Pemahaman Hukum Tata Negara

 

Istilah hukum tata negara adalah terjemahan dari ungkapan Belanda yakni “Staatsrecht”. Istilah ini empunyai dua arti ialah ‘Staatsrecht in ruimer zin” yang artinya aturan tata negara dalam arti luas. dan “Staatsrecht in engere zin” yan artinya aturan tata negara dalam arti sempit.
Untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu dibedakannya atas dua golongan yakni :
1. Hukum tata negara dalam arti sempit “Staatsrecht in engere zin” disingkat dengan nama “aturan tata negara (staatsrecht);
2. Hukum administrasi negara (administratief recht).

a.    Di negeri Belanda

Van Vollenhoven :

Hukum tata negara mengendalikan semua masyarakat aturan atasan dan masyarakat huum bawahan menurut tingkatannya dari masing-masing itu, menentukan lingkungan rakyatnya dan alhasil menentukan badan-tubuh dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu. Serta memilih susunan dan wewenangnya dari tubuh-tubuh tersebut.

J.H.A Logeman :

Hukum tata negara yakni aturan yang bekerjasama dengan negara (Staatsrecht het recht met betreking tot destaat).

Logeman menyebut ruang lingkup sistem formil hukum tata negara nyata yaitu mencakup sebagai berikut :

1.    Jabatan sebagai eksklusif;
2.    Batas sampai dimana jabatan mampu dipakai;
3.    Lahir dan lenyapnya jabatan;
4.    Cara menempati jabatan;
5.    Jabatan dan pemangku jabatan perwakilan;
6.    Jabatan dan pemangku jabatan kekerabatan dinas dengan negara;
7.    Jabatan beragam;
8.    Kelompok jabatan;
9.    Lingkungan kerja;
10.    Wewenang aturan;
11.    Pegangan waktu
12.    Pegangan ruangan dan pegangan langsung;
13.    Perbandingan kekuasaan.


b.    Di Perancis
Maurice Duverge, memberi definisi selaku berikut :
Hukum konstitusi yakni salah satu cabang dari aturan publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik sebuah lemaga negara.

c.    Di Inggris


A.V Dicey, memperlihatkan perumusan sebagai berikut : “Hukum tata negara sama dengan ungkapan “Constitutional Law” selaku istilah yang dipergunakan di Inggris, kelihatannya meliputi seluruh peraturan yan secara tidak eksklusif mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaa yang tertinggi dalam sebuah negara”.

d.    Di Indonesia


Wirjono Projodikoro, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara yakni aturan, dan dalam ilmu pengetahuain hukum (rechtswetenschap) yakni rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang selaku anggota penduduk . Peraturan-peraturan aturan ini tidak hanya mengatur relasi dua orang atau lebih orang individual (oknum-oknum), melainkan juga antara seorang oknum disatu pihak dan sekelompok orang-orang atau suatu tubuh aturan dilain pihak. Kalau badan-badan aturan ini ialah berwujud negara atau bagian berotonomi dari sebuah negara, maka mulailah kita menginjak aturan tata negara.

Sumber :
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun pedoman 2011. 1-12.
Referensi :
Istilah “Hukum Negara” pertama-tama dipergunakan oleh G.J Wolhoff, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, Timun Mas, Jakarta, 1955, hlm. 9-21
Van Vollenhoven, Staatsrecht Over Zee, hlm 30
C.T.S. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1984, hlm. 31-88.
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, hlm 1.