Pemahaman Dan Ruang Lingkup Aturan Ekonomi

2.1. Pengertian Hukum Ekonomi
     
        Hukum Ekonomi sebagai disiplin  Hukum yang relative gres dibandung disiplin Hukum lainnya. Mengenai pengertian Hukum Ekonomi , belum ada suatu akad oleh para ahli yang mampu diterima oleh semua pihak. Namum beberapa Sarjana menjajal menawarkan suatu pemahaman sebagai sebuah pegangan untuk mengenali apa bergotong-royong Hukum Ekonomi itu.
Dari para sarjana yang mengemukakan pemahaman perihal Hukum Ekonomi ialah selaku berikut : 
Prof. Dr. Rahmat Sumitro 
Hukum Ekonomi ialah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah selaku sebuah personifikasi dasar penduduk yang menertibkan kehidupan Ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan penduduk saling berjumpa .
Prof. Dr. Sumaryati Hartono
Hukum Ekonomi yakni penjabaran hukum ekonomi pembangunan, Hukum Ekonomi sosial yang mencakup aspek-aspek perjuangan-perjuangan  pembangunan.
Prof. Sudiyono
Hukum Ekonomi ialah semua peraturan perundang-usul yang menertibkan Ekonomi yang sifatnya Publik ( Recht Telijk ).
        Dari defini tersebut diatas, maka mampu disimpulkan unsur-komponen aturan Ekonomi sebagai berikut :
  1. Segala peraturan Perundang-undangan
  2. Mengatur kehidupan Ekonomi yang meliputi aspek usaha, pembangunan pemerataan hasil pembangunan yang bersifat public.
          Hukum Ekonomi atau Economic Law, atau dalam bahasa Belanda disebut Economisch Reht. CFG. Sumaryati Hartono membedakan Hukum Ekonomi ke dalam dua bentuk hukum yakni:
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan, yang menyangkut pengaturan dan anutan Hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia ( kenaikan buatan ) secara nasional , menyeluruh dan terjadwal .
  2.  Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan ajaran Hukum mengenai cara-cara pembagaan hasil Pembangunan Ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat insan ( hak asasi ) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan meraata ).
      Dari kedua pemahaman tersbut diatas, maka berhasil menemukan bahwa Hukum Ekonomi ini mempunyai dua aspek adalah :
  1. Aspek Hukum dari usaha-perjuangan pembangunan ekonomi dalam arti memajukan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan .
  2. Aspek Hukum dari perjuangan-perjuangan pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan penduduk , sehingga setiap WNI mampu menikmati hasil-hasil pembangunan Ekonomi itu. 
  Tinjauan Umum Ihwal Aturan Pidana

2.2. Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

       Berdasarkan penelitian Unpad Bandung yang mendapat peran dari BPHN untuk mengadakan  inpentarisasi dan sistematisasi dan peraturan-peraturan Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial .
     Makara, ruang lingkup Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial sebagai berikut:

1. Hukum Ekonomi Pembangunan  
    Hukum ekonomi pembangunan meliputi :
a. Tanah
b. Bentuk-bentuk perjuangan
c. Penanaman Modal Asing ( PMA )
d. Kredit dan sumbangan mancanegara
e. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankkan
f. Paten Merek, dan Transfer Of Know-how (Alih Teknologi )
g. Asuransi
h. Impor-Ekspor
i. Pertambangan
j. Perburuhan
k. Perumahan
l. Pengangkutan
m. Perjanjian Internasional

2. Hukum Ekonomi Sosial
     
    Pengertian dan ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial 
    

      Beberapa pemahaman yang mau diberikan dibawah ini memperlihatkan bahwa diantara para hebat hukum ekonomi masih terdapat perbedaan pertimbangan . Perbedaan ini antara lain disebabkan antara masing-masing andal berpendapat bahwa apa yang mereka anggap pemting akan menjadi titik berat dalam merumuskan pengertian aturan ekonomi tersebut. Akan namun juga perbedaan pendapat itu disebabkan alasannya imbas lngkungan dan pandangan hidup yang berlawanan. Sunaryati Hartono dalam Muhammad Djumhana (1994:3) beropini bahwa ” Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkt pengaturan dan aliran aturan tentang cara-cara pembagian hasil pembangunan Ekonomi nasional itu secara adil dan merata , sesuai dengan martabat kemanusiaa ( hak-hak asasi manusia ) insan Indonesia ( distribusi yang adil dan merata )”. Menurtnya, dalam korelasi ini ungkapan sosial dikaitkan dengan hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya ia mengemukakanm bahwa ungkapan sosial disinii tidakk dipakaii dalam arti yang lebih luas, mirip dalam pemahaman fungsi sosial dimana sosial bermakna mengabdi pada kepentingan umum. Melainkan Hukum Ekonomi Sosial Indonesia  tekanannya adalah pada pembagian pemasukan nasional kemanusiaan menusia Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi.
       Dalam pembangunan insan seutuhnya, bahwa tingkat pendapatan atau kemakmuran bukan segala-galanya yang memilih martabat manusia walaupun itu penting dan perlu. Yang kita usahakan dan ingin kita capai yakni bagaimana menjaga, atau memajukan martabat insan dalam pertumbuhan ekonomi yang tinggi atau bagaiman kedua kekuatan itu saling mengisi dan memperkuat satu dengan yang lain, Pendapatan nasional yang terlalu tinggi perlu, namun belum mencukupi untuk pengembangan insan. Kebijakan-kebijakan tertentu sangat diharapkan untuk memanfaatkan kemajuan pemasukan yang tinggi guna meningkatkan martabat manusia, Sudah tentu pada tahap awal oembangunan, pemenuhan keperluan utama, adalah target yang sungguh utama, namun berikutnya kita perlu melangkah lebih jauh tidak hanya sekedar untuk menyanggupi kebutuhan utama saja, melainkan harus melangkah ke tingkat pemenuhan kebutuhan beruoat kenaikan martabat dan kualitas insan.
       Paparan diatas menerangkan tujuan, dan latar belakang isi utama dari ketentuan-ketentuan Hukum Ekonomi Sosial, yang mengacu pada kesejahteraan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan martabat kemanusiaan dengan memperlihatkan peran serta masyarakat untuk pembangunan.Supaya lebih jelasnya lagi dari ruang lingkup serta sistematisasi dari Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, perli diketahui hasil observasi dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran perihal Hukum Ekonomi Sosial tersebut. Makara, ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial itu ditarik kesimpulan dari bidang peraturan mencakup :
a. Obat-obatan
b. Kesehatan dan Keluarga Berencana
c. Perumahan
d. Bencana Alam
e. Trasmigrasi
f. Pertanian
g. Bentuk-bentuk perusahaan rakyat
h. Bantuan pendidikan bagi usahawan kecil
i. Perburuhan
j. Pendidikan
k. Penderita cacat
l. Orang-orang miskin
m. Orang renta dan pensiunan