close

Pengantar Ilmu Hukum / Pengirim Tata Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia
TINJAUAN MATA KULIAH
Mata kuliah yang hendak kita pelajari diberi nama “Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH/PTHI)”. Ruang lingkup mata kuliah PIH/PTHI mencakup pokok-pokok bahasan yang mau dikaji secara lebih terang dalam Modul 1 sampai dengan Modul 12, ialah selaku berikut:
1. Modul 1: Kaidah Sosial.
Modul ini membahas wacana insan dan masyarakat, pemahaman kaidah sosial, jenis-jenis kaidah sosial, rasio adanya hukum, serta persamaan dan perbedaan diantara kaidah sosial.
2. Modul 2: Mengenal Kaidah Hukum
Modul ini membahas ihwal pengertian aturan, kaidah aturan, teori etis, teori utilitis, keadilan distributif, dan keadilan komutatif.
3. Modul 3 : Sumber Hukum
Modul ini membicarakan ihwal pengertian sumber aturan, sumber hukum material dan formal, bentuk-bentuk sumber aturan formal, undang-undang, pengundangan, asas-asas peraturan perundang-undangan, kebiasaan, treaty, yurisprudensi, keyakinan dan perjanjian.
4. Modul 4 : Beberapa Pengertian Hukum
Modul ini membicarakan tentang asas hukum, sistem hukum, penjabaran aturan, dan kejadian hukum.
5. Modul 5 : Subjek Hukum, Objek Hukum dan Hak
Modul ini membahas tentang manusia sebagai subjek aturan, badan aturan, domisili, objek aturan, hak, kekerabatan antara hukum dan hak.
6. Modul 6 : Penegakan Hukum dan Penemuan Hukum
Modul ini membicarakan ihwal pemahaman penegakan aturan, kekuatan berlakunya peraturan perundang-ajakan, budaya hukum, kesadaran aturan, komponen penegakan aturan, penemuan hukum, sistem interpretasi, sistem alasan, anutan-ajaran dalam penemuan hukum, legisme, Begriffsjurisprudenz, Interessenjurisprudenz, Soziologische rechtsshule, dan anutan tata cara hukum terbuka.
.
7. Modul 7 : Tata Hukum Indonesia
Modul ini membahas tentang tata hukum nasional, politik nasional Indonesia, bidang-bidang aturan di Indonesia, bentuk peraturan aturan, kilasan produk hukum di Indonesia.
8. Modul 8 : Hukum Pidana dan Hukum Internasional
Modul ini membahas wacana pemahaman hukum pidana dan hukum internasional, ilmu aturan pidana, tindakan pidana, tujuan hukum pidana, KUHP, sumber-sumber hukum pidana dan hukum internasional, subjek hukum pidana dan hukum internasional, asas-asas aturan pidana dan hukum internasional, alasan penghapus pidana dan penuntutan, sejarah hukum internasional, dan relasi aturan internasional dan aturan nasional. 
9. Modul 9 : Hukum Lingkungan, Hukum Agraria dan Hukum Pajak
Modul ini membahas wacana pengertian aturan lingkungan, hukum agraria dan hukum pajak beserta pembagian kajian keilmuannya, pertumbuhan hukum lingkungan secara internasional maupun nasional, tata cara penegakan aturan lingkungan nasional, kode pembangunan aturan agraria nasional, tujuan diundangkannya UUPA dan keuntungannya bagi tata cara hukum nasional, beberapa hak yang timbul atas tanah, hubungan hukum lingkungan dan aturan agraria, hubungan aturan perdata dan aturan pajak, serta kaitannya dengan hukum lingkungan dan aturan agraria, dan pembagian pajak dan sistem pemungutannya
10. Modul 10 : Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Modul ini membicarakan tentang pemahaman hukum manajemen negara dan aturan tata negara, perbedaan prinsipiil antara hukum administrasi negara dengan aturan tata negara, kekerabatan antara aturan manajemen negara dengan aturan tata negara, asas-asas pemerintahan dan penyelenggaraan manajemen negara yang baik, unsur dan ruang lingkup dari hukum tata negara, pembagian dan perbedaan rakyat antara warga negara dengan penduduk, sifat dan pembatasan dari hak kedaulatan negara, teori dan metode pemerintahan negara, serta kekerabatan kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan.
11. Modul 11 : Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam
Modul ini membahas perihal pengertian hukum perdata, aturan budpekerti dan hukum Islam; isi dari hukum perdata, hukum adab dan hukum Islam; sistem dan sumber–sumber aturan perdata, aturan adab dan aturan Islam; pluralisme aturan perdata di Indonesia; serta pembagian hukum perdata, aturan budpekerti dan aturan Islam. 
12. Modul 12 : Hukum Acara
Modul ini membahas tentang pemahaman hukum acara pidana, hukum acara perdata, peradilan tata usaha negara (PTUN); sumber-sumber aturan program pidana dan aturan acara perdata; proses dan tahapan hukum program pidana dan aturan acara pedata; konsepsi wacana tunjangan hukum; asas penting dalam aturan acara perdata; bentuk-bentuk putusan acara perdata dan proses eksekusinya; objek-objek sengketa yang bisa diajukan di PTUN; kewenangan dari PTUN; subjek hukum dari PTUN dan ketentuan beracara dari peradilan perihal urusan terkait tata perjuangan negara. 
Setelah menuntaskan mata kuliah ini, diperlukan dapat menjelaskan desain-konsep dasar dari ilmu aturan dan hukum faktual atau tata hukum di Indonesia.
Petunjuk Cara Mempelajari BMP
Agar menerima hasil yang bagus, maka Anda harus mempelajari BMP ini dengan tahapan berikut ini:
  1. Pelajari secara berurutan atau secara hierarkhi, terutama Modul I hingga dengan Modul VII, misalnya dari Modul I dulu gres berkembangke Modul II, III dan seterusnya hingga dengan Modul VII. Namun untuk Modul VIII sampai dengan XII, Anda tidak butuhmempelajari secara berurutan. 
  2. Pelajari setiap Tujuan Instruksional Khusus dari setiap Pokok Bahasan, agar Anda mengenali apa yang diperlukan setelah Anda tamat mengikuti Pokok Bahasan yang bersangkutan.
  3. Pelajari bahan yang ada pada setiap modul. 
  4. Kerjakan setiap Latihan pada setiap Kegiatan Belajar, semoga Anda lebih mengerti pengutamaan-penitikberatan dari setiap Kegiatan Belajar.
  5. Kerjakan setiap Tes Formatif yang ada pada setiap Kegiatan Belajar dan kemudian cocokkan dengan Kunci Jawaban untuk mengenali tingkat penguasaan Anda.
MODUL 1. KAIDAH SOSIAL
Kegiatan Belajar 1.
Masyarakat dan Kaidah Sosial
Sifat kaidah sosial yakni deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Dalam penduduk sifat keterkaitannya adalah saling memerlukan, pengaruh mensugesti dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat biar kepentingan langsung dan sosial tercukupi dan terlindungi. Kedamaian dalam penduduk terlaksana apabila ada ketenteraman dan ketertiban. Perilaku yang umum dijalankan dalam masa waktu yang lama dan diterima masyarakat mampu menjadi kaidah. Kaidah aturan perumusannya tegas dan disertai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi. Orang bunuh diri menggambarkan, bagi yang bersangkutan hukuman dari kaidah kesusilaan lebih berat dibanding hukuman yang berasal dari kaidah hukum.
Kegiatan Belajar 2.
Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial yang lain
Konflik kepentingan insan dianggap selaku rasio adanya hukum. Warga masyarakat mengetahui bahwa dia berhadapan dengan orang lain dan beliau mengetahui apa yang seharusnya dikerjakan dan/atau harus ditinggalkan. Fungsi kaidah hukum sebagai social control yaitu menganjurkan, menyuruh dan memaksa agar warga penduduk mentaati hukum. Kaidah hukum sebagai sumbangan kepentingan haruslah dinamis. Fungsi khusus yang pertama menggambarkan adanya relasi fungsional antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Saling memindah antara kaidah aturan dengan kaidah kesopanan khususnya terletak pada bagian sanksinya.
DAFTAR PUSTAKA ;
  • Kartasapoetra, Rien G., 1988, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Bina Aksara, Jakarta.
  • Kartohadiprodjo, Kardiman, 1977, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, PT Pembangunan, Bandung.
  • Kusumaatmadja, Mochtar, 1980, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Binacipta, Bandung.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • —”— dkk., 2001, Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta.
  • Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.
  • Soekanto, Soerjono, dan Soleman B. Taneko, 1981, Hukum Adat Indonesia, CV Rajawali, Jakarta.
MODUL 2. MENGENAL KAIDAH HUKUM 
Kegiatan Belajar 1.
Mengenal Kaidah Hukum
Dalam literatur, banyak dijumpai macam-macam perumusan tentang tujuan aturan yang diajukan oleh para sarjana aturan atau mahir hukum. Di antara rumusan-rumusan tersebut tidak ada keseragaman, tetapi demikian mampu kita kelompokkan menjadi tiga. Hal ini secara tidak eksklusif menjadikan adanya tiga teori wacana tujuan hukum, yaitu: teori etis, teori utilitis atau utilitarisme atau eudaemonistis, dan teori adonan atau adonan.
Di antara para sarjana dalam menawarkan definisi hukum tidak ada keseragaman, namun dari definisi-definisi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga). Berdasarkan isi kaidah aturan dalam peraturan aturan konkrit mampu kita pahami apakah sifat dari kaidah hukumnya. Ada hubungan fungsional antara fungsi, tugas dan tujuan hukum. Dari isi dan makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 kita mampu menyimpulkan bahwa tujuan hukum yang termuat di dalamnya yaitu membentuk penduduk yang tata tenteram karta raharja. 
Atas dasar tujuan aturan tersebut, maka dalam penyelesaian kasus hendaknya mampu menerapkan asas kepastian aturan, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara proporsional.
Kegiatan Belajar 2.
Hubungan Hukum dengan Keadilan dan Kekuasaan
Apabila kedua unsur penegakan aturan tersebut dipakai sebagai dasar pertimbangan oleh hakim, maka harus ditambah unsur kemanfaatan, yang selanjutnya dipraktekkan secara proporsional seimbang. Mengingat ketiga komponen tersebut sangat penting dalam penyelesaian masalah, maka dalam pembuatan undang-undang mesti dirumuskan sedemikian rupa, sehingga masih memberi peluang hakim untuk menuntaskan masalah dengan memperhatikan keadilan. Hukum tidak sama dengan kekuasaan, namun aturan dapat ialah kekusaan. Kekuasan dapat bersumber pada wewenang formal atau mampu juga bersumber pada kekuatan. Dalam penegakan aturan dibutuhkan hukuman. Dalam kenyataannya tidak setiap orang yang melanggar aturan mesti dieksekusi.
DAFTAR PUSTAKA ;
  • Apeldoorn, van, 1971, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Hart, H.L.A., 1970, The Concept of Law, Oxford University Press, London.
  • Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (sebuah pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.
  • Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto *, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.
  • ——— ” ———- **, 1979, Perundang-permintaan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung.
  • ——— ” ———- ***, 1979, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, Bandung.
  • Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
  • Soekanto, 1978, Pengantar Ilmu Hukum, Roneografi.
  • Sumitro, Ronny Hanitijo, 1980, Permasalahan Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
  • The Liang Gie, 1971, Teori-teori Keadilan, Super, Yogyakarta.
  • Utrecht, E., 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung.
  Pengantar Aturan Indonesia (Seri Kuliah)
MODUL 3. SUMBER HUKUM
Kegiatan Belajar 1.
Pengertian Sumber Hukum, 2 (dua) Arti Sumber
Hukum dan Undang-undang Sebagai Bentuk
Sumber Hukum Formal
Yang menjadi sumber hukum bukan hanya yang mempunyai kualifikasi sebagai aturan, namun lebih luas dari itu. Faktor-faktor kemasyarakat merupakan sumber isi hukum. Penetapan dikala berlakunya peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, tetapi demikian berlakunya peraturan perundang-usul tidak mesti ditetapkan sehabis diundangkannya. Kalau memutuskan dikala berlakunya berlainan dengan asas yang berlaku, maka harus ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-seruan itu sendiri. Asas-asas peraturan perundang-permintaan melengkapi berlakunya sistem peraturan perundang-ajakan, oleh karena itu bila terjadi perkara mesti mengamati sifat materi yang dikontrol dan ruang lingkup berlakunya.
Kegiatan Belajar 2.
Kebiasaan, Treaty, Yurisprudensi, Doktrin dan Perjanjian
Tidak semua perilaku yang diulang menjadi hukum kebiasaan, karena masih ada syarat lain. Hukum kebiasaan dan aturan adab sama-sama sebagai aturan yang tidak tertulis, sedangkan adatrecht ada bagiannya yang tertulis. Undang-undang dan juga treaty mesti diundangkan biar dikenali umum serta sah berlakunya. Yurisprudensi yang sempurna dan baik sering diikuti oleh hakim berikutnya selaku dasar dalam memutus perkara yang sejenis. Hal tersebut bila dijalankan dalam periode waktu yang usang mampu menjadi yurisprudensi tetap. Agar putusannya bersifat obyektif dan berwibawa, hakim sering menggunakan akidah dalam putusannya. Sebagai komponen pokok atau essensialia adanya perjanjian yang sah ialah mesti memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.
    DAFTAR PUSTAKA ;

  • Apeldoorn, van, 1971, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum program perdata ihwal Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.
  • Pudjosewojo, Kusumadi, 1983, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Penerbit Universitas.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
  • Setiawan, 1992, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung..
  • Soedjito, Irawan, 1969, Teknik Membuat Undang-undang, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Utrecht, E., 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung.
MODUL 4. BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM 
Kegiatan Belajar 1
Asas Hukum, Sistem Hukum dan Klasifikasi Hukum
Pengertian hukum berbeda dengan pemahaman sehari-hari. Ciri tata cara aturan adalah terdiri dari sub-sub tata cara yang saling bekerjasama dan saling dampak mensugesti, serta diantara sub-sub metode tersebut memiliki struktur tertentu. Asas aturan ada dalam sistem aturan dan tidak senantiasa dituangkan dalam peraturan aturan konkrit. Kalau terjadi kontradiksi diantara 2 (dua) peraturan perundang-ajakan penyelesaiannya dengan asas aturan, jikalau undang-undang itu sendiri tidak mengaturnya. Manfaat dan tujuan penjabaran aturan adalah untuk kepentingan teoritis dan untuk kepentingan simpel. Dengan terjadi perluasan bidang aturan publik, maka pada waktu sekarang pembedaan hukum publik dan hukum privat tidak dapat dipertahankan secara konsekuen.
Kegiatan Belajar 2.
Peristiwa Hukum
Peristiwa alamiah dapat menjadi kejadian hukum jika telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan bersifat pasif dan biasa , biar aktif membutuhkan kejadian alamiah atau peristiwa konkrit. Seseorang yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, itu selaku akhir adanya peraturan perundang-ajakan yang menetapkan selaku tindakan pidana. Pengurusan kepentingan tanpa diminta selaku perbuatan yang sah dan mempunyai akhir hukum, berlainan halnya dengan tindakan melawan aturan yang mempunyai akibat hukum namun perbuatannya termasuk yang tidak sah. Suatu tindakan aturan adalah tindakan yang sah, yang memiliki 2 (dua) unsur.
DAFTAR PUSTAKA ;
  • Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
MODUL 5. SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK 
Kegiatan Belajar 1.
Subjek Hukum
Subjek hukum ialah segala sesuatu yang dianggap dapat menjadi penunjang hak dan keharusan. Setiap insan sebagai subjek aturan dan memiliki kewenangan aturan, dan tidak dibenarkan jikalau sampai hak-hak keperdataannya dihapuskan sama sekali. Sebagai subjek hukum tidak semua insan mampu melakukan tindakan aturan. Penyamaan tubuh aturan dengan manusia selaku subjek hukum, sifatnya terbatas, alasannya ada hak-hak dalam lapangan aturan tubuh langsung dan dalam lapangan hukum keluarga yang cuma mungkin melekat pada insan. Pemegang kekuasaan tertinggi pada yayasan ialah pengurus, sedang pada PT ada pada RUPS. Pemilihan domisili termasuk hak asasi manusia sebagaimana dikontrol dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Kegiatan Belajar 2. Objek Hukum dan Hak
Objek hukum yang berupa benda memiliki nilai atau harga, sehingga perlu ditentukan siapa yang berhak atasnya. Dalam kemajuan lalu lintas hukum telah terjadi pergeseran perlakuan kepada benda bergerak, hal itu sebagai akhir adanya benda bergerak yang terdaftar. Hak relatif yang timbul sebab perikatan melahirkan timbulnya hak dan kewajiban secara bertimbal balik. Hak sebagai suatu kenikmatan, sehingga yang berhak tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan haknya. Dalam melakukan haknya, seseorang tidak bebas artinya dihentikan menyalahgunakan haknya dan dihentikan hingga merugikan orang lain. Lebih dulu mana antara aturan dan hak itu tergantung dari sudut pandangan yang dipakai. Ada hak-hak warganegara yang menjadi keharusan Negara untuk memenuhinya, namun belum mampu terealisasi.
DAFTAR PUSTAKA ;
  • Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clerendon Press.
  • Sofwan, Sri Soedewi M., 1975, Hukum Badan Pribadi, Liberty, Yogyakarta.
  • Syahrani, Riduan, 1988, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta.
  • Vollmar, H.F.A., 1989 Pengantar Studi Hukum Perdata, terjemahan I.S. Adiwimarta, Rajawali Pers, Jakarta.
MODUL 6. PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM
Kegiatan Belajar 1.
Penegakan Hukum, Budaya Hukum dan Kesadaran Hukum
Setiap orang wajib melaksanakan hukum, tetapi jika dilanggar penegakannya menjadi monopoli penguasa. Penegakan aturan bekerjsama bukan hanya dikerjakan oleh forum yudikatif. Penegakan hukum sebagai acara menserasikan hubungan nilai-nilai dalam kaidah untuk terciptanya kedamaian dalam pergaulan hidup. Sistem Anglo Saks lebih menekankan hukum yang lahir dari peradilan, dan hal itu berbeda dengan kondisi di negara kita yang banyak berorientasi pada peraturan perundang-ajakan. Ada yang mengartikan penegakan hukum sebagai bentuk pelaksanaan peratur-an perundang-undangan dan/atau putusan hakim. Undang-undang yang bagus, ialah dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama Presiden, berlaku dalam kenyataan dan sesuai dengan Pancasila dan menopang terbentuknya penduduk adil dan makmur. Kesadaran aturan merupakan aspek esensial dari hukum yang berlaku dan sekaligus ialah faktor sentral dalam penegakan hukum.
Kegiatan Belajar 2.
Penemuan Hukum
Dalam memutus perkara hakim wajib mengamati aturan kebiasaan dan rasa keadilan yang hidup dalam penduduk . Kebebasan hakim tidak bersifat mutlak. Dalam inovasi hukum peristiwa konkrit dicarikan dan sekaligus diarahkan terhadap peraturan hukum, dan sebaliknya peraturan hukum disesuaikan dengan insiden tersebut, sehingga menjadi peristiwa hukum. Perjanjian internasional tidak dapat eksklusif digunakan oleh hakim, kecuali yang bersifat self executing. Interpretasi otentik diberikan oleh pembentuk undang-undang. Dalam memakai sistem interpretasi hakim bebas. Ketentuan aturan yang mengontrol waktu tunggu juga berlaku bagi duda (bekas suami), tetapi cara penerapannya berlawanan dengan yang berlaku bagi janda.
DAFTAR PUSTAKA ;
  • Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta.
  • Departemen Kehakiman, 1994, Seminar Hukum Nasional Keenam Tahun 1994 Buku II, BPHN, Jakarta.
  • Friedman, 1977, Law and Society, Prentice-Hall, New Jersey.
  • Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Loudoe, John Z., 1985, Menemukan Hukum Melalui Tafsir Dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta.
  • Manan, Bagir, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), UII Press, Yogyakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • — “” —, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  • —“”—, 2001, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  • Oetojo Oesman, 1994, Ceramah Menteri Kehakiman RI pada Seminar Hukum Nasional ke-VI, dalam Varia Peradilan Tahun IX No. 108 September 1994.
  • Purbacaraka, Purnadi, 1966, Perundang-usul dan Jurisprudensi, Tandjung Pengharapan, Jakarta.
  • Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.
  • Saleh, Ismail, 1988, Budaya Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Ceramah Menteri Kehakiman RI dalam Rangka Kaji Bakti 30 tahun FISIP UNPAD, dalam Varia Peradilan Tahun III No. 36 September 1988
  • Sanusi, Achmad, 1977, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung 
  • Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV Rajawali, Jakarta. 
  • — “”—-, 1985, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Remaja Karya CV, Bandung
  Definisi Pengantar Aturan Indonesia (Seri Kuliah)
MODUL 7. TATA HUKUM INDONESIA 
Kegiatan Belajar 1.
Pengertian Tata Hukum Indonesia
Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai sebuah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku semenjak diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk mengenali hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik hukum yang meliputi melaksanakan hukum, mensugesti pertumbuhan hukum, dan membuat aturan. Politik hukum Indonesia tidak mampu kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik aturan nasional.
Bidang-bidang aturan senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang aturan gres diadakan mengingat bermacam hal perlu dikontrol dalam sebuah peraturan perundangan seiring dengan pertumbuhan tingkat kebutuhan dan kepentingan anggota penduduk .
Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada di dalam tata aturan Hindia Belanda adalah hukum tata negara, aturan administrasi negara, aturan acara, hukum pidana, hukum perdata, dan aturan dagang. Namun, di luar bidang-bidang aturan tersebut, tata aturan nasional dikala ini sudah mengenal beberapa tambahan bidang hukum gres yang bersifat pokok. Di antaranya adalah Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.
Kegiatan Belajar 2.
Bentuk Peraturan Hukum
Bentuk peraturan aturan akan bermacam coraknya mengikuti pada aba-aba kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berlawanan ini mampu dilihat pada sejarah berlakunya produk aturan di Indonesia.
Produk aturan di Indonesia cukup bermacam-macam khususnya dengan adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dasar Sementara, masa pemberlakuan Konstitusi RIS, pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maupun pergantian yang terjadi seiring kurun reformasi yang bergulir saat ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan huruf masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.
Sumber hukum diartikan selaku kawasan asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua adalah sumber aturan material dan sumber hukum formal. Sumber aturan material yakni hal-hal yang sebaiknya menjadi isi (bahan) aturan. Isi (bahan) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: aspek historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber aturan formal yakni sebab bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh sebab itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-usul.
DAFTAR PUSTAKA ;
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni, 1982.
MODUL 8. HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan bab dari aturan publik yang mengendalikan hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum pidana dalam pemahaman yang sempit cuma mencakup aturan pidana materiil semata. Sedangkan hukum pidana dalam arti luas baik mencakup hukum pidana materiil maupun hukum pidana formal. kitab undang-undang hukum pidana yang ketika ini digunakan adalah warisan dari penjajahan Belanda yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Asas-asas aturan pidana selain terdapat dalam KUHP juga terdapat asas-asas hukum pidana di luar KUHP.
Kegiatan Belajar 2.
Hukum Internasional 
Hukum internasional ada untuk menjembatani kepentingan aturan antar negara yang melintasi batasan kawasan. Hukum internasional muncul karena adanya korelasi saling membutuhkan antar negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Peran hukum internasional digunakan selaku isyarat pelaksanaan dari relasi antar negara. Sumber hukum yang digunakan dalam relasi internasional ini meliputi kontrakinternasional, prinsip aturan lazim, aturan kebiasaan internasional, dan yurisprudensi pengadilan.
Pemberlakuan hukum internasional ke dalam aturan nasional ditentukan dalam isi kesepakataninternasional yang ada. Secara lazim perjanjian internasional dikerjakan dalam tahap perundingan dan penandatanganan perjanjian. Namun, dalam beberapa hal utamanya untuk hal yang dianggap penting dapat mensyaratkan adanya proses pengesahan apalagi dahulu sebelum suatu hukum hukum internasional dapat dipraktekkan di dalam aturan nasional.
DAFTAR PUSTAKA ;
  • Bowett, D.W., 1982, The Law of International Institution, Steven and Sons, London.
  • D.Schaffmeister, N.Keijzer, E.P.H. Sutorius, 1995, Hukum Pidana, diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy Liberty, Yogyakarta.
  • Istanto, Sugeng, 1998, Hukum Internasional, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
  • Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  • Likadja, Frans E., 1988, Desain Instruksional Dasar Hukum Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka, Bandung.
  • Poernomo, Bambang, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Sapardjaja, Komariah E., 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Alumni, Bandung.
  • Suryokusumo, Sumaryo, 1993, Beberapa Kasus Hukum Organisasi Internasional, Jakarta.
  • Utrecht, 1960, Hukum Pidana, Penerbitan Universitas, Bandung.
MODUL 9. HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan ialah lapangan aturan yang menjembatani antara keperluan insan untuk mempergunakan lingkungan dengan kelestarian lingkungan. Sifat pembahasan yang luas menimbulkan perlunya konsistensi dan koherensi antara satu peraturan dengan peraturan yang lain. Termasuk juga koherensi dibutuhkan antara ketentuan nasional dengan ketentuan internasional. Disinilah penegasan tugas penting dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai umbrella act (UU Payung).
Sistem dan regulasi hukum tidak akan berlangsung tanpa penegakan aturan yang tepat. Penegakan hukum lingkungan menerapkan hukuman hukum secara sedikit demi sedikit, mengenang sifat resistansi lingkungan yang relatif. Penegakan aturan pertama yang dilaksanakan yaitu penegakan aturan administratif, selanjutnya dengan penegakan hukum perdata, dan hukuman hukum pidana selaku ketentuan terakhir.
Kegiatan Belajar 2.
Hukum Agraria
Kata Agraria, bisa memiliki arti yang sempit (tanah), dan mampu memiliki arti yang luas (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hukum Agraria, juga bisa memiliki arti yang sempit, dan luas, yang objeknya senada dengan arti kata agraria di atas. 
Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang bertujuan untuk: (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan aturan agraria nasional; (2) meletakkan dasar-dasar untuk menyelenggarakan kesatuan dan kesederhanaan dalam aturan pertanahan; dan (3) Meletakkan dasar-dasar untuk menawarkan kepastian aturan perihal hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Adapun Hak penguasaan atas tanah dalam aturan tanah nasional, secara hirarkhi dibagi selaku berikut; (1) hak Bangsa Indonesia; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak Ulayat masyarakat-penduduk hukum adab; dan (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan].
Kegiatan Belajar 3.
Hukum Pajak 
Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengendalikan hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Pajak adalah suatu perikatan yang timbul alasannya adalah undang-undang yang mengharuskan seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Kas Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat suatu imbalan yang secara pribadi mampu ditunjuk, yang dipakai untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang dipakai selaku alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.
Agar pemungutan pajak itu mendekati rasa keadilan maka dalam pemungutan pajak harus mengamati asas-asas perpajakan yang meliputi asas pemungutan pajak guna mengenali negara mana yang berwenang memungut pajak, siapa yang dikenai pajak dan apa yang dikenai pajak. Di samping itu juga mesti memperhatikan asas yuridis, asas finansial, asas hemat dan asas pembagian beban pajak.
DAFTAR PUSTAKA ;
  • Brotodiharjo, R. Santoso, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung.
  • Gunadi, 1997, Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
  • Hadisoeprapto, Hartono, 1993, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  • Hardjasoemantri, Koesnadi, 1990, Hukum Tata Lingkungan, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.
  • ———,1986, Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Harsono, Boedi,1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannnya, Djambatan, Jakarta.
  • Soemitro, Rochmat, 1991, Pajak Ditinjau dari Segi Hukum, Eresco, Bandung.
  • ——–, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Eresco, Bandung.
  • ——–, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Eresco, Bandung.
  • ——–, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 3, Eresco, Bandung.
  • Suparman, 1994, Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
MODUL 10. HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA NEGARA 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara mempunyai korelasi yang erat dengan Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara melingkupi semua hukum aturan yang bersifat teknis (negara dalam kondisi bergerak), sedangkan Hukum Tata Negara mencakup semua hukum hukum yang bersifat fundamental (negara dalam kondisi tetap/tidak bergerak). Sumber Hukum Administrasi Negara meliputi undang-undang, konvensi, yurisprudensi, dan iktikad, kesemuanya itu tentu saja yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara.
Dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan biasa , alat manajemen negara berwenang untuk melakukan tindakan aturan dengan pihak masyarakat. Pebuatan aturan ini dilakukan di lapangan hukum privat maupun lapangan aturan publik. Di samping itu alat manajemen negara juga diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak yang disebut “freies ermessen”. Agar tidak bertindak absolut dalam melaksanakan fungsinya, maka terdapat tiga belas (13) asas yang mesti diperhatikan oleh alat administrasi negara.
Kegiatan Belajar 2.
Hukum Tata Negara
Rakyat sebagai bagian negara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Sedangkan penduduk yaitu warga negara Indonesia dan orang ajaib yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Dalam rangka sumbangan kepada warganegara maka dicantumkan ketentuan-ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah negara tidak hanya berbentukdaratan saja, tetapi juga perairan (maritim). Pemerintahan yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara didistribusikan ke dalam banyak sekali forum negara baik secara horizontal maupun vertikal. Sifat kekerabatan antar lembaga negara terutama antara lembaga legislatif dengan eksekutif akan menentukan corak metode pemerintahannya. Di samping itu, bentuk susunan negara akan menimbulkan sifat kekerabatan antara pemerintah sentra dengan pemerintah kawasan
DAFTAR PUSTAKA;
  • Atmosudirdjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Gautama, Sudargo, 1987, Warga Negara dan Orang Asing, Cetakan ke 4, Alumni, Bandung.
  • Hadisoeprapto, Hartono, 2000, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Edisi 4, Liberty, Yogyakarta.
  • Kansil, CST. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
  • Kusnardi. Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FHUI , Jakarta.
  • Marbun, SF, Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
  • Muchsan, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
  • Mustafa, Bachsan, 1990, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, PT Aditya Bakti, Bandung.
  • Pandoyo, S. Toto, 1985, Wawasan Nusantara dan Implementasinya Dalam UUD 1945 Serta Pembangunan Nasional, Bina Aksara, Jakarta.
  • Pudjosewojo, Kusumadi, 1971, Pedoman Peladjaran Tata Hukum Indonesia, PD Aksara, Jakarta.
  • Soehino, 2001, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta
  Seputar Asas Konkordansi (Seri Kuliah)
MODUL 11. HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Perdata
Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan keharusan itu. Hukum Perdata yang mengendalikan hak dan keharusan dalam hidup bermasyarakat itu disebut aturan perdata. Hukum Perdata yaitu keseluruhan peraturan yang mempelajari korelasi antara orang yang satu dengan lainnya dalam kekerabatan keluarga dan dalam pergaulan penduduk . Dalam korelasi keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-dilema keperdataan berdasarkan siklus hidup insan, yakni: Hukum perihal Orang (personenrecht); Hukum Keluarga (familierecht); Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht); Hukum Waris (erfrecht). Hukum tentang orang menertibkan bahan yang berkaitan dengan subjek aturan, perwalian, pengampuan dan cacat tersembunyi.
Kegiatan Belajar 2.
Asas-asas Hukum Adat
Hukum Adat mempunyai corak yang tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, fleksibel, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat. Sistem Hukum Adat mendekati sistem aturan Inggris (common law) bahkan menurut Djojodigoeno dikatakan bahwa dalam negara Anglo saxon dengan sistem aturan common law sama dengan metode hukum budpekerti. Yang membedakan yakni tata cara common law sumber atau materi-bahannya diambil dari bagian-unsur hukum Romawi antik, sedangkan aturan adat sumbernya adalah aturan Indonesia.
Kegiatan Belajar 3.
Asas-asas Hukum Islam 
Hukum Islam yakni hukum yang mengendalikan banyak sekali kekerabatan manusia dengan Tuhan, dengan dirinya sendiri, dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam penduduk serta alam sekitarnya. 
Syari’ah mempunyai pengertian selaku hukum-hukum yang sudah digariskan oleh Allah terhadap para hambanya semoga mereka beriman dan mengamalkan hal-hal yang menenteng kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sedangkan Fiqh atau Hukum Islam yaitu Ilmu tentang hukum-hukum Syariah yang berkenaan dengan tindakan dan amalan insan dan didasarkan pada dalil-dalil yang terang. 
Hukum Islam bersumber Wahyu/ Firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan dalam Sunnah Nabi sebagai penjelasannya dan logika manusia yakni hasil ijtihad atau ra’yu. Hukum Islam memiliki dua objek hukum, yakni: pertama, peraturan-peraturan/ aturan-aturan yang mengendalikan kekerabatan manusia dan Tuhan, yang disebut aturan Ibadah. Kedua, peraturan-peraturan yang mengendalikan korelasi antara sesama manusia dalam hidup bermasyarakat atau antara insan dengan benda-benda di sekelilingnya, yang disebut hukum Muammalah.
DAFTAR PUSTAKA ;
  • Ali, Mohammad Daud, 1996, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum 1. Hilman Hadikusuma, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Adat, Alumni Bandung.
  • Badrulzaman, Mariam Darus, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III ihwal Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
  • Basyir, Ahmad Azhar, 1982, Ushul Fiqih, , Kota Kembang, Yogyakarta
  • Hanafi, Ushul Fiqih, 1971, Wijaya, Jakarta
  • ——–, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta
  • Muhammad, Abdulkadir, 1990, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Prawirohamidjojo, Soetojo. Asis Safioedin, 1986, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung.
  • Satrio, J., 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Setiawan, R. 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
  • Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, 1974, Hukum Benda, Seksi Hukum Perdata FH-UGM, Yogyakarta.
  • ——–, 1974, Hukum Badan eksklusif, Liberty, Yogyakarta.
  • ——–, 1974, Hukum Perutangan A dan B, Seksi Hukum Perdata FH-UGM, Yogyakarta.
  • Subekti, 1986, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
  • Subekti dan Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Sudiyat, Iman, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta .
  • ——–, 1982, Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  • Wignjodipoero, Soerojo, 1993, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, Djambatan. Jakarta.
MODUL 12. HUKUM ACARA
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Acara Perdata
Pengelompokan aturan menurut fungsinya meletakkan hukum program perdata dalam ranah aturan perdata formal (adjective law) sebab beliau merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan, menjamin, sekaligus menegakkan aturan perdata materiil di pengadilan. Di dalam upaya penegakan hukum perdata materiil melalui hukum acara perdata di pengadilan, ada beberapa asas penting mesti diamati. Asas penting tersebut contohnya yakni asas “pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang terbuka” dan asas “Putusan hakim harus menampung alasan-alasannya adalah”. Asas-asas tersebut dimaksudkan untuk membuka peluang kendali sosial, menjaga objektifitas dan jaminan HAM serta ialah perwujudan pertanggungjawaban pengadilan (akuntabilitas) pengadilan kepada masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu aturan dalam proses penegakan aturan perdata materiil dengan instrumen aturan perdata formal di pengadilan.
Kegiatan Belajar 2.
Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana atau hukum formal atau aturan in konkrito ialah sekumpulan norma yang mengatur cara alat negara untuk menegakkan aturan pidana materiil. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ihwal Acara Pidana (KUHAP) bermaksud untuk menggantikan Hukum Acara Pidana Lama (HIR) yang telah tidak cocok dengan kemerdekaan, santunan HAM dan profesionalisme penegak aturan. 
Tujuan KUHAP yakni untuk meraih kebenaran materiil, artinya kebenaran yang sesuai dengan peristiwa, tersangka atau terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah kecuali ada alat bukti yang cukup, terdapat bagian kesalahan, dan menerima peluang untuk melakukan pembelaan secara masuk akal. KUHAP pada prinsipnya mengendalikan tentang hak-hak tersangka dan terdakwa serta menertibkan pelbagai tatacara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, upaya hukum dan hukuman.
Kegiatan Belajar 3.
Hukum Acara PTUN
Berkenaan dengan pelaksanaan hukum yang menyebabkan sengketa antara pihak-pihak yang saling bertentangan kepentingannya, dikenal mekanisme solusi sengketa lewat peradilan, baik umum maupun khusus. Peradilan umum yaitu peradilan rakyat kebanyakan, baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana, diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan peradilan khusus ialah peradilan yang secara spesifik mengadili kasus atau kalangan rakyat tertentu saja. PTUN tergolong ke dalam klasifikasi peradilan khusus alasannya adalah dia hanya mengadili masalah dalam sengketa TUN. Prosedur PTUN maupun upaya administratif, selain bersifat represif, pada hakekatnya ialah bentuk pengawasan yang bersifat internal (built in control) kepada badan atau pejabat yang secara struktural keorganisasian masih termasuk dalam lingkungan organisasi dari badan atau pejabat TUN yang terkait.
DAFTAR PUSTAKA;
  • Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2001.
  • Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata: ihwal Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005. 
  • Juliana, I Nengah, Kompilasi Perundang-permintaan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2004.
  • Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
  • Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka, Bandung.
  • Muchsan, Sistem Pengawasan kepada Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992.
  • Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
  • N.E Agra, Mula Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.
  • Poernomo, Bambang, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
  • Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994
  • Soemitro, Rochmat, Peradilan Tata Usaha Negara, Eresco, Bandung, 1987.
  • Sutanto, Retnowulan. Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung 1997.