Pembagian Multijasa Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu peran pokok Bank Syariah, ialah perlindungan fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi keperluan pihak-pihak yang membutuhkan pembiayaan. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan mampu dibagi menjadi 2 (dua) hal berikut :
1. Pembiayaan produktif, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk kenaikan perjuangan, baik perjuangan produk jual beli maupun investasi.
2. Pembiayaan konsumtif, yakni pembiayaan yang digunakan untuk menyanggupi kebutuhan konsumsi yang mau habis dipakai. Kebutuhan konsumsi mampu dibedakan atas 2 (dua), yakni diantaranya :
a. Kebutuhan primer, yaitu kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, busana dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan.
a. Kebutuhan primer, yaitu kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, busana dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan.
b. Kebutuhan sekunder, yaitu keperluan pemanis yang secara kwantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih glamor dari keperluan utama, baik berupa barang, seperti bangunan rumah, kendaraan, komplemen maupun jasa seperti pendidikan, pariwisata, hiburan dan sebagainya.
Dalam penyaluran dana yang sukses dihimpun dari nasabah atau masyarakat, Bank Syariah menawarkan beberapa produk perbankan, adalah:
1. Pembiayaan Mudharabah, yakni bank (mudharib) menyediakan modal investasi atau modal kerja secara sarat , sedangkan nasabah (shahibul maal) menawarkan proyek atau perjuangan (amal) lengkap dengan manajemennya. Hasil laba dan kerugian (bagi hasil) yang dialami nasabah dibagikan dan ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bareng (ijab-qabul). Prinsip mudharabah dalam perbankan dipakai untuk mendapatkan tabungan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk pembiayaan.
2. Pembiayaan Musyarakah, yakni pembiayaan sebagian dari modal perjuangan, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam manajemennya.Modal yang disetor dapat berupa duit, barang perdagangan (trading asset), property dan barang-barang yang mampu dinilai dengan uang.
3. Pembiayaan Murabahah, dalam ungkapan fiqh ialah janji jual beli atas barang tertentu, dalam transaksi perdagangan tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan tergolong harga pembelian dan laba yang diambil, sedangkan murabahah dalam teknis perbankan adalah kesepakatan jual beli antara bank dengan nasabah. Adapun rukun dan syarat murabahah selaku berikut :
a. Penjual;
b. Pembeli;
c. Barang yang diperjualbelikan;
d. Harga dan
e. Ijab-qabul.
4. Pembiayaan Salam diaplikasikan dalam pembiayaan jangka pendek untuk produk agrobisnis atau industri jenis lainnya.
5. Pembiayaan Istishna diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah dan kontruksi.Dalam pelaksanaannya pembiayaan istishna mampu dilaksanakan dengan dua cara, ialah pihak produsen diputuskan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah. Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut mesti diputuskan dimuka dalam komitmen oleh kedua belah pihak.
6. Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik (sewa beli) yaitu komitmen sewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi kesempatan untuk berbelanja obyek sewa pada selesai akad atau dalam dunia perjuangan diketahui dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bareng diawal perjanjian.
7. Hiwalah yaitu produk perbankan syariah yang disediakan untuk membantu supplier untuk mendapatkan modal tunai agar melanjutkan produknya, dalam hal ini bank akan menerima imbalan (fee) atas jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima bank ditetapkan menurut hasil janji antara bank dan nasabah.
8. Rahn yakni produk perbankan syariah yang disediakan untuk membantu nasabah dalam pembiayaan aktivitas multiguna dan bank hanya menemukan imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan manajemen barang yang digadaikan.
Secara lazim, pembiayaan yang dijalankan Bank Syariah hanya diberikan terhadap nasabah pengelola dana yang telah mempunyai usaha meningkat , dalam artian pembiayaan tidak akan diberikan terhadap usaha yang baru akan dirilis.
Sampai dikala ini, dominan produk pembiayaan syariah masih terkonsentrasi pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Pembiayaan murabahah tergolong dalam kategori “natural certainy contract” dan dasarnya ialah perjanjian jual beli.
Sumber :
Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2005) hal. 17
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) hal. 168
http://ptbprspuduartainsani.com/multijasa/