snagat luas di bidang pertanian dalam arti luas (mencakup tanaman pangan,perkebunan,peternakan,perikanan dan kehutanan)
Sangat strategis fungsinya,desa merupakan tempat penghasil banyak sekali komoditas,utamanya bahan pangan yang diharapkan untuk memenuhi keperluan masyarakatperkotaan. Di samping itu,daerah pedesaan menciptakan pula materi baku yang diperlukan msebagai input (masukan) bagi industri-industri di kawasan perkotaan,dan sebaginnya di antar pulaukan serta di ekspor ke mancanegara.
Antara daerah pedesaan dan daerah perkotaan terdapat keterkaitan pembangunan yang snagat erat,yang saling memerlukan saling melengkapi dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya. Terdapat arus aspek bikinan komoditas dan masyarakatdari pedesaan ke kawasan perkotaan. Sebaliknya,terdapat arus barang-barang konsumsi hasil industri di tempat perkotaan di distribusikan ke kawasan pedesaan. Oleh sebab itu pembangunan yang dikerjakan seharusnya diarahkan terhadap keduanya,adalah ke arah tempat pedesaan dan kawasan perkotaan secara simultan,proporsional dan berimbang. Secara simultan dimaksudkan bahwa pembangunan dikerjakan secara serentak,serentak dan bersamaan meliputi berbagai sektor. Secara proporsional diartikan bahwa pembangunan pedesaan dan pembangunan perkotaan meliputi sektor-sektor berpeluang yang bertujuan untuk memperkokoh struktur perekonomian regional/tempat.
Dapat kita lihat bahwa sektor-sektor memiliki potensi yang bermaksud untuk memperkokoh struktur perekonomian kawasan sebuah daerah pasti berbeda dengan daerah lainnya. Dengan peluangyang dimiliki tentu harus diimbangi dengan penataan ruang dan pengembangan wilayah,sehingga potensi-peluangtersebut ikut tergali dan dapat dimaksimalkan. Pengembangan wilayah yang memperhatikan tata ruang dan karakteristik daerah juga kepentingan masyarakat,akan menciptakan kebijakan pemerintah yang tepat dengan impian dan mudah iimplementasikan.
Kami menjajal menyaksikan fenomena yang terjadi di tempat perkotaan Kawali selaku sampel PKL atau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani acara beberapa kecamatan,yang insyaalloh akan kami coba bahas dalam makalah ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas maka makalah ini secara khusus membahas masalah sebagai berikut:
1. Apa definisi dari ekologi pemerintahan?
2. Bagaimana keadaan geografis wilayah pengembangan?
3. Apa definisi daerah pengembangan?
4. Apa definisi tata ruang dan penataan ruang?
5. Bagaimana dan apa saja yang menjadi peluangpengembangan daerah Kota Kawali?
6. Apa imbas konkret pengembangan wilayah Kawali?
7. Apa pengaruh negatif pengembangan wilayah Kawali?
8. Bagaimana solusi atas efek pengembangan wilayah Kawali?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Menurut rumusan masalah diatas,penulis merumuskan beberapa tujuan penulisan antara lain:
1. Mengetahui definisi dari ekologi pemerintahan
2. Memahamikondisi geografis daerah pengembangan
3. Mengetahui definisi daerah pengembangan
4. Mengetahui definisi tata ruang dan penataan ruang
5. Mengetahui potensi pengembangan wilayah Kota Kawali
6. Memahami pengaruh faktual pengembangan kawasan Kawali
7. Memahami efek negatif pengembangan daerah Kawali
8. Memberikan solusi atas pengaruh pengembangan kawasan Kawali
1.4 MANFAAT PENULISAN
Adapun faedah yang ditemukan lewat makalah ini antara lain :
1. Untuk guru,dapat memperbesar pengetahuan dan dapat menilai seberapa jauh pengertian siswa tentang bahan ini.
2. Untuk siswa,menambah wawasan siswa perihal Ekologi Pemerintahan khususnya bahan Pengembangan Wilayah Kawali : Potensi,Dampak dan Solusi.
3. Untuk penduduk ,memperbesar wawasan masyarakat dan mampu menjadi sumber informasi untuk pengertian lebih dalam pada materi.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejalan dengan pesatnya aktivitas pembangunan di seluruh bagian bumi, munculah beberapa dilema lingkungan hidup yang berhubungan dengan meningkatnya materi-bahan pencemar yang dibuang ke media lingkungan (air, tanah, dan udara), berkurangnya daya dukung lingkungan dan menipisnya sumber daya alam. Bila ini terjadi tidak diatur dengan benar, persoalan-masalh lingkungan hidup tersebut pada risikonya akan menimbulkan problem-dilema lain yang lebih besar, misalnya, menurunnya kesehatan masyarakat dan ketidakseimbangan ekosistem akhir pemanfaatan ruang yang tak sesuai zonasi.
Secara internasional, semenjak 1972 Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengawali inisiatif dengan membentuk sebuah badan internasional yang lebih dikela sebagi UNEP (United nations Environments Program) yang berkedudukan di Nairobi, Kenya yang dianggap selaku permulaan kebangkitan gerakan lingkungan sedunia sekaligus ialah permulaan bangkitnya kesadaran, keharusan, upaya dan keharusan insan untuk menyelamatkan lingkungan hidup demi generasi mendatang, tidak hanya secara internasional, akan namun secara regional dan tingkat nasional.
Setelah terwujudnya lembaga UNEP itu, barulah di bentuk lembaga-forum di bawahnya baik tingkat pemerintahan (Public Sector) maupun non-pemerintah (Private Sector) yang bergerak di bidang lingkungan hidup di setiap negara, baik untuk negara berkembang maupun negara maju.
Banyak teori pengembangan kawasan yang menekankan pada peranan sentra pertumbuhan,contohnya teori kutub perkembangan (growth pole theory) yang dilontarkan oleh Francois Perroux,teori kutub pembangunan yang terlokalisasikan (localized development pol theory) yang dikemukakan oleh Boundeville,desain pengaruh tetasan ke bawah (trickling down effect) dan pengaruh polarisasi (polarization effect) yang diintroduksikan oleh Albert Hirschman,teori daerah/kawasan inti (core region theory) yang diperkenalkan John Friedmann. Teori-teori tersebut dikemukakan oleh ahli-mahir yang berasal dari negara-negara Barat. Disamping itu juga terdapat pakar pengembangan daerah dari Indonesia mirip Poernomosidi Hadjisarosa yang telah sukses memperoleh teori simpul jasa distribusi (distribution service knott theory),yang ternyata secara konseptual lebih maju ketimbang teori-teori sebelumnya yang berasal dari negara-negara Barat.
Teori kutub kemajuan (growth pole theory) yang dilontarkan oleh Francois Perroux (sekitar tahun 1950an) sudah menarik perhatian dan diterapkan secara luas di negara-negara maju,yang kemudian disertai oleh negara-negara berkembang. Menurut Perroux terdapat komponen yang memilih dalam rancangan kutub perkembangan,adalah pengaruh yang tidak mampu dielakan dari suatu unit ekonomi terhadpa unit-unit ekonomi yang lain. Perusahaan-perusahaan yang menguasai dominasi ekonomi tersebut pada umumnya yakni industri besar yang mempunyai kedudukan oligopolistis. Menurut Perroux,yang dimaksudkan industri besar tersebut yakni industri pendorong (propulsive industry atau industry motrice) yang dianggap sebagai titik awal dan ialah unsur yang esensial untuk pembanguan selanjutnya.
Industri pendorong memiliki 3 ciri dasar adalah :
1. Industri pendorong mesti relatif besar kapasitasnya biar memiliki imbas penting,baik secara langsung maupun tidak eksklusif kepada perkembangan ekonomi.
2. Industri pendorong mesti ialah sektor yang meningkat cepat.
3. Jumlah dan intensitasnya keterkaitan dengan sektor-sektor yang lain harus penting,sehingga besarnya imbas yang ditimbulkan mampu diteruskan kepada unit-unit ekonomi lainnya.
2.1DEFINISI EKOLOGI PEMERINTAHAN
Beberapa pengertian ihwal ekologi menurut beberapa hebat :
1. Edward S. Rogers: Ecology is of the study of relationship between organism and their environment.
2. Fuad Amsyari: Ekologi adalah suatu ilmu yang mempelajari relasi antara satu organisme dengan yang lainnya dan antara organism – organism tersebut dengan lingkungannya.
3. Prajudi Atmosudirjo: Ekologi ialah tata korelasi total (menyeluruh) dan mutual (timbal-balik) antar satu orgaisme dengan lingkungan sekelilingya.
4. H. Sitanggang: Ekologi ialah ilmu yang mempelajari saling relasi antara lingkungan dengan aspek- faktornya, saling korelasi antar aspek- aspek lingkungan sendiri dan saling kekerabatan antar bagian sesuatu aspek dengan selamanya,serta saling kekerabatan dengan lingkungannya.
Ekologi pemerintahan yakni sebuah ilmu yang memepelajari adanya proses saling dampak mempengaruhi sebagai akibat adanya relasi normatif secara total dan timbal balik antara pemerintah dengan forum forum tertinggi/tinggi Negara, maupun antar pemerintah, vertical horizontal, dan dengan masyarakatnya.
Menurut Fuad Amsyari lingkungan mampu dibedakan dalam tiga kategori :
1. Lingkungan Fisik (physical environment), ialah segala sesuatu disekitar kita yang berupa “benda mati” mirip : rumah,kendaraan, gunung, air,sinar matahari,dll.
2. Lingkungn Biologis (biological environment), yaitusegala sesuatu yangberada di sekitar insan yang berbentukorganism hidup selain manusia itu sendiri. Seperti binatang dan berkembang – tumbuhan.
3. Lingkungan Sosial (social environment), yaitu insan – manusia lain yang ada di sekitarnya, mirip tetangga, teman- teman dan orang lain di sekitar kita yang belum kita kenal.
Manusia atau makhluk hidup pada umumnya dan lingkungan mempunyai ikatan ekologis, ialah hubngan timbale balik atau interaksi yang harmonis dan stabil dalam bentuk ikatan sumber energy kehidupan yang dalam batas – batas tertentu tidak mampu dipisahkan satu dengan yang lain, karena keduanya ialah satu kesatuan system yang disebut dengan ekosistem.
Berakaitan kajian ekologi, terdapat dua bentuk ekosistem, adalah :
1. Ekosistem Alamiah (natural ecosystem), ialah bentuk ketimbang proses kehidupan yang terdapat seperti di hutan – hutan belantara atau di lautan – lautan luas, maupun di daerah-tempat kutub, dimana campur tangan manusia belum hingga kesana.
2. Ekosistem Buatan (artificial ecosystem),yakni sebuah bentuk lingkungan hidup terutama selaku hasikerja insan kepada ekosistemnya, sehubungan dengan kesanggupan yang luar biasa untuk mengolah materi-materi yang ada di sekitarnya.
Dalam Ekologi Pemerintahan, ada dua macam Ekosistem ialah :
1. Ekosistem/lingkungan Fisik
Lingkungan fisik ialah lingkungan alam bersama tumbuhan dan binatang yang ada disuatu wilayah Negara, tergolong insan selaku salah satu aspek yang selalu berproses dengan lingkungannya Lingkungan Fisik mampu digolongkan kedalam 3 kelompok ialah : keadaan geografis, keadaan penduduk, dan sumber daya alam.
2. Ekosistem/lingkungan social atau geografis
Lingkungan geografis mampu member dampak kepada kehidupan fisik dan kehidupan kejiwaan manusia.
Ada 4 prinsip dasar Ekologi Pemerintahan menurut Fuad Amsyari, ialah :
Setiap duduk perkara akan menibulkan stimulus negative terhadapsistem yang hendak merusak keberadaan insan. Perlunya langkah-langkah penyesuaian yang menyeluruh dan mengarah kepada suatu perbaikan ekosistem agar menjadi lebih stabil dan serasi. Serta bebas dari bahaya stimulus negative yang sama untuk dimasa yang hendak tiba. Apabila langkah-langkah pembiasaan yang dilakukan ialah satu stimulus negative yang gres bagi organisme lain, maka segala perjuangan mesti mendahulukan kepentingan populasi manusianya disbanding kepentingan populasi yang lain. Tindakan adaptasi apapun yang dijalankan harus berorientasi pada anutan untuk kemanfaatan yang sebesar mungkin untuk kepentingan eksistensi insan.
1. Pengaruh Ideologi kepada Ekologi Pemerintahan
Secara etimologi,istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani adalah dari kata eidos dan logos. Yang mempunyai arti ilmu atau pedoman ihwal inspirasi,gagasan,atau impian tertentu, dimana sifatnya tetap dan sekaligus ialah dasar, persepsi atau paham. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut :
Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif. Pancasila selaku ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar bisa membimbimbing dan mengarahkan penduduk , Bangsa dan Negara. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam penduduk yang majemuk sebagai upaya untuk menjag persatuan bangsa dan kesatuan kawasan.
Contoh tugas dan sikap para pemimpin penyelenggara Negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat fundamental.Pembangunan seimbang antara fisik material spiritual untuk menghindari tumbuhnya matrialisme dan sekularisme. Pendidikan akhlak pancasila ditanamkan pada anak latih dengan cara mengintegrasikan ke dalam pelajaran lain.
2. Pengaruh Politik terhadap Ekologi Pemerintahan
Membahas politik tidak lepas pemerintahan. Lebih khusus lagi dalam pemerintahan Indonesia. Kita ketahui bahwa tata cara politik yang dianut sebuah Negara mau tidak mau pasti akan kuat kedalam lingkungan pemerintahan Negara tersebut, begitu pula di Indonesia.metode multi partai yang dianut Negara kita niscaya akan sungguh besar lengan berkuasa kepada pengambilan-pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Bagaimana tidak, dewan legislatif diduduki oleh orang-orang yang berasal dari partai politik. Maka tidak aneh jikalau kebijakan yang dikeluarkan akan senantiasa ada perbedaan-perbedaan didalamnya.
3. Pengaruh Ekonomi terhadap Ekologi Pemerintahan
Bidang yang mengalami perbenturan paling keras dengan persoalan lingkungan adalah ekonomi, sebagian besar termologi ekonomi mulai dari yang Marxis sampai yang monetarian terbukti gagal mempertemukan keperdulian lingkungan dengan kenyataan praktik berekonomi di dunia kasatmata. Dalam kenaikan ekonomi, nilai ekologi diabaikan. Padahal nilai ekologi lebih penting daripada pertumbuhan nilai ekonomi. Sehingga tak aneh terganggunya keseimbangan ekosistem, eksklusif maupun tidak langsung mirip meningkatnya suhu udara di perkotaan, pencemaran udara, menurunnya air tanah dan permukaan tanah, banjir dan masih banyak lagi dampak-dampak yang di timbulkan balasan pengrusakan lingkungan demi menyebarkan ekonomi. Dalam masalah ini, pemerintah sudah seharusnya berfikir langkah apa yang mesti diambil, kebijakan-kebijakan yang diambil tidak hanya sekedar kebijakan semata, tapi membutuhkan realisasi yang memiliki pengaruh kasatmata bagi ekologi maupun pertumbuhan perekonomian.
1. Pengaruh Sosial Budaya kepada Ekologi Pemerintahan.
Sosial budaya juga sangat besar lengan berkuasa kepada keadaan ekologi pemerintahan. Misalnya di Indonesia, social budaya yang multikulural akibat dari keadaan geografis yang terpisah-pisah berbentuk kepulauan sungguh berpengaruh pada bentuk Negaranya, adalah Negara kesatuan.
2. Pengaruh Pertahanan dan Keamanan terhadap Ekologi Pemerintahan.
Masalah pertahanan keamanan tidak mampu begitu saja diabaikan. Suatu Negara yang kondisi pertahanan negaranya tidak berpengaruh maka akan dengan gampang di kacaukan oleh Negara lain yang mempunyai kepentingan. Dengan begitu, metode pemerintahan pun akan goyah, yang mau menjadikan ketidak stabilan semua sektor. Contohnya saja Negara Indonesia tersayang ini,terang sekali bahwa tata cara pertahanan di Negara kita masih lemah dalam mempertahankan kedaulatan baik dari segi alutsista maupun sumber daya serdadu. Kasus klaim mengklaim kawasan misalnya antara Indonesia dengan Malaysia di Ambalat dan Natuna serta dengan Singapura terkait ZEE.
2.2 KONDISI GEOGRAFIS DAN DEFINISI WILAYAH
PENGEMBANGAN
Sebagaimana perda Kabupaten Ciamis 3 tahun 2007 ihwal Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Pasal 18 berbunyi :
“Rencana struktur tata ruang mencakup pembagian wilayah pengembangan,pembagian fungsi kawasan dan tata cara hiraraki kota-kota.”
Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa Rencana struktur tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis menjadi 3 Wilayah Pengembangan (WP). Dan untuk Wilayah Pengembangan (WP) Utara dengan sentra utama Kota Ciamis dan pusat pembantu Kota Kawali. WP Utara berisikan 4 Sub Wilayah Pengembangan (SWP) diantaranya ialah SWP Utara II dengan pusat SWP Kota Kawali mencakup Jatinagara,Cipaku,Lumbung dan Kawali.
Kecamatan Kawali sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Ciamis, secarageografis berada pada posisi strategis sertadilalui jalan Provinsi rute Ciamis-Cirebon dan menjadi strategis karena menjadi sentral pembangunan kawasan utara dengan daerah penopang seperti WP. Panjalu dan WP.Rancah. Luas wilayah Kecamatan Kawali sebesar 6.402,29 Ha atau 7,73 persen dari total luas daratan Kabuaten Ciamis. Dalam konteks pengembangan wilayah Kabupaten Ciamis, Kecamatan Kawali merupakan Wilayah Pengembangan Kawasan Ciamis Utara dengan peluangdan fungsi daerah pengembangan daerah hutan produksi,pertanian tumbuhan pangan lahan kering,perkebunan,holtikultura,tempat budidaya hutan (agroforestry),sentra pelayanan sosial ekonomi,cagar budaya,industri rumah tangga,tempat lindung,resapan air dan suaka.
Secara administratif Kecamatan Kawaliberbatasan dengan daerah :
· sebelah Utara : Kecamatan Panawangan,
· sebelah Barat : Kecamatan Lumbung
· sebelah Timur : Kecamatan Jatinagara,
· sebelah Selatan : Kecamatan Cipaku.
Kecamatan Kawali mempunyai iklim tropis, suhu rata-rata berkisar antara 260C-270C dengan suhu minimum 240C dan suhu maksimum 300C. Kelembaban udara bervariasi antara 85% hingga 89%. Curah hujan berkisar antara 1500-4000 mm/tahun. Hampir sepanjang tahun mengalami hujan kecuali bulan Juni, Juli dan Agustus. Kecamatan Kawali terletak pada lahan dengan keadaan morfologi datar-bergelombang sampai pegunungan, dengan kemiringan lereng berkisar antara 0 – 40 % dengan sebaran 0 – 2 % terdapat di bagian tengah – timur bahari ke selatan dan 2-40 % tersebar nyaris di seluruh kawasan desa. Jenis tanah didominasi oleh Latosol, podsolik, alluvial dan grumusol.
Dari sisi topografi bentuk wilayah Kecamatan Kawalimerupakan dataran tinggi berbukit, yakni wilayah Gunung Sawal dan Gunung Kawali dengan kemiringan lahan antara 15%-40%. Namun demikian kemiringan pada beberapa kawasan meraih lebih dari 40%.
Rata-rata curah hujan di Kecamatan Kawali selama tahun 2002-2012 Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember sebesar 472,2 (mm) dan terendah terjadi pada bulan Agustus sebesar 0 (mm). Berdasarkan penjabaran iklim menurut Schmidt-Ferguson, Kecamatan Kawali pada umumnya mempunyai tipe iklim C. Kecamatan Kawali dialiri oleh sungai utama adalah sungai Cimuntur yang mengalir mulai dari Gunung Cakrabuana (hulu) di Kabupaten Tasikmalaya dan bermuara di Sagara Anakan Provinsi Jawa Tengah Sebagian besar kawasan Kecamatan Kawali termasuk ke dalam Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimuntur.
2.3 DEFINISI TATA RUANG DAN PENATAAN RUANG
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 jo Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Penataan Ruang yaitu sebuah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ruang dapat diartikan sebagai wadah kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta sumber daya alam.
Beberapa definisi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 wacana Penataan Ruang dalam ketentuan lazim Pasal 1 bahwa :
1. Ruang yakni wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, tergolong ruang di dalam bumi selaku satu kesatuan wilayah, daerah manusia dan makhluk lain hidup, melakukan acara, dan memelihara kelancaran hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan acuan ruang. Dan struktur ruang yakni susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan fasilitas yang berfungsi selaku pendukung aktivitas sosial ekonomi penduduk yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
3. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam sebuah daerah yang mencakup peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi kebijaksanaan daya.
4. Penataan ruang yaitu sebuah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.Penyelenggaraan penataan ruang ialah aktivitas yang mencakup pengaturan, pelatihan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
5. Pemerintah Pusat, berikutnya disebut Pemerintah, ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah tempat ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat kawasan selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.4 POTENSI PENGEMBANGAN WILAYAH KOTA KAWALI
2.4.1 PotensiFisikDasar
Secara menyeluruh wilayah Kecamatan Kawali terletak pada lahan dengan keadaan morfologinya datar bergelombang sampai pegunungan, yang berkisar antara 0 % – > 40 %. Kemiringan lereng datar, yaitu 0 – 2 % berada pada bagian Utara Timur Laut Kabupaten Ciamis, sedang untuk kemiringan 2 – >40 % hampir tersebar pada seluruh desa di PKL SWP Utara II Kota Kawali dengan mencakup kawasan Kecamatan Kawali,Lumbung,Jatinagara dan Cipaku.
2.4.2 PotensiSumberdaya Air
PKL SWP Utara II Kota Kawali dialiri oleh satu sungai besar, yaitu Sungai Cimuntur yang ialah anak sungai Citanduy dengan muara terakhir yakni Sagara Anakan. Selain sungai besar dan kecil, SWP Kota Kawali masih mempunyai sumber-sumber air yang mampu dimanfaatkan,bahkan terdapat sumber air yang dapat dimanfaatkan sepanjang tahun yakni berada di Kecamatan Kawali, Lumbung,Jatinagara danCipaku.
Sungai-sungai mirip Cimuntur,Cibulan dan Cikadongdong dan Mata Air yang berada dan mengalir di Kabupaten Ciamis dan dipakai selaku sumber air oleh PDAM Tirta Galuh, diantaranya ialah : Sungai Citanduy, Sungai Cileueur, Sungai Cibulan,Sungai Cimuncang, Sungai Cimuntur dan Sungai Cigarunggang..
2.4.3 Potensi Kepariwisataan
Di SWP Utara II sektor pertanian merupakan salah satu aspek yang lebih banyak didominasi dan potensial selaku sumber devisa/ pemasukan tempat, disamping pertanian tersebut adapula sektor yang memiliki peluang untuk lebih dikembangkan.
Potensi kepariwisataan di Kecamatan Kawali berdasarkan objek wisata yang tersebar mampu dikatagorikan dalam 3 (tiga) jenis, yakni:
1. Objek Wisata Budaya,adalah objek wisata yang dikembangkan dan diarahkan selaku fungsi kearifan setempat,penarikan minat terhadap seni,tradisi,warisan sejarah dan budaya lokal lainnya.
Objek rekreasi budaya antara lain : Situs Astana Gede Kawali,Padepokan Seni Jagat Palaka,Padepokan Seni Karinding Nyengsoldan Situs Makam Winduraja Kawali.
2. Objek Wisata Alam,yakni objek wisata yang dikembangkan dan diarahkan selaku fungsi keragaman hayati,baik tumbuhan maupun fauna termasuk daerah konservasi hutan dibawah kawasan pemangku hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Objek wisata alam antara lain : Situ Wangi dan Kawasan Gunung Sawal
3. Objek Wisata Khusus/ Minat,adalah objek wisata yang dikembangkan dan diarahkan sebagai fungsi kegemaran,hiburan,religi maupun peminatan khusus.
Objek wisata alam antara lain : Mega Wisata Icakan Jalatrang Cipaku,Kolam Renang Sumber Jaya Jalatrang Cipaku,Kawali Sport Centre,Nabilla Sport Centre,Kuliner Centre Kawali dan RTH Taman Surawisesa.
2.4.4 Potensi Perekonomian Wilayah
Pusat perekonomian kawasan SWP II Utara berkonsentrasi besar di wilayah Kawali khusunya Jalan Pemuda,Veteran,Talagasari dan Siliwangi. Pasar Tradisional dibangun Pasar Galuh Kawali (dikontrol UPTD Pasar),Pasar Buniseuri,Pasar Bangbayang dan Pasar Patrol Lumbung.Tak kalah saing bangkit juga banyak mini market mirip Yomart,Indomart,Alfamart,Toko Setia dan Toko Gunasalma. Potensi perekonomian UMKM juga meningkat berbentukUMKM Baso Goreng,Tahu,Tempe,Combro Garing,Ubi Kremes,Emping Melinjo, Otokowo, Keripik Pisang dan Keripik Ubi Jalar. Melihat adanya geliat dan peluangperekonomian yang pastinya memerlukan permodalan,maka banyak bangkit unit cabang perbankan mirip BRI,Bank Mandiri,BTPNI dan Bank Jabar Banten.
2.4.5 PotensiPertanian
Potensi pertanian daerah SWP II Utara juga hampir tersebar di seluruh desa khusunya pertanian padi tanah darat,wilayah pertanian jagung Linggapura,Talagasari,Sindangsari,Cipaku,Bangbayang,Ciakar dan Cikupa. Selain itu juga kesempatanjagung di daerah Jatinagara,yang disokong program PAJALE dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis.
2.4.6 PotensiKehutanan
Dalam kajian kehutanan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, pemanfaatan lahan untuk sektor kehutanan secara garis besar terbagi dalam 2 (dua) katagori, ialah Kawasan lindung yang tidak dapat dibudidayakan serta hutan yang dapat dibudidayakan ialah berupa hutan bikinan. Untuk SWP II Utara cuma mempunyai tempat lindung Gunung Sawal dan Gunung Kawali dan daerah hutan buatan pinus Gunung Sawal Cikupa.
2.4.7 Potensi Perikanan
Potensi Perikanan di SWP II Utara Kawalitermasuk jenis pemanfaatan sumber air, ialah perikanan darat. Jenis perikanan darat yang dikembangkan pada daerah penyusunan rencana meliputi, perikanan sawah (pembudidayaan ikan bahu-membahu dengan budidaya pertanian lahan basah), kolam, kolam/ air deras (biasanya memakai ajaran air sungai), perairan umum. Dengan perikanan yang dikembangkan berbentukikan nila,gurame,tambak,udang galah dan lele. Hampir tersebar di seluruh kawasan desa dengan kepemilikan langsung namun semakin ditunjang dengan proses penjualan dan distribusi juga difasilitasi dengan pembangunan Pasar Ikan Kawali.
2.4.8 Potensi Perternakan
Potensi peternakan di SWP II Utara mencakup peternakan besar (rumansia), peternakan sedang dan unggas. Ternak besar yang memiliki nilai ekspor dari kawasan SWP II Utara adalah sapi potong. Sementara untuk ternak sedang yaitu kambing dan domba, sedangkan untuk ternak unggas ialah ayam. Terdapat beberapa perusahaan peternakan unggas ayam poultry shop (PS) seperti Kawali PS dan Harapan Mulya PS.
2.4.9 Sarana dan Prasarana Wilayah
Transportasi berfungsi untuk mendorong, merangsang perkembangan tempat dalam menikmati pembangunan sekaligus untuk mendukung tercapainya srtuktur tata ruang yang dituju (to initiate development) dan mendukung kemajuan dan pembangunan wilayah dalam rangka mengembangkan kinerja dan meningkatkan kualitas maupun kuantitas pelayanan (to answer development).
Jaringan angkutandi SWP II Utara Kabupatemn Ciamis meliputi jaringan angkutandarat. Dimana posisi Kawali dilalui Jalur Jalan Provinsi dan Jalan Kabuapten. Sebagai jalur penghubung Ciamis menuju Kuningan/Cirebon,juga selaku jalur alternatif Ciamis-Bandung via Suryalaya/Panumbangan. Dengan pengelolaan yang dilakukakn UPTD Terminal yang berlokasi di area Pasar Galuh Kawali,dan akomodasi Terminal Kelas C. Dan juga dengan tunjangan Angkutan Desa dari dan ke Kawali rute trayek Sadananya-Kawali,Sadewata-Kawali dan Cisaga-Kawali. Selain itu juga dengan adanya transportasi darat lainnya mirip Bus AKAP/AKDP serta Elf seperti Andalan,Andalas,Lina Group 4848 dan Kila Travel Jatinagara.
Sarana umum yang akan diuraikan mencakup antara lain :
a. Sarana pendidikan
Terdapat sarana pendidikan baik lembaga formal dan infornal serta baik negeri maupun swasta. Mulai dari jenjang PAUD/Kober s.d. SMA/MA/SMK tergolong Pondok pesantren selaku institusi pendidikan keagamaan. Seperti SMA 1 Kawali,Sekolah Menengah kejuruan 1 Kawali,Sekolah Menengah kejuruan Muhammadiyah Kawali,SMK Farmasi Pasundan Kawali,Sekolah Menengah kejuruan Pertanian Cipaku,Sekolah Menengan Atas Lumbung,MA Nurul Huda dan MA Sabilurrosyad.
b. Sarana kesehatan
Untuk fasilitas kesehatan ialah kemudahan UPTD PKM/Puskesmas Kawali,UPTD PKM Kawalimukti,UPTD PKM Awiluar,UPTD PKM Cieurih,UPTD PKM Cipaku dan UPTD PKM Jatinagara. Juga dibantu dengan PKM Pembantu Talagasari serta PKM Pembantu Lumbung. Dan dijadwalkan untuk PKM Kawali akan dibangun dan dinaikan status menjadi RSUD Tipe C Kawali Kabupaten Ciamis.
c. Sarana lainnya.
Prasarana umum yang lain mencakup pengelolaan dan penyediaan air bersih yang dikelola PDAM Wilayah Kawali,sumber daya dan pengaliran arus ketenagalistrikan yang dikontrol UPJ.PLN Kawali,jaringan telekomunikasi yang diatur PT.Telkom Kawali,kemudahan PT.Pos Unit Cabang Kawali serta jaringan pengairan dibawah pengawasan UPTD Bina Marga,Energi dan SDA. Termasuk juga prasarana peribadatan berupa masjid dan musholla yang diatur oleh DKM/DKL yang tersebar merata di seluruh desa SWP II Utara. Mengingat nyaris dominan penduduk adalah pemeluk agama Islam.
2.5 DAMPAK POSITIF PENGEMBANGAN WILAYAH KAWALI
Sebelum menyaksikan apa saja pengaruh aktual dari pengembangan daerah Kawali,kita menyaksikan landasan yang mendasari kebijakan pengembangan daerah antara lain :
1. Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemda,dimulailah masa baru dalam tata cara pembangunan di kawasan. Pada hakekatnya otonomi tempat mengandung makna adalah diberikannya kewenangan (authority) kepada pemerintah daerah berdasarkan kerangka perundang-ajakan yang berlaku untuk mengatur kepentingan (interest) daerah masing-masing. Melalui kebijakan otonomi kawasan ini, pemerintah telah mendesentralisasikan sebagian besar kewenangannya kepada pemerintah daerah.
2. Secara konseptual, desentralisasi dapat dibedakan atas 4 (empat) bentuk dengan turunan yang berlainan : (1) devolusi, yang merupakan penyerahan permasalahan fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih atasnya terhadap pemerintah di bawahnya sehingga menjadi urusan rumah tangga kawasan; (2) dekonsentrasi, yang ialah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat atau pemerintah atasannya kepada para pejabat mereka di daerah; (3) utusan, yang ialah penunjukkan oleh pemerintah sentra atau pemerintah atasannya kepada pemerintah kawasan untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan dengan pertanggungjawaban peran terhadap atasannya; (4) privatisasi, yang merupakan pengalihan kewenangan dari pemerintah kepada organisasi non-pemerintah baik yang berorientasi profit maupun non-profit.
3. Dalam konteks ini,perhatian Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam bidang penataan ruang adalah untuk menjamin:
a. Tercapainya keseimbangan pemanfaatan ruang makro antara daerah berfungsi lindung dan budidaya, antara tempat perkotaan dan perdesaan, antar wilayah dan antar sektor
b. Tercapainya pemulihan daya dukung lingkungan untuk mencegah terjadinya peristiwa yang lebih besar dan menjamin keberlanjutan pembangunan
c. Terwujudnya keterpaduan dan kerjasama pembangunan lintas propinsi dan lintas sektor untuk meningkatkan secara optimal dan sinergi struktur pemanfaatan ruang
d. Terpenuhinya keperluan dasar penduduk (basic needs) akan pelayanan publik yang memadai
4. Di segi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, kewenangan sentra dalam bidang tata ruang mencakup:
a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, serta (penetapan) contoh dan struktur pemanfaatan ruang nasional.
b. Fasilitasi kerjasama atau penyelesaian dilema antar propinsi/kawasan, misal melalui penyusunan RTRW Pulau atau RTRW Kawasan Jabodetabek.
c. Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 mil dan kriteria penataan perwilayah ekosistem kawasan tangkapan air
d. Penyiapan tolok ukur, kriteria dan fasilitasi koordinasi penataan ruang
5. Berkenaan dengan hal tersebut, instrumen pengikat yang dapat dipakai sebagai contoh sekaligus alat keterpaduan dan kerjasama pembangunan antar-tempat yakni melalui :
a. Instrumen perundang-usul yang mengikat
b. Kebijakan-kebijakan yang terperinci dan responsif sesuai dengan kebutuhan kawasan
c. Bantuan dan kompensasi dalam bentuk fiskal
d. Penyediaan eksklusif prasarana berfungsi lintas wilayah dan ”backbone” pengembangan kawasan
e. Mendorong kemitraan secara vertikal dan horisontal yang bersifat kerjasama pengelolaan (co-management) dan kerjasama buatan (co-production)
SebagaimanaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional bahwa Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL ialah tempat perkotaan yang berfungsi untuk melayani aktivitas skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. Kota Kawali selaku PKL dari Ciamis Utara melayani aktivitas nyaris 10 Kecamatan. Dan dalam pertumbuhan pengembangan daerahnya pasti membawa efek positifbaik dari segi penataan ruang dan tata guna lahan di wilayah Kawali dan dari sektor lainnya,antara lain :
1. Penataan kota Kawali selaku bagian SWP II Utara melalui sistem perkotaan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) mengakibatkan contoh penataan kota mulai terbentuk secara perlahan dan menjadi kota kedua sentra pengembangan wilayah utara Kabupaten Ciamis.
2. Dibangunnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Surawisesa di sentra kota sebagai sarana pendukung dalam pengembangan kawasan dan penataan ruang publik.
3. Semakin berkembangnya geliat perekonomian dengan menjamurnya berbagai toko terbaru seperti Toserba Setia,Sadar Minimarket,Safari Minimarket,Toko Gunasalma,AlfamartKawali,AlfamartKawalimukti,Alfamart Awiluar,Indomart Kawali,Indomart Kawalimukti dan Yomart.
4. Berkembangnya pula sektor perbankan seperti BRI Unit Karangmukti,BRI Unit Kawali,BRI Teras Pasar Galuh,BRI Teras Pasar Shubuh,Bank Jabar Banten (BJB),BTPN,Bank Syariah Mandiri dan Bank Woori Saudara.
5. Dalam hal pembiayaan dan perkreditan juga sudah bangun Pegadaian,Adira Finance dan CSR Finance.
6. Perkembangan kawasan juga tentu banyak dibantu dengan tugas yang tak kecil dari institusi keuangan koperasi,seperti halnya Koperasi Unit Desa (KUD) Wastukancana Kawali,Koperasi Wredatama Kawali,Koperasi Persatuan Istri Tentara dan Polisi,Koperasi Guru Kawali,BMT Mitra Sejahtera,BMT Ar-Roza dan Koperasi Internal SKPD/Intansi yang lain.
7. Di bidang perumahan juga telah berdiri Kompleks Perumahan Winduraja Regency dan sedang dijadwalkan bangkit Kompleks Perumahan Kawali Waluya.
8. Banyaknya hadirin ke RTH Taman Surawisesa juga mendorong didirikannya “Culinary Centre” di Tanah milik Desa Kawali,yang juga merupakan usaha memfasilitasi PKL yang sebelumnya sudah berjualan di sekitar trotoar alun-alun Kawali.
9. RTH Taman Surawisesa juga memperbesar pesona masyarakat khusunya Ciamis Utara untuk kian memadati acara Car Free Day tiap hari Minggunya. Kegiatan CFD ini selain diisi dengan jogging,tetapi juga diisi dengan senam pagi,program hiburan dan sosialisasi pada masyaraat sekitar.
10. Selain itu juga didirikan Pasar Ikan untuk membuatkan budidaya dan pemfasilitasi jual-beli ikan air tawar. Pasar Ikan ini beralamat di Jalan Talagasari-Cikupa. Pembangunan ini pula merupakan bentuk upaya mendukung program IPM bidang penguatan daya beli lewat potensi kawasan mirip Ikan Gurame dan Udang Galah.
11. Dalam hal kenaikan pemenuhan keperluan fasilitas keagamaan juga sudah bangun Islamic Centre sebagai sentra kegiatan dakwah dan tarbiyah di kawasan SWP II Utara. Gedung Islamic Centre juga banyak dimanfaatkan selaku sarana dalam pertemuan menyebarkan organisasi dakwah dan keagamaan seperti DMI,BKMM,MUI,Nahdlatul Ulama,Muhammadiyah,Persatuan Islam,PUI dan Muslimat NU.
12. Dalam hal meningkatkan perekonomian kerakyatan,telah berdiri Pasar Galuh Kawali dan Pasar Shubuh Kawali yang ditunjang dengan Kompleks Pertokoan Modern di atas tanah kas milik Desa Kawalimukti.
13. Untuk kian memajukan PAD dan pengembnagan kesempatanrekreasi juga banyak dilaksankan acara dan revitalisasi di objek-objek rekreasi memiliki potensi. Seperti halnya Situ Wangi di Winduraja yang mulai tahun 2016 ini dipromosikan dengan Festival Situ Wangi dan Seni Kreasi Karinding Nyengsol serta Wayang landung Winduraja. Lalu tak kalah populer situs purbakala 3 zaman Astana Gede Kawali yang dengan perhatian khusus sudah banyak mengalami pemugaran dan perbaikan hingga dibuat kian menawan pelancong baik domestik maupun internasional. Promosi Astana Gede Kawali secara berkala dilakukan dengan expose Dinas Pariwisata dna Ekonomi Kreatif Kab.Ciamis serta acara Nyiar Lumar yang diisi dengan aneka macam kesenian tradisi.
14. Dalam hal memberkan fasilitas dalam memajukan kepedulian pada seni tradisi dan perkembangnnya,Pemerintah Kabupaten Ciamis juga sudah mendirikan Paseban Bale Reka Paminton Bumi Niskala (Gedung Kesenian Kawali).
15. Untuk mengembangkan produksi pertanian dan mensejahterakan petani diberikan derma traktor pada masing-masing kalangan Mina Padi tiap desa dan peminjaman modal lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Pembiayaan Pertanian dari PNPM MP.
16. Dampak faktual yang lain dalam pengembangan daerah SWP II Utara Kota Kawali ialah semakin meningkatnya pembangunan sarana pelayanan publik di Ciamis Utara khusunya Kawali. Ini terbukti dengan berdirinya SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kawali,yang ialah koordinasi terpadu dari unsur Kepolisian,Dinas Pendapatan Provinsi dan PT.Jasa Raharja dalam melayani penerbitan STNK dan TNKB masyarakat dari KecamatanPanumbangan,Sukamantri,Panjalu,Lumbung,Panawangan,Kawali,Jatinagara,Rajadesa,Rancah dan Cipaku.
17. Termasuk planning pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Desa Winduraja,yang dijadwalkan mulai tahun 2017. Sebagaimana dimengerti bahwa untuk memajukan pelayanan kesehatan berbentukrumah sakit pada masyarakat maka dibutuhkan pembangunan RSUD yang berjarak bersahabat dan dibangun di lokasi strategis.
18. Dalam hal mengembangkan PAD pasca lepasnya Pangandaran,Kabupaten Ciamis lebih banyak memfokuskan diri pada sektor agrobisnis dan pariwisata yang potensinya masih belum digali atau dikontrol maksimal. Fokus ini terlihat dari pembenahan dan revitalisasi Situs Astana Gede,perlindungan terhadap Festival Situ Wangi dan upaya membangun kemudahan rekreasi area Situ Wangi. Selain itu juga sudah dilakukan eskavasi arkeologis terhadap sisa-sisa Keraton Surawisesa tergolong penelitian sejarah di Desa Cikupa, Sindangsari dan Bnagbayang.
19. Dari sektor kesempatanagribisnis juga dikembangkan program Gerakan Masyarakat Menanam Kelapa (Gemabalaka) di setiap kecamatan,tergolong di Kawali,Jatinagara,Lumbung dan Cipaku.
2.6 DAMPAK NEGATIF PENGEMBANGAN WILAYAH KAWALI
Disisi lain, pembangunan khusunya di sentra perkotaan Kawali telah melahirkan efek negatif yang berupa urban development pressures yang bersifat sosial (seperti disharmoni sosial,fenomena PSK dan lain-lain),ekonomi (kemiskinan dan kompetisi perjuangan) maupun lingkungan (alih fungsi lahan,polusi dan pencemaran udara). Dengan demikian,pengembangan daerah dan penataan ruang jugamenyajikan keadaan dilematik.
Di satu segi perkembangan dan pembangunan Kawali dapat dinilai cukup pesat dan mempunyai pengaruh aktual,tetapi di sisi lain menjadikan penduduk berpenghasilan rendah tersingkir dan makin miskin (poor or marginal-society). Terjadinya pertentangan ini hasilnya sering menjadikan konflik sosial yang mengarah kepada pengrusakan fasilitas -prasarana fisik perkotaan dan sendi-sendi sosial antar golongan penduduk yang sebelumnya sudah cukup berpengaruh dan terpelihara dengan baik.
Namun disadariada beberapa pengaruh negatif yang ditimbulkan pengembangan daerah dan penataan ruangKawali tersebut,diakibatkan berbagai faktorsalah satu di antaranya kesalahan pendekatan penyusunan perencanaan pembangunan kota khususnya diakibatkan kurang dilibatkannya masyarakat di dalam proses pembangunan kota-kota dimaksud, sejak proses awal ialah dari tahap penyusunan rencana, yang dalam konteks ini ialah perencanaan tata ruang wilayah (RTRW), yang ialah manisfestasi dari perencanaan regional. Disamping sebagai “guidance of future actions” RTRW pada dasarnya ialah bentuk intervensi yang dilakukan semoga interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan harmonis, selaras, sebanding untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).
Ada beberapa dampak negatif dari pengembangan wilayah dan penataan ruang di Kawali antara lain :
1. Masyarakat tidak ikut berperan serta dalam penyusunan rencana pengembangan daerahnya. Ini terkait dengan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan kota/penataan ruang,partisipasi penduduk dalam penataan ruang kawasan perkotaan merupakan sebuah kewajiban agar aneka macam wangsit dan aspirasi asli pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terakomodasi secara adil dan seimbang, termasuk bagi kelompok-kelompok marginal perkotaan. Pelibatan masyarakat perlu dikembangkan berdasarkan konsensus yang disepakati bareng serta dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik sosial-budaya lokal (local unique) dan versi kelembagaan lokal mirip contohnya lewat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) maupun Rapat Koordinasi antar Intansi.
Aktualisasi hal tersebut telah barang pasti tidak mampu dilepaskan dalam konteks relevansinya antara masyarakat dengan pemerintah. Birokrasi pemerintahan, selaku personifikasi negara adalah wujud aktual negara dalam kehidupan sehari-hari. Tidak dibantah, bahwa semenjak dulu birokrasi telah menjadi organisasi publik yang tugas dan fungsinya menjadi signifikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tak terkecuali di Indonesia, kekuatan birokrasi Indonesia sesungguhnya mampu menjadi mesin pencetus yang hebat bila bisa didayagunakan untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Namun, yang ketika ini terjadi justru sebaliknya. Hal tersebut, mampu terjadi mengingat birokrasi di negara kita tidak mampu melepaskan diri dari pengaruh eksternal yang melingkupinya, baik faktor politik, ekonomi maupun budaya.
2. Meningkatnya volume sampah rumah tangga dan perkotaan,mengingat dibeberapa sudut kota maupun trotoar jalan tak dilengkapi kolam maupun tong sampah. Ditambah di daerah Ciamis Utara belum ada TPA Sampah yang mencukupi sehingga masalah persampahan masih belum teratasi. Upaya untuk membangun TPA Sampah sebenarnya sudah dilaksankan di Dusun Lintungpaku,Desa Karangpawitan. Namun balasan sosialisasi dan pengertian yang kurang terdapat penolakan dari masyarakat sekitar. Padahal sebelum ada TPA,sampah banyak menumpuk di Pasar Galuh,Terminal Lama dan Pasar Shubuh Kawali. Ini disebabkan Mobil pengangkut sampah Dinas Cipta Karya,Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR),tidak terencana berkala mengangkut sampah.
3. Alih fungsi lapangan olahraga dan lapangan upacara SMPN 1 Kawali sebagai imbas perluasan dan pembangunan Kantor baru Kecamatan Kawali yang kini berada di tanah eks-Kantor Kewedanaan Kawali/Pembantu Bupati Wilayah II Kawali.
4. Sangat mudah kita menyaksikan,lahan hijau yang pada gilirannya dialih fungsikan menjadi toserba,minimarket,forum pendidikan,malah pembangunan kantor intansi pemerintahan pun seringkali harus mengorbankan lahan produktif pertanian.
Pembangunan Pasar Ikan Kawali kesannya mengorbankan sekitar 125 bata lahan produktif persawahan di Blok Petir Dusun Singandaru Desa Kawalimukti. Meskipun secara daya guna Pasar Ikan Kawali ini masih jauh dari keinginan baik sebagai pusat pembenihan maupun menjadi fasilitasi jual beli yang juga memuat hasil bikinan ikan air tawar masyarakat.
5. Pembangunan dan perluasan SMK N 1 Kawali pun tak kalah mempesona,dimana hampir satu lokasi dengan Pasar Ikan Kawali. Pembangunan dan perluasannya juga risikonya mengalihfungsikan pesawaha rakyat dan tanah bengkok milik Desa Kawali,Desa Karangpawitan dan Kawalimukti di tahun 2013.
6. Dampak negatif lain dari pengembangan daerah dan penataan ruang yakni hadirnya fenomena sosial ialah PSK di sekitar Terminal Lama Kawali dan Taman Surawisesa Kawali. Sebenarnya ketika RTH Taman masih berupa lapangan alun-alun,PSK ini telah mulai beroperasi nyaris tiap malamnya. Setelah pengembangan daerah dan penataan ruang kian mempercantik RTH Taman seolah mereka semakin difasilitasi dan menjamur ibarat rumput di trend hujan. Perilaku menyimpang ini juga belum menerima tanggapanmaupun penindakan dari pihak terkait contohnya Satpol PP maupun Kepolisian.
7. Penataan kota Kawali sebagai bab SWP II Utara lewat tata cara perkotaan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) tak diimbangi dengan penataan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang seharusnya. Padal tingkat kemacetan baik saat Car Free Day maupun hari libur cukup menciptakan arus lalu lintas tak terstruktur dan bahkan macet.
8. Dibangunnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Surawisesa di sentra kota,juga menjadikan negatif di sisi sosial ekonomi,dimana sebelumnya ketika masih berbentuk lapangan alun-alun banyak kios PKL yang “malah” difasilitasi Pemerintah Desa Kawalimukti. Maka ketika RTH mulai dibangun imbasnya banyak kios PKL dan PKL tanpa kios tergusur dan mesti kehilangan mata pencahariannya.
Masalah lain yang muncul yakni PKL tergusur ini tanpa menerima kompensasi atau “duit kerahiman” khusunya dari Pemdes Kawalimukti selaku penarik manfaat retribusi kios sepanjang alun-alun timur. Sehingga dikala Pemerintah Desa Kawali membangun Culinary Centre mereke tak bisa mengeluarkan uang terlebih mengenang harga sewa satu kios tersebut mencapai 7 juta/tahun.
9. Semakin menjamurnya toko terbaru mirip Toserba Setia,Sadar Minimarket,Safari Minimarket,Toko Gunasalma,Alfamart Kawali,Alfamart Kawalimukti,Alfamart Awiluar,Indomart Kawali,Indomart Kawalimukti dan Yomart. Akhirnya melesukan bahkan menciptakan Pasar Galuh Kawali sepi pembeli akhir perbedaan harga dan lokasi yang berdekatan. Pada akibatnya permainan selisih harga semisal yang dilaksanakan Toserba Setia mengundang demo anarkis dari sejmlah penjualpasar. Tercatat telah 3 kali demo ini terjadi,dan balasannya melibatkan inisiasi Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Ciamis.
10. Pembangunan Pasar Ikan Kawali kurang mempunyai dampak baik bagi pemilik dan peternak ikan air tawar. Karena mereka lebih banyak memilih membeli benih dari daerah lain dan eksklusif memasarkan hasil perikanannya ke penjualdi Pasar Galuh dibandingkan dengan membeli benih atau menjual di Pasar Ikan.
11. Secara lazim Taman Surawisesa juga belum sepenuhnya menyanggupi unsur sebuah RTH. Karena dalam definisi RTH lebih menonjolkan unsur hijau (vegetasi)dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman.
12. Taman Surawisesa yang menjadi daya tarik gres juga tak serta merta mendapat kesadaran masyarakat untuk menjaganya,baik dari segi kebersihan maupun bangunannya. Baru sepekan pasca peresmian di tahun gres 2016,banyak lantai yang sudah rusak ini tak lain sebab kesalahan dari tidak adanya aturan tempat bagi pengurus permainan anak seperti otoped.
13. Pasca berdirinya Paseban Bale Reka Paminton Bumi Niskala (Gedung Kesenian Kawali) belum dimanfaatkan maksimal oleh golongan seni maupun masyarakat. Malah cenderung berfungsi seperti IC Ciamis yang digunakan layaknya gedung resepsi pernikahan. Meskipun tidak disangkal nyaris tiap minggunya pada hari Sabtu dan Minggu,diadakan pementasan dan latihan golongan atau paguyuban seniman dan budayawan.
2.7 SOLUSI ATAS DAMPAK PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENATAAN RUANG
Selain selaku aliran dalam penyusunan rencana dan kebijakan di periode depan,RT/RW pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilaksanakan supaya interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan harmonis, selaras, seimbang untuk tercapainya kemakmuran manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan. Maka dari itu kami mengajukan beberapa penyelesaian yang mesti menjadi pedoman bareng dalam menata sebuah pengembangan daerah,sehingga efek dapat diminimalkan. Solusi yang seharusnya dilaksanakan ialah:
1. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1996 ihwal Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang,maka keterlibatan penduduk dalam penyusunan rencana pembangunan kota/penataan ruang,partisipasi masyarakat dalam penataan ruang kawasan perkotaan merupakan sebuah kewajiban supaya banyak sekali wangsit dan aspirasi orisinil pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terakomodasi secara adil dan sepadan, termasuk bagi kalangan-kelompok marginal perkotaan. Pelibatan penduduk perlu dikembangkan menurut konsensus yang disepakati bareng serta dikerjakan dengan mengamati karakteristik sosial-budaya setempat (local unique) dan versi kelembagaan setempat mirip contohnya melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) maupun Rapat Koordinasi antar Intansi.
2. Perlu adanya lahan pengganti atau lahan gres sebagai fasilitas aktifitas olahraga siswa SMPN 1 Kawali pasca pembangunan dan ekspansi gedung baru Kantor Kecamatan Kawali. Diharapkan pembangunan segera direalisasikan dengan mempergunakan tanah eks-Kantor Kecamatan sebelumnya.
3. Dalam menangani adanya PSK di sekitar Terminal Lama Kawali dan Taman Surawisesa Kawali. Perlu sinergi dan penindakan oleh pihak Satpol PP maupun Kepolisian. Maupun training yang harus dilaksanakan Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
4. Penataan kota Kawali sebagai bab SWP II Utara lewat metode perkotaan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) perlu diikuti dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas idealnya di tempat tertib lalu lintas. Masyarakat ataupun pemerintah tempat melalui Dinas Perhubungan mampu mengajukan pemasangan alat pemberi instruksi lalu lintas (APIL) sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 wacana LLAJ.
5. Seharusnya Pemdes Kawalimukti menunjukkan uang pengganti selaku kompensasi tergusurnya PKL dari kios-kios tersebut. Atau setidaknya memfasilitasi perpindahan ke lokasi gres semisal di sekitar Pasar Shubuh Kawali.
6. Persaingan Toserba,Mini Market dan Pasar Galuh susah untuk diatasi jika pihak pemangku kepentingan tak mengkaji kembali baik secara zonasi maupun secara perizinan.Sebagai materi contoh yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 perihal Pedoman,Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Bab II Pasal 3 ayat 1,2 dan 3 bahwa pendirian Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern mesti berpedoman pada RTRW dan RDTR termausk Peraturan Zonasi. Serta memperhatikan perbandinga jumlah pasar tradisional dengan sentra perbelanjaan maupun toko terbaru. Dimana aturan Zonasi ini mampu dikeluarkan oleh Bupati atau Gubernur. Selain itu dari sisi perizinan pendirian usaha perlu juga ditelusuri apakah perizinan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Lalu pengaturan zonasi yang terjadi di Kawali tampaknya tidak ada,menyaksikan jarak pasar tradisional dengan salah satu toserba dan jarak satu minimarket dengan minimarket yang lain tak kurang dari 100 meter.Peraturan zonasi yakni ketentuan yang menertibkan tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam planning rinci tata ruang.
7. Keberadaan Pasar Ikan yang tak terlalu produktif perlu lebih disosialisasikan pada penduduk ,hal ini juga terkait dengan letak lokasi yang tak strategis jauh dari pusat keramaian kota Kawali. Selain itu untuk menarik perhatian pembeli selayaknya harga yang disediakan lebih murah atau kompetitif dibandingan di tempat lainnya.
8. Pembangunan tahap II Taman Surawisesa harus lebih daiarahkan untuk unsur hijau (vegetasi) dalam setiap bentuknya,selain dibandingkan dengan pembangunan ikon berupa Prasarti Batutulis Astana Gede di tengahnya. Unsur hijau yang dapat ditanam mirip pohon Trembesi,Ki Hujan dan Kembang Bungur. Sebagamana definisi Ruang terbuka hijau sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 wacana Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,selaku area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, daerah tumbuh tumbuhan, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9. Kebijakan terkait hukum kawasan bagi pengelola permainan anak mirip otoped,bekerjsama sudah disepakati dengan ditutupnya Jalan Veteran yang dipakai permainan otoped. Namun perlu sosialisasi dan rambu tanda pengalihan arus mulai Jalan Siliwangi sehingga tidak terjadi kemacetan di Jalan Pemuda yang notabene dipenuhi pengunjung Culinary Centre.
10. Perlu adanya silaturahim semua unsur kesenian khusnya di kawasan Ciamis Utara untuk melakukan pemanfaatan sarana yang sudah dibangun pemerintah. Paseban Bale Reka Paminton Bumi Niskala (Gedung Kesenian Kawali) dengan fasilitas yang dimilikinya jangan hingga mubadzir dan tak diisi dengan kegiatan yang bermaksud melestarikan kesenian dan kebudayaan khas. Seperti halnya Ronggeng gunung,Wayang Landung,Karinding Nyengsol,Genjring ronyok dan lain-lain.
11. Dana 50 milyar untuk pembangunan RSUD kelas C di Kawali yang dilengkapi dengan poliklinik,IGD dan gedung rawat inap perlu mempertimbangkan kontur tanah di Desa Winduraja tepatnya Hayawang. Termasuk dalam hal pelebaran jalan dan alih fungsi lahan yang akan digunakan. Selain itu pula perlu AMDAL terkait limbah sisa dari RSUD nantinya seperti apa dan akan dibuang kemana. Mengingat letaknya sempurna di fatwa Sungai Cimuntur,dikhawatirkan limbah dibuang begitu saja ke sungai dan berakibat pada ekosistem.
12. Untuk makin meningkatkan PAD dan pengembnagan peluangwisata juga harus dialksanakan aktivitas dan revitalisasi di objek-objek rekreasi berpotensi. Seperti halnya Situ Wangi,mampu diisi dengan Kreasi Tari Tradisional,Wayang Landung maupun Karinding Nyengsol. Perlu pula penataan kawasan area Situ Wangi biar lebih menaik minat pengunjung.
13. Pasca pembayaran area 36.900 m2 denagn harga tanah berkisar Rp. 330.000-2.300.000/bata,untuk TPA Sampah Kawali di Karangpawitan. Peerintah juga semestinya merencanakan seni manajemen Pengelolaan Sampah berbasis lingkungan baik dengan pemisahan sampah organik dan non organik,maupun pembuatan daur ualng limbah menjadi produk gres semisal pupuk kompos atau handycraft dari plastik bekas.
14. Direkomendasikan pula kepada panitia CFD supaya simpulan pelaksanaan CFD,penduduk diajak untuk sebenarnya membersihkan sampah di area sekitar Taman Surawisesa. Kebersihan ini juga akan menjadi ketentraman bersama bagi penduduk luas.
15. Sebagai penyelesaian penutup bahwa setap kebijakan terkait pengembangan wilayah,tak terlepas dari penataan ruang dan zonasinya. Maka untuk lebih memaksimalkan peruntukan tanah dan tidak menyebabkan dampak negatif dikemudian hari,dilema tata guna lahan dan perizinan mohon dikaji dan dikerjakan penindakan atas penyalahgunaan zonasi yang tak sesuai. Baik oleh pihak Pemda Kabupaten Ciamis,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),Badan Pelayanan Peijinan Terpadu (BPPT) maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam konteks pembangunan,desa atau kawasan pedesaan memiliki peranan dan fungsi yang sungguh penting. Sangat pentingnya peranan desa dalam pembangunan,sebab jumlah penduduk kawasan pedesaan mencapai sekitar 60 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Jumlah masyarakatyang sungguh besar itu ialah sumberdaya manusia pelaku pembangunan yang snagat berpeluang dalam mengolah lahan pedesaan yang snagat luas di bidang pertanian dalam arti luas (mencakup tumbuhan pangan,perkebunan,peternakan,perikanan dan kehutanan)
Antara tempat pedesaan dan tempat perkotaan terdapat keterkaitan pembangunan yang snagat erat,yang saling membutuhkan saling melengkapi dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya. Terdapat arus faktor produksi komoditas dan masyarakatdari pedesaan ke daerah perkotaan. Sebaliknya,terdapat arus barang-barang konsumsi hasil industri di daerah perkotaan di distribusikan ke tempat pedesaan. Oleh alasannya adalah itu pembangunan yang dikerjakan semestinya diarahkan kepada keduanya,yakni ke arah kawasan pedesaan dan daerah perkotaan secara simultan,proporsional dan berimbang. Secara simultan dimaksudkan bahwa pembangunan dikerjakan secara serentak,berbarengan dan serempak meliputi aneka macam sektor. Secara proporsional diartikan bahwa pembangunan pedesaan dan pembangunan perkotaan meliputi sektor-sektor memiliki potensi yang bermaksud untuk memperkokoh struktur perekonomian regional/kawasan.
Ekologi pemerintahan adalah suatu ilmu yang memepelajari adanya proses saling dampak mensugesti sebagai akhir adanya korelasi normatif secara total dan timbal balik antara pemerintah dengan forum lembaga tertinggi/tinggi Negara, maupun antar pemerintah, vertical horizontal, dan dengan masyarakatnya.
Sebagaimana perda Kabupaten Ciamis 3 tahun 2007 ihwal Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Pasal 18 berbunyi :
“Rencana struktur tata ruang mencakup pembagian kawasan pengembangan,pembagian fungsi daerah dan tata cara hiraraki kota-kota.”
Dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa Rencana struktur tata ruang daerah Kabupaten Ciamis menjadi 3 Wilayah Pengembangan (WP). Dan untuk Wilayah Pengembangan (WP) Utara dengan pusat utama Kota Ciamis dan pusat pembantu Kota Kawali. WP Utara berisikan 4 Sub Wilayah Pengembangan (SWP) diantaranya ialah SWP Utara II dengan pusat SWP Kota Kawali mencakup Jatinagara,Cipaku,Lumbung dan Kawali.
Kecamatan Kawali selaku salah satu kecamatan di Kabupaten Ciamis, secarageografis berada pada posisi strategis sertadilalui jalan Provinsi rute Ciamis-Cirebon dan menjadi strategis sebab menjadi sentral pembangunan daerah utara dengan daerah penopang seperti WP. Panjalu dan WP.Rancah. Luas daerah Kecamatan Kawali sebesar 6.402,29 Ha atau 7,73 persen dari total luas daratan Kabuaten Ciamis. Dalam konteks pengembangan daerah Kabupaten Ciamis, Kecamatan Kawali merupakan Wilayah Pengembangan Kawasan Ciamis Utara dengan peluangdan fungsi daerah pengembangan tempat hutan bikinan,pertanian tumbuhan pangan lahan kering,perkebunan,holtikultura,daerah budidaya hutan (agroforestry),sentra pelayanan sosial ekonomi,cagar budaya,industri rumah tangga,kawasan lindung,resapan air dan suaka.
Aktivitas pembangunan secara biasa dapat menjadikan dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa konkret atau pun negatif. Dampak aktual akan menguntungkan pembangunan nasional, sementara imbas negatif mengakibatkan resiko bagi lingkungan. Dampak negatif tersebut mampu dikategorikan menjadi fisik dan non-fisik termasuk sosio-ekonomi.
Manajemen lingkungan yang terpadu terhadap penanggulangan efek lingkungan dari kegiatan pembangunan merupakan upaya untuk menghalangi dan atau mengurangi dampak negatif yang timbul.
Di kala mendatang diperlukan tumbuhnya kesadaran dari setiap individu kepada lingkungan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan, sehingga lingkungan atau sumber daya mampu dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan umat manusia.
3.2 SARAN
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992, pada tahun 1996 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1996 perihal Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Maka sangatalah bijak jikalau dalam membuat sebuah kebijakan terkait penataan rung,masyarakat ikut dilibatkan walaupun dengan bentuk perwakilan. Perwakilan unsur-unsur yang ada dalam masyarakat akan memerikan pertimbangan,nasehat dan kritik kepada suatu planning,sehingga hasil musyawarah akan berupa desain yang dianggap ideal dan mengakomodir kepentingan penduduk . Sehingga efek-pengaruh yang ditimbulkan bisa diminimalkan,atau bahkan sebelumnya mampu dilakukan kajian lingkungan,ekonomi,sosiologis maupun aspek aturan oleh mahir di bidangnya.
Sebagai distributor pergantian, birokrasi mesti mengambil inisiatif dan memelopori suatu kebijakan atau tindakan. Sedangkan sebagai fasilitator, Birokrasi harus dapat memfasilitasi kepentingan-kepentingan yang muncul dari penduduk , sektor swasta maupun kepentingan negara. Kebetulan manajemen publik yang meningkat dikala ini juga sungguh mendukung proses demokratisasi, alasannya adalah sudah tidak terlalu hirarkis dan parokial, tetapi lebih mirip sebuah jaringan (network). Kecenderungan ini memiliki implikasi yang sungguh penting dan faktual kepada perkembangan demokrasi, tergolong tanggungjawab yang berganti terhadap kepentingan publik; terhadap pemenuhan prefrensi publik, dan kepada perluasan liberalisasi politik, kewargaan, dan tingkat kepercayaan publik.
Pada dimensi ini, pendekatan governance, menjadi satu alternatif yang patut dipertimbangkan selaku suatu perspektif baru dalam pengelolaan pembangunan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Governance ialah desain dan bermakna: proses pengambilan keputusan dan juga proses bagaimana keputusan itu ditentukan, diambil dan diimplementasikan. Ia juga memiliki struktur formal dan informal untuk pelaksanaannya. Sebagaiman rancangan good governance terkandung bagian demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipasi dan kemitraan.
DAFTAR PUSTAKA
Adisasmita,Rahardjo, 2013. Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Marfai, M.A. 2005. Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta
Republik Indonesia.Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004. wacana Pemda.
_______________. Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004. wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
_______________. Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007. perihal Penataan Ruang
_______________. Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009. ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
_______________. Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 1996. wacana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
_______________. Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 2008. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
_______________. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013. ihwal Pedoman,Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
_______________. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2007. perihal Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis.