Pemberlakuan UUD 945
A. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Hukum Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Dalam abad waktu 1945-1950, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mampu dikerjakan sepenuhnya karena Indonesia sedang direpotkan dengan usaha menjaga kemerdekaan. Maklumat Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan terhadap KNIP, alasannya adalah MPR dan dewan perwakilan rakyat belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama, sehingga kejadian ini ialah pergantian pertama dari tata cara pemerintahan Indonesia kepada UUD 1945.
1. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada periode ini metode pemerintahan indonesia ialah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya berisikan negara-negara bab yang masing masing negara bab mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola urusan dalam negerinya. Ini ialah pergantian dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia ialah Negara Kesatuan.
2. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada kala UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada kurun ini pula kabinet senantiasa silih berganti, balasannya pembangunan tidak berjalan tanpa kendala, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama nyaris 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai, sebab tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
3. Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menciptakan Undang-Undang Dasar baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 selaku UUD, menggantikan UUD Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada era ini, terdapat aneka macam penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno selaku presiden seumur hidup
- Pemberontakan PKI Melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
- Periode Undang-Undang Dasar 1945 abad orde gres (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Pada periode Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sungguh “sakral”, di antaranya melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan pergeseran terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983wacana Referendum yang antara lain menyatakan bahwa jika MPR berkehendak mengganti Undang-Undang Dasar 1945, terlebih dulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 ihwal Referendum, yang ialah pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
- Periode UUD 1945 Amandemen
Tujuan pergeseran Undang-Undang Dasar 1945 waktu itu adalah menyempurnakan hukum dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, keberadaan negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang cocok dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan komitmen diantaranya tidak mengganti Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau berikutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas metode pemerintahan presidensial.
Hukum dasar ialah hukum-hukum dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk mengusut aturan dasar suatu negara tidak cukup cuma menilik pasal-pasal Undang-Undang Dasar nya saja, akan namun mesti menilik juga bagaimana prakteknya dan situasi kebatinannya dariUUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-peran pokok dari tubuh-tubuh pemerintah suatu negara dalam memilih prosedur kerja badan-badan tersebut mirip administrator, yudikatif dan legislatif. UUD RI 1945 merupakan aturan dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari Undang-Undang Dasar 1945 ialah pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun forum penduduk , selaku warga negara Indonesia. Sebagai aturan dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau hukum-aturan yang mesti diataati dan dikerjakan. Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pemahaman yaitu :
- Konstitusi dalam arti luas : ialah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga aturan dasar,baik hukum dasar tertulis maupun aturan dasar tidak tertulis.
- Konstitusi dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan Undang-Undang Dasar RI 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi khas, ialah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyeleng-garaan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
4. Proses Perubahan UUD 1945
Dengan adanya tuntutan reformasi diantaranya yaitu amandemen Undang-Undang Dasar 1945,maka UUD 1945 mengalami 4 kali pergantian. Latar belakang pergeseran ialah :
· Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
· Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
· Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menjadikan multitafsir
· Kewenangan pada presiden untuk mengendalikan hal-hal penting dengan undang-undang
· Rumusan Undang-Undang Dasar 1945 ihwal semangat penyelenggara negara belum cukup disokong ketentuan konstitusi
Adapun tujuan perubahan ialah untuk menyempurnakan hukum dasar, tentang Tatanan negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, keberadaan negara demokrasi dan negara hukum, hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Dasar yuridis pergantian adalah : Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR No.IX/MPR/1999,Tap MPRNo.X/MPR/ 2000,Tap MPR No.XI/MPR/2001. Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain disepakati sebagai berikut:
- Tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Tetap menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mempertegas tata cara presidensiil
- Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasalnya
- Perubahan dijalankan dengan cara “adendum”
Sebelum pergantian sistematiknya berisikan Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal hukum peralihan dan 2 ayat hukum tambahan, klarifikasi. Setelah lewat sidang Umum MPR tahun 1999, sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001 dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistematika; Pembukaan, Pasal-pasal berisikan 16 Bab, 37 pasal ,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan embel-embel