a. Di negeri Belanda
Van Vollenhoven :
J.H.A Logeman :
Hukum tata negara yakni aturan yang bekerjasama dengan negara (Staatsrecht het recht met betreking tot destaat).
Logeman menyebut ruang lingkup sistem formil hukum tata negara nyata yaitu mencakup sebagai berikut :
1. Jabatan sebagai eksklusif;
2. Batas sampai dimana jabatan mampu dipakai;
3. Lahir dan lenyapnya jabatan;
4. Cara menempati jabatan;
5. Jabatan dan pemangku jabatan perwakilan;
6. Jabatan dan pemangku jabatan kekerabatan dinas dengan negara;
7. Jabatan beragam;
8. Kelompok jabatan;
9. Lingkungan kerja;
10. Wewenang aturan;
11. Pegangan waktu
12. Pegangan ruangan dan pegangan langsung;
13. Perbandingan kekuasaan.
b. Di Perancis
c. Di Inggris
A.V Dicey, memperlihatkan perumusan sebagai berikut : “Hukum tata negara sama dengan ungkapan “Constitutional Law” selaku istilah yang dipergunakan di Inggris, kelihatannya meliputi seluruh peraturan yan secara tidak eksklusif mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaa yang tertinggi dalam sebuah negara”.
d. Di Indonesia
Wirjono Projodikoro, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara yakni aturan, dan dalam ilmu pengetahuain hukum (rechtswetenschap) yakni rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang selaku anggota penduduk . Peraturan-peraturan aturan ini tidak hanya mengatur relasi dua orang atau lebih orang individual (oknum-oknum), melainkan juga antara seorang oknum disatu pihak dan sekelompok orang-orang atau suatu tubuh aturan dilain pihak. Kalau badan-badan aturan ini ialah berwujud negara atau bagian berotonomi dari sebuah negara, maka mulailah kita menginjak aturan tata negara.