Pelajaran Penting dari Peristiwa Haditsul Ifki

Peristiwa haditsul ifki (gosip bohong perihal Aisyah Radhiyallahu Anha) sejatinya yaitu cobaan berat bagi kaum muslimin pada masa itu. Sebab, gembong munafik, Abdullah bin Ubay bin Salul membuatkan isu ini ke seantero Madinah sehingga segelintir kaum muslimin terpengaruh oleh ucapannya. Hingga kesannya, Allah Ta’ala menurunkan ayat khusus tentang bersihnya Aisyah dr segala yg dituduhkan orang munafik itu.

Sungguh banyak sekali pelajaran yg mampu kita petik dr insiden itu. Imam An-Nawawi dlm kitabnya Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim ibni Al-Hajjaj menyebutkan 54 poin penting. berikut yaitu poin-poin tersebut:

1. Boleh hukumnya meriwayatkan satu hadits dr beberapa perawi, setiap dr seorang perawi satu serpihan hadits.

Hal ini meskipun hanya dijalankan oleh Az-Zuhri, tetapi kaum muslimin sudah bersepakat untuk menerima & membuatnya sebagai hujjah.

2. Sah hukumnya memberlakukan undian di antara para istri, budak yg akan dimerdekakan & lain sebagainya, seperti yg sudah disebutkan pada permulaan hadits walaupun ada perbedaan ulama dlm problem itu.

3. Wajib hukumnya melakukan undian di antara para istri apabila suami hendak bepergian dgn salah seorang di antara mereka.

4. Tidak wajib hukumnya mengubah waktu perjalanan dgn istri-istri yg tak ikut.

Ini merupakan ijma‘ (konsensus) para ulama jikalau berhubungan dgn perjalanan yg panjang. Adapun hukum yg berkaitan dgn perjalanan yg pendek sama hukumnya dgn melaksanakan perjalanan yg panjang menurut madzhab yg kuat. Namun, beberapa ulama madzhab Syafi‘i berlainan pertimbangan dlm masalah itu.

5. Boleh hukumnya seorang suami melaksanakan perjalanan dgn istrinya.

6. Boleh hukumnya bagi para wanita ikut berperang.

  Keadaan Rembulan dan Matahari di Hari Kiamat

7. Boleh hukumnya bagi para wanita naik kendaraan dgn duduk di atas sekedup.

8. Boleh hukumnya bagi para laki-laki untuk membantu para perempuan dlm perjalanan-perjalanan mirip yg disebutkan dlm hadits.

9. Keberangkatan atau meneruskan perjalanan dlm pasukan perang tergantung perintah pimpinan atau panglima.

10. Boleh hukumnya bagi seorang wanita keluar dr rumah demi melaksanakan keperluan yg memang diperlukan setiap orang tanpa meminta izin dr suaminya. Ini termasuk perkara-perkara yg dikecualikan.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]

Bersambung…