Pembagian Multijasa Syariah

Pembagian Multijasa Syariah
    Pembiayaan merupakan salah satu peran pokok Bank Syariah, ialah perlindungan fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi keperluan pihak-pihak yang membutuhkan pembiayaan. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan mampu dibagi menjadi 2 (dua) hal berikut :
1.    Pembiayaan produktif, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk kenaikan perjuangan, baik perjuangan produk jual beli maupun investasi. 
2.    Pembiayaan   konsumtif,   yakni   pembiayaan   yang   digunakan   untuk menyanggupi kebutuhan konsumsi yang mau habis dipakai. Kebutuhan konsumsi mampu dibedakan atas 2 (dua), yakni diantaranya :
a.    Kebutuhan primer, yaitu kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, busana dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. 
b.    Kebutuhan sekunder, yaitu keperluan pemanis yang secara kwantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih glamor dari keperluan utama, baik berupa barang, seperti bangunan rumah, kendaraan, komplemen maupun jasa seperti pendidikan, pariwisata, hiburan dan sebagainya.
Dalam  penyaluran  dana  yang  sukses  dihimpun  dari  nasabah  atau masyarakat, Bank Syariah menawarkan beberapa produk perbankan, adalah:
1.    Pembiayaan Mudharabah, yakni bank (mudharib) menyediakan modal investasi atau modal kerja secara sarat , sedangkan nasabah (shahibul maal) menawarkan proyek atau perjuangan (amal) lengkap dengan manajemennya. Hasil laba dan kerugian (bagi hasil) yang dialami nasabah dibagikan dan ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan  ketentuan  sesuai  kesepakatan  bareng (ijab-qabul).  Prinsip mudharabah dalam perbankan dipakai untuk mendapatkan tabungan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk pembiayaan. 
2.    Pembiayaan  Musyarakah,  yakni  pembiayaan  sebagian  dari  modal perjuangan, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam manajemennya.Modal yang disetor dapat berupa duit, barang perdagangan (trading asset), property dan barang-barang yang mampu dinilai dengan uang. 
3.    Pembiayaan Murabahah, dalam ungkapan fiqh ialah janji jual beli atas barang tertentu, dalam transaksi perdagangan tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan tergolong harga pembelian dan laba yang diambil, sedangkan murabahah dalam teknis perbankan adalah kesepakatan jual beli antara bank dengan nasabah. Adapun rukun dan syarat murabahah selaku berikut : 
a.    Penjual;
b.    Pembeli;
c.    Barang yang diperjualbelikan;
d.    Harga dan
e.    Ijab-qabul.
4.    Pembiayaan Salam diaplikasikan dalam pembiayaan jangka pendek untuk produk agrobisnis atau industri jenis lainnya.
5.    Pembiayaan Istishna diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah dan kontruksi.Dalam pelaksanaannya pembiayaan  istishna  mampu  dilaksanakan  dengan  dua  cara,  ialah  pihak produsen diputuskan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah.  Pelaksanaan  salah  satu  dari  kedua  cara  tersebut  mesti diputuskan dimuka dalam komitmen oleh kedua belah pihak. 
6.    Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik (sewa beli) yaitu komitmen sewa suatu  barang  antara  bank  dengan  nasabah,  dimana  nasabah  diberi kesempatan untuk berbelanja obyek sewa pada selesai akad atau dalam dunia perjuangan diketahui dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bareng diawal perjanjian. 
7.    Hiwalah   yaitu  produk  perbankan  syariah  yang  disediakan  untuk membantu supplier untuk mendapatkan modal tunai agar melanjutkan  produknya, dalam hal ini bank akan menerima imbalan (fee) atas jasa  pemindahan   piutang.   Besarnya   imbalan   yang   akan   diterima   bank ditetapkan menurut hasil janji antara bank dan nasabah. 
8.    Rahn yakni produk perbankan syariah yang disediakan untuk membantu nasabah   dalam   pembiayaan   aktivitas   multiguna   dan   bank   hanya menemukan  imbalan  atas  penyimpanan,  pemeliharaan,  asuransi  dan manajemen barang yang digadaikan. 
Secara lazim, pembiayaan yang dijalankan Bank Syariah hanya diberikan terhadap nasabah pengelola dana yang telah mempunyai usaha meningkat , dalam artian pembiayaan tidak akan diberikan terhadap usaha yang baru akan dirilis. 
Sampai dikala ini, dominan produk pembiayaan syariah masih terkonsentrasi pada produk-produk murabahah (prinsip  jual  beli).  Pembiayaan  murabahah tergolong dalam kategori “natural certainy contract” dan dasarnya ialah perjanjian jual beli.

Sumber  : 

Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2005) hal. 17
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) hal. 168
http://ptbprspuduartainsani.com/multijasa/