Pemahaman Dan Jenis – Jenis Resiko Beserta Penjelasannya

Pengertian Risiko
Pemahaman tentang risiko akan memudahkan bank dalam mengidentiflkasi risiko maupun yang mungkin terjadi dan kemudian membangun tata cara untuk mengorganisir risiko tersebut secara efektif.
Secara lazim diartikan selaku bentuk-bentuk peristiwa yang memiliki imbas terhadap kemampuan seseorang atau suatu institusi untuk meraih tujuannya. Risiko kredit ialah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atau default debitur yang tidak mampu diperkirakan.
Menurut Tampubolon (2004:12)
Risiko bank diartikan sebagai kombinasi dari tingkat kemungkinan sebuah insiden terjadi konsekuensi (pengaruh) potensi sebuah peristiwa terjadi atau tidak terjadi, dengan konsekuensi yang memberi kesempatan untuk untung atau mengancam sebuah keberhasilan.

Jenis risiko yang umum diterima oleh bank

Untuk mengidentifikasi risiko yang sedang dan akan diambil dengan adanya penawaran produk dan jasa perbankan kepada penduduk oleh bank, manajemen harus mengetahui jenis-jenis risiko yang biasa diserap dan sudah digariskan dalam planning taktik bank.

1) Risiko Kredit

Risiko kredit yang timbul sebagai akhir kegagalan pihak musuh memenuhi kewajibannya. Disatu segi risiko ini dapat bersumber dari aneka macam aktifitas fungsional bank mirip penyaluran kredit. Kegiatan investasi dan kegiatan pembiayaan jual beli.

2) Risiko Pasar

Risiko pasar yaitu yang timbul alasannya adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga dan nilai tukar) dari portopolio yang dimiliki oleh bank, yang berbalik arah dari apa yang diharapkan sehingga dapat mengakibatkan kerugian.

3) Risiko Operasional 

Risiko ini muncul sebab adanya ketidak cukupan atau tidak berfungsinya proses internal, juga adanya kesalahan metode dalam mencatat, membukukan dan melaporkan transaksi secara lengkap, sempurna waktu.

4) Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas yakni yang timbul antara lain alasannya adalah bank yang tidak bisa memenuhi kewajiban pada dikala jatuh tempo. Hal ini disebabkan karena risiko likuiditas dapat melekat pada kegiatan rungsional perkreditan (penyediaan dana), investasi dan penanaman lainnya, serta acara pendanaan penerbitan surat utang.

5) Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan ialah yang muncul karena bank yang tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilaksanakan lewat penerapan tata cara pengendalian intern secara konsisten.

6) Risiko Hukum

Risiko hukum ialah yang muncul karena adanya kekurangan, faktor yuridis, antara lain disebabkan adanya permintaan aturan, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan.

7) Risiko Strategik

Risiko strategik adalah yang timbul alasannya adalah penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak atau kurang respontif bank terhadap pergeseran eksternal.
Beberapa jenis risiko diatas yang sering menyebabkan masalah ialah kredit yang tidak mampu tertuntaskan dengan baik. Secara biasa bank akan memperlakukan risiko dengan beberapa cara selaku berikut:
  • Dihindari, apabila risiko tersebut masih dalam pendapatbank untuk diambil, misalnya alasannya adalah tidak masuk kategori risiko yang tidak diinginkan bank atau alasannya adalah kemungkinan ruginya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperlukan.
  • Dinaikkan, diturunkan dan dihilangkan, kalau risiko dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik.
  • Diterima dan diharapkan, kalau risiko pada tingkat paling hemat.
  • Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portopolio yang ada atau membagi risiko-risiko dengan pihak lain.
  • Dipagari. Apabila risiko dapat dilindungi secara artifical, contohnya risiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrument derivative.
  • Dilikudasi atau diasuransikan, bila risiko yang ada dapat ditransfer kepihak lain tanpa kewajiban untuk menjamin.

Faktor – aspek yang mensugesti tingkat risiko kredit 

1) Kemauan

Kemauan ialah niat seseorang untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, yang tercermin pada tingkah laris, kepribadian/integritas, serta perjuangan-perjuangan yang serius dalam merealisasikan impian. Dengan demikian faktor kemauan ialah bab dari character dalam aspek 5 C, dimana kita pahami bahwa aspek ini merupakan aspek yang paling urgen yang sangat mensugesti tingkat risiko kredit. Kaprikornus makin besar kemauan seorang debitur/kandidat debitur, maka kian rendah tingkat kesannya. 

2) Kemampuan

Kemampuan adalah kapasitas/kapabilitas, kesanggupan seseorang dalam melakukan/mengerjakan sesuatu, yang dinilai dari potensi yang dimilikinya (skill, pengalaman, wawasan, bahan). Dengan demikian aspek kesanggupan masuk dalam kawasan Capacity dan Capital serta Condition Of Economi dalam prinsip 5C. kalau calon debitur adalah suatu perusahaan yang tergolong kemampuan yaitu modal, manajemen, kelayakan usahanya dan lain sebagainya. Sedangkan kalau kandidat debitur adalah perseorangan maka yang tergolong kemampuannya adalah sumber dan jumlah penghasilannya. Semakin besar kesanggupan debitur/calon debitur, maka semakin rendah tingkat akhirnya. 

3) Keandalan Agunan

Keandalan agunan yakni ukuran nilai dari suatu jaminan, yang ditentukan atau diperkirakan dapat menutupi risiko kerugian. Dalam analisis risiko kredit keandalan agunan yaitu sejauh mana jaminan yang diserahkan atau disediakan oleh kandidat debitur mampu menutupi kerugian bilamana terjadi ketidak mampuan debitur menyelesaikan kreditnya. Dengan demikian aspek keandalan agunan tergolong dalam daerah Collateral dan Condition Of Economi dalam prinsip 5C. Suatu agunan harus marketable, dapat dimiliki oleh seluruh penduduk , semestinya mempunyai kriteria harga, serta tidak mengalami penurunan harga. Maka semakin handal agunannya maka kian rendah tingkat alhasil.