I. Pendahuluan
Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah selaku sesuatu yang melindungi, memberi rasa kondusif, tentram dan tertib untuk mencapai kedamaian dan keadilan setiap orang. Apabila dalam pergaulan hidup terjadi kejadian dimana seorang berjanji terhadap orang lain atau dimana dua orang berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, maka timbullah sebuah perjanjian. Demikian juga di bidang pekerjaan, orang melaksanakan pekerjaan sehingga selsai adanya perikatan. Jadi dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung komitmen-akad atau kemampuan yang diucapkan atau ditulis. Dari kesepakatantertulis tersebut timbullah semua korelasi aturan antara dua orang atau lebih yang umum disebut perikatan.
Perjanjian bermakna menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau lebih yang membuatnya sehingga perjanjian yakni sumber perikatan di samping sumber-sumber lainnya. Suatu kesepakatandinamakan juga persetujuan, alasannya dua orang atau lebih itu setuju untuk melaksanakan sesuatu. Suatu perikatan ialah sebuah kekerabatan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang lain berkewajiban untuk menyanggupi tuntutan, demikian juga sebaliknya.
Guna mewujudkan suatu perjanjian yang sudah disepakati bareng , para pihak yang terikat dalam perjanjian mampu melakukan isi kontraksebagaimana mestinya. Dilaksanakannya prestasi dalam kontrakmaka apa yang diharapkan sebagai maksud dan tujuan diadakannya kesepakatanakan tercipta dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan yang mampu menuntut atas kerugian yang dideritanya. Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melanggar aturan yang membawa kerugian terhadap orang lain, mewujudkan orang yang alasannya adalah salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Demikian pula dalam kesepakatankerja, seorang buruh menyelenggarakan kontrakkerja dengan perusahaan atau majikan dengan mengikatkan dirinya dalam kontrakitu dengan maksud untuk mendapatkan upah. Buruh mengenali bahwa untuk mendapatkan haknya itu harus memperlihatkan sesuatu terhadap majikan berbentukpengarahan jasa-jasanya sebagaimana keharusan yang mesti dipenuhi dan tidakboleh dilalaikan.
II. Permasalahan
1. Bagaimana pelaksanaan kesepakatankerja antara buruh dan majikan?
2. Apa alasan majikan mengikat buruhnya dengan perjanjian kerja?
3. Bagaimana perbandingan kontrakkerja penuh dengan kontrakkerja dengan waktu tertentu?
III. Pembahasan
A. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Buruh Dan Majikan
Latar belakang lahirnya asas keleluasaan berkontrak yaitu adanya paham individualisme yang secara embrional lahir pada zaman Yunani yang diteruskan kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaisans lewat antara lain pedoman-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendakinya.
Kebebasan berkontrak ialah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith dengan teori ekonomi klasiknya mendasarkan pemikirannya pada ajaran aturan alam. Hal yang sama menjadi dasar ajaran Jeremy Bentham yang dikenal dengan utilitaanism. Utilitarianism dan teori ekonomi klasik laissez faire dianggap saling melengkapi dan sama-sama membangkitkan pemikiran liberal modernsilistis.
Perkembangan kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan alasannya adalah prinsip ini cuma mampu mencapai maksudnya, yaitu menghadirkan kemakmuran seoptimal mungkin, jika para pihak mempunyai bargaining power yang sepadan. Dalam kenyataan hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehingga negara menganggap perlu campur tangan untuk melindungi pihak yang lemah. Dalam perkembangannya, kebebasan berkontrak hanya bisa mencapai tujuan jikalau para pihak memiliki bargaining position yang sepadan. Jika salah satu pihak lemah maka pihak yang mempunyai bargaining position lebih berpengaruh dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain demi keuntungan dirinya sendiri. Syarat-syarat atau ketentuan dalam persetujuan/persetujuanuntuk waktu tertentu yang semacam itu jadinya akan melanggar aturan-hukum yang adil dan patut.
Suatu perusahaan dalam bisnisnya tidak terlepas dari kerjasama dengan perusaan lain atau pihak lain yang mendukung kelancaran dan perkembangan usahanya. Di samping itu perusahaan juga memperkerjakan karyawan-karyawan yang jumlah lumayan banyak. Dengan demikian dalam perjuangan tersebut muncul suatu perjanjian-perjanjian demi perkembangan dan perkembangan perusahaan sehingga mengikatkan diri sesuai dengan isi perjanjian kerja tersebut. Masing-masing pihak yaitu perusahaan dan para karyawan mempunyai hak dan kewajiban tertentu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Salah satu bentuk perjanjiannya adalah kesepakatankerja untuk waktu tertentu, tujuannya yakni rentang waktu yang telah diputuskan lebih dulu, yang digantungkan pada rentang waktu sampai pekerjaan tamat. Kaprikornus pada kerja yang tidak diputuskan waktunya dikaitkan dengan lamanya pekerjaan akhir. Apabila pekerjaan simpulan, rentang waktu kolaborasi dengan jumlah waktu merencanakan kerja. Makna rentang waktu bisa dihubungkan tujuan penyelesaian pekerjaan.
Kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja yang umum disebut kesepakatan, bagi yang mengikatkan dirinya maksudnya bahwa pihak yang mengadakan persetujuankerja harus baiklah/sepakat, seia-sekata perihal hal-hal yang diperjanjikan. Apa yang diinginkan pihak yang satu diharapkan pihak yang lain. Pihak pekerja menerima pekerjaan yang disediakan, dan pihak pengusaha menerima pekerja tersebut untuk dipekerjakan.
Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak yang membuat perjanjian maksudnya pihak pekerja maupun usahawan piawai menciptakan perjanjian. Seseorang dipandang piawai menciptakan perjanjian jika yang bersangkutan telah cukup udur. Ketentuan aturan ketenagakerjaan memperlihatkan batasan umur minimal 18 tahun (pasal 1 angka 26 Undang-undang No 13 Tahun 2003). Selain itu, seseorang dikatakan piawai membuat perjanjian jikalau orang tersebut tidak terganggu jiwanya/waras.
Dengan demikian pihak yang membuat kontrakkerja pada sebuah perusahaan telah remaja sebab minimal usia pekerja ialah 23 tahun. Kaprikornus kontrakkerja untuk waktu tertentu yang dibentuk antara kedua belah pihak sudah sah sesuai aturan aturan yang berlaku.
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dalam istilah pasal 1320 KUH/Perdata yakni hal tertentu. Pekerjaan yang diperjanjikan merupakan objek dari kontrakkerja antar pekerja dengan usahawan, yang akibat hukumnya melewatkan hak dan keharusan para pihak. Objek perjanjian (pekerjaan) harus halal yaitu dilarang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban lazim, dan kesusilaan. Jenis pekerjaan yang diperjanjikan ialah salah satu bagian persetujuankerja yang mesti disebutkan secara jelas.
Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif artinya hak dipenuhi seluruhnya gres mampu dikatakan bahwa kesepakatantersebut sah. Syarat bebas kedua belah pihak pada kesanggupan atau kecakapan kedua belah pihak dalam membuat perjanjian dalam aturan perdata disebut sebagai syarat subjektif alasannya adalah menyangkut perihal orang yang membuat perjanjian, sedangkan syarat adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan mesti halal disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Kalau syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian itu batal demi aturan artinya dari semula persetujuantersebut dianggap tidak pernah ada. Jika yang tidak dipenuhi syarat subjektif, maka balasan aturan dari kontraktersebut dapat dibatalkan, pihak-pihak yang tidak memberikan persetujuan secara tidak bebas, demikian juga oleh orang tua/wali atau pengampu bagi orang yang tidak mahir menciptakan perjanjian mampu meminta penghapusan persetujuanitu terhadap hakim.
Dengan demikian kesepakatantersebut memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan oleh hakim. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu pada suatu perusahaan memuat klausul-klausul selaku berikut:
1. Para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dalam dilema ini menerangkan pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam kesepakatanini, dimana pihak perusahaan sebagai pihak pertama dan karyawan yang bersangkutan sebagai pihak kedua. Pada hari yang sudah diputuskan mereka sudah setuju untuk mengadakan persetujuan persetujuankerja untuk waktu tertentu pada sebuah perusahaan. Dalam klausul-klausul tersebut menyebutkan nama dan alamat pihak-pihak yang mengikatkan dirinya dalam kesepakatantersebut baik pihak pertama maupun pihak kedua dan juga menyebutkan tempat persetujuanitu.
Perjanjian ini dimaksudkan kontrakantara seorang “buruh” dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri: adanya suatu upah atau honor tertentu yang diperjanjikan dan adanya sebuah “kekerabatan diperatas” atau “dienstverhouding” yaitu sebuah korelasi berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memperlihatkan perintah-perintah yang mesti ditaati oleh lainnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetbok van Koophandel) dalam Bab ke IV dari Buku II (Pasal 395 dan berikutnya) memberikan suatu mediator tersendiri mengenai “persetujuankerja bahari” , yang disamping menyatakan berlakunya nyaris semua ketentuan-ketentuan tentang perjanjian perburuhan dari B.W, memberikan banyak sekali ketentuan-ketentuan khusus untuk buruh yang melakukan pekerjaan di kapal. Bagi penyelenggara kontrakkerja mirip halnya dengan semua macam persetujuanini dimintakan syarat-syarat tertentu tentang orang-orangnya, tentang isinya dan adakala tentang bentuknya yang tertentu. Sedang kontrakkerja yakni dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja menerima upah pada pihak lainnya, majikan yang mengikatkan diri untuk memberdayakan itu dengan membayar upah.
2. Pengangkatan
Dalam dilema ini menjelaskan bahwa pihak pertama mengangkat pihak kedua sebagai tenaga kesepakatan lepas pada sebuah perusahaan dan pihak kedua baiklah diangkat sebagai tenaga kesepakatan lepas tersebut, mengingat bahwa kesepakatanitu dibuat cuma untuk waktu tertentu.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu terkandung di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat (2) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya sebuah pekerjaan tertentu”. Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak diperbolehkan adanya abad percobaan yang termuat di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 58 ayat (1): “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya kurun percobaan kerja”.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya tertentu dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat serta selesai dalam waktu tertentu. Hal ini diperkuat di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1) bahwa: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya mampu dibentuk untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau acara pekerjaannya akan simpulan dalam waktu tertentu, yakni:
a) Pekerjaan yang sekali final atau yang sementara sifatnya
b) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu usang dan paling lama 3 (tiga) tahun
d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk gres, kegiatan baru, atau produk embel-embel yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
3. Berlakunya Perjanjian
Dalam hal ini menjadikan rentang waktu perjanjian itu berlaku pada perusahaan yang telah kita bicarakan diatas abad berlakunya kesepakatan3 tahun.
4. Upah
Dalam hal ini menjelaskan besarnya upah yang diberikan perusahaan terhadap karyawan dan cara pembayarannya, serta waktu cuti, upah karyawan dibayar penuh sesuai dengan perjanjian oleh perusahaan. Apabila pihak kedua adalah karyawan mengundurkan diri sebelum periode berlakunya perjanjian berakhir atau tidak boleh oleh perusahaan sebab dinilai tidak mampu melakukan pekerjaan yang ditetapkan perusahaan sebagaimana mestinya, maka upah akan dipertimbangkan. Pembayaran gaji pokok dan pemberian-santunan dikelola dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Manajemen.
5. Pemutusan kekerabatan kerja
Dalam hal ini menerangkan bahwa pihak pertama ialah perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pihak kedua yaitu karyawan tanpa beban kalau pihak kedua adalah karyawan menyalahi perjanjian ini aktual-konkret sudah melaksanakan perbuatan yang berlawanan dengan peraturan perusahaan dan atau aturan yang berlaku di Indonesia.
Di dalam Pasal 1266 KUH Perdata bahwa: “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kesepakatan mesti dengan putusan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atau kontrak tersebut.” Maksud ketentuan ini yaitu melindungi pihak yang lemah.
B. Alasan Majikan Mengikat Buruhnya Dengan Perjanjian Kerja
Alasan suatu perusahaan mengikat tenaga kerja dalam persetujuankerja untuk waktu tertentu karena pekerjaan yang berlangsung di sebuah perusahaan menurut sifat, jenis atau kegiatannya akn tamat dalam waktu tertentu, pekerjaan tersebut yaitu:
1. Yang sekali akhir atau sementara sifatnya.
2. Yang diperkirakan solusi dalam waktu tidak terlampau lama dan paling usang tiga tahun
3.Yang bersifat musiman atau berulang kali.
4.Yang bukan ialah kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus.
5.Yang bekerjasama dengan produk atau kegiatan baru atau komplemen yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Pada hekekatnya, segala hak dan kewajiban dari pebisnis dan karyawan merupakan peranan-peranan yang letaknya saling berhadapan dan sifatnya timbal balik antara satu dengan yang lain. Jadi dengan perkataan lain apa yang menjadi hak bagi usahawan. Hal tersebut merupakan keharusan bagi karyawan. Begitu pula sebaliknya, apa yang menjadi hak buruh atau karyawan ialah keharusan usahawan untuk memenuhinya. Di samping itu pula bisa terjadi adanya hak pengusaha untuk memperlihatkan kado terhadap buruh dan hak buruh itu pula untuk mendapatkannya.
C. Perbandingan Perjanjian Kerja Penuh dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu
Undang-undang No.13 tahun 2003 wacana Ketenaga kerjaan, pasal 1 angka 14 menawarkan pengertian yakni : “Perjanjian kerja yaitu suatu kontrakantara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan keharusan kedua belah pihak”
Menyimak pengertian persetujuankerja berdasarkan KUH Perdata seperti tersebut di atas terlihat bahwa ciri perjanjian kerja adalah “ di bawah perintah pihak lain”, dibawah perintah ini menunjukkan bahwa hubungan antara pekerja dan pebisnis yaitu hubungan bawahan dan atasan (subordinasi). Pengusaha selaku pihak yang lebih tinggi secara sosial-ekonomi menunjukkan perintah terhadap pihak pekerja/buruh yang secara sosial-ekonomi memiliki kedudukan yang lebih rendah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Adanya wewenang perintah inilah yang membedakan antara persetujuankerja dengan perjanjian yang lain.
Dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibentuk secara lisan maka usahawan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud sedikitnya memuat informasi:
1. Nama dan alamat pekerja/buruh.
2. Tanggal mulai bekerja.
3. Jenis pekerjaan
4. Besarnya upah.
Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 ihwal ketenagakerjaan pasal 63 ayat 1 dan 2.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibentuk untuk pekerjaan tidak tertentu yang berdasarkan jenis dan sifat atau aktivitas pekerjaannya dilakukan dalam waktu yang usang atau tidak diputuskan yaitu:
1. Pekerjaan yang tidak sekali tamat atau tidak bersifat sementara
2. Penyelesaiannya dalam waktu yang usang.
3. Pekerjaan kegiatan yang bersifat tetap dan terputus-putus.
4. Tidak bersifat musiman.
5. Tidak bekerjasama dengan produk atau aktivitas baru atau embel-embel yang masih dalam percobaan.
Di dalam persetujuankerja untuk waktu tidak tertentu juga berisi hak-hak yang diperoleh karyawan tetap, antara lain:
1. Mendapat ASTEK
2. Mendapat dukungan
3. Upah dihitung bulanan
4. Mendapatkan waktu cuti sedikitnya 12 (dua belas) hari kerja.
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 57 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam kontrakuntuk waktu tertentu dibentuk secara tertulis mesti menggunakan bahasa Indonesia dan karakter latin. Perjanjian kerja untuk itu tertentu hanya mampu dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau aktivitas pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni:
1. Pekerjaan yang sekali simpulan atau sementara sifatnya
2. Yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlampau lama dan paling lama tiga tahun
3. Pekerjaan yang bersifat musiman atau berulang kembali.
4. Pekerjaan yang bukan ialah aktivitas yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus.
5. Berhubungan dengan produk atau acara gres atau pemanis yang masih dalam periode percobaan.
Fasilitas kesejahteraan yang didapat karyawan dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu dirasa sangat kurang antara lain:
1. Tidak menerima ASTEK
2. Tidak menerima pertolongan.
3. Upah dijumlah harian.
4. Mendapatkan waktu cuti 4 hari kerja.
Karena di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu terbatas pada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau paling usang 3 (tiga) tahun, maka tidak boleh mensyaratkan adanya era percobaan.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan problem yang telah dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Buruh dan majikan
Penerapan atas keleluasaan berkontrak dalam sebuah perusahaan merupakan sebagian dari isi kontrakuntuk waktu tertentu tersebut mampu merugikan pihak buruh atau karyawan sebab sebagian dari isi perjanjian kerja tersebut mengharuskan buruh atau karyawan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh persahaan.
2. Alasan-argumentasi Majikan Mengikat Buruh dengan Pejanjian Kerja
Terdapat beberapa argumentasi-alasan disuatu perusahaan untuk mengikat buruh dengan kesepakatankerja antara lain:
a. Apabila pekerjaan sudah akhir dilaksanakan oleh pekerja tetap, dan pekerja tidak mempunyai pekerjaan lagi, perusahaan tetap mesti menunjukkan: ASTEK; Tunjangan; Cuti 12 hari; dan Upah 1 (satu) bulan sarat
b. Alasan manajemen sebuah perusahaan mengikat tenaga kerja dalam kesepakatankerja untuk waktu karena pekerjaan yang berlangsung di suatu perusahaan berdasarkan sifat, jenis atau kegiatannya akan simpulan dalam waktu tertentu.
3. Perbandingan Perjanjian Kerja Penuh dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu
Apabila kontrakkerja untuk waktu tertentu terbatas pada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau paling usang 3 (tiga) tahun serta fasilitas kemakmuran yang ditemukan oleh karyawan sungguh kurang antara lain: karyawan tidak mendapatkan ASTEK, tidak mendapat tunjangan, waktu cuti 4 (empat) hari kerja, upah dihitung harian. Tetapi di dalam kontrakkerja untuk waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya abad percobaan. Sedangkan kesepakatankerja untuk tidak tertentu dilaksanakan untuk waktu yang relatif lebih usang serta akomodasi kesejahteraan karyawan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-ajakan yang berlaku antara lain: menerima ASTEK, menerima sumbangan, waktu cuti 12 (dua belas) hari kerja, upah dihitung harian di dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu ini mensyaratkan adanya kala percobaan.
V. Penutup
Demikian makalah yang mampu kami sampaikan. Kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan alasannya adalah keterbatasan kami dalam memahami dan menelaah dan karena kurangnya tumpuan.
Untuk itu kritik dan nasehat yang membangun demi kesempurnaan makalah-makalah berikutnya sangat kami kehendaki. Akhirnya semoga goresan pena ini berfaedah bagi kita semua dan bagi pemakalah pada terutama. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
• Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1986.
• Subekti, Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditia Bakti. 1997
• G. Kartasapoetra, dkk., Pokok-pokok Hukum Perburuhan. Bandung: Armico. 1985.
• Salim.,et.al., Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
• Atiyah, P.S., Hukum Kontrak. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1979.
• Soepomo, Imam, Hukum Perburuhan dalam bidang korelasi kerja, Jakarta. Djambatan. 1987
• Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta : Djambatan 1980
• Muhammad, Abdulkadir , Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni 1980
• Satrio, J., Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1993
• Kartasapoetra, G., dkk, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika, 1994. cet. Ke-4