Pemahaman Hak Milik Tepat Dan Hak Milik Tidak Sempurna

1.         Hak milik sempurna (Al-Milk At-Tâm) 
Pengertian hak milik tepat menurut Wahbah Zuhaili yakni sebagai berikut: 
فا لملك التام هو ملك ذات الشيء (رقبة) ومنفعته معا، بحيث يثبت للمالك جميع الحقوق المشرقعة
 
‘Hak milik yang sempurna yakni hak milik kepada zat sesuatu (bendanya) dan manfaatnya gotong royong, sehingga dengan demikian semua hak-hak yang diakui oleh syara’ tetap ada ditangan pemilik.”  
Yaitu bila materi atau manfaat hartu itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak tidak dibatasi waktu dan tidak digugurkan orang lain. Misalnya seseorang mempunyai rumah, maka dia berkuasa penuh  terhadap rumah itu dan boleh beliau manfaatkan secara bebas. 
2.         Hak milik yang tidak sempurna ( Al-Milk An-Nâqish)
Yaitu kepemilikan sesuatu, akan tetapi cuma zatnya (badannya) saja, atau meiliki manfaatnya saja. Karena bisa saja wujud harta itu dimiliki oleh orang lain, dan bisa saja mempunyai keuntungannya saja tanpa wujud dari bendanya itu sendiri.

Ada pembagian Hak milik yang tidak tepat menjadi 3 bagian: 

1. Milk al-‘ain ialah: kepemilikan terhadap sesuatu, akan namun hanya bendanya saja. 
2. Milk al-manfaat asy-syakhshi atau haqqul intifâ’: yaitu kepemilikan atas faedah suatu barang yang bersifat personal atau hak pemanfaatan  dan penggunaan. Faktor yang menyebabkan munculnya kepemilikan manfaat diantaranya adalah peminjaman, penyewaan, pewakafan, wasiat, dan ibahah. 
3. Milk al-manfaat al-aini atau haq irtifaq. Hak irtifaq yakni suatu hak yang ditetapkan atas suatu harta tidak bergerak demi kemanfaatan dan kepentingan harta tidak bergerak yang lain yang dimiliki orang lain. Ini yaitu suatu hak yang berlaku tetap selama kedua harta tidak bergerak itu masih ada tanpa menyaksikan siapa pemiliknya. Seperti; hak irigasi, hak susukan air, hak melalui dan hak berdampingan.
Sumber : 
(wallahu’alam)