Pengertian Penganggaran
Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 diterangkan pengertian Keuangan Negara yakni Keuangan Negara yaitu semua hak dan keharusan negara yang dapat dinilai dengan duit, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang mampu dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan keharusan tersebut.(Undang-undang No.17 tahun 2003)
Penganggaran disektor pemerintahan merupakan suatu proses yang kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari sektor politis. Kompleksitas disebabkan sebab belum adanya potensi yang dapat diterima semua pihak wacana bagaimana pengalokasian sumber dana pemerintah secara tertib.
Ketidak akad tersebut antara lain disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu metode penganggaran mampu memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan terhadap target kinerja.
Perubahan pendekatan ini tentunya menuntut adanya pergantian paradigma dari pegawapemerintah pemerintah baik yang pusat maupun daerah, karenansetiap dana yang dialokasikan dalam APBN maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak terperinci kinerjanya. Perubahan paradigma di dalam penyusunan APBN/APBD ini dilatar belakangi hal-hal berikut:
a. Meningkatnya tuntutan masyarakat di abad reformasi kepada pelayanan publik yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan responsif.
b. Berlakunya Undang Undang No. 22 dan 25 tahun 1999 ihwal Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Adanya PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
d. Sistem mekanisme, format dan struktur APBN/APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan pergantian sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.
Terdapat berbagai definisi tentang arti penganggaran, namun secara umum penganggaran (budgeting) dapat diartikan sebagai sebuah cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan.Sedangkan anggaran (anggaran) dirumuskan secara singkat oleh Brimson dan Antos (1994) selaku planning yang dituangkan dalam angka- angka financial.
Berkaitan dengan organisasi pemerintahan, penganggaran mempunyai arti proses pengalokasian sumber daya keuangan negara yang terbatas untuk digunakan membiayai pengeluaran oleh unit pemerintahan (kementrian dan lembaga selaku pengguna budget).