Pengertian Mahkamah Internasional – Mahkamah Internasional ialah/ Mahkamah Internasional ialah/ Mahkamah Internasional adalah/ yng dimaksud Mahkamah Internasional/ arti Mahkamah Internasional/ definisi Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional merupakan satu dari sekian banyaknya organ PBB yng mengatasi bidang peradilan terhadap sengketa antarnegara. Mahkamah Internasional dibuat pada tahun 1945 serta berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yng diseleksi oleh Majelis Umum serta Dewan Keamanan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kurun kerja sembilan tahun serta boleh diseleksi bagi atau mampu juga dikatakan untuk era kerja selanjutnya. Hakim-hakim diseleksi atas dasar kebangsaan, akan namun dua hakim tak boleh berasal dari negara yng percis. Adapun syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu dipilih menjdai hakim merupakan berbudi luhur serta memiliki reputasi pada bab peradilan serta hukum yng tertinggi, baik oleh negaranya maupun dunia internasional.
Tugas Mahkamah Internasional menjdai berikut.
1. Memeriksa perselisihan ataupun persengketaan antarnegara anggota PBB yng diadukan kepada Mahkamah Internasional.
2. Mengajukan pendapatnya berkenaan yang dengannya persengketaan yang sudah di sebutkan terhadap Majelis Umum.
3. Mendesak Dewan Keamanan bagi atau bisa juga dibilang untuk menindak suatu negara yng tak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Ada beberapa pihak yng berhak mengajukan duduk perkara ke Mahkamah Internasional menjdai berikut.
1. Negara-negara yng mengikatkan diri yang dengannya statuta Mahkamah Internasional.
2. Negara lain yng memenuhi syarat serta telah ditentukan oleh Dewan Keamanan terhadap Mahkamah Internasional.
3. Sengketa hukum yng oleh Dewan Keamanan PBB diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Itulah yng dimaksud Mahkamah Internasional, gampang-mudahan penjelasan yng aku berikan ini mampu berguna buat kita.
Artikel Terkait
Source Article and Picture :