Pemahaman Perjanjian

Pengertian Perjanjian

Perjanjian dapat disamaartikan dengan kesepakatan, hal fundamental perbedaan pemahaman perjanjiandan perjanjian , yaituperjanjian ialah semua bentuk kekerabatan antara dua pihak dimana pihakyang satu berjanji terhadap pihak lainnya untuk melaksanakan sesuatu hal, sedangkan kesepakatan ialah sebuah kesepakatanyang dibuat secara tertulis.  Perjanjian tidak membedakan apakah perjanjian tersebut dibuat tertulis maupun tidak, sehingga kontrak mampu diartikan selaku persetujuansecara sempit, adalah hanya yang berbentuk tertulis. Hal ini memperlihatkan arti bahwa persetujuan dapat disamakan dengan perjanjian. Perjanjian terjadi antara kedua belah pihak yang saling berjanji, lalu muncul kesepakatan yang mengakibatkan adanya suatu perikatan diantara kedua belah pihak tersebut. Perikatan terdapat di dalam perjanjian alasannya perikatan dapat ditimbulkan oleh kesepakatandisamping oleh undang-undang. Hal tersebut daitur dan disebutkan dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: ”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik sebab kesepakatan baik alasannya undang-undang”. 

Pengertian perikatan tidak terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi berdasarkan ilmu wawasan aturan, perikatan dapat diartikan selaku hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang yang lain wajib memenuhi prestasi itu (Mariam Darus Badzrulaman 1983:1).

Perjanjian Pada lazimnya

    Menurut Sudikno Mertokusumo perjanjian adalah tindakan hukum yang berisi dua yang didasarkan atas kata sepakat yang mengakibatkan akibat hukum.(Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, halaman 110).

    Menurut Lukman Santoso perjanjian ialah sebuah kejadian ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau dikala orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal yang menyebabkan korelasi hukum/perikatan dan bersifat konkret (Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta, halaman 8).

  Kepatuhan Hukum Mengandung Arti Bahwa Seseorang Memiliki KesadaranUntuk...

    Menurut Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya perjanjian adalah suatu tindakan antara sekurangnya dua orang (dapat lebih dari dua orang) dan perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara pihak-pihak yang berjanji tersebut (Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 7).

Berdasarkan pengertian perjanjian yang sudah dikemukakan maka mampu ditarik kesimpulan bahwa perjanjian adalah suatu janji antara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu hal tindakan yang telah disepakati bersama sehingga melahirkan sebuah perikatan diantara para pihak yang bersifat konkret.