Wargamasyarakat.org – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbtikan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional & Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.
Penetapan Nomor Ijazah Nasional & Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik menurut ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi, Ijazah ialah dokumen yg diberikan pada lulusan pendidikan akademik & pendidikan vokasi selaku pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian acara studi terakreditasi yg diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Selanjutnya untuk ketertiban dlm penerbitan Ijazah telah dikelola mengenai Penomoran ljazah Nasional & metode verifikasi Ijazah dengan-cara elektronik dlm Peraturan Menteri Riset, Teknologi, & Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, & Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, & Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran ljazah Nasional & verifikasi Ijazah dengan-cara elektronik dgn ketentuan selaku berikut:
a. penomoran ljazah bagi lulusan pendidikan akademik & pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yg terintegrasi dgn Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
b. verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah dengan-cara elektronik (SIVIL) pada larnan https://ijazah.kemdikbud.go.id/ & berlaku sebagai ratifikasi; dan
c. sistem PIN & SIVIL mulai dipraktekkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, & Pendidikan. Tinggi Nomor
59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.
Sehubungan dgn hal tersebut di atas, pada surat edaran tersebut disampaikan pada seluruh pemimpin perguruan tinggi & Kepala LLDIKTI bahwa: 1. seluruh ljazah lulusan pendidikan akademik & pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor ljazah Nasional & 2. biar melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga ljazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.
SE Dirjen Dikti No. 7/2020 – Download
Demikianlah Surat Edaran Tentang Penetapan Nomor Ijazah Nasional & Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik kami sampaikan, teriam kasih atas kunjungannya & gampang-mudahan bermanfaat.