Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini ialah pemilu pertama setelah orde gres, dan dibarengi oleh 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
Lima besar dalam pemilu ini yaitu Golongan Karya, Nahdatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 wacana Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi cuma dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan Satu Golongan Karya.