- a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 6
- b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 4
- c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1
- d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3
- Semua tanggapan benar
Jawaban: D. d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3
Dilansir dr Google, ”pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan & membentuk tabiat serta peradapan bangsa yg bermartabat dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor asuh agar menjadi manusia yg beriman & bertakwa pada ilahi yg maha esa, berakhlak mulia, sehat, pintar,cakap, kreatif, mandiri, & menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggungjawab” terdapat pada d. undang-undang nomor 20 tahun 2003 wacana metode pendidikan nasional pada pasal 3.