Pemahaman, Definisi Aset Tetap Menurut Para Mahir

Pengertian, Definisi Aset Tetap Menurut Para Ahli 
Setiap perusahaan dalam melaksanakan acara operasionalnya tentu harus memiliki aset tetap. Keberadaan aset tetap diharapkan dapat menawarkan tunjangan pendapatan bagi perusahaan di abad sekarang dan periode mendatang, contohnya bangunan, mesin atau kendaraaan yang umumnya memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun atau satu kala akuntansi.
Pengertian aset tetap menurut IAI, PSAK (2007 : 16.2) yakni :
Aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam buatan atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diperlukan untuk dipakai selama lebih dari satu era.
Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, and Paul D. Kimmel (2004) menyatakan: “Plant assets are tangible resources, that are used in the operations ot the business and not intended for sale to customer.” (p. 408)
Dari beberapa pemahaman di atas, maka mampu disimpulkan bahwa aset tetap yaitu aset berwujud yang memiliki abad manfaat lebih dari satu tahun, bernilai material, digunakan dalam operasi wajar perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual.
Sedangkan pengertian aset tetap berbentuktanah menurut IAI, PSAK (2007 : 47.2) ialah :
Tanah yakni aset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh kemudian disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.
Karakteristik Aset Tetap
Menurut Hendriksen yang diterjemahkan oleh Widjadjanto (2002 : 339), karakteristik dari aset tetap adalah :
a. Aset tetap ialah barang fisik yang dimiliki untuk memperlancar atau membuat lebih mudah produksi barang-barang lain dalam aktivitas wajar perusahaan.
b. Semua aset tetap memiliki umur terbatas dan pada selesai umurnya harus dibuang atau diganti. Umur ini dapat ialah estimasi jumlah tahun yang didasarkan pada pemakaian dan keausan yang ditimbulkan oleh komponen-unsurnya atau dapat bersifat variabel tergantung pada jumlah penggunaan dan pemeliharaannya.
c. Nilai aset tetap berasal dari kemampuannya untuk mengesampingkan pihak lain dalam mendapatkan hak-hak yang sah atas penggunaannya dan bukan dari pemaksaan sebuah kontrak.
d. Aset tetap seluruhnya bersifat non moneter, manfaatnya diterima dari pemasaran jasa-jasa dan bukan dari pengubahannya menjadi sejumlah duit tertentu.
e. Pada lazimnya jasa yang diterima dari aset tetap ini mencakup sebuah kurun yang lebih panjang dari satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan.
Terdapat tiga karakteristik aset tetap yang dikemukakan oleh Kieso, Weygandt dan Warfield :
a. They acquired for use in operation and not for sale.
Only assets used in wajar business operation should be classified as property, plant, and equipment. An idle building is more appropriately classified separately as an investment ;land held by land developers or subdividers is classified as inventory.
b. They are long term in nature and usually subject to depreciation.
Property, land and equipment yield services over a number of years the investment in these assets is assigned to future periods through periodic depreciation charges. The exception is land, which is not depreciated unless a material decrease in value occurs, such as a loss in fertility of agriculture land because of poor crop rotation, drought, or soil erosion.
c. They posses physical substance.
Property, plant and equipment are characterized by physical existence of substance and thus are differentiated from intangible assets, such as patents or goodwill. Unlike raw material, however property, plant and equipment do not physically because part of product held for resale. (Kieso, Weygandt and Warfield, 2004 : 470).
Karakteristik aset tetap menurut IAI, PSAK (2007 : 16.2) :
1. Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas;
2. Biaya perolehan aset mampu diukur secara ahli.
Klasifikasi Aset Tetap
Aset tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan mampu diklasifikasikan menurut umurnya, substansinya, cara penyusutan/ depresiasinya dan jenis fisiknya. Secara akuntansi, aset tetap harus diklasifikasikan menurut pada karakteristik fisik mereka. Aset tertentu dengan karakteristik yang sama mampu digabungkan ke dalam satu akun saja (single account).
Menurut Harahap (2002 : 22) aset tetap mampu dikelompokkan dalam berbagai cara, antara lain :
Berdasarkan umurnya aset tetap mampu dibedakan menjadi dua, yakni: 
1.
Berdasarkan umurnya aset tetap mampu dibedakan menjadi dua, ialah:
a.
Limited  Life  Plant  Equipment  adalah  seluruh  Plant  Equipment  yang
memiliki umur terbatas misalnya bangunan, mesin, perlengkapan dan lain-
lain. Karena Plant Equipment ini memiliki umur terbatas maka pada tiap
tamat     abad     atau     pada    penutupan     buku     haruslah     dijumlah
penyusutannya, sehingga sering disebut Depreciated Plant Equipment.
b.
Unlimited Life Plant Equipment adalah Plant Equipment yang memiliki
umur tidak terbatas, misalnya tanah. Sebagaimana diketahui bahwa tanah
mampu dipakai dalam jangka waktu yang tidak terbatas sehingga tidak
perlu disusutkan, karena itu sering disebut dengan Non Depreciated Plant
assets.
2.
Berdasarkan tinjauan substansi dapat dibedakan menjadi:
a.
Tangible Assets atau aset berwujud berupa tanah, mesin, gedung dan
peralatan.
b.
Intangible Assets atau aset yang tidak berwujud berupa goodwill, hak
patent, hak cipta, copyright, hak guna perjuangan dan lain-lain.
3.
Aset tetap berdasarkan jenisnya dapat dibedakan menjadi:
a.
Tanah merupakan harta yang dimiliki dan dipergunakan selama kegiatan
masih berlangsung, mampu dikatakan masa pemakaian tidak terbatas dan
lazimnya dijadikan sebagai tempat pendirian bangunan, mempunyai nilai
harga pokok yang dibayarkan kepada sipenjual ditambah dengan biaya-
biaya yang bersangkutan terhadap perdagangan tanah.
b.
Gedung   merupakan   bangunan   yang   digunakan   untuk   acara   usaha
perusahaan.  Adapun  beban  biaya  yang  ditanggung  perusahaan  dalam
rangka memperoleh gedung dan dipakai dalam operasi perusahaan yakni
total nilai beli ditambah biaya-biaya lain yang timbul dalam perolehan.
c.
Mesin  yakni  semua  perlengkapan  yang  digunakan  untuk  menjalankan
operasi    perusahaan,    termasuk    didalamnya    bagian-bab    ataupun
perlengkapan yang menjadi bab dari mesin yang bersangkutan.
d.
Kendaraan merupakan semua jenis kendaraan yang dimiliki perusahaan
selaku alat transportasi yang dapat menunjang operasional dari kegiatan
perusahaan.
e.
Perlengkapan kantor merupakan perlengkapan kantor yang dipergunakan
untuk  mempercepat  dan  mempermudah  semua  kegiatan  pencatatan
ataupun mempermudah komunikasi antara satu aktivitas dengan bagian
laiannya,  maupun  antara  perusahaan  dengan  pihak  lain,  misalnya
komputer, telepon.
f.
Peralatan kantor adalah semua peralatan yang ada dikantor dan digunakan
untuk melaksanakan semua aktivitas yang dilaksanakan di kantor.
4.
Berdasarkan tinjauan disusutkan atau tidak, dibagi menjadi:
a.
Depreciated    Plant    Assets,    seperti    gedung,   peralatan,    mesin,    dan
sebagainya.
b.
Undepreciated Plant Assets, seperti tanah.
Sedangkan dalam PSAK (IAI, 2009: 16.7 ) sendiri, klasifikasi aset tetap yaitu sebagai berikut:
Suatu golongan aset tetap adalah pengelompokan aset yang mempunyai sifat dan kegunaan yang sama dalam operasi wajar entitas. Berikut yakni acuan dari golongan aset yang terpisah :
a. Tanah;
b. Tanah dan bangunan;
c. Mesin;
d. Kapal;
e. Pesawat udara;
f. Kendaraan bermotor;
g. Perabotan;
h. Peralatan kantor.
Untuk klasifikasi aset tetap berupa tanah, berdasarkan PSAK (IAI, 2007:47.2) :
1. Tanah dalam negeri ialah tanah yang berada di kawasan geograsfis Indonesia, terbagi menjadi tiga wilayah ialah: kawasan kawasan berikat, kawasan yuridiksi negara perwakilan, dan kawasan pabean.
2. Tanah luar negeri yakni tanah yang berada di luar kawasan Indonesia, berada pada kawasan aturan pertanahan lain di luar aturan pertanahan Indonesia
Perolehan Aset Tetap
Aset tetap dapat diperoleh dengan banyak sekali cara dimana masing-masing cara perolehan mempengaruhi penentuan harga perolehan. Harga perolehan yang ditetapkan perusahaan mampu mempengaruhi keakuratan dan kewajaran pembukuan keuangan pada umumnya dan neraca serta laporan keuntungan rugi pada utamanya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia pemahaman biaya perolehan aset tetap yaitu :
Biaya perolehan yakni jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada dikala perolehan atau konstruksi atau, jikalau dapat dipraktekkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain. (IAI, 2007 : 16.2)
Komponen biaya perolehan aset tetap terdiri dari harga belinya, tergolong bea impor dan PPN masukan dilarang restitusi (non refundable) dan setiap ongkos yang mampu diatribusikan secara langsung dalam menenteng aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Menurut Skousen, Stice and Stice pengertian biaya perolehan adalah :
The cost of property includes not only the original purchase price or equivalent value but also any other expenditures required in obtaining and preparing the asset for its intended use any taxes, freight, installation, and other expenditures related to the acquisition should be included in the asset’s cost (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 680 )
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia perihal biaya perolehan aset tetap berbentuktanah adalah :
Biaya perolehan Aset Tetap Tanah ialah akumulasi seluruh ongkos perolehan dan pengembangan tanah, berupa ongkos pematangan tanah, di luar Beban Tangguhan akibat biaya legal pengurusan hak.
Pengeluaran untuk menemukan tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah. (IAI, 2007 : 47.3)
Ada beberapa cara perolehan aset tetap berdasarkan Baridwan (2004 : 278) :
a. Pembelian Tunai
Aset tetap berwujud yang diperoleh dari pembelian tunai dicatat sebesar jumlah uang yang dikeluarkan. Untuk mendapatkan aset tersebut yang tergolong di dalamnya ialah harga faktur dan semua ongkos yang dikeluarkan hingga aset tersebut siap untuk dipakai mirip ongkos angkut, premi asuransi dalam perjalanan, ongkos balik nama, biaya pemasangan dan biaya percobaan. Semua biaya-ongkos tersebut dikapatilasasi selaku harga perolehan aset tetap. Apabila dalam pembelian aset tetap ada potongan tunai, maka cuilan tunai tersebut ialah penghematan terhadap harga faktur, tanpa menyaksikan apakah pecahan tersebut didapat atau tidak.
b. Pembelian secara campuran
Apabila dalam sebuah pembelian diperoleh lebih dari satu macam aset tetap maka harga perolehan mesti dialokasikan pada masing-masing aset tetap. Misalnya dalam pembelian gedung beserta tanahnya maka harga perolehan dialokasikan untuk gedung dan tanah.
Dasar alokasi yang digunakan sedapat mungkin dijalankan dengan harga pasar relatif masing-masing aset, yakni dalam hal pembelian tanah dan gedung, dicari harga pasar tanah dan harga pasar gedung. Masing-masing harga pasar ini dibandingkan dan menjadi dasar alokasi harga perolehan. Apabila harga pasar masing-masing aset tidak diketahui, alokasi harga perolehan mampu dilakukan menggunakan dasar surat bukti pembayaran pajak (contohnya pajak bumi dan bangunan). Jika tidak ada dasar yang mampu digunakan untuk alokasi harga perolehan maka alokasinya didasarkan pada putusan pimpinan perusahaan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia perihal perolehan aset tetap dengan pembelian secara gabungan :
Harga perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara campuran diputuskan dengan mengalokasikan harga adonan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. (IAI, 2004:16.19)
c. Perolehan lewat pertukaran
1. Ditukar dengan surat-surat berharga
Aset tetap yang diperoleh dengan cara ditukar dengan saham atau obligasi perusahaan, dicatat sebesar harga pasar saham atau obligasi yang dipakai sebagai penukar. Apabila harga pasar saham atau obligasi itu tidak diketahui, harga perolehan aset tetap ditentukan sebesar harga pasar aset tersebut. Kadang-kadang harga pasar surat berguna dan aset tetap yang ditukar kedua- duanya tidak dikenali. Dalam keadaan seperti ini, nilai pertukaran ditentukan oleh keputusan pimpinan perusahaan yang dipakai selaku dasar pencatatan harga perolehan aset tetap dan nilai-nilai surat berguna yang dikeluarkan.
Pertukaran aset tetap dengan saham atau obligasi perusahaan akan dicatat dalam rekening modal saham atau utang obligasi sebesar nilai nominalnya. Selisih nilai pertukaran dengan nilai nominal dicatat dalam rekening agio atau disagio.
Apabila dalam pertukaran ini perusahaan membayar tampang harga perolehan mesin ialah jumlah duit yang dibayarkan ditambah dengan harga pasar surat berharga yang dijadikan penukar. Yang dimaksudkan dengan harga pasar surat berguna adalah harga yang terjadi dalam bursa surat-surat berharga atau dalam transaksi dengan pihak lain yang bebas.
2. Ditukar dengan aset tetap yang lain
Banyak pembelian aset tetap dijalankan dengan tukar tumbah, dimana aset usang digunakan untuk membayar harga aset baru, baik semuanya atau sebagian dan kekurangannya dibayar tunai. Ada masalah yang muncul jikalau harga pasar aset lama maupun gres tidak mampu diputuskan. Dalam hal ini nilai buku aset usang akan digunakan sebagai dasar pencatatan pertukaran tersebut.
Selain persoalan di atas, persoalan lainnya ialah legalisasi rugi atau laba yang muncul alasannya adanya pertukaran aset tetap tersebut. Masalah rugi atau keuntungan pertukaran dipisahkan menjadi dua adalah :
a) Pertukaran aset tetap yang tidak sejenis
Yang dimaksud pertukaran aset tetap yang tidak sejenis ialah pertukaran aset tetap yang sifat dan fungsinya tidak sama mirip contohnya pertukaran tanah dengan mesin-mesin, tanah dengan gedung dan lain-lain. Perbedaan antara nilai wajar aset tetap yang diserahkan dengan nilai wajar yang dipakai selaku dasar pencatatan aset yang diperoleh pada tanggal transaksi terjadi mesti diakui sebagai keuntungan atau rugi pertukaran aset tetap. Penentuan harga perolehan dalam pertukaran seperti ini harus didasarkan pada nilai wajar aset tetap yang diserahkan ditambah uang yang dibayarkan. Bila nilai wajar aset yang diserahkan tidak mampu diketahui, maka harga perolehan aset baru didasarkan pada nilai wajar aset baru.
b) Pertukaran aset tetap sejenis
Yang dimaksud dengan pertukaran aset tetap yang sejenis ialah pertukaran aset tetap yang sifat dan fungsinya sama seperti pertukaran mesin buatan merek A dengan merek B, truk merek A dengan merek B, dan seterusnya. Laba atau rugi yang timbul akibat perbedaan nilai wajar aset tetap yang diperoleh dengan yang diserahkan dihentikan diakui, sehingga selisihnya akan digunakan untuk mengkoreksi nilai wajar aset yang diperoleh.
Apabila dalam transaksi pertukaran ini perusahaan harus membayar duit dalam jumlah tertentu, maka harga perolehan aset yang diterima sama dengan nilai buku aset yang dilepaskan ditambah duit yang dibayarkan. Sebaliknya jika perusahaan mendapatkan duit dalam transaksi pertukaran itu, maka harga perolehan aset yang diterima yakni sebesar nilai buku aset yang dilepaskan dikurangi duit yang diterima.
Menurut PSAK wacana perolehan aset tetap dengan pertukaran :
Suatu aset tetap dapat diperoleh dalam pertukaran atau pertukaran sebagian untuk sebuah aset tetap yang tidak serupa atau aset lain. Biaya dari pos semacam itu diukur pada nilai wajar aset yang dilepaskan atau yang diperoleh, yang mana yang lebih jago, ekuivalen dengan nilai wajar aset yang dilepaskan sesudah diubahsuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer. (IAI, 2004: 16.5)
d. Pembelian angsuran
Apabila aset tetap diperoleh dari pembelian angsuran, maka dalam harga perolehan aset tetap tidak boleh termasuk bunga. Bunga selama era angsuran mesti dikeluarkan dari harga perolehan dan dibebankan selaku biaya bunga. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia wacana perolehan aset tetap dengan dibuat sendiri (PSAK 2007: 30.5) :
Pada permulaan periode sewa, lessee mengakui sewa pembiayaan selaku aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai masuk akal aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jikalau nilai kin ilebih rendah dari nilai masuk akal. Penilaian ditentukan pada awal persetujuan. Tingkat diskonto yang dipakai dalam perkiraan nilai sekarang dari pembayaran sewa minimum yaitu tingkat suku bunga implicit dalam sewa, kalau mampu diputuskan secara simpel; bila tidak, digunakan tingkat suku bunga bantuan incremental lessee. Biaya pribadi awal yang dikeluarkan lessee ditambahkan ke dalam jumlah yang diakui sebagai asset.
e. Diperoleh dari kado atau bantuan
Pencatatan aset tetap yang diperoleh dari kado atau bantuan mampu menyimpang dari prinsip harga perolehan. Pada saat mendapatkan kado, mungkin harus mengeluarkan ongkos-ongkos, namun ongkos-ongkos tersebut jauh lebih kecil dari nilai aset yang diterima. Apabila aset tetap dicatat sebesar ongkos yang telah dikeluarkan, maka hal ini akan menyebabkan jumlah aset, modal dan beban penyusutan menjadi terlalu kecil. Untuk menangani hal ini maka aset yang diterima selaku kado dicatat sebesar harga pasarnya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia perihal perolehan aset tetap dengan bantuan : Aset tetap yang diperoleh dari hibah pemerintah tidak boleh diakui hingga diperoleh keyakinan bahwa:
a. Entitas akan menyanggupi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
b. Hibah akan diperoleh
f. Aset yang dibentuk sendiri
Perusahaan mungkin membuat sendiri aset tetap yang dibutuhkan mirip gedung, alat-alat dan perabot. Pembuatan aset ini umumnya dengan tujuan untuk menggunakan kapasitas atau pegawai yang masih idle. Ada dua cara yang dapat digunakan untuk membebankan biaya factory overhead adalah:
1. Kenaikan biaya Factory overhead yang dibebankan aset yang dibuat.
Dengan cara ini harga pokok aset yang dibuat ialah semua biaya-ongkos eksklusif untuk menciptakan aset itu ditambah dengan peningkatan ongkos factory overhead.
2. Biaya factory overhead dialokasikan dengan tarif kepada pengerjaan aset dan bikinan. Dalam cara ini, harga pokok aset ialah jumlah semua biaya eksklusif ditambah dengan tarif yang menjadi beban aset yang dibuat itu.
Apabila harga pokok aset yang dibentuk lebih rendah dibandingkan dengan harga beli di luar, selisihnya ialah pengurangan ongkos dan dihentikan diakui selaku keuntungan. Tetapi jika harga pokok aset yang dibentuk itu lebih tinggi dari harga beli di luar (dengan kualitas yang sama), maka selisih yang ada diperlakukan sebagai kerugian, sehingga aset akan dicatat dengan jumlah sebesar harganya yang wajar .
Apabila pengerjaan aset itu menggunakan dana yang berasal dari santunan, maka bunga derma selama periode pembuatan aset dikapitalisasi dalam harga perolehan aset. Sesudah aset itu final dibentuk, ongkos bunga derma dibebankan sebagai biaya dalam kala terjadinya. Biaya-ongkos lain yang muncul dalam periode pembuatan aset dibebankan selaku harga perolehan aset tetap.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset tetap dengan dibuat sendiri :
Biaya perolehan suatu aset yang dibangun sendiri diputuskan dengan menggunakan prinsip yang sama sebagaimana perolehan aset dengan pembelian atau cara lain. Jika perusahaan membuat aset serupa untuk dijual dalam perjuangan normal, ongkos perolehan aset biasanya sama dengan ongkos pembangunan aset untuk dijual. Oleh sebab itu, dalam memutuskan biaya perolehan, maka setiap keuntungan internal dieliminasi. Demikian pula pemborosan yang terjadi dalam pemakaian bahan baku, tenaga kerja, atau sumber daya lain dalam konstruksi aset yang dibangun sendiri tidak tergolong biaya perolehan aset (IAI, 2007 : 16.5).
Penyusutan Aset Tetap
Secara berkala, semua aset tetap kecuali tanah akan mengalami penyusutan atau penurunan kemampuan dalam menyediakan manfaat. Dengan adanya penyusutan, maka nilai dari aset tetap tercatat tidak lagi dapat mewakili nilai dari manfaat yang dimiliki aset tetap tersebut. Agar nilai aset tetap tercatat dapat memiliki nilai dari manfaat yang dimilikinya, maka perlu dikerjakan pengalokasian faedah atas aset tetap ke dalam akumulasi ongkos secara sistematis menurut perhitungan kala manfaat aset tetap. Pengalokasian manfaat atas aset tetap mesti dilakukan secara sistematis.
Pengertian penyusutan berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia ialah: “alokasi sistematis jumlah yang mampu disusutkan dari suatu aset selama umur keuntungannya.” (IAI, 2007 : 16.1)
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia pengertian periode manfaat adalah :
“ suatu periode di mana aset diharapkan akan dipakai untuk entitas atau jumlah buatan atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas.” (IAI, 2007 : 16.2)
Menurut Skousen, Stice and Stice pemahaman penyusutan yaitu:
“ Depreciation is the systematic allocation of the cost of an asset over the different periods benefited by the use of the asset.” (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 741)
Menurut Baridwan (2004:308) ada dua hal yang menimbulkan timbulnya ongkos depresiasi pada aset tetap yakni :
a. Faktor-aspek fisik.
Faktor- aspek yang mampu mengurangi fungsi aset tetap adalah aus karena pemakaian, umur, kerusakan-kerusakan yang lain. Dalam keadaan seperti ini suatu aset tidak mampu dipakai lagi untuk memberikan jasanya sehingga mesti diganti dengan aset yang gres.
b. Faktor-faktor fungsional
Faktor-faktor yang membatasi umur aset tetap ialah :
1) Ketidakmampuan aset untuk memenuhi kebutuhan produksi sehingga perlu diganti.
2) Adanya pergeseran undangan kepada barang atau jasa yang dihasilkan.
3) Kemajuan teknologi sehingga aset tersebut tidak irit lagi jikalau dipakai.
Faktor-aspek yang menghipnotis beban penyusutan berdasarkan Baridwan (2004: 306) yakni :
a. Harga perolehan (cost).
Yaitu uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul dan ongkos-biaya lain yang terjadi dalam mendapatkan aset dan menempatkannya sampai dapat digunakan.
b. Nilai sisa atau nilai residu.
Nilai sisa suatu aset yang disusutkan yaitu jumlah yang diterima jika aset itu dijual, ditukarkan atau cara-cara lain ketika aset tersebut telah tidak mampu dipakai lagi, dikurangi dengan biaya-ongkos yang terjadi pada dikala menjual atau menukarkannya.
c. Taksiran umur kegunaan (periode faedah)
Taksiran umur kegunaan atau kala faedah sebuah aset dipengaruhi oleh cara- cara pemeliharaan dan kebijakan-kebijakan yang dianut dalam reparasi. Taksiran umur ini mampu dinyatakan dalam satuan era waktu, satuan hasil produksi atau satuan jam kerjanya. Dalam menaksir umur (kurun faedah) aset mesti dipertimbangkan alasannya-alasannya adalah keausan fisik yaitu aus alasannya adalah digunakan (wear and tear), aus sebab umur (deterioration and decay) dan kerusakan-kerusakan dan sebab-karena keausan fungsional yaitu ketidakmampuan aset untuk memenuhi keperluan buatan sehingga perlu diganti dan karena adanya pergeseran seruan terhadap barang atau jasa yang dihasilkan atau karena adanya pertumbuhan teknologi sehingga aset tersebut tidak hemat lagi jika digunakan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :17.3) penyusutan dapat dilaksanakan dengan berbagai sistem berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a. Berdasarkan waktu
Metode ini menghubungkan biaya penyusutan dengan perjalanan waktu. Taksiran umur kegunaan dari aset tetap dinyatakan dalam bentuk satuan waktu, lazimnya tahun. Metode ini terdiri dari :
1) Metode garis lurus.
Beban penyusutan dibagi sama rata selama era manfaat aset yang bersangkutan sehabis dikurangi dengan estimasi nilai sisa yang masuk akal.Rumus untuk menjumlah penyusutan dengan sistem garis lurus ialah sebagai berikut :
Beban penyusutan = Harga perolehan – Nilai sisa
Umur ekonomis

2) Metode saldo menurun
Metode penyusutan yang menghidangkan penyusutan dalam jumlah yang terus menurun:
Beban penyusutan = Tarif penyusutan x Nilai buku
b. Berdasarkan penggunaaan
Metode jumlah unit buatan
Taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas buatan yang dapat dihasilkan. Tarif penyusutan dijumlah sebagai persentase produksi nyata terhadap kapasitas buatan. Dengan demikian tarif dan beban penyusutan akan bervariasi dai tahun ke tahun, tergantung pada produksi kasatmata yang dicapai pada tahun yang bersangkutan. Rumus untuk mengkalkulasikan penyusutan dengan tata cara jam jasa yaitu selaku berikut :
Beban penyusutan =  Harga perolehan – nilai sisa

                                                                 Taksiran hasil bikinan (unit) 

Taksiran hasil bikinan (unit) Jurnal untuk mencatat beban penyusutan adalah sebagai berikut :
Dr. Depreciation expense fixed asset —
Cr. Accumulated Depreciation fixed asset —
Beban penyusutan biasanya dicatat pada setiap simpulan kala pembukuan yang terjadi pada final tahun, kuartal, semester, ataupun pada ketika terjadi transaksi tertentu yang menyangkut aset tetap mirip pada dikala terjadi pemasaran dan pembatalan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007 : 16.10) :
Metode penyusutan yang dipakai harus mencerminkan ekspektasi contoh konsumsi irit kala depan dari aset oleh entitas. Metode penyusutan yang digunakan untuk aset harus direview minimum setiap simpulan tahun buku, dan jika terjadi pergeseran yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi tersebut, maka metode penyusutan mesti diubah untuk merefleksikan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan selaku pergantian perhitungan akuntansi sesuai dengan PSAK no. 25.
Aset tetap yang tidak disusutkan yaitu tanah. Alasan untuk tidak melaksanakan penyusutan kepada tanah yakni balasan realita ekonomi dimana nilai dari tanah kecil kemungkinan untuk berkurang. Sebaliknya, dianggap akan terus naik sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2009 : 47.5), tanah dapat disusutkan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Kondisi mutu tanah tidak pantas lagi dipakai dalam operasi utama perusahaan
b. Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek sudah final.
c. Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau niscaya tidak diperoleh.
Pengeluaran sesudah Perolehan Aset Tetap
Menurut Baridwan (2004: 272), perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran- pengeluaran yang bekerjasama dengan perolehan aset tetap mampu dibagi menjadi dua adalah :
a. Pengeluaran modal (capital expenditure)
Pengeluaran modal yaitu pengeluaran untuk mendapatkan sebuah faedah yang akan dicicipi lebih dari satu era akuntansi. Pengeluaran – pengeluaran mirip ini dicatat dalam rekening aset (dikapitalisasi). Yang tergolong dalam pengeluaran modal yaitu beban reparasi yang jumlahnya relatif besar, jarang terjadi (biasanya terjadi selang bertahun-tahun) dan manfaat reparasi ini akan dicicipi dalam beberapa abad, beban perbaikan (betterment / improvement) dan beban penambahan (addition).
b. Pengeluaran pendapatan (revenue expenditure)
Pengeluaran pendapatan yaitu pengeluaran untuk menemukan sebuah manfaat yang hanya dirasakan dalam masa akuntansi yang bersangkutan. Oleh alasannya itu pengeluaran – pengeluaran mirip ini dicatat dalam rekening ongkos. Yang termasuk dalam pengeluaran pemasukan yaitu beban reparasi yang sifatnya sering terjadi (seperti penggantian baut, mur, sekering, mesin dan lain-lain), beban pemeliharaan (ialah beban yang dikeluarkan untuk memelihara aset biar tetap dalam kondisi yang baik, misalnya yakni ongkos penggantian oli, pembersihan, pengecatan dan biaya lain yang sama), beban penggantian yang jumlahnya relatif kecil.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :16.7)
Pengeluaran sesudah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang kala faedah atau yang kemungkinan besar memberi faedah keekonomian di masa yang akan datang dalam bentuk kenaikan kapasitas, mutu buatan atau peningkatan kriteria kinerja harus disertakan pada jumlah tercatat aset yang bersangkutan. Pengeluaran sehabis perolehan (subsequent expenditures) pada properti, pabrik dan perlengkapan cuma diakui selaku suatu aset bila pengeluaran meningkatkan kondisi aset melebihi patokan kinerja semula. Pengeluaran untuk perbaikan atau perawatan aset tetap untuk mempertahankan manfaat keekonomian kurun yang mau datang yang dibutuhkan perusahaan untuk menjaga patokan kinerja semula atas suatu aset, biasanya diakui sebagai beban pada saat terjadi.
Perbedaan capital expenditure dan revenue expenditure adalah sebagai berikut :
Capital expenditure ialah pengeluaran yang jarang dijalankan, bersifat material, memperbesar umur hemat atau menambah nilai irit aset, dan dikapitalisasi terhadap nilai aset.
Revenue expenditure yaitu pengeluaran yang sering dikerjakan, bersifat tidak material, tidak memperbesar umur atau menambah nilai hemat aset, dan dibebankan kepada rugi keuntungan abad berjalan.
Penghapusan Aset Tetap
Aset tetap yang dipakai perusahaan sebuah dikala akan dihapuskan dari pembukuan perusahaan. Perusahaan akan meniadakan aset tetap dari pembukuannya dengan pertimbangan-pendapatantara lain : aset tetap yang lama dinyatakan rusak dan tidak mampu digunakan lagi serta aset tetap tersebut tidak dapat memajukan buatan.
Menurut Warren, Fess and Reeve (2005:405) ada beberapa cara penghapusan aset tetap adalah :
a. Penjualan
Nilai buku aset dijumlah lalu ketimbang hasil penjualan yang diterima. Selisih yang diperoleh merupakan keuntungan atau kerugian karena pemasaran aset.
b. Pertukaran
Pertukaran mampu dilakukan dengan aset yang sejenis ataupun tidak sejenis. Selisih antara nilai tukar dan nilai buku mampu mengakibatkan keuntungan atau kerugian. Pada pertukaran sejenis, keuntungan yang diperoleh akan dikurangkan pada harga aset yang gres. Sedangkan kerugian dibebankan pada tahun berjalan. Pada pertukaran aset yang tidak sejenis, keuntungan dan kerugiaannya dibebankan pada kurun berlangsung.
c. Penghapusan
Aset yang tidak digunakan lagi oleh perusahaan dapat dihapuskan. Apabila belum disusutkan penuh maka terjadi kerugian sebesar nilai bukunya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang pembatalan aset tetap ialah selaku berikut :
Jumlah aset tetap dihentikan pengakuannya pada dikala dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis abad depan yang diperlukan dari penggunaan atau pelepasannya. (IAI, 2007 : 16.11)
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :16.11):
Laba atau rugi yang muncul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada dikala aset tersebut dihentikan pengakuannya. Laba dihentikan diklasifikasikan selaku pendapatan.
Menurut Warren, Fess and Reeve perlakuan akuntansi atas pembatalan aset tetap ialah selaku berikut :
The journal entry to record disposal of fixed asset will vary. In all cases, however any depreciation for the current period should be recorded, and the book value of the asset then removed from the accounts. The entry to remove the book value from the accounts is a debit to the asset’s accumulated depreciation account and a credit to the assets account for the cost of the asset. For asset retired from service, a loss may be recorded for any remaining book value af the asset.
When a fixed asset is sold, the book value is removed and the cash or other asset received is also recorded. If the selling price is less than the book value, there is a loss.
When a fixed asset is exchange for another similar nature,no gain is recognize on the exchange. The acquired asset’s cost is adjusted for any gains. A loss on exchange of similiar asset’s is recorded.” (Warren , Fess and Reeve, 2005:417)