Daftar Isi
PENGATURAN DAN PROSEDUR
Pengaturan Tugas Jaga
1. Komposisi tugas jaga mesin harus senantiasa memadai untuk menjamin pengoperasian dengan-cara kondusif seluruh permesinan yg mensugesti pengoperasian kapal pada kemudi automatis atau kemudi tangan, & harus sesuai yg ada.
2. Jika memutuskan komposisi peran jaga mesin, tergolong bawahan-bawahan yg harus menyanggupi syarat, tolok ukur dibawah ini harus menjadi pertimbangan :
- Jenis kapal & kondisi permesinan
- Pengawasan mesin-mesin, yg mensugesti keselamatan pengoperasian kapal dengan-cara terus menerus.
- Setiap cara pengoperasian khusus yg dipengaruhi kondisi-kondisi seperti cuaca, airyang tercemar, air dangkal, penanggulangan kerusakan atau pencegahan pencemaran.
- Kualifikasi & pengalaman petugas jaga mesin.
- Keselamatan jiwa, kapal, muatan dan pelabuhan & perlindungan lingkungan.
- Kepatuhan terhadap peraturan-peraturan internasional, nasional & lokal.
- Menjaga pengoperasian kapal dengan-cara wajar .
Pembagian Tugas Jaga
Tugas jaga di atas kapal dibagi 3 kelompok.
Menurut pembagian tugas
- Bagian Deck.
- .Bagian Mesin
Menurut pengoperasian kapal
- Jaga Laut
- Jaga Pelabuhan
Menurut sifatnya
- Jaga Rutin
- JagaDarurat
- .Jaga Khusus
Pengelompokan berdasarkan pembagian
Pengelompokan menurut pembagian tugas yaitu membagi tugas jaga awak kapal sesuai bagiannya, yakni :
- Bagian Deck tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yg melaksanakan pekerjaan bagian deck.
- Bagian Mesin tugas jaga yg dilakukan oleh awak kapal yang melaksanakan pekerjaan bagianmesin.
Pengelompokan berdasarkan pengoperasian kapal
Pengelompokan menurut pengoperasian kapal yakni membagi peran jaga kapal sesuai kondisi operasional kapal, yaitu :
- Jaga laut yakni peran jaga yg dikerjakan pada dikala kapal sedang berlayar.
- Jaga pelabuhan yaitu tugas jaga yg dilaksanakan pada dikala kapal berada dipelabuhan baik sandar (a long side) atau labuh jangkar (aktivitas bongkar muat, perbaikan dok).
Pengelompokan menurut sifatnya
Pengelompokan menurut sifatnya yaitu membagi peran jaga awak kapal sesuai sifat kegiatannya, yakni :
- Jaga berkala : tugas jaga oleh awak kapal dengan-cara berkala baik dilaut maupun pelabuhan sesuai pembagian peran & acara yg ditetapkan dlm pengoperasian kapal.
- Jaga darurat : tugas jaga oleh awak kapal pada dikala dlm keadaan darurat & dilaksanakan langkah-langkah evakuasi (angin puting-beliung, cuaca buruk & terbakar).
- Jaga khusus, tugas jaga oleh awak kapal yg sifatnya khusus yg didalam pelaksanaannya tak mengacu pada pembagian tugas & acara namun mengacu pada aktivitas yg sedang dikerjakan.
baca: cara serah terima jaga