Terdapat 2 jenis pembagian kekuasaan di Indonesia yaitu dengan-cara vertikal & dengan-cara horizontal. Pembagian kekuasaan ini dikerjakan menurut tingkatan pemerintahan dr forum tersebut serta wewenang seperti apa yg dimilikinya.
Daftar Isi
Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan sendiri merupakan sebuah proses pembagian wewenang-wewenang negara kedalam beberapa pecahan yg dilaksanakan oleh forum-lembaga negara yg berbeda.
Pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahan yg ada.
Jika kita kontekskan pada Indonesia, maka akan ada pemerintah pusat & pemerintah kawasan yg nantinya dipecah lagi menjadi provinsi & kabupaten-kota.
Pembagian kekuasaan & tingkatan pemerintahan ini tertera dlm Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ihwal skema pemerintahan yg menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-kawasan provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota, yg tiap-tiap provinsi, kabupaten & kota itu mempunyai pemerintahan kawasan, yg diatur dgn undang-undang
Berdasarkan ketentuan tersebut, mampu disimpulkan bahwa pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal yg ada pada NKRI berlangsung antara pemerintah pusat dgn pemerintah kawasan yg berada di tingkatan provinsi serta kabupaten-kota.
Pembagian Kekuasaan Antara Pemerintah Pusat & Pemda
Pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal ini timbul selaku salah satu bentuk penerapan dr otonomi wilayah yg menjadi salah satu dasar pemerintahan daerah di Indonesia.
Denga adanya otonomi daerah, pemerintah pusat mampu melimpahkan wewenang pemerintahan pada pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah wilayah pula memiliki wewenang lebih untuk menertibkan segala urusannya dengan-cara berdikari sesuai dgn kearifan setempat & budaya setempat.
Meskipun begitu, tetap ada problem-urusan yg mesti dikerjakan oleh pemerintah pusat alasannya memang merupakan urusan yg vital bagi keberlanjutan negara.
Berikut ini yaitu masalah-problem yg tetap mesti dikerjakan oleh pemerintah pusat
- Politik luar negri
- Pertahanan & Keamanan
- Peradilan
- Agama
- Kebijakan Moneter & Fiskal
- Perencanaan & pengendalian pembangunan dengan-cara makro & bertingkat nasional
- Dana perimbangan keuangan
- Sistem administrasi & forum perekonomian negara
- Pembinaan & pemberdayaan sumberdaya manusia
- Pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi tinggi yg strategis
- Konservasi
- Standarisasi nasional
Selain itu, hampir semua problem pemerintahan sudah dilimpahkan pada pemerintah kawasan. Berikut ini yaitu problem-problem yg mampu dilakukan oleh pemerintah wilayah
- Mengelola sumberdaya nasional yg tersedia diwilayahnya
- Bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dgn peraturan perundangan
- Mengelola wilayah bahari sejauh 12 mil dr garis pantai kearah bahari lepas & berwenang melaksanakan: Eksplorasi, Eksploitasi, Konservasi, & pengaturan kepentingan administratif pada wilayah tersebut
- pengaturan tata ruang;
- penegakan aturan;
- perbantuan penegakan keselamatan & kedaulatan negara.
- Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, & kemakmuran pegawai, serta pendididkan & training sesuai dgn kebutuhan & kesanggupan daerah yg ditetapkan dgn peraturan perundang-ajakan
- Membiayai pelaksanaan tugas pemerintah kawasan & DPRD
- Melakukan peminjaman dr sumber dlm negeri & atau mancanegara dgn kesepakatan DPRD & Pusat untuk pinjaman mancanegara
- Menentukan tarif & metode pemungutan retribusi & pajak kawasan
- Membentuk & memiliki Badan Usaha Milik Daerah
- Menetapkan APBD
- Melakukan kerjasama antar daerah atau tubuh lain, & dapat membentuk Badan Kerjasama baik dgn kawan didalam maupun diluar negeri
- Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan
- Pemerintahan kota/kabupaten yg wilayahnya memiliki batas pribadi dapat membentuk lembaga bareng untuk mengorganisir tempat perkotaan
- Membentuk, menghapus, & menggabungkan desa yg ada di daerahnya atas usul & prakarsa penduduk & persetujuan DPRD
- Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa
- Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja
Pembagian ini ditegaskan dlm Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yg berbunyi
Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh undang-undang diputuskan sebagai urusan pemerintah pusat
Semua ini bermaksud supaya pemerintah daerah mampu mandiri & mengurus kekayaan daerahnya sesuai dgn budaya & keperluan daerah masing-masing. Seperti yg kita pahami, Indonesia memiliki budaya yg sungguh bermacam-macam, sehingga kurang cocok kalau kita menerapkan satu kebijakan di semua wilayah.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Pada Pemerintah Daerah
Pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal ini tak cuma terjadi pada pemerintah pusat lho sahabat sobat! Pada tingkatan pemerintah kawasan pula terjadi pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal.
Namun, disini hubungan tersebut ada dengan-cara internal di dlm tubuh pemerintahan daerah. Hubungan vertikal ini terbentuk antara pemerintahan tingkat provinsi dgn pemerintahan tingkat Kabupaten & Kota yg berada dibawahnya.
Umumnya, pihak provinsi melimpahkan wewenang-wewenang yg lebih rincian & spesifik pada pemerintah kabupaten-kota biar mampu ditindaklanjuti. Pihak provinsi hanya menertibkan proyek-proyek strategis tingkat provinsi & program besar yg cakupannya antar kabupaten-kota.
Hubungan yg terbentuk antara pemerntah provinsi dgn pemerintah kabupaten & kota ialah koordinasi, pembinaan, serta pengawasan, terutama pada bidang manajemen & kewilayahan.
Selain itu, pemerintah provinsi pula punya peran untuk menyelaraskan arah gerak antar setiap kabupaten & kota yg berada dlm lingkup provinsi tersebut. Hal ini penting untuk mengoptimalkan eksternalitas positif & meminimalkan eksternalitas negatif.
Asas-Asas Pelimpahan Kekuasaan & Kewenangan
Dalam melimpahkan kekuasaan & kewenangan, setidaknya terdapat 3 asas yg kerap digunakan dlm pemerintahan. Ketiga asas tersebut adalah
- Desentralisasi
- Dekonsentrasi
- Tugas Pembantuan (Mebedewind)
Ketiga asas ini mempunyai pengertian yg sedikit berlainan, sehingga penggunaannya pula berlawanan-beda, tergantung jenis problem & siapa yg melimpahkan wewenang tersebut.
Desentralisasi yakni penyerahan problem pemerintahan oleh pemerintah pusat pada wilayah otonom berdasarkan asas otonomi.
Dekonsentrasi ialah pelimpahan sebagian problem pemerintahan yg menjadi kewenangan pemerintah pusat pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di kawasan-kawasan. Pelimpahan ini pula bisa diarahkan pada instansi vertikal di wilayah tertentu & pada bupati/wali kota selaku penanggung jawab permasalahan pemerintahan.
Sedangkan, asas medebewind atau perbantuan ialah penunjukkandr pemerintah pusat pada wilayah otonom untuk melaksanakan sebagian problem pemerintahan yg menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Asas ini pula mampu digunakan untuk melimpahkan kewenangan pemerintah provinsi pada pemerintah wilayah kabupaten-kota.
Setelah membaca mengenai pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal, jangan lupa untuk membaca pula mengenai pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal ya untuk memperluas pengetahuan kalian!