close

Pemahaman Dan Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik

Pengertian Dan Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik 
Istilah sektor publik memiliki pemahaman yang beragam, hal ini merupakan konsekuensi dari luasnya daerah publik, sehingga setiap disiplin ilmu (politik, ekonomi hukum dan sosial) memiliki cara pandang dan definisi yang berlawanan-beda. Dari sudut pandang ekonomi sektor publik mampu dipahami selaku suatu entitas (kesatuan) yang aktivitasnya bekerjasama dengan usaha untuk menciptakan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. 
Sejalan dengan perkembangan maka di negara kita Akuntansi Sektor Publik didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pengelolaan dana masyarakat di forum–forum tinggi negara dan departemen dibawahnya, pemerintah tempat, BUMN,BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek koordinasi sektor publik dan suasta. 
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik bahwasanya dapat juga dilakukan oleh sektor suasta contohnya untuk menciptakan berbagai jenis pelayanan publik mirip layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik dll, akan namun untuk tugastertentu tugas sekotr publik tidak dapat digantikan oleh sektor suasta, contohnya fungsi birokrasi pemerintahan. Sebagai konsekuensinya akuntansi sektor publik dalam beberapa hal bebeda dengan akuntansi padasektor suasta.
A. Tujuan Akuntansi Sektor Publik
  • Memberikan isu yang dibutuhkan untuk mengorganisir secara tepat, efisien dan hemat atas alokasi sebuah sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian administrasi
  • Memberikan gosip yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab secara sempurna dan efektif program dan penggunaan sumberdaya yang menjadi wewenangnya dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan terhadap publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini terkait dengan akuntabilitas.
  Pengertian Kinerja Dan Pengukuran Kinerja Keuangan
B. Akuntabilitas Publik
Fenomena yang mampu diperhatikan dalam kemajuan sektor publik adalah semakin meningkatnya permintaan pelaksanaan akuntabilitas publik oleh organisasi sektor publik mirip: pemerintah sentra dan kawasan, unit-unit kerja pemerintah, departemen dan forum negara) Tuntutan akuntabilitas ini terkait dengan perlunya transparansi dan santunan gosip kepada publik dalam rangka menyanggupi hak-hak publik.
Pengertian Akuntabilitas publik yakni kewajiaban pemegang amanah (agent) untuk memperlihatkan pertanggungjawaban, menghidangkan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan acara yang menjadi tanggungjawab terhadap pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas terdiri dari 2 macam adalah : akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, contohnya pertanggungjawaban unit-unit kerja dinas kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah kawasan terhadap pemerintah sentra, pemerintah pusat terhadap MPR. Sedangkan akuntabilitas horizontal yakni pertanggungjawaban terhadap penduduk luas.
Akuntabilitas publik yang mesti dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri atas beberapa dimensi :
1. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum
Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, sedangkan akuntabilitas aturan terkait dengan jaminan adanya kepatuhan kepada aturan dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik.
2. Akuntabilitas proses
Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melakukan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan isu gosip akuntansi, sistem isu manajemen dan mekanisme manajemen. Akuntabilitas proses termanifestasi melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif dan biaya murah. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap akuntabilitas proses dapat dijalankan dengan ada tidaknya mark up dan pungutan lainnya diluar yang ditetapkan dan pemborosan yang mengakibatkan pemborosan sehingga menimbulkan mahalnya ongkos pelayanan publik dan kelambanan pelayanan. Serta pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek-proyek tender untuk melakukan proyek-proyek publik.
3. Akuntabilitas program
Akuntabilitas acara terkait dengan pendapatapakah tujuan yang ditetapkan mampu diraih atau tidak dan apakah telah menimbang-nimbang alternatif acara yanng memberikan hasil yang maksimal dengan ongkos yang minimal.
4. Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik sentra maupun kawasan atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap dewan perwakilan rakyat/DPRD dan penduduk luas.
Akuntansi sektor publik tidak mampu melepaskan diri dari efek kecenderungan menguatnya permintaan akuntabilitas sektor publik tersebut. Akuntansi sektor publik dituntut mampu menjadi alat penyusunan rencana dan pengendalian organisasi sektor publik secara efektif dan efisien serta memfasilitasi tercapainya akuntabilitas publik.
C. Privatisasi
Di Indonesia masih banyak BUMN dan BUMD yang dilakukan tidak secara efisien. Inefisiensi yang dialami tersebut disebabkan adanya intervensi politik, sentralisasi dan manajemen yang buruk.
Di periode globalisasi BUMN dan BUMD menghadapi beberapa tekanan dan tuntutan antara lain :
  • Regulation & Political Pressure
  • Social Pressure
  • Rent Seeking Behaviaour
  • Economic & Efficiency
  Sari Eka Pusvita, Ibu Guru Bagus Pecinta Alam
Privatisasi merupakan salah satu upaya mereformasi perusahaan publik untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan-perusahaan publik. Privatisasi berarti pelibatan modal swasta dalam struktur modal perusahaan publik sehingga kinerja finansial dapat dipengaruhi secara eksklusif oleh penanam modal melalui mekanisme pasar uang.
D. Otonomi daerah
Perkembangan akuntansi sektor publik khususnya di Indonesia makin pesat seiring dengan adanya era gres dalam pelaksanaan otonomi tempat dan desentaralisasi fiskal. Desentarlisasi tidak hanya bermakna pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke kawasan namun pelimpahan beberapa wewenang pemerintah ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi