Pemahaman Hukum Berdasarkan Para Pakar/Andal Hukum

Bagi seseorang yang mempelajari ilmu hukum dirasakan betapa sulit menemukan defisi hukum yang tunggal, kesusahan itu membuat sebagian orang meragukan sifat keilmuan ‘’ilmu hukum’’. Setiap ‘’sarjana aturan’’ memeberikan definisi hukum sebanyak sarjana aturan di dunia. Bahkan, sering juga dibilang bahwa defini aturan jumlahnya lebih banyak dibanding jumlah jago aturan yang ada, kareana ada asumsi bahwa ‘’ kalau dua orang sarjana aturan berkumpul dan berdebat wacana sebuah objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat”.

Kesulitan mendefinisikan aturan tidak lain alasannya wujud hukum yang absurd, dan cakupannya yang sangat luas sehingga ( insan lahir dijemput oleh hukum, hidup diatur oleh aturan, bahkan mati pun dikirim oleh hukum), sehingga Immanuel Kant menyampaikan “noch suchen die jurisden eine definition zu ihrem begriffe von rech.”
Meskipun dicicipi sulit menunjukkan definisi ihwal aturan, bagi seseorang yang mengawali mempelajari ilmu aturan perlulah disajikan beberapa definisi wacana hukum dengan tujuan untuk menunjukkan aliran tentang arti secara sempurna seta memperlihatkan suatu gambaran wacana hukum dan bagaimana beroperasinya hukum di tengah penduduk .
Menurut Hans Wehr, kata aturan berasal dari bahasa Arab, asal kata “Hukm”, kata jamaknya “Ahkam” yang bermakna putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision), perintah (command), pemerintahan (goverment), dan kekuasaan (authority, power).
    Berikut ini beberapa definisi aturan berdasarkan para hebat :
1.    Tullius Cicerco (Romawi) dalam De Legibus (1469)
Hukum yaitu akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang dilarang dijalankan.

2.    Hugo Grotius ( Hugo de Grot ) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai ) ( 1625)

Hukum yaitu hukum perihal langkah-langkah budbahasa yang mengharuskan apa yang benar.

3.    J.C.T. Simorangkir, S.H., Penetapan Undang-Undang Dasar Dilihat dari Segi Hukum Tata Negara Indonesia (1974) dan Woerjono Sastropranoto,S.H., Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia (1977)
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laris insan dalam lingkungan penduduk yang dibentuk oleh tubuh-tubuh resmi yang berwajib.

4.    Thomas Hobbes dalam “Leviathan” ( 1651 )
Hukum yakni perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain.

5.    Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” (1877-1882)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.

6.    E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (1980)
Hukum ialah himpunan isyarat hidup-perintah dan larangan yang menertibkan tata tertib dalam suatu penduduk yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota penduduk oleh sebab itu pelanggaran isyarat hidup tersebut dapat menjadikan langkah-langkah oleh pemerintah/penguasa itu.

7.    R. Soeroso, S.H., Pengantar Ilmu Hukum (2006)
Hukum yakni himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan untuk menertibkan tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjathkan hukuman eksekusi bagi yang melanggarnya.

8.    Abdulkadir Muhammad, S.H., Pengantar Ilmu Hukum (2010)
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memiliki sanksi yang tegas kepada pelanggarnya.

9.    Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15)

Pengertian aturan yang memadai harus tidak hanya menatap aturan itu selaku suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengontrol kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi mesti pula meliputi lembaga (institusi) dan proses yang diharapkan untuk mewujudkan aturan itu dalam realita.

10.    Roscoe Pound
–    Hukum dalam arti sebagai tata aturan ( kekerabatan antara manusia dengan individu yang lain, dan tingkah laris para individu yang memengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
–    Hukum dalam arti sebagaikumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan langkah-langkah administratif ( impian-cita-cita atau permintaan-tuntutan) oleh manusia selaku individu ataupun golongan-kelompok manusia yang memengaruhi hubunganmereka atau menentukan tingkah laku mereka
–    “hukum ialah realitas sosial”.
–    “negara didirikan demi kepentingan lazim dan hukum fasilitas khususnya”

11.     Jhering, Der Zweck in Recht (1877) memaknai hukum selaku :
Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion
( hukum adalah sejumlah keadaan kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).

  Persepsi Kepada Pergeseran Hukum

12.     Vinogradoff, Common Sense in Law (1959) mendefinisikan :
Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilakukan oleh sebuah masyrakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap insan dan barang.

13.    Bellefroid, Inleiding tot the Rechtswetenschap in Nederland (1952)
Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid
( Hukum yang berlaku di sebuah masyarakay mengendalikan tata tertib penduduk dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam penduduk itu).

14.    Holmes ( Hakim Agung USA ), The Path of Law (1930) mendefinisikan aturan (realis) sebagai :
The prophecies of what the court will do are what I mean by the law
( apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum ).

15.    Lleellyn, The Normative, The legal, and The Law Jobs (1940)
What officials do about disputes is the law itself.
( Apa yang diputuskan oleh seorang hakim ihwal sebuah persengketaan, adalah hukum itu sendiri ).

Sumber bacaan : Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr, H. Zainal Asikin, SH.,S.U.