Pemahaman Penganggaran

Pengertian Penganggaran
Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 diterangkan pengertian Keuangan Negara yakni Keuangan Negara yaitu semua hak dan keharusan negara yang dapat dinilai dengan duit, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang mampu dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan keharusan tersebut.(Undang-undang No.17 tahun 2003)

Penganggaran disektor pemerintahan merupakan suatu proses yang kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari sektor politis. Kompleksitas   disebabkan   sebab   belum  adanya   potensi    yang   dapat diterima  semua  pihak  wacana  bagaimana  pengalokasian  sumber  dana pemerintah secara tertib.

Ketidak akad tersebut antara lain disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu metode penganggaran mampu memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan terhadap target kinerja.

Perubahan    pendekatan    ini    tentunya   menuntut    adanya  pergantian paradigma dari  pegawapemerintah  pemerintah  baik  yang  pusat  maupun  daerah,  karenansetiap dana yang dialokasikan dalam APBN maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak terperinci kinerjanya.  Perubahan  paradigma  di  dalam  penyusunan  APBN/APBD  ini dilatar belakangi hal-hal berikut:

a.       Meningkatnya tuntutan masyarakat di abad reformasi kepada pelayanan publik   yang   ekonomis,   efisien,   efektif,   transparan,   akuntabel   dan responsif.
b.       Berlakunya  Undang  Undang  No.  22  dan  25  tahun  1999  ihwal Pemerintahan  Daerah  dan  Perimbangan  Keuangan  antara  Pemerintah Pusat dan Daerah.
c.      Adanya    PP    No.    105    tahun    2000    tentang    Pengelolaan    dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
d.      Sistem mekanisme, format dan struktur APBN/APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan pergantian sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.

Terdapat  berbagai  definisi  tentang  arti  penganggaran,  namun  secara umum  penganggaran  (budgeting)  dapat  diartikan  sebagai  sebuah  cara  atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan.Sedangkan   anggaran   (anggaran)   dirumuskan   secara   singkat   oleh Brimson  dan  Antos  (1994)  selaku   planning  yang dituangkan  dalam angka- angka financial.

Berkaitan dengan organisasi pemerintahan, penganggaran mempunyai arti proses pengalokasian sumber daya keuangan negara yang terbatas untuk digunakan membiayai  pengeluaran  oleh  unit  pemerintahan  (kementrian  dan  lembaga selaku pengguna budget).