Allah Swt ialah Tuhan yang Maha Suci, oleh karena itu! bilamana hambanya ingin menghadap kepadanya dalam acara ibadahnya haruslah dalam keadaan suci bersih pakaiannya dan tubuhnya dari segala macam kotoran berbentuknajis. Apapun kegiatan ibadah yang dijalankan kalau masih terkena najis maka menjadi tidak sah segala amal peribadatannya tersebut.
Salah satu pemikiran Islam yang sungguh ditekankan pada umatnya adalah agar umat Islam senantiasa mengamati ihwal kebersihan. Bahkan ada salah satu hadist yang menyatakan bahwa kebersihan ialah sebagian dibandingkan dengan dogma. Maka dari itu budaya menjaga kebersihan dari segala najis dan kotoran ialah salah satu pengamalan pemikiran Islam yang harus dijalankan.
Pengertian Thaharah
Kata Thaharah berasal dari bahasa Arab, yaitu : Bersih atau bersuci. Sedangkan menurut ungkapan, Thaharah ialah suatu aktivitas bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut mesti dalam keadaan suci.
Kegiatan dalam bersuci dari najis itu meliputi menyucikan tubuh, pakaian, daerah dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktifitas manusia. Sedangkan bersuci dari hadas mampu dilakukan dengan berwudlu, tayamum dan mandi.
Dalil-dalil perihal Thaharah
اِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلٰى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْاَقْدَامَۗ ١١ ( الانفال/8: 11)
Artinya : (Ingatlah) dikala Allah menciptakan kamu mengantuk selaku penenteraman dari-Nya dan menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu, menetralisir gangguan-gangguan setan dari dirimu, dan menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu. (Al-Anfal/8:11)
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ ٤ وَٱلرُّجۡزَ فَٱهۡجُرۡ ٥
Artinya : “Dan pakaianmu bersihkanlah (4) “Dan perbuatan dosa tinggalkanlah (5). (Qs. Al-Mudatsir ayat 4-5)
ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ …..
Artinya : ……”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Qs. Al-Bakarah ayat 222)
Perkara Bersuci
1. Alat bersuci, mirip air dan pengganti air seperti tanah dan sebagainya.
2. Kaifiat (cara) bersuci
3. Jenis najis yang perlu disucikan
4. Benda yang wajib disucikan
5. Sebab-alasannya adalah atau kondisi yang menyebabkan wajib bersuci
Jenis-Jenis Thaharah
Jenis thaharah terbagi menjadi dua, secara batin dan lahir, keduanya termasuk di antara cabang keimanan. Thaharah bathiniyah: ialah menyucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan bersedekah saleh. Thaharah lahiriyah: adalah menyucikan diri menghilangkan hadats dan najis.
Bentuk Thaharah
Thaharah dengan air seperti wudhu dan mandi besar (junub), dan ini yaitu bentuk bersuci secara asal. Thaharah dengan tanah (abu) adalah tayamum sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang berhalangan memakai air.
Najis mampu dibedakan menjadi 3 kalangan
1. Najis mukhaffafah (najis ringan)
Najis ini dapat dihilangkan cuma dengan memercikan air (mengusap dengan air pada benda yang terkena najis. acuan najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu.
2. Najis mutawassitah (najis sedang)
Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya hingga hilang warna, wangi, rasa, zat, dan sebagainya hilang. teladan najis mutawassitah yaitu bangkai, darah, nanah, air kencing insan, kotoran insan, dan lain-lain.
3. Najis mugallazah (najis berat)
Contoh najis mugallazah ialah jilatan anjing dan babi. jikalau terkena ini, maka cara menghilangkannya ialah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan bubuk (air tanah).
Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali menyepakati bahwa najis cuma dapat dihilangkan memakai air. Sedangkan Mazhab Hanafi menyatakan bahwa cairan lain dapat menetralisir najis selama dalam keadaan suci.
“Kebersihan itu sebagian dari keyakinan” (HR. Muslim dan Abu Said Al-Khudri)
“Allah tak akan mendapatkan salat tanpa bersuci dan tak mendapatkan sedekah dari harta curian.” (HR. Ibnu Majah)
Itulah bahasan singkat ihwal pengertian thaharah, dalil, jenis dan bentuknya dalam Islam.
Dari berbagai sumber