close

Pelayanan Publik Dan Contohnya


PEMBAHASAN
Sesuai dengan UU No. 22 tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah mampu ditarik kesimpulan dengan Otonomi Daerah sudah diberikan kewenangan dan keluasan terhadap tempat untuk mengadakan pemerintahan. Kewenangan tersebut sebaiknya dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kemakmuran penduduk (lebih tanpa hambatan, lebih gampang, lebih hemat biaya).
Meskipun UU tersebut direvisi dengan UU No. 32 dan 33 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mempesona sebagian kewenangan tersebut, namun tanggung jawab dan kewenangan pemda masih sungguh besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga secara teoritis pelaksanaan otda akan mampu memajukan mutu pelayanan publik, alasannya :
1.    Otonomi daerah akan memperpendek tingkatan/jenjang hirarkhi pengambilan keputusan, sehingga pengambilan keputusan mampu dijalankan secara lebih cepat.
2.    Otonomi kawasan akan memperbesar kewenangan dan kelonggaran daerah sehingga pemda kabupaten/kota dapat merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang lebih sesuai dengan keperluan kawasan dan permintaan masyarakat.
3.    Otonomi tempat akan memperdekat penyelenggaraan pemerintahan dengan konstituennya sehingga penyelenggaraan pemerintah akan mampu merespons tuntutan penduduk secara tepat.
4.    Kedekatan dengan konstituen tersebut juga akan memajukan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan alasannya adalah masyarakat lebih dekat dan mempunyai jalan masuk yang lebih besar untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
Pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia dipandang sebagai sebuah seni manajemen yang memiliki tujuan ganda. Pertama, derma otonomi tempat ialah suatu taktik untuk merespon permintaan masyarakat tempat kepada tiga permasalahan utama, adalah sharing of power, distribution of income, dan kemandirian sistem manajemen di tempat. Kedua, otonomi kawasan dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian tempat dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional untuk menghadapi masa jual beli bebas.
Strategi pertama inilah yang di dalmnya meliputi akses keterjangkauan dan pelayanan yang prima pada masyarakat. Saat ini pelayanan merupakan salah satu aspek yang banyak menerima perhatian dari emua bagian pemerintah khususnya yang berafiliasi langsung dengan masyarakat dalam menunjukkan pelayanannya. Hal ini disebabkan alasannya adalah masih kurnag efektif sehingga tidak membuat puas penduduk yang memerlukan pelayanan.
Salah satu peran pokok pemerintah ialah menawarkan pelayanan kepada penduduk (public services). Pemberian pelayanan publik pada dasarnya didanai melalui 2 sumber, adalah :
1.    Pajak
2.    Pembebanan langsung terhadap penduduk selaku pelanggan jasa publik.
Jika pelayanan publik dibiayai dengan pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa mempedulikan apakah ia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau tidak. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang tidak memiliki jasa timbal balik (kontraprestasi) individual yang secara pribadi dapat dirasakan oleh pembayar pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang mengeluarkan uang hanyalah mereka yang mempergunakan jasa pelayanan public tersebut, sedangkan yang tidak memakai tidak diwajibkan untuk membayar.  Permasalahan yang lalu timbul yakni apakah sebuah pelayanan public lebih baik dibiayai lewat pajak atau dengan pembebanan langsung terhadap pelanggan.
2.1         DEFINISI PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan yaitu sebuah kegiatan atau urutan aktivitas yang terjadi dalam interaksi eksklusif antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menawarkan kepuasan konsumen. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan pelayanan selaku hal, cara atau hasil pekerjaan melayani. Sedangkan melayani ialah menyuguhi (orang dengan masakan atau minuman; menawarkan keperluan orang; mengiyakan, menerima; memakai).
Sementara itu ungkapan publik berasal dari bahasa inggris public yang memiliki arti umum, penduduk , negara. Kata publik bantu-membantu sudah diterima menjadi bahasa Indonesia baku menjadi publik yang bermakna biasa , orang banyak, ramai. Padanan kata yang sempurna dipakai yaitu praja yang bahwasanya memiliki arti rakyat sehingga lahir perumpamaan pamong praja yang berarti pemerintah yang melayani kepentingan seluruh rakyat.
Oleh alasannya adalah itu pelayanan publik diartikan selaku setiap kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap aktivitas yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan memperlihatkan kepuasan walaupun alhasil tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Menurut Rasyid (1998) Pelayanan publik mampu diartikan sebagai bantuan layanan (melayani) keperluan orang atau penduduk yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang sudah ditetapkan. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pelayanan kepada penduduk . Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani penduduk serta menciptakan keadaan yang memungkinkan setiap anggota masyarakat membuatkan kemampuan dan kreativitasnya demi meraih tujuan bersama.
Lijan Poltak Sinambela mengartikan pelayanan publik selaku bantuan layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang memiliki kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan hukum pokok yang telah ditetapkan. Pelayanan publik ialah pemenuhan impian dan keperluan penduduk pada penyelenggaraan negara. Negara didirikan oleh publik atau masyarakat tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk . Pada hakekatnya negara dalam hal ini birokrasi haruslah mampu menyanggupi kebutuhan penduduk . Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi banyak sekali keperluan yang sesungguhnya diperlukan oleh masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 perihal Pelayanan Publik Pasal 1 Pelayanan publik yaitu aktivitas atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-permintaan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang ditawarkan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men.PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003,Pelayanan Publik ialah segala kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan peserta pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.2         RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Bab III Pasal 3 Ruang Lingkup Pelayanan Publik meliputi:
1.    Pelayanan Barang publik
Sesuai Pasal 4 PP Nomor 96 tahun 2012 Pelayanan  barang  publik  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 3 abjad a mencakup:
a)        Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dikerjakan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari budget pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b)        Pengadaan   dan   penyaluran   barang   publik   yang dijalankan oleh suatu badan perjuangan  yang  modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari  kekayaan negara  dan/atau  kekayaan  daerah yang dipisahkan; dan
c)        Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari   budget pendapatan dan belanja negara atau anggaran pemasukan  dan  belanja  kawasan  atau  tubuh perjuangan yang modal pendiriannya sebagian atau semuanya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan tempat yang dipisahkan,tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-usul.
2.    Pelayanan  Jasa publik
Sesuai Pasal 5 PP Nomor 96 tahun 2012 Pelayanan jasa publik sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 karakter b mencakup:
a)        Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya   bersumber dari budget pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pemasukan dan belanja daerah;
b)        Penyediaan jasa publik oleh sebuah badan usaha yang modal     pendiriannya    sebagian atau semuanya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan kawasan yang dipisahkan; dan
c)        Penyediaan  jasa  publik  yang  pembiayaannya  tidak bersumber dari anggaran pemasukan dan belanja negara atau budget pendapatan dan belanja tempat atau tubuh usaha yang modal pendiriannya sebagian atau semuanya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan tempat yang dipisahkan, namun ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-usul.
3.    Pelayanan Administratif.
Sesuai Pasal 6 ayat 1 dan 2 PP Nomor 96 tahun 2012 Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan Pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang diharapkan oleh Masyarakat.
Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a)        Tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan dikontrol dalam peraturan  perundang-ajakan  dalam  rangka merealisasikan   sumbangan   langsung   dan/atau keluarga,   kehormatan,   martabat,   dan   harta benda warga negara.
       Tindakan   administratif   oleh   instansi   pemerintah diselenggarakan dalam bentuk pelayanan tunjangan dokumen berupa perizinan dan nonperizinan. Dokumen    berupa  perizinan    dan  nonperizinan sebagaimana dimaksud merupakan keputusan administrasi pemerintahan.
       Keputusan administrasi pemerintahan merupakan keputusan Penyelenggara yang bersifat penetapan. Penyelenggara mampu mendelegasikan wewenang atau melimpahkan wewenang kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b)        Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-seruan  erta diterapkan berdasarkan kontrakdengan akseptor pelayanan.
       Sesuai Pasal 8 bahwa Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen  nonperizinan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-seruan.
2.3         PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan lazim dapat dibedakan menjadi dua, yakni:
1.    Pelayanan publik atau pelayanan lazim yang diselenggarakan oleh organisasi privat, yakni semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
2.    Pelayanan publik atau pelayanan biasa yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Jenis pelayanan ini mampu dibedakan menjadi dua ialah :
a.    Bersifat primer dan,ialah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
b.    Bersifat sekunder, yaitu segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, namun yang di dalamnya pengguna/klien tidak mesti mempergunakannya alasannya adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai  PP Nomor 96 tahun 2012 Pasal 9 meliputi:
a.    Institusi penyelenggara negara yang terdiri   dari lembaga negara dan/atau forum  pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya,
b.    Korporasi    berupa    Badan    Usaha    Milik    Negara dan/atau            Badan   Usaha   Milik   Daerah   dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya,
c.    Lembaga   independen   yang   dibentuk   menurut Undang-Undang  dan/atau  Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya atau
d.   Badan aturan lain yang mengadakan Pelayanan,
e.    Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.
2.4         SISTEM PELAYANAN TERPADU
Penyelenggara mampu menyelenggarakan Sistem Pelayanan Terpadu sesuai Pasal 11 Ayat 1 PP Nomor 96 tahun 2012. Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dijalankan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi pemerintah kabupaten/kota dan/atau kecamatan.
Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan  pelayanan   kepada  beberapa jenis pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu daerah baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan Standar Pelayanan. Sistem pelayanan terpadu secara fisik dilakukan lewat:
a.         Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sistem PTSP)
Sistem  pelayanan  terpadu  satu  pintu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a PP Nomor 96 tahun 2012 dilaksanakan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan untuk mengadakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permintaan sampai dengan tahap solusi produk pelayanan melalui satu pintu. Penyelenggaraan metode pelayanan terpadu satu pintu wajib dilaksanakan  untuk  jenis  pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal.
b.        Sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (Sistem PTSA)
Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu atap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 dijalankan dengan cara menggabungkan beberapa macam pelayanan dan/atau beberapa organisasi Penyelenggara untuk mengadakan pelayanan secara bersama pada satu tempat mulai dari tahap permohonan hingga dengan tahap solusi produk pelayanan lewat satu atap. Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu atap dikerjakan menurut penugasan dari pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara pelayanan terhadap Pelaksana di  lingkungannya  untuk  menyelenggarakan  pelayanan pada lokasi penyelenggaraan tata cara pelayanan terpadu sesuai dengan penugasan.
Sistem pelayanan terpadu secara virtual merupakan sistem pelayanan yang dilaksanakan dengan memadukan pelayanan secara elektronika.
Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan :
a.    Memberikan   tunjangan   dan   kepastian  aturan terhadap penduduk ,
b.    Mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat,
c.    Memperpendek proses pelayanan,
d.   Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, niscaya, dan terjangkau dan
e.    Memberikan terusan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
Prinsip Sistem Pelayanan Terpadu sesuai Pasal 13 PP Nomor 96 tahun 2012 mencakup :


a.    Keterpaduan,
b.    Ekonomis,
c.    Koordinasi,
d.   Pendelegasian,
e.    Akuntabilitas dan
f.     Aksesibilitas.


2.5         STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Penyusunan Standar Pelayanan sesuai Pasal 22 PP Nomor 96 tahun 2012,menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menyusun, memutuskan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Penyelenggara  dalam  menyusun  Standar  Pelayanan  wajib mengikutsertakan penduduk dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancangan  Standar  Pelayanan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat komponen:
a.    Dasar Hukum,
b.    Persyaratan,
c.    Sistem,mekanisme dan prosedur,
d.   Jangka waktu solusi,
e.    Biaya/Tarif,
f.     Produk pelayanan,
g.    Sarana,prasarana dan/atau kemudahan,
h.    Kompetensi pelaksana,
i.      Pengawasan internal,
j.      Penanganan pengaduan,anjuran dan masukan,
k.    Jumlah pelaksana,
l.      Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan pelayanan,
m.  Jaminan   keselamatan   dan   keselamatan   pelayanan dalam bentuk akad untuk menawarkan rasa kondusif, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan,dan
n.    Evaluasi Kinerja Pelaksana.
Setiap penyelenggaraan pelayanan publik mesti mempunyai kriteria pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi akseptor pelayanan. Standar pelayanan ialah ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau peserta pelayanan. Semua pelayanan diharapakan mengandung komponen-unsur Pelayanan Publik menurut Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003, selaku berikut:
1.    Kesederhanaan
Pelayanan lazim mesti mudah, cepat, tanpa hambatan, tidak berbelit-belit, mudah dimengerti dan mudah dikerjakan.
2.    Kejelasan
a.    Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik.
b.    Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memperlihatkan pelayanan dan solusi ganjalan/masalah/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik.
3.    Kepastian waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam era waktu yang sudah ditentukan.
4.    Akurasi
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
5.    Keamanan
Proses dan produk pelayanan publik memperlihatkan rasa kondusif dan kepastian aturan.
6.    Tanggung jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan peyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
7.    Kelengkapan fasilitas dan prasarana
Tersediannya fasilitas dan prasarana kerja, peralatan kerja, dan penunjang yang lain yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).
8.    Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi serta dan sarana pelayanan yang mencukupi, mudah dijangkau oleh penduduk , dan mampu memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9.    Kedisiplinan, Kesopanan, dan Keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan, santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
10.    Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, terencana, ditawarkan ruang tunggu yang nyaman, higienis, rapi, lingkungan, yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan kemudahan penunjang pelayanan, mirip parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
2.6         PRINSIP-PRINSIP DAN MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
Dalam pemeberian pelayanan dalam memajukan kualitasnya selayaknya mengacu pada prinsip-prinsip lazim Total Quality Management (TQM). Budi Ibrahim (1997:19) mengemukakan mengenai prinsip-prinsip lazim TQM selaku berikut :
a.    Customer Focus,konsentrasi setiap perjuangan selalu pada pelanggan.
b.    Quality Leadership,kepemimpinan bermutu tinggi.
c.    Stakeholder Focus,konsentrasi pada semua pemangku kepentingan,seluruh karyawan/pegawai,pelanggan serta penduduk .
d.   Integrated Business Strategy,falsafah dan penyusunan rencana kualitas sudah diintegrasikan dalam strategi bisnis.
e.    Teamwork,memelihara koordinasi yang baik dalam tim.
f.     Empowerment,kesanggupan memperlihatkan keyakinan dan wewenang dalam meningkatkan pemberdayaan.
Sebagai perwujudan dari apa yang mesti dilaksanakan oleh pelayan publik biar mutu layanan menjadi baik,maka dalam manajemen layanan publik seharusnya :
1.    Mudah dalam pengurusan bagi yang berkepentingan,termasuk mekanisme yang sederhana.
2.    Mendapatkan pelayanan yang wajar.
3.    Mendapatkan pelayanan yang serupa tanpa membeda-bedakan.
4.    Mendapatkan perlakukan jujur dan transparan (terus terperinci).
Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) (1998: 29-30) bahwa prinsip-prinsip pelayanan prima harus didasarkan pada beberapa sendi-sendi keprimaan,adalah :
a.    Keprimaan telah berawal dari adanya rumusan harapan atau kondisi kala depan (visi) yang mau diraih organisasi/instansi/lembaga.
b.    Visi dijabarkan secara tuntas dan terukur kedalam misi-misi (perjuangan-usaha pokok organisasi)
c.    Nilai dijabarkan dalam persyaratan pelayanan prima berupa rincian aktivitas yang secara tuntas menciptakan output atau hasil tamat pelayanan dengan mengacu pada parameter keprimaan teknis operasional : kesederhanaan,kejelasan dan kepastian, akuntabel, keamanan, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, adil dan merata,ketepatan,kemudahan,kesopanan,ketentraman,kesanggupan,dapat mengemban amanah,keandalan,fleksibilitas,kejujuran dan responsif.
Semakin optimal parameter-parameter tersebut terakomodasi dalam keseluruhan acara pelayanan sampai simpulan,maka akan kian prima layanan yang diberikan.
Menurut James A.F. Stoner (2006 :34) “Manajemen yakni sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya”.
Menurut Ratminto dan Atik (2006:4)  “Manajemen pelayanan publik yaitu suatu proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana, mengimplementasikan rencana itu, mengkoordinasikan dan menuntaskan acara-aktivitas pelayanan demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan”.
a.    Pelayanan Birokrasi Pemerintah
J. B. Kristiadi (dalam Posolong 2008:67) mengatakan bahwa “Birokrasi yakni merupakan struktur organisasi disektor pemerintahan, yang mempunyai ruang lingkup peran-peran sungguh luas serta memerlukan organisasi besar dengan sumber daya manusia yang besar pula jumlahnya”.
b.    Kepuasan Pelanggan
Menurut Kuswadi (2004:16)  “Kepuasan pelanggan yaitu perbedaan antara impian konsumen dan persepsi pelanggan kepada apa yang diberikan perusahaan”.
Menurut Richard A. Spreng (dalam Adam Idris 2007:50) menyatakan bahwa “Perasaan puas pelanggan muncul ketika pelanggan membendingkan pandangan mereka mengenai performans produk atau jasa dengan keinginan mereka”.
2.7         PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Dalam menunjukkan menunjukkan pelayanan publik, pemerintah dibenarkan mempesona tarif untuk pelayanan tertentu baik secara eksklusif atau tidak pribadi sesuai peraturan atau produk hukum yang dibuat,lewat perusahaan milik pemerintah maupun instansi pemerintah. Beberapa pelayanan publik yang mampu dibebankan tarif pelayanan misalnya :
1.        Penyediaan air bersih.
2.        Transportasi publik.
3.        Jasa pos dan telekomunikasi.
4.        Energi  dan listrik.
5.        Perumahan rakyat.
6.        Fasilitas wisata (pariwisata).
7.        Pendidikan.
8.        Jalan tol.
9.        Irigasi.
10.    Jasa pemadaman kebakaran.
11.    Pelayanan kesehatan.
12.    Pengolahan sampah/limbah.
Pembebanan tarif pelayanan publik terhadap konsumen dapat dibenarkan sebab beberapa alasan, ialah :
1.    Adanya Barang Privat dan Barang Publik
Terdapat 3 jenis barang yang menjadi kebutuhan penduduk , yaitu :
a.         Barang privat
Yaitu barang-barang kebutuhan penduduk yang manfaat barang atau jasa tersebut cuma dinikmati secara individual oleh yang membelinya, sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.
Contoh : masakan, listrik dan telepon.
b.        Barang publik
Yaitu barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bahu-membahu.
Contoh : pertahanan nasional, pengendalian penyakit, jasa polisi.
c.         Campuran antara barang privat dan publik
Terdapat beberapa barang dan jasa yang merupakan adonan antara barang privat dan barang public. Karena, walaupun dikonsumsi secara individual kerap kali masyarakat secara umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut. Contoh : pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutanpublic, dan air bersih.
Barang-barang tersebut sering disebut dengan merit good karena siapa saja membutuhkannya akan namun tidak siapa pun mampu mendapatkan barang dan jasa tersebut. Untuk menyanggupi kebutuhan barang tersebut pemerintah dapat menyediakannya secara pribadi (direct public privision), memberikan subsidi, atau mengontrakkan ke pihak swasta. Sebagai pola pendidikan, walaupun pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan pendidikan, namun bukan memiliki arti barang tersebut selaku pure public good yang harus didanai seluruhnya dengan pajak dan dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dapat saja sektor swasta terlibat dalam penyediaan pelayanan pendidikan tersebut.
Pada tataran praktek, terdapat kesulitan membedakan barang publik dan barang barang privat. Beberapa alasannya kesulitan membedakan barang publik dengan barang privat tersebut antara lain :
1)   Batasan antara barang publik dan barang privat sulit untuk ditentukan.
2)   Terdapat barang dan jasa yang merupakan barang/jasa publik, tapi dalam penggunaannya tidak mampu dihindari keterlibatan beberapa komponen pembebanan eksklusif. Contohnya yaitu biaya pelayanan medis, tariff obat-obatan, dan air. Pembebanan kepada pemanfaatan barang tersebut memaksa orang untuk berhati-hati dalam menyantap sumber-sumber yang mahal atau langka.
3)   Terdapat kecenderungan untuk membebankan tarif  pelayanan daripada membebankan pajak alasannya pembebanan tarif lebih gampang pengumpulkannya. Jika digunakan pajak, maka akan terdapat kesusahan dalam menentukan besar pajakyang layak dan cukup. Sedangkan kalau digunakan pembebanan tarif pelayanan, orang harus mengeluarkan uang untuk memperoleh jasa yang diinginkannya, dan mungkin bersedia untuk membayar lebih tinggi daripada tarif pajak. Terdapat argument yang menyatakan bahwa pembebanan intinya demokratis alasannya adalah orang mampu memilih barang apa yang ingin mereka bayar dan apa yang tidak mereka kehendaki, sehingga acuan pengeluaran public mampu diarahkan menurut pilihan mereka.
Biasanya terdapat pikiran bahwa dalam suatu metode ekonomi campuran (mixed economy), barang privat lebih baik ditawarkan oleh pihak swasta (privat market) dan barang public lebih baik diberikan secara kolektif oleh pemerintah yang dibiayai melalui pajak. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pemerintah menyerahkan penyediaan barang public terhadap sektor swasta lewat regulasi, subsidi, atau tata cara persetujuan.
Jika faedah dinikmati secara perorangan, mirip listrik,telepon, dan air bersih, maka untuk mendapatkan barang-barang tersebut masyarakat lazimnya dibebani dengan tarif untuk penyediaan keperluan tersebut. Jika manfaat dirasakan secara umum, alasannya spillover effects (eksternalitas positif), yang tidak mampu dihilangkan dan pasti ada mirip pertahanan dan pengendalian kesehatan, maka pendanaan untuk hal-hal tersebut lebih tepat dibiayai melalui pajak.
Dalam hal penyediaan pelayanan publik, yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Identifikasi barang/jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat (apakah barang publik atau privat)
2.      Siapa yang lebih berkompeten (lebih efisien) untuk menyediakan kebutuhan publik tersebut (pemerintah atau swasta)
3.      Dapatkah penyediaan pelayanan public tertentu diserahkan terhadap sektor swasta dan sektor ketiga
4.      Pelayanan publik apa saja yang tidak harus dikerjakan oleh pemerintah tetapi mampu ditangani oleh swasta.
 tentang Pemerintahan Daerah dapat disimpulkan dengan Otonomi Daerah telah diberikan kewen PELAYANAN PUBLIK DAN CONTOHNYAPola korelasi tersebut mampu digambarkan sebagai berikut :

Pelayanan publik yang dibebani tarif pelayanan pribadi:
Penyediaan Air Bersih
Transportasi Publik
Jasa Pos & Telekomunikasi
Energi & Listrik
Perumahan
Rekreasi/Wisata
Pendidikan
Irigasi
Pemadam Kebakaran
Kesehatan
Pengelolaan Limbah/Sampah
Jalan Tol
2.    Efisiensi Ekonomi
Ketika setiap individu bebas memilih banyaknya barang dan jasa yang mereka ingin konsumsi, prosedur harga mempunyai tugas penting dalam mengalokasikan sumber daya lewat :
a.    Pendistribusian ajakan, pihak yang menerima faedah paling banyak harus mengeluarkan uang lebih banyak pula.
b.    Pemberian insentif untuk menyingkir dari pemborosan.
c.    Pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala bikinan.
d.    Penyediaan sumber daya pada supplier untuk menjaga dan memajukan persediaan jasa (supply of servise).
Maka untuk membuat  public goods, pemerintah lebih baik menetapkan harga di bawah harga normalnya (full price) atau bahkan tanpa dipungut ongkos. Mekanisme pembebanan tarif pelayanan ialah satu cara membuat keadilan dalam distribusi pelayanan publik.
3.    Prinsip Keuntungan
Ketika pelayanan tidak dinikmati oleh semua orang, pembebanan pribadi terhadap penduduk yang menerima jasa tersebut dianggap “masuk akal” jika didasarkan prinsip bahwa yang tidak menikmati manfaat tidak perlu membayar. Jadi pembebanan hanya dikenakan kepada masyarakat  atau mereka yang diuntungkan kepada pelayanan tersebut. Pemerintah dihentikan melakukan maksimisasi laba bahkan lebih baik menetapkan harga di bawah full price, subsidi, bahkan tanpa dipungut biaya. Fee yakni biaya atas perijinan atau lisensi yang diberikan pemerintah.
Biaya perijinan/lisensi relatif kecil, umumnya berupa biaya administrasi & pengaawasan, yang didasarkan pada:
a.    Kategori perijinan yang dilakukan.
b.    Ada tidaknya laba yang diperoleh pemegang ijin/lisensi atas ijin/lisensi yang dimiliki.
2.8         CONTOH PENETAPAN HARGA/TARIF PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CIAMIS
perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010. perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Beberapa kenali pelayanan publik berupa Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil antara lain :
1.    Objek  (Sesuai Pasal 2 dan 3 Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010)
Objek retribusi penggantian ongkos cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil adalah pelayanan :
a.    Kartu Tanda Penduduk,
b.    Kartu Keterangan Tempat Tinggal,
c.    Kartu Identitas Kerja,
d.   Kartu Penduduk Sementara,
e.    Kartu Identitas Penduduk Musiman,
f.     Kartu Keluarga dan
g.    Akta Catatan Sipil yang meliputi akta perkawinan atas perceraian,sertifikat pengakuan dan pengukuhan anak,sertifikat ganti nama bagi warga negara asing dan akta kematian.
2.    Subjek (Sesuai Pasal 4 Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010)
Subjek retribusi yakni orang langsung yang mendapatkan jasa pelayanan penggantianbiaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3.    Dasar Pengenaan Tarif (Sesuai Pasal 5A dan 5B Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis Kartu dan/atau Akta Catatan Sipil yang dicetak. Serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ditetapkan dengan mengamati ongkos penyediaan jasa yang bersangkutan kesanggupan masyarakat,faktor keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya penyediaan sebagaimana dimaksud yakni ongkos pencetakan dan pengadministrasian.
4.    Besaran Tarif
Kami mengambil sampel besaran tarif untuk manajemen kependudukan,Pelayanan Penerbitan Akta Pengakuan Anak dan Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengangkatan Anak.
  1. Tarif Retribusi Administrasi Kependudukan (sesuai Pasal 6 ayat 1 Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010) ditetapkan selaku berikut :
·      KTP
Untuk WNI                             7.000,-
Untuk WNA                         15.000,-
·      KK                                                 6.500,-
  1. Pelayanan pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak (sesuai Pasal 6 ayat 2 aksara d Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010) ditetapkan selaku berikut :
·      Untuk WNI                                  30.000,-
·      Untuk WNA                                60.000,-
  1. Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengangkatan Anak (sesuai Pasal 6 ayat 2 aksara e Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010)
·      Untuk WNI                                                          30.000,-
·      Untuk WNA                                                        60.000,-
·      Untuk WNI terlambat pencatatannya                  50.000,-
(deadline 60 hari kerja sesudah ada
Putusan Pengadilan Negeri)
·      Untuk WNA telat pencatatannya                100.000,-
(deadline 30 hari kerja sehabis ada
Putusan Pengadilan Negeri)
5.    Masa Retribusi (sesuai Pasal 7 ayat 1 Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010)
Masa retribusi Administrasi Kependudukan ini ialah :
·      Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku 5 tahun
·      Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya,kecuali terjadi pergantian data kependudukan
6.    Sanksi (sesuai Pasal 13 ayat 1,2 dan 3 Perda. Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2010)
Sanksi diberikan terhadap subjek retribusi jika :
·      Melanggar ketentuan Perda sehingga merugikan Keuangan Daerah,diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
·      Tindak pidana yang dimaksudkan yakni pelanggaran
·      Denda sebagaimana dimaksud disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Ciamis.