Pemahaman Aset Tidak Berwujud

Pengertian Aset Tidak Berwujud 
ATB ialah salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki oleh kementerian/forum/pemerintah kawasan. Aset ini juga sering dihubungkan dengan hasil aktivitas entitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi observasi dan pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Walaupun sudah banyak ATB yang diidentifikasi dimiliki pemerintah, tetapi SAP belum mengatur secara memadai perihal akuntansi dan pelaporan ATB ini. Pengertian, tolok ukur, dan jenis-jenis ATB harus betul-betul dipahami semoga aset ini betul-betul dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya untuk melakukan acara-aktivitas dalam rangka memperoleh, berbagi, memelihara, dan memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu wawasan, teknologi, desain dan implementasi suatu sistem atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual. Berbagai entitas berusaha untuk terus melakukan riset dan pengembangan, apalagi bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan aktivitas riset dan observasi, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk riset dan pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh dari kegiatan dimaksud ialah ATB. 
Secara lazim, ATB didefinisikan selaku aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan ialah kas atau setara kas atau aset yang hendak diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau mampu ditentukan. Banyak aset, misalnya aset tetap, mempunyai bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk memilih keberadaan aset; sebab itu, paten dan hak cipta, misalnya, ialah aset pemerintah jika pemerintah mampu memperoleh manfaat ekonomi di kurun depan dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.
Sebagai salah satu unsur dari aset, ATB juga mesti menyanggupi standar aset terlebih dulu untuk mampu dipertanggungjawabkan dalam pembukuan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui pada dikala potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang mampu diukur dengan mahir”. Pengertian mengenai potensi faedah ekonomi era depan terkadang menimbulkan keraguan dari kementerian/forum/pemerintah daerah untuk menetapkan apakah suatu aktivitas mempunyai potensi manfaat ekonomi abad depan atau tidak. 
Pengertian akan kesempatanfaedah ekonomi kala depan dalam definisi aset juga diuraikan pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 61 yaitu ”kesempatanaset tersebut untuk memberikan pinjaman, baik langsung maupun tidak eksklusif, bagi aktivitas operasional pemerintah, berupa aliran pemasukan atau penghematan belanja bagi pemerintah”. Lebih jauh lagi dalam IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements menambahkan “service potential” selain manfaat irit dalam definisi aset. 
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan ialah bab dari aktivitas operasional pemerintah. Mungkin pula berupa sesuatu yang mampu diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk meminimalisir pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif.
Potensi faedah ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset mampu mengalir ke dalam pemerintah dengan beberapa cara. Misalnya, aset mampu:
1. dipakai baik sendiri maupun bersama aset lain dalam operasional pemerintah;
2. dipertukarkan dengan aset lain;
3. dipakai untuk menuntaskan kewajiban pemerintah; 
Dengan mengamati pemahaman aset dan ATB diatas, perlu diperhatikan secara cermat bahwa dalam menentukan sebuah aset tetap harus menyanggupi persyaratan untuk mampu diperlakukan selaku ATB. Apabila hasil penilaian atas kriteria tersebut ternyata bahwa pengeluaran tersebut tidak menyanggupi pemahaman ATB sebagaimana dipersyaratkan pada bab 2.2, maka pengeluaran biaya yang terjadi untuk menemukan atau mengembangkan aset secara internal dimaksud tidak dapat diakui sebagai ATB dan seluruh biaya yang terjadi eksklusif dibebankan sebagai ongkos pada tahun terjadinya pengeluaran.
1. KRITERIA UMUM ATB
Definisi ATB mensyaratkan bahwa ATB mesti menyanggupi persyaratan mampu diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan mempunyai potensi manfaat ekonomi kurun depan. Masing-masing unsur tersebut diuraikan dibawah ini.
2. Dapat Diidentifikasi
Yang dimaksud dengan persyaratan mampu identifikasi yakni:
1. Dapat dipisahkan, artinya aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset-aset yang lain pada sebuah entitas. Oleh alasannya adalah aset ini dapat dipisahkan atau dibedakan dengan aset lainnya, maka ATB ini dapat dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara perorangan maupun secara bantu-membantu. Namun demikian tidak bermakna bahwa ATB baru diakui dan disajikan di neraca jikalau entitas berniat memindahtangankan, menyewakan, atau memberikan lisensi kepada pihak lain. Identifikasi serta akreditasi ini harus dikerjakan tanpa mengamati apakah entitas tersebut berencana melakukannya atau tidak; atau
2. Timbul dari komitmen yang mengikat, seperti hak kontraktual atau hak aturan yang lain, tanpa mengamati apakah hak tersebut mampu dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan keharusan lainnya.
Kriteria dapat dipisahkan harus digunakan secara hati-hati, mengingat dalam perolehan aset pada sebuah entitas adakala terjadi perolehan secara campuran. Dalam hal ATB diperoleh bareng dengan sekelompok aset yang lain, transaksi ini mampu juga mencakup pengalihan hak hukum yang memungkinkan entitas untuk menemukan faedah masa depan dari hak tersebut. Dalam hal demikian entitas tetap harus mengidentifikasi adanya ATB tersebut. Beberapa ATB lazimnya dapat dipisahkan dengan aset yang lain, mirip paten, hak cipta, merk jualan , dan franchise. 
Sebagai gambaran, suatu entitas berbelanja hardware, software, dan modul untuk aktivitas tertentu. Sepanjang software tersebut dapat dipisahkan dari hardware terkait dan memberikan faedah masa depan maka software tersebut diidentifikasi sebagai ATB. Sebaliknya dalam hal software komputer ternyata tidak dapat dipisahkan dari hardware yang tertentu, tanpa adanya software tersebut hardware tidak mampu beroperasi, maka software tersebut tidak dapat dipisahkan dengan hardware tersebut dan tidak mampu diperlakukan selaku ATB tetapi selaku bab tak terpisahkan dari hardware dan diakui sebagai bab dari peralatan dan mesin.
3. Pengendalian
Selain persyaratan dapat diidentifikasi sebagaimana diuraikan di muka, pengendalian merupakan syarat yang lain yang harus dipenuhi. Tanpa adanya kesanggupan untuk mengendalikan aset maka sumber daya dimaksud tidak dapat diakui sebagai aset sebuah entitas.
Suatu entitas disebut ”menertibkan aset” bila entitas mempunyai kesanggupan untuk memperoleh manfaat ekonomi era depan yang timbul dari aset tersebut dan mampu membatasi akses pihak lain dalam memperoleh faedah ekonomi dari aset tersebut. Kemampuan untuk mengatur aset ini pada umumnya didasarkan pada dokumen hukum yang sah dari forum yang berwenang, namun demikian dokumen aturan ini bukanlah sebagai sebuah prasyarat yang wajib dipenuhi alasannya adalah mungkin masih terdapat cara lain yang digunakan entitas untuk mengatur hak tersebut.
Pada suatu instansi, pemerintah mampu menemukan faedah ekonomi periode depan alasannya adanya wawasan teknis yang dimilikinya. Pengetahuan teknis ini dapat diperoleh dari riset atau pengembangan atau mungkin dari pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan. Dalam keadaan demikian muncul pertanyaan, apakah entitas mempunyai kesanggupan untuk mengatur wawasan teknis yang diperoleh dari riset dan pengembangan tersebut. Kemampuan untuk mengontrol ini harus dibuktikan dengan adanya hak cipta (copyrights), tanpa adanya hak cipta sukar bagi entitas untuk menertibkan sumber daya tersebut. 
4. Manfaat Ekonomi Masa Depan
Karakteristik aset secara lazim ialah kemampuannya untuk dapat memperlihatkan faedah ekonomis dan jasa potensial (potential services). Manfaat hemat dapat menghasilkan ajaran masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah, sedangkan jasa yang menempel pada aset dapat saja memberiksan faedah terhadap pemerintah dalam bentuk lainnya, misalnya dalam meningkatkan pelayanan publik sebagai salah satu tujuan utama pemerintah.
Manfaat ekonomi masa depan yang dihasilkan oleh ATB juga mampu berupa pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa, pengurangan ongkos atau efisiensi, dan hasil yang lain seperti pemasukan dari penyewaan, bantuan lisensi, atau manfaat lainnya yang diperoleh dari pemanfaatan ATB. Manfaat lain ini mampu berupa kenaikan mutu layanan atau keluaran, proses pelayanan yang lebih cepat, atau penurunan jumlah tenaga yang diperlukan untuk melakukan suatu peran dan fungsi. Sebagai contoh, penerapan tata cara on-line untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM Keliling) mempercepat pemrosesan yang berikutnya memajukan pelayanan pemerintah terhadap penduduk . 
JENIS-JENIS ASET TIDAK BERWUJUD
ATB terus berkembang dari waktu ke waktu. Di era kemudian ATB pada umumnya hanya dikenal di dunia komersial, seperti adanya goodwill yang timbul dari penggabungan unit perjuangan, hak paten, dan hak cipta. Namun selanjutnya ATB ini terus meningkat , termasuk yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.
ATB yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan menurut jenis sumber daya, cara perolehan, dan abad manfaat.
1. Jenis Sumber Daya
Berdasarkan jenis sumber daya, ATB pemerintah dapat berupa:
1. Software computer, yang mampu disimpan dalam aneka macam media penyimpanan seperti compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan yang lain;
Software computer yang masuk dalam kategori ATB yakni software yang bukan ialah bab tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Makara software ini mampu dipakai di komputer lain. Oleh karena itu software komputer sepanjang menyanggupi definisi dan standar pengakuan ialah ATB.
2. Lisensi dan franchise
Adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain menurut perjanjian santunan hak untuk menikmati faedah ekonomi dari sebuah Hak Kekayaan Intelektual yang diberi dukungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
3. Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh sebab adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas sebuah pengetahuan teknis atau suatu karya yang mampu menghasilkan faedah bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini mampu mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Oleh sebab itu Hak Paten dan Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi dan patokan pengakuan ialah ATB.
4. Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang ialah sebuah kajian atau pengembangan yang memberikan faedah hemat dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak menunjukkan manfaat hemat dan/atau sosial maka tidak mampu diakui selaku ATB.
5. ATB dari karya seni yang memiliki nilai sejarah/budaya 
Film, misalnya, pada dasarnya merupakan rekaman atas suatu peristiwa yang mempunyai faedah ataupun nilai bagi pemerintah ataupun masyarakat. Hal ini bermakna film tersebut mengandung nilai tertentu yang dapat memiliki manfaat di kala depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya umumnya ialah heritage ATB.
6. ATB Dalam Pengerjaan
Suatu aktivitas perolehan ATB dalam pemerintahan, utamanya yang diperoleh secara internal, sebelum final dilaksanakan dan menjadi ATB, belum menyanggupi salah satu persyaratan pengukuhan aset yaitu digunakan untuk operasional pemerintah. Namun dalam hal ini seperti juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga dapat diakui sebagai bab dari ATB. 
2. Cara Perolehan
Berdasarkan cara perolehan, ATB dapat berasal dari:
1. Pembelian
Pembelian ATB bisa dijalankan secara terpisah (individual) maupun secara campuran. Hal ini akan berpengaruh pada identifikasi ATB serta pengukuran biaya perolehan.
2. Pengembangan secara internal
ATB dapat diperoleh lewat kegiatan pengembangan yang dijalankan secara internal oleh sebuah entitas. Perolehan dengan cara demikian akan besar lengan berkuasa kepada pengambilan keputusan perihal kenali kegiatan yang masuk lingkup riset serta aktivitas-acara yang masuk lingkup pengembangan yang memenuhi definisi dan kriteria akreditasi ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.
3. Pertukaran 
ATB mampu diperoleh lewat pertukaran dengan aset yang dimiliki oleh suatu entitas lain.
4. Kerjasama
Pengembangan sebuah ATB yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan dapat dilakukan lewat kerja sama oleh dua entitas atau lebih. Hak dan kewajiban masing-masing entitas harus dituangkan dalam sebuah perjanjian, tergolong hak kepemilikan atas ATB yang dihasilkan. Entitas yang berhak sesuai ketentuan yang hendak mengakui kepemilikan ATB yang dihasilkan, sementara entitas yang lain cukup mengungkapkan hak dan kewajiban yang menjadi tangungjawabnya atas ATB tersebut.
5. Donasi/hibah
ATB, yang menyanggupi definisi dan patokan pengakuan, dapat berasal dari bantuan atau hibah, contohnya ada suatu perusahaan software yang menawarkan software aplikasinya kepada sebuah instansi pemerintah untuk digunakan tanpa adanya imbalan yang harus diberikan.
6. Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah dapat memegang banyak ATB yang berasal dari warisan sejarah, budaya, atau lingkungan masa lalu. Aset ini pada umumnya dipegang oleh instansi pemerintah dengan maksud tidak semata-mata untuk menciptakan pendapatan, namun ada argumentasi-argumentasi lain kenapa aset ini dipegang oleh pemerintah, misalnya alasannya mempunyai nilai sejarah dan untuk menangkal penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Suatu entitas mesti mengidentifikasi dan mengakui aset warisan ini selaku ATB jikalau definisi dan kriteria akreditasi atas ATB sudah tercukupi. 
3. Masa Manfaat
Berdasarkan kala faedah, ATB dapat dibedakan menjadi dua, adalah:
1. ATB dengan umur faedah terbatas (finite life)
Umur faedah ATB dalam kalangan ini mampu dibatasi dari umur atau banyaknya unit produk yang dihasilkan, yang didasarkan pada keinginan entitas untuk memakai aset tersebut, atau faktor aturan atau faktor hemat mana yang lebih pendek.
2. ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life)
Dari berbagai faktor berkaitan yang ada atas ATB, ATB tertentu diyakini tidak mempunyai batas-batas masa untuk menunjukkan manfaat terhadap entitas. Oleh sebab itu, atas ATB yang mempunyai umur faedah yang tak terbatas, mesti dilakukan reviu secara berkala untuk melihat kemampuan aset tersebut dalam memberikan faedah.