Lanjutan dr goresan pena Pelajaran Penting dr Peristiwa Haditsul Ifki (2)
26. Seseorang boleh tidak senang temannya, sanak kerabatnya; apabila beliau menyakiti orang yg mulia, atau tatkala ia melaksanakan pekerjaan yg buruk, sebagaimana yg dikerjakan oleh ibunya Misthah yg mendoakan kecelakaan untuknya.
27. Keutamaan orang yg berpartisipasi dlm perang Badar, & membela mereka sebagaimana yg dilaksanakan oleh Aisyah dgn membela Misthah.
28. Seorang istri tak boleh pergi ke rumah kedua orang tuanya kecuali atas izin dr suaminya.
29. Boleh mengungkapkan kekaguman & keheranan dgn lafazh tasbih (subhanallah). Hal ini berulang-ulang kali disebutkan dlm hadits tersebut & pula hadits yg yang lain.
30. Disunnahkan bagi seseorang untuk bermusyawarah dgn orang dekatnya, keluarganya, teman-temannya atas masalah-masalah yg ia hadapi.
31. Boleh meneliti, bertanya atas kasus-perkara yg didengar dr orang yg bersangkutan. Namun, bila seseorang mengajukan pertanyaan pada orang lain untuk mengetahui hal itu, maka hal itu dihentikan agama; karena termasuk perbuatan memata-matai & berlebih-lebihan dlm sesuatu.
32. Seorang pemimpin berpidato di hadapan rakyatnya tatkala ada masalah yg penting.
33. Seorang pemimpin menyampaikan kegelisahan hatinya pada kaum muslimin atas hal yg menyakiti dirinya, keluarganya, atau lainnya, serta ia minta tolong pada orang tersebut semoga tak melakukan hal yg menyakitkan itu lagi.
34. Keutamaan-keistimewaan yg dimiliki oleh Shafwan bin Al-Mu‘aththal Radhiyallahu Anhu dgn kesaksian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam atas dirinya, & atas perilakunya yg anggun dgn memperlihatkan tunggangan hewannya pada Aisyah Radhiyallahu Anha serta atas semua prilaku baiknya.
35. Keutamaan Sa‘ad bin Mu‘adz & Usaid bin Hudhair Radhiyallahu Anhuma.
36. Bersegera untuk menetralisir fitnah, pertengkaran, pertentangan & meredupkan kemarahan.
37. Diterimanya tobat & ajuan untuk melakukan hal itu.
38. Menyerahkan obrolan pada orang-orang bau tanah & bukan pada yg masih kecil; sebab mereka lebih mengetahui.
39. Boleh menguatkan alasan dgn ayat-ayat Al-Qur`an tanpa ada perbedaan di antara ulama.
40. Disunnahkan untuk secepatnya menyampaikan gosip besar hati pada seseorang yg menerima nikmat atau terhindar dr petaka.
41. Terbebasnya Aisyah Radhiyallahu Anha dr info bohong yg dituduhkan kepadanya, yakni terbebas dengan-cara qath’i (pasti) dgn nash Al-Qur`an.
Seandainya ada seseorang yg meragukan hal itu – gampang-mudahan kita dijauhkan dr hal itu- maka beliau menjadi murtad & kafir menurut ijma‘ kaum muslimin.
Ibnu Abbas & yg lainnya berkata, “Tidak ada seorang pun dr istri-istri para Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yg berbuat zina. Ini ialah kemuliaan yg Allah Ta‘ala berikan pada mereka.”
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]
Bersambung…