Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

Lahirnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Oleh : Hamid Darmadi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1994) yang dalam kurikulum KTSP 2006 disebut Pendidikan Kewarganegaraan dan dalam Kurikulum 2013 kembali berubah nama menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai semenjak dari perebutan dan menjaga kemerdekaan hingga pada mengisi kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga reformasi. Kondisi perebutan dan menjaga kemerdekaan itu disikapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat nasional kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan menjelma kekuatan yang bisa mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI) yang handal.
Pendidikan Kewarganegaraan (citizenship education) memiliki tugas yang amat penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  William Galston, 2005 dan Felix Baghi, 2009  mengindikasikan bahwa  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan bahan bimbing yang dipersiapkan untuk membentuk perilaku individu-individu/pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu merupakan hasil komitmen bersama. Pendidikan Kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan negara iitu (educational values and aims) sebagai aspek struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan Kewarganegaraan bukan semata-mata menghidangkan dan membelajarkan fakta ihwal institusi/lembaga dan mekanisme kehidupan politik dari sebuah negara, namun juga menyangkut duduk perkara jatidiri dan identitas suatu bangsa itu (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia berkontiribusi memperlihatkan arah tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan secara sistematik ingin merwujukan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan ialah bab integral dari ilham, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra,2008). Selanjutnya dikatakan bahwa, Pendidikan Nasional Indonesia pada hakikatnya adalah Pendidikan Kewarganegaraan supaya melahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggungjawabnya selaku anggota kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam nilai tabiat, huruf dan kepribadian bangsa (Soedijarto, 2008).
Pendidikan Kewarganegaraan intinya bertujuan membentuk warga negara yang bagus (good citizen) (Somantri, 2001; Aziz Wahab, 2007; Kalidjernih, 2010).  Tidak dapat disangkal pula bahwa desain “warga negara yang baik” berlawanan-beda dan sering berganti-ubah antara negara satu dengan yang yang lain sejalan dengan perkembangan bangsa yang bersangkutan. Dalam konteks tujuan pendidikan nasional dewasa ini, warga negara yang baik ialah yang bersinergi dengan Pendidikan Kewarga-negaraan ialah warga negara yang demokratis bertanggung jawab (Pasal 3) dan warga negara yang mempunyai semangat kebangsaan serta cinta tanah air (pasal 37 Undang-Undang No 20 Tahun 2003).  Berkenaan dengan pertimbangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah yakni untuk menyebarkan kesanggupan dan membentuk moral serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor asuh supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, terpelajar, cakap, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, bertanggung jawab jawab, memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ialah bidang atau mata pelajaran lintas keilmuan (Udin Winataputra, 2001) atau bidang yang multidisipliner (Sapriya,2007). Sebagai bidang yang multidimensional, Pendidikan Kewarganegaraan dapat memuat sejumlah fungsi antara lain; selaku pendidikan politik, pendidikan hukum dan pendidikan nilai (Numan Somantri,2001); pendidikan demokrasi (Udin Winataputra, 2001); pendidikan nilai, pendidikan demokrasi, pendidikan adab dan pendidikan Pancasila (Suwarma, 2006), pendidikan politik aturan kenegaraan berbangsa dan bernegara NKRI, selaku pendidikan nilai tabiat Pancasila dan Konstitusi NKRI, Pendidikan Kewarganegaraan (citizenship education) NKRI dan sebagai Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) NKRI (Kosasih Djahiri, 2007); dan sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan huruf bangsa, pendidikan nilai dan tabiat, pendidikan bela negara, pendidikan politik, dan pendidikan aturan (Sapriya, 2007).  Fungsi yang berbeda-beda tersebut sejalan dengan karakteristik “warga negara yang bagus” yang mau diwujudkan oleh suatu negara itu.
Selain memuat bermacam-macam fungsi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mempunyai 3 domain/dimensi yaitu selaku program kurikuler, program sosial kemasyarakatan dan selaku acara akademik (Udin Winataputra, 2001; Sapriya, 2007). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai acara kurikuler yakni pendidikan yang dilaksanakan di sekolah atau dunia pendidikan yang meliputi program intra, ko dan ekstrakurikuler.  Sebagai acara kurikulum khususnya intra kurikuler, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat diwujudkan dengan nama pelajaran yang bangun sendiri (separated) atau terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya (integratied). Sebagai program sosial kemasyarakatan yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dikerjakan oleh dan untuk penduduk . Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai program akademik adalah acara ilmiah yang dijalankan komunitasnya guna memperkaya body of knowledge PPKn itu sendiri.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan semangat usaha bangsa yang menekankan pada kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang hebat dalam abad perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan yang membutuhkan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga mempunyai wawasan dan kesadaran berbangsa, bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air yang memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Repbulik Indonesia.
Kemerdekaan bangsa  Indonesia yang diperoleh lewat usaha keras serta pengorbanan harta benda dan jiwa raga, harus diisi dengan upaya pembangunan disemua bidang kehidupan. Untuk itu para perjaka sebagai generasi penerus bangsa yang bertugas mengisi kemerdekaan mempertahankan kelancaran hidup bangsa dan negara perlu memiliki kemampuan yang tinggi serta janji yang besar lengan berkuasa kepada makna usaha yang telah dirintis oleh  para penegak kemerdekaan bangsa ini. Apersepsi itu cuma akan meningkat dan berkembang subur kalau para generasi penerus bangsa mengetahui dan menghayati sejarah perjuangan bangsa. Apersepsi itu akan menyebabkan perilaku patriotisme, rasa senang, cinta tanah air, reka berkorban, serta mempunyai rasa keinginan untuk memilihara melindungi dan membela kemerdekaan bangsa.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bermaksud untuk membekali generasi muda selaku penerus impian bangsa yang dengan kesadaran tinggi memiliki jiwa bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka merealisasikan ketahanan  nasional yang tangguh. Kesadaran bela negara ini berwujud selaku kerelaan dan kesadaran melaksanakan kelangsungan hidup bangsa dan negara lewat bidang profesinya masing-masing, dengan demikian kesadaran bela negara mengandung pengertian:
  1. Kecintaan terhadap tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Keyakinan akan Pancasila dan UUD 1945
  4. Kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara serta
  5. Memiliki sikap dan prilaku bela negara.
Negara Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diproklamasikan itu berangkat dari perjalanan sejarah pertempuran yang panjang berabad-abad lamanya melawan penjajahan dalam situasi perpecahan, Tidak adanya semangat persatuan dan kesatuan ketika itu menjadikan lamanya penjajahan bercokol di bumi nusantara ini. Penjajahan itu menimbulkan kebodohan dan penderitaan panjang bangsa Indonesia yang pada awal abad ke 20 mendorong bangkitnya semangat kebangsaan. Kebangkitan nasional ini ditandai dengan lahirnya gerakan Budi Utomo pada tahun 1908 yang melahirkan peristiwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 ialah tonggak sejarah usaha bangsa. Sumpah Pemuda tesebut ialah perjuangan sikap dan tekad bangsa Indonesia untuk bersatu dalam wadah negara bangsa dan bahasa Indonesia. “satu tanah air menunjukkan kesatuan geografis, satu bangsa menunjukkan satu kesatuan politik dan satu bahasa memperlihatkan satu kesatuan sosial budaya” tekat ini merealisasikan perjuangan yang alhasil melahirkan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
Perjalanan panjang sejarah   bangsa Indonesia yang dimulai semenjak masa sebelum dan selama penajajahan lalu dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaaan, sampai kurun kemerdekaan yang mengakibatkan kondisi dan menuntut cara yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan permintaan yang berbeda itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia menurut kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang selalu berkembang dan berkermbang. Kesamaan nilai-niali tersebut dilandasi oleh jiwa tekad dan semangat kebangsaan. Kesamaan itu berkembang menjadi  kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah sudah terbukti dalam perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilandasi oleh keimaman serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan usaha tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat usaha bangsa Indoneisa tersebut merupakan kekuatan mental spritual yang melahirkan perilaku dan prilaku patriotik serta menumbuhkan kekuatan dan kemampuan yang luar biasa. Semangat usaha bangsa inilah yang mesti dimiliki oleh setiap warga negara  Indonesia, selain itu nilai-nilai usaha  bangsa tersebut sangat berhubungan dalam memecahkan setiap masalah  dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang telah terbukti keandalanya.
Nilai-nilai usaha bangsa Indonesia dalam usaha fisik merebut, menjaga dan mengisi kemerdekaan negeri ini, mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara ketika itu. Namun semangat perjuangan bangsa itu tidak pernah mengalami penurunan.  Semangat perjuangan bangsa yang ialah kekuatan mental spritual sudah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam kurun usaha fisik sedangkan dalam menghadapi  globalisasi dan memutuskan masa depan untuk mengisi kemerdekaan, diharapkan usaha non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai usaha bangsa Indonesia sehingga tetap memiliki pengetahuan dan kesadaran memprioritaskan persatuan serta kesatuan bangsa dalam kesatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap tengaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan fasilitas acara pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan generasi muda terutama lewat Pendidikan Kewarganegaraan. Semangat usaha bangsa yang tak kenal mengalah itu sudah terbukti dalam perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat tersebut dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut ialah nilai-nilai usaha bangsa Indonesia.
Semangat usaha bagsa merupakan kekuatan mental spiritual yang mampu melahirkan sikap patriotik dan kekuatan kebangsaan yang amat fantastis. Semangat usaha kebangsaan inilah yang mesti dimiliki oleh setiap orang bangsa Indonesia kini dan era yang akan datang. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, telah mengalami pasang surut  sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa yang ialah kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang amat mengagumkan dalam era perjuangan fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan memandang kala depan untuk mengisi kemerdekaan, bangsa kita membutuhkan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang  profesi masing-masing. Perjuangan non fisik tersebut membutuhkan fasilitas kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia kebanyakan melalui Pendidika.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan setiap warganegara Indonesia lazimnya dan generasi muda utamanya diharapkan akan tumbuh pengetahuan dan kesadaran berbangsa, bernegara, bersikap serta bersikap cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan, pengetahuan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri setiap warga negara Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  Eksitensi Uud 1945 Bagi Kehidupan Bangsa