Pembiayaan musyarakah yaitu transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana/barang untuk melakukan perjuangan tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil perjuangan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
B. Mekaisme Pembiayaan Musyarakah
a. Bank da nasabah masing-masing bertindak sebagai kawan perjuangan dengan bersama-sama menyediakan dana/barang untuk membiayai suatu acara usaha tertentu.
b. Nasabah bertindak selaku pengelola perjuangan dan bank sebagai kawan usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan peran dan wewenang yang disepakati mirip melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan usaha yang dibentuk oleh nasabahberdasarkan bukti pendukung yang mampu dipertanggungjawabkan.
c. Pembagia hasil perjuangan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
d. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar akad para pihak.
e. Pembiayaan atas akad musyarakah diberikan dalam bentuk duit/barang, serta bukan dalam bentuk piutang tagihan.
f. Apabila diberikan dalam bentuk uang mesti dinyatakan secara terperinci jumlahnya.
g. Apabila pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang tersebut mesti dinilai atas dasar harga pasar dan dinyatakan secara terperinci jumlahnya.
h. Jangka waktu pembayaran, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha pembiayaan komitmen musyarakah ditentukan menurut komitmen antara Bank dan nasabah.
i. Pengembalian pembiayaan musyarakah mampu dikerjakan dalam dua cara adalah secara angsuran ataupun sekaligus pada era final pembiayaan sesuai dengan jangka wakyu pembiayaan atas dasar kesepakatan musyarakah.
j. Pembagian hasil perjuangan menurut laporan hasil perjuangan nasabah menurut bukti pendukung yang dapat dipertaggungjawabkan.
k. Bank dan nasabah menanggung kerugians ecara proporsional berdasarkan porsi modal masing-masing.
C. Manfaat Pembiayaan Musyarakah
a. Bagi Bank
1. Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana
2. Memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola.
b. Bagi Nasabah
Memenuhi kebutuhan modal usaha melalui metode kemitraan dengan bank.
D. Identifikasi Resiko Pembiayaan Musyarakah
a. Resikp pembiayaan yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
b. Resiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jikalau pembiayaan atas dasar akad musyarakah diberikan dalam valuta ajaib.
c. Resiko operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak, kesalahan, maipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.
E. Peraturan Pembiayaan Musyarakah
a. Fatwa Syariah Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000, perihal pembiayaan musyarakah.
b. PSAK No. 106 perihal Akuntansi Musyarakah
c. PAPSI yang berlaku