Pengertian Kredit investasi – Kredit investasi ialah/ Kredit investasi ialah/ Kredit investasi yaitu/ yng dimaksud Kredit investasi/ arti Kredit investasi/ definisi Kredit investasi.
Kredit investasi ialah kredit yng diberikan bank bagi atau mampu juga dibilang untuk kebutuhan penambahan modal guna rehabilitasi ekspansi bisnis serta mendirikan proyek baru.
Syarat kredit investasi menjdai berikut.
a. Perusahaan sudah mempunyai surat izin resmi dari pemerintah semisal SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta lain-lain.
b. Usaha sudah berlangsung selama 2 tahun.
c. Badan bisnis berupa CV, PT, firma, serta koperasi.
d. Mengajukan ajuan.
e. Memiliki agunan.
Berikut mekanisme yng Perlu dilewati oleh para kreditur investasi
a. Mengajukan surat permintaan ke kantor cabang yng memberikan kredit investasi.
b. Mengisi formulir yng telah ditawarkan oleh kantor cabang.
c. Memberikan data perusahaan ke kantor pemberi kredit.
d. Melampirkan dokumen-dokumen berikut.
– KTP (Kartu Tanda Penduduk).
– Fotokopi SIUP.
– Fotokopi SITU.
– NPWP.
– Fotokopi SHM.
– Pas photo 4 x 6 sebnyak 2 lembar.
– Neraca keuntungan/ rugi perusahaan.
Itulah penjelasan yng bisa aku berikan perihal Pengertian Kredit investasi, mudah-mudahan penjelasan yang telah di sebutkan bisa memberikan manfaat.
Artikel Terkait
Source Article and Picture :