![]() |
Panduan Mudah Pembagian Waris |
Dalam kehidupan, kepemilikan harta ialah sesuatu yg lazim & wajib bagi semua manusia semenjak pertama diciptakan di muka bumi ini. Tatkala seorang hamba meninggal dunia kepemilikan harta tersebut beralih pada para mahir warisnya yg dikelola dengan-cara jelas dlm al Qur’an & Hadits serta usulan para ulama serta terangkum dlm ilmu waris atau hukum waris Islam (AI-Mawarits atau AI-Faraidh).
Jenis-Jenis Hukum Waris Di Indonesia
Sampai kini di Indonesia belum terbentuk sebuah aturan baku yg berlaku dengan-cara nasional, sampai kini terdapat 3 (tiga) jenis opsi aturan waris yg berlaku & diterima oleh penduduk Indonesia. Yakni aturan waris yg menurut aturan Islam, aturan Adat & hukum Perdata Eropa (BW).
Sebagai bangsa yg secara umum dikuasai beragama Islam, maka berlakunya aturan Islam di Indonesia yg tergolong di dalamnya hukum waris bagi yg beragama Islam menjadi harapan besar bangsa ini. Sudah selayaknya di dlm menyusun hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok aturan waris Islam dimasukkan ke dalamnya yg pastinya dgn mengamati pula adab & budaya lokal penduduk yg bersangkutan.
Bila kita amati dlm Kompilasi Hukum Islam yg mulai diberlakukan dgn adanya lnstruksi Presiden No.1 tahun 1991 yg diamanatkan untuk disebarluaskan. Namun hanya Buku II ihwal Hukum Kewarisan saja yg belum menjadi Undang-Undang. Sedangkan Buku I tentang Hukum Perkawinan sudah memiliki Undang-Undang tersendiri & tertuang dlm undang-undang mirip dlm Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004, lalu Buku Ill perihal Hukum Perwakafan sudah menjadi Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004.
Alhamdulillah, Direktorat Urusan Agama Islam & Pembinaan Syariah Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam dapat menggandakan Buku Panduan Mudah Pembagian Waris. Kami menginginkan supaya Buku Panduan Mudah Pembagian Waris ini berfaedah bagi penduduk & para pencari keadilan dlm hukum kewarisan.