Perusahaan dagang yakni perusahaan yang kegiatannya melaksanakan pembelian barang jualan untuk dijual kembali tanpa mengganti bentuknya. Yang mampu digolongkan sebagai perusahaan jualan antara lain distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada, plaza, sentra belanja, dan lain-lain.
Ciri-ciri perusahaan jualan antara lain selaku berikut :
1. Kagiatan usahanya melaksanakan pembelian barang untuk dijual kembali tanpa melaksanakan proses produksi (tanpa mengolah/mengubah bentuknya).
2. Pendapatan pokoknya diperoleh dari pemasaran barang jualan .
3. Harga pokok barang yang dijual dihitung dari nilai persediaan permulaan ditambah pembelian higienis dikurangi persediaan tamat.
Pencatatan transaksi pada perusahaan jualan bahwasanya tidak berlainan dengan perusahaan jasa. Pada perusahaan jasa biasanya digunakan jurnal umum, sedangkan pada perusahaan jualan mampu pula digunakan jurnal umum, namun untuk perusahaan yang telah besar biasanya dipakai jurnal khusus.
B. Pencatatan Transaksi Perusahaan Dagang
Ada dua tata cara untuk mencatat transaksi-transaksi yang mensugesti nilai persediaan barang jualan .
1. Sistem Periodik
Dalam tata cara periodik (physical system), pencatatan persediaan barang jualan cuma dilaksanakan pada akhir era. Pembelian dan penjualan dicatat dalam akun pembelian dan akun penjulan. Pengambilan barang untuk keperluan eksklusif dicatat prive di debit, dan penjuala di kredit sebesar harga pokok.
2. Sistem Permanen
Dalam tata cara permanen (perpetual system), pencatatan atas persediaan barang dagang dilakukan secara kontinyu/terus menerus yakni setiap transaksi yang mensugesti persediaan barang jualan dicatat ke dalam akun persediaan barang jualan .
C. Syarat Penyerahan
Perjanjian dalam jual beli barang jualan harus jelas menyebutkan kapan dan dimana barang diserahkan, kapan mesti dibayar, serta bagaimana pembayarannya. Syarat penyerahan barang jualan harus terang menyebutkan pihak mana yang mesti menanggung beban yang mungkin muncul setelah penyerahan barang tersebut.
Syarat penyerahan barang yang umum digunakan antara lain selaku berikut :
1. FOB Shipping Point (Prangko gudang penjual)
Barang yang dijual oleh penjual diserahkan terhadap pembeli di atas kenderaan digudang penjual. Ini memiliki arti pemilikan barang berpindah dari pedagang terhadap pembeli diatas kenderaan digudang pedagang . Semua beban dan resiko yang timbul dari gudang penjual hingga gudang pembeli ditanggung oleh pembeli.
2. FOB Destination Point (Prangko gudang pembeli)
Barang yang dijual oleh pedagang diserahkan terhadap pembeli diatas kenderaan digudang pembeli. Ini memiliki arti pemilikan barang berpindah dari penjual terhadap pembeli sehabis hingga digudang pembeli. Semua beban risiko yang muncul dari gudang pedagang hingga gudang pembeli ditanggung oleh pedagang .
D. Syarat Pembayaran
Syarat pembayaran dalam jual beli harus jelas menyebutkan kapan harus dibayar, bagaimana cara pembayarannya, dan berapa % serpihan yang hendak diberikan kalau pembeli membayar tunai pada tenggat waktu tertentu. Pedagang lazimnya memberikan pecahan terhadap pelanggan atau pembeli dengan tujuan :
1. Menguragi resiko tidak terbayarnya tagihan
2. Meningkatkan jumlah duit yang diterima semoga mampu secepatnya dioperasikan untuk meningkatkan laba/keuntungan
3. Meningkatkan omzet penjualan
Penjelasan :
a. Pada waktu terjadi perdagangan, penjualan atau pembelian dicatat sebesar harga faktur
b. Jika pembelian/pemasaran ada syarat 3/10, n/30 maka artinya :
1) Jika pembayaran dijalankan selama sepuluh hari maka ada bagian 3%
2) Jika pembayaran lewat dari sepuluh hari maka tidak ada cuilan
c. Disamping potongan tunai atas pembayaran yang dipercepat tersebut, kadang-kadang pedagang/perusahaan menunjukkan potongan harga kepada para pelanggan atau pembeli yang berbelanja dalam jumlah banyak. Potongan yang diberikan itu disebut cuilan dagang/rabat atau trade discount.