Oleh : Syabilla (@T17-syabilla)
Abstrak
Industry terus berubah menuju pembangunan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis tersebut adalah menerapkan rancangan industry hijau. Industry hijau didasarkan pada prinsip penggunaan sumber daya yang efisien, ramah lingkungan, mampu digunakan kembali dan berkesinambungan serta menggunakan limbah selaku sumber energi
Kata kunci : industri dan industri hijau
Abstract
Industry is constantly changing towards sustainable development. One of these strategic steps is to apply the concept of agreen industry. The green industry is based on the principle of using efficient, environmentally friendly, reusable, and sustainable and using waste as an energy source.
Keywords : industry and green industry
Pendahuluan
Salah satu tujuan penyelenggaraan perindustrian di Indonesia adalah merealisasikan industri yang berdikari, berdaya saing dan maju serta industri hijau. UU No 3 tahun 2014 ihwal perindustrian menawarkan pemahaman industri hijau selaku “industri yang dalam proses produksinya memprioritaskan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkesinambungan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi faedah bagi penduduk ” Di dalam rancangan hijau secara luas, infrastruktur, desain dan metode dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau materi baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas lainnya dalam metode siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat (Atmawinata, dkk., 2012).
Rumusan Masalah
1.Apa pengertian industry hijau?
2.Apa tujuan pembangunan industri hijau?
3.Apa prinsip industri hijau?
4.Industri hijau dapat diraih lewat apa?
Tujuan
1.Untuk mengenali pemahaman industry hijau
2.Untuk mengetahui tujuan pembangunan industry hijau
3.Untuk mengetahui prinsip industry hijau
4.Untuk mengetahu industry hijau mampu dicapai melalui apa
Pembahasan
Kebijakan Industri hijau di Indonesia dituangkan dalam dalam Undang – Undang Nomor 3 tahun 2014 ihwal perindustrian. Industri Hijau yakni Industri yang dalam proses produksinya memprioritaskan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembangunan industri bermaksud untuk mewujudkan industri yang berkesinambungan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan efektif secara berkelanjutan sehingga pembangunan industri mampu diselaraskan dengan kesinambungan dan kelestarian fungsi dan faedah lingkungan hidup
Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam penerapan desain hijau secara luas yakni selaku berikut :
1.Efisiensi energi dan energi terbarukan
Energi yang dilepaskan sebagai panas digunakan sebagai sumber panas untuk subsistem lain dari sistem, atau diserap oleh metode lain. Panas yang diserap oleh tata cara lalu mampu dipakai untuk tujuan yang berbeda. Konsep Green diraih dengan memakai energi terbarukan yang tersedia di alam. Selain itu, meningkatnya penggunaan energi terbarukan akan mendorong pengurangan penggunaan materi bakar fosil.
2.Efisiensi pemanfaatan sumber daya
Dalam desain hijau, sumber daya yang biasanya tersedia dalam jumlah terbatas mesti dipakai secara efisien. Teknologi hijau adalah teknologi yang mampu mengembangkan efisiensi penggunaan sumber daya untuk menghemat jumlah limbah yang dihasilkan atau disebut zero waste. Konsep bikinan tanpa limbah berkaitan tidak cuma dengan penggunaan sumber daya yang efisien tetapi juga dengan penerapan siklus material dalam sistem
3.Keterkaitan tata cara alam-manusia
pembangunan ramah lingkungan yang tidak mempertimbangkan masyarakat cenderung gagal dan memiliki potensi menyebabkan persoalan atau bahkan memiliki potensi mengakibatkan peristiwa. Masyarakat dapat merusak lingkungan lewat penyalahgunaan, tetapi juga dapat berperan dalam mempertahankan lingkungan melalui sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Konsep Hijau mesti ikut mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar dalam kerangka pembangunan yang ramah lingkungan.
4.Green industrial park
Di Kalundborg, industri yang bermacam-macam seperti farmasi, penyulingan minyak, pengolahan limbah pertanian dan pemurnian air terintegrasi memakai energi dari pembangkit listrik yang memakai batu bara sebagai materi bakunya, ditambah penggunaan energi terbarukan lainnya. . Di kota ini, seseorang mampu mandi di danau yang berisi air dari pabrik (tentu saja sudah dimasak sebelumnya) dan minum air keran berkat pembuatan air eko-industrinya.
Menurut Kemenperin (2012), Industri Hijau dapat diraih antara lain lewat:
a. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan intemaI/housekeeping
b. Meningkatkan proses pengawasan
c. Daur ulang materi/material
d. Modiflkasi peralatan yang ada
e Teknologi higienis
f. Perubahan bahan baku
g. Modifikasi produk
h, Pemanfaatan produk samping.
Kesimpulan
Pembangunan industri bertujuan untuk merealisasikan industri yang berkesinambungan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan efektif secara berkelanjutan sehingga pembangunan industri dapat diselaraskan dengan kesinambungan dan kelestarian fungsi dan faedah lingkungan hidup. Industry hijau mempunyai bebrapa prinsip yakni efisiensi energi dan enri terbarukan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, keterkaitan metode alam-manusia dan green industrial park. Dan ada industry hijau dapat dicapai dengan berbagai cara.
Daftar Pustaka
Christiani, A., H. J. Kristina, L. Hadi, & P. C. Rahayu. 2017. Pengukuran Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia menurut Standar Industri Hijau. Dalam Jurnal Rekayasa Sistem Industri Volume 6 No.1, 39-48. Universitas Pelita Harapan: Fakultas Sains dan Teknologi Jurusan Teknik Industri. SSN: 0216-1036 (print) & ISSN 2339-1499 (online)
Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Dalam Modul 12 Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta: Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana.
Kemenperin, 20
12. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta: Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.