Ini yakni lanjutan dr tulisan Pelajaran Penting dr Peristiwa Haditsul Ifki
11. Boleh hukumnya bagi seorang perempuan memakai kalung selama dlm perjalanan sebagaimana tatkala membisu di rumah.
12. Tidak boleh bagi seorang lelaki yg menaikkan seorang wanita di atas onta & yang lain untuk mengajaknya mengatakan kecuali ia yaitu mahramnya, tetapi dibolehkan apabila memang sungguh mendesak.
Hal ini diketahui dr sikap para shahabat yg menenteng sekedup Aisyah di atas onta & sama sekali mereka tak mengajak berbicara orang yg di dlm sekedupnya.
13. Keutamaan makan sedikit bagi para wanita & yg yang lain, untuk tak makan banyak & berlebihan karena mampu mengakibatkan kegemukan; alasannya adalah hal itu sesuai dgn kondisi mereka pada zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Apa-apa yg dilaksanakan pada zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam itu yakni yg sempurna, utama & dipilih.
14. Dibolehkan bagi sebagian pasukan untuk mengakhirkan perjalanan dr pasukan utama karena adanya suatu kebutuhan yg menimpanya.
Hal itu dilaksanakan apabila tak ada kebutuhan mendesak untuk bergabung dgn pasukan utama.
15. Menolong orang yg membutuhkan, orang yg terputus dr rombongan, membantu orang yg tersesat, & memuliakan orang-orang yg mulia sebagaimana yg dijalankan oleh Shafwan Radhiyallahu Anhu dlm kisah tersebut.
16. Berperilaku yg baik terhadap wanita-wanita aneh terlebih jika kondisi darurat yg harus berkhalwat dengannya tatkala dlm perjalanan atau yang lain.
Hal ini sebagaimana yg dikerjakan oleh Shafwan dgn mendudukkkan ontanya tanpa mengatakan & tanpa mengajukan pertanyaan, & harus berlangsung di depan si perempuan, tak boleh berlangsung di sampingnya atau bahkan di belakangnya.
17. Disunnahkan untuk mendahulukan orang yg untuk menaiki kendaraan atau lainnya sebagaimana yg dikerjakan oleh Shafwan.
18. Disunnahkan untuk mengucapkan Inna lillahi wa innaa ilaihi raji‘un tatkala terkena petaka baik dlm persoalan agama, atau dunia, baik atas diri sendiri atau seseorang yg dimuliakan.
19. Seorang perempuan [disunnahkan] menutupi wajahnya dr pandangan laki-laki aneh, baik pria yg shalih maupun tidak.
20. Boleh bersumpah meskipun tak diminta untuk bersumpah.
21. Disunnahkan untuk menutupi seseorang yg sedang menjadi pusat pergunjingan apabila menginformasikan hal itu kepadanya tak menghadirkan faedah.
Hal ini sebagaimana yg dijalankan kaum muslimin dgn menyembunyikan gunjingan tentang Aisyah Radhiyallahu Anha dr dirinya selama satu bulan. Aisyah sendiri belum pernah mendengar hal itu kecuali dengan-cara tak sengaja yakni dr Ummu Misthah yg mengucapkan, “Celaka Misthah.”
22. Disunnahkan bagi seorang suami untuk berlemah-lembut dgn istrinya & memperlakukannya dgn baik.
23. Apabila suami mendapati sebuah hal, mirip ia mendengar gosip yg tak baik ihwal istrinya atau lain sebagainya; maka hendaknya ia meminimalkan sikap lemah-lembut terhadap istrinya, agar istri menyadari bahwa hal itu dijalankan karena suatu hal sehingga istri bertanya penyebabnya & mau memperbaiki diri.
24. Disunnahkan untuk bertanya ihwal orang yg sedang sakit.
25. Disunnahkan bagi seorang wanita apabila keluar untuk suatu keperluan hendaknya mencari sobat perempuan sehingga ia merasa hening & tak diganggu oleh orang.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]
Bersambung…