Pemahaman Kekuasaan Direktur

Pengertian Kekuasaan Eksekutif – Kekuasaan Eksekutif ialah/ Kekuasaan Eksekutif ialah/ Kekuasaan Eksekutif adalah/ yng dimaksud Kekuasaan Eksekutif/ arti Kekuasaan Eksekutif/ definisi Kekuasaan Eksekutif.
Kekuasaan Eksekutif ialah kekuasaan bagi atau bisa juga dibilang untuk menjalankan undang-undang serta mengadakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yng menyatakan bantu-membantu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan usulan dari Undang-undang Dasar 1945.
Demikian klarifikasi yng bisa kami berikan wacana Pengertian Kekuasaan Eksekutif, gampang-mudahan penjelasan yang sudah di sebutkan bisa memberikan faedah bagi kita.

Artikel Terkait

Source Article and Picture :

  √ Arti Kata Ajang dalam Kamus Bahasa Sunda Online