Firma = Persekutuan
ialah : suatu penggabungan di antara dua orang atau lebih untuk mempunyai tolong-menolong dan melaksanakan sebuah perusahaan guna mendapatkan keuntungan / laba.
Ciri – ciri Firma :
1. Berusaha bersama-sama (Mutual Agency) setiap sekutu merupakan biro (wakil / perantara)
2. Umur perjuangan terbatas
3. Tanggung jawab tidak terbatas
4. Memiliki hak / bagian di dalam komplotan
5. Pembagian laba
Kebaikan-kebaikan Firma :
1. Jumlah modalnya relatif besar dari perjuangan perseorangan sehingga lebih gampang untuk memperluas usahanya
2. Lebih mudah mendapatkan kredit alasannya adalah mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
3. Kemampuan manajemen lebih besar sebab adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Disamping itu, semua keputusan diambil bantu-membantu.
4. Pendiriannya relatif gampang, baik dengan Akta atau tidak memilih Akta Pendirian
5. Tergabung alasan-alasan rasional
6. Perhatian sekutu yang betul-betul pada perusahaan
1. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bareng
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
Akuntansi untuk Firma :
1. Pembentukan / pada dikala berdirinya
2. Pembagian laba dan atau rugi
3. Pembubaran
Laba atau rugi komplotan dibagi kepada para anggota sekutu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Ketentuan pembagian laba atau rugi persekutuan di antara para anggota mampu dilaksanakan selaku berikut :
- Dibagi rata
- Sesuai dengan perbandingan yang disepakati bersama
- Sesuai dengan perbandingan modal masing-masing sekutu
- Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan
- Mula-mula diberikan honor atau bonus sesuai dengan jasa para sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan pesetujuan
- Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing sekutu, lalu kepada para sekutu diberikan gaji atau bonus sesuai dengan jasa yang diberikan dan sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan
PEMBUBARAN FIRMA (PARTNERSHIP DISSOLUTION)
Pembubaran firma mampu mengandung dua arti
1. Benar-benar bubar dan tidak akan melanjutkan bisnisnya lagi (likuidasi)
2. Bubar dalam arti persekutuannya / perjanjiannya saja, tetapi perjuangan / operasinya masih akan dilanjutkan
Hal-hal yang mengakibatkan pembubaran suatu persekutuan firma ialah :
1. Kehendak para sekutunya, yang dikarenakan :
a. Telah tercapainya waktu / tujuan
b. Persetujuan bersama para anggota sekutu
c. Pengunduran diri seorang anggota sekutu
2. Ketentuan undang-undang, dikarenakan :
a. Kematian salah seorang anggota sekutu
b. Seorang anggota sekutu atau firma dalam keadaan pailit
c. Kegiatan firma berlawanan dengan undang-undang
d. Keadaan luar biasa, misalnya : adanya perperangan
3. Keputusan pengadilan , dikarenakan :
a. Seorang anggota sekutu mengalami gangguan jira
b. Tindakan anggota sekutu merugikan firma
c. Perselisihan para anggota sekutu
d. Preusan mustahil lagi mendapatkan keuntungan
Akuntansi Pembubaran Firma yang akan dibahas :
1. Masuknya anggota sekutu gres
2. Penilaian kembali aktiva (Revaluation of Assets)
3. Pengunduran diri atau meninggalnya anggota sekutu
4. Likuidasi
I. Masuknya Anggota Sekutu Baru
Atas persetujuan seluruh anggota sekutu yang ada, seseorang mampu menjadi anggota sekutu baru dalam komplotan firma , dengan cara :
a. Membeli sebuah bab atau seluruh modal dari salah seorang atau lebih anggota sekutu
b. Menyetorkan / menginvestasikan aktiva / kekayaan ke dalam firma
II. Penilaian Kembali Aktiva (Revaluation of Assets)
Dalam kondisi tertentu, kadang-kadang sebuah aktiva yang dimiliki oleh suatu persekutuan firma mampu diakibatkan dari berbagai karena, contohnya akhir dari ketentuan yang berwenang. Selisih lebih atau kurang dari evaluasi kembali ini kemudian dialokasikan ke perkiraan masing-masing modalnya sesuai dengan rasio pembagian laba.
III. Pengunduran Diri atau Meninggalnya Seorang Anggota Sekutu
Bila salah seorang anggota sekutu mengundurkan diri sebagai anggota atau meninggal dunia, maka kepada sekutu tersebut diatasi keharusan-keharusan komplotan atas hak-hak anggota sekutu tersebut. Penyelesaian segala hak dan kewajiban lepada anggota sekutu yang meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagai anggota sekutu tergantung dari hasil kesepakatan bareng , Kepada sekutu yang mengundurkan diri atau meninggal dunia dapat dituntaskan / dibayarkan kepadanya sesuai dengan besar saldo modalnya.
Pengunduran diri seorang anggota sekutu atau meninggalnya seorang angota sekutu memiliki arti persekutuan bubar, namun jikalau segala administrasinya telah dituntaskan sekutu-sekutu yang tinggal mampu melanjutkan usahanya dengan membentuk persekutuan baru.
IV. Likuidasi Suatu Persekutuan Firma
Bila statu firma dibubarkan (ditutup), kebanyakan seluruh aktiva yang dimiliki dijual dalam bentuk nilai duit / kas. Dari duit yang tersedia, terlebih dahulu harus dilunasi segala kewajiban-kewajiban (utang-utang) firma , gres kemudian uang yang ada didistribusikan lepada para anggota sekutu sesuai dengan hak para anggota sekutu.