Pemahaman Dari Pengampunan Hukuman, Amnesti, Arbolisi, Dsbg

Pengertian Dari:
            Grasi
Grasi ialah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk menunjukkan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan eksekusi sama sekali. Sebagai acuan ialah mereka yang pernah mendapat eksekusi mati dikurangi menjadi bebas dari eksekusi sama sekali .
      Amnesti
Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) yaitu sebuah langkah-langkah hukum yang mengembalikan status tak bersalah terhadap orang yang telah dinyatakan bersalah secara aturan sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan aturan tinggi negara semisal tubuh eksekutif tertinggi, tubuh legislatif atau tubuh yudikatif.Di Indonesia, amnesti ialah salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai balasan penerapan sistem pembagian kekuasaan.
      Arbolisi
Merupakan sebuah keputusan untuk menghentikan penyelidikan dan pemeriksaan suatu kasus, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan kepada kasus tersebut. Seorang presiden menawarkan pembatalan dengan pendapatdemi alasan biasa mengenang perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
      Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan sebuah langkah-langkah Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah hilang alasannya suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dikerjakan seorang tersangka tidak seberapa daripada asumsi semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung terhadap Undang-undang namun pada persepsi masyarakat sekitarnya
      Hak Inisiative
hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang tentang persoalan tertentu kpd pemerintah.
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan ajakan Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), ialah salah satu hak yang dimiliki oleh anggota dewan perwakilan rakyat/D untuk melakukan fungsinya di bidang legislasi. Karena kekuasaan legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat, maka semua tubuh perwakilan rakyat (dewan perwakilan rakyat RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) memiliki Hak inisiatif ini.
      Hak Amandemen
Hak amandemen, nyaris sama dengan hak inisiatif, ialah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
      Hak Angket
Hak angket yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan sebuah undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan memiliki efek luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-seruan.
      Hak Budget
Hak budget ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
      Hak Interplasi
Hak interpelasi yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta mempunyai efek luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
      Hak Pertisi
Hak petisi yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk mengajukan permintaan atau usulan serta pertanyaan mengenai suatu dilema. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, adalah dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah menurut amanat rakyat.
      Hak Bertanya
Hak mengajukan pertanyaan yaitu setiap anggota dewan perwakilan rakyat berhak bertanya terhadap pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga mengajukan pertanyaan terhadap DPR untuk hal-hal tertentu.
     Hak Prerogratif

hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang sebab kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti

Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/dewan perwakilan rakyat
http://id.wikipedia.org/wiki/Grasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Amnesti
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081104170806AAh7J0j
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101126092900AAZu50t
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111127160156AAg4Ox0