Pengertian bank secara umum – Apa yang dimaksud bank? Kita mungkin tahu bank sebagai tempat menabung duit, tapi apakah bergotong-royong definisi bank? Nah kali ini akan diulas mengenai pengertian bank berdasarkan para andal serta arti bank secara biasa dan berdasarkan undang-undang.
Bank bukanlah hal ajaib bagi kita. Kita mampu menemui banyak bank di sekitar kita. Ada beberapa jenis-jenis bank yang ada di Indonesia, sebut saja seperti bank sentral, bank biasa atau bank perkreditan rakyat. Contoh nama bank di Indonesia yang populer misalnya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN dan lain-lain.
Tugas bank secara umum adalah memberi kredit, mengumpulkan dana, menawarkan daerah untuk surat berharga dan lain-lain. Sementara fungsi bank umum antara lain adalah penghimpun dan penyalur dan serta pemasoklayanan bank yang lain
Lantas apakah bekerjsama pemahaman bank di Indonesia? Definisi bank sebetulnya sudah dikelola oleh undang-undang melalui UU No. 10 Tahun 1998. Selain itu juga ada arti bank berdasarkan KBBI. Para jago juga banyak mengemukakan usulan mereka perihal apa itu bank.
(baca juga isyarat bank di Indonesia)
Daftar Isi
Pengertian Bank
Di bawah ini akan dijelaskan perihal pemahaman bank, baik secara umum, menurut undang-undang, berdasarkan KBBI serta berdasarkan para andal selengkapnya.
Pengertian Bank Secara Umum
Pengertian bank secara biasa yakni suatu forum intermediasi keuangan biasanya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan uang, meminjamkan duit, dan mempublikasikan promes atau yang dikenal selaku banknote.
Arti Bank Menurut KBBI
Pengertian bank berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yaitu tubuh usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyakarat, utamanya menawarkan kredit dan jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang.
Pengertian Bank Menurut Undang-Undang
Berikut merupakan beberapa definisi bank berdasarkan Undang-Undang, ialah berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 dan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998.
Menurut UU No. 14 Tahun 1967
Pengertian bank berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 pasal 1 ialah lembaga keuangan yang perjuangan pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2 ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada penduduk dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka memajukan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pengertian dan definisi bank berdasarkan para hebat ekonomi dan perbankan, baik dari dalam negeri maupun dari hebat luar negeri.
Menurut Prof. GM. Verrijin Stuart
Arti bank menurut Verrijin Stuart ialah sebuah badan perjuangan yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.
Menurut Thomas Suyatno
Definisi bank berdasarkan Thomas Suyatno ialah suatu tubuh yang peran terutama sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan undangan kredit pada waktu yang diputuskan.
Menurut Kuncoro
Definisi bank berdasarkan Kuncoro adalaha lembaga keuangan yang perjuangan pokoknya adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Dr. B.N. Ajuha
Pengertian bank berdasarkan Ajuha ialah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat memakai secara menguntungkan terhadap mereka yang mampu membuatnya mampu lebih produktif untuk mampu laba masyarakat.
Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan
Pengertian bank menurut Hasibuan yakni tubuh usaha yang kekayaannya utamanya dalam bentuk aset keuangan serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan cuma mencari laba saja.
Menurut Pierson
Ahli ekonomi Belanda, Pierson, mengemukakan pemahaman bank ialah badan atau lembaga yang mendapatkan kredit, mendapatkan simpanan dari penduduk dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, yang kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan perjuangan swata atau pemerintah.
Menurut Gunarto Suhardi
Pengertian bank ialah forum keuangan yang menjadi kawasan bagi perusahaan, badan-tubuh pemerintah dan swasta, maupun individual menyimpan dana-dananya
Menurut Sulad S. Hardanto
Definisi bank menurut Sulad S. Hardanto adalah sebuah institusi yang mempunyai surat izin bank, mendapatkan simpanan dan deposito, memberikan pinjaman, dan mendapatkan serta mempublikasikan cek.
Menurut Rachmadi Usman
Bank merupakan suatu forum keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang menggunakan jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak
Menurut RG. Howtery
RG Howtery menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi selaku alat penukar dan alat pengukur nilai. Masyarakay memperoleh uang berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, ialah bank. Dari usulan ini, dapat ditarik kesimpulan definisi bank yaitu tubuh perantara kredit.
Menurut T. Sunaryo
Menurut T. Sunaryo, arti bank merupakan forum keuangan yang melakukan berbagai macam jasa, seperti menunjukkan tunjangan, mengedarkan mata duit, pengawasan kepada mata duit, bertindak sebagai daerah penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain
Menurut F.E. Perry
Arti bank adalah sebuah badan usaha yang traksaksinya berhubungan dengan duit, mendapatkan simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, menawarkan kredit dan atau menanamkan keunggulan tabungan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
Menurut Abdul Rachman
Bank yaitu suatu jenis lembaga keuangan yang melakukan banyak sekali jenis jasa, sperti menawarkan perlindungan, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata duit, bertindak sebagai kawasan penyimpanan benda-benda berguna, membiayai perjuangan perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
Menurut Muhammad Muslehuddin
Definisi bank secara lazim ialah segala tempat transaksi valuta setempat, juga ialah usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi bantuan uang dengan menunjukkan jaminan berupa harta maupun keamanan eksklusif dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank.
Menurut Jerry M. Rosenberg
Definisi bank yakni bank yaitu suatu badan atau organisasi, umumnya dalam bentuk perusahaan dan bekerjasama atau disewa dengan pemerintah, untuk melaksanakan penerimaan deposito dan giro yang berjangka, mengeluarkan uang bunga yang ada pada mereka sebagaimana yang sudah diizinkan oleh aturan yan gberlaku, menciptakan catatan diskon, memberikan suatu perlindungan, berinvestasi didalam pemerintahan atau pada surat berharga yang lain.
Menurut Kasmir
Kasmir berpendapat bahwa arti bank ialah forum keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan lalu menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memperlihatkan jasa-jasa bank lainnya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia
Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia ialah lembaga yang berperan selaku mediator keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta forum yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Menurut J.D Parera
Definisi bank berdasarkan Parera ialah badan perjuangan yang menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber
Pengertian bank yaitu lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan memiliki berbagai acara yang yang lain.
Menurut M. Zamroni
Menurut M. Zamroni, bank yaitu tubuh usaha milik negara atau swasta yang berfungsi mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit
Menurut MacLeod
Menurut MacLeod, pengertian bank secara biasa diartikan selaku pemberi kredit yang menjelaskan tentang bank sebagai sebuah pelaksana aktif operasi perkreditan.
Menurut Drs. T. Gilarso
Arti bank adalah forum keuangan yang perjuangan pokoknya yaitu menghimpun dana, menunjukkan kredit dan jasa-jasa lain dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Sommary
Sommary mengemukakan pertimbangan bahwa pengertian bank yaitu sebuah tubuh yang berfungsi selaku pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurut Dendawijaya
Bank ialah sebuah badan usaha yang peran utamanya selaku lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.
Menurut A. Abdurracham
Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan diterangkan defisini bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melakukan berbagai macam jasa, mirip pertolongan, mengedarkan mata uang, bertindak selaku kawasan penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perjuangan perusahaan, dan lain-lain.
Nah demikian tumpuan pengertian bank baik definisi bank secara umum, berdasarkan undang-undang, menurut KBBI serta berdasarkan para jago selengkapnya. Semoga mampu menjadi tumpuan pengetahuan ihwal arti bank.
Facebook
Tweet
Whatsapp