Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak

 

Berdasarkan Permenhut P.30/Menhut-II/2012, penatausahaan hasil hutan yg berasal dr hutan hak adalah aktivitas yg meliputi pemanenan atau penebangan, pengukuran & penetapan jenis, pengangkutan/peredaran & pengumpulan serta pembuatan & pelaporan. Sedangkan hutan hak ialah hutan yg berada pada tanah/lahan masyarakat yg sudah dibebani hak atas tanah di luar kawasan hutan negara, dibuktikan dgn bantalan titel. Penatausahaan Hasil Hutan yg Berasal dr Hutan Hak sudah dikelola dlm Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 dgn pengaturan antara lain sebagai berikut:

Hutan hak dibuktikan dgn ganjal titel/hak atas tanah, dapat berupa:

  1. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik; atau
  2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai; atau
  3. Surat atau dokumen lainnya yg diakui selaku bukti pengusahaan tanah atau bukti kepemilikan yang lain yg berada di luar tempat hutan & diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tak perlu izin penebangan/pemungutan. Pengangkutan hasil hutan kayu yg berasal dr hutan hak memakai dokumen:

1. Nota Angkutan dipakai untuk:

  • Pengangkutan kayu jenis: Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon & Petai; atau
  • Pengangkutan lanjutan yg dipakai untuk mengangkut semua jenis kayu hutan hak selain dr pelabuhan biasa . Pengadaan blanko & pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik & ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak sesuai format yg telah ditetapkan.

2. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dipakai dlm peredaran kayu hutan hak semua jenis kayu untuk kepentingan sendiri atau akomodasi biasa dgn tujuan kecuali Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPKKH), Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL), Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) & Tempat Penampungan Terdaftar (TPT). Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dibentuk oleh pemilik hasil hutan hak yg bersangkutan sesuai format yg sudah ditetapkan.

3. SKAU dipakai untuk setiap transportasi hasil hutan hak selain persyaratan penggunaan Nota Angkutan & Nota Angkutan Penggunaan Sendiri. SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut.

Selengkapnya mampu dilihat dlm Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-II/2012 ihwal Penatausahaan Hasil Hutan yg Berasal dr Hutan Hak.

 

Sumber: Kementerian Kehutanan

  Produk Kayu Olahan di Indonesia