close

Pandangan Fiqih Muamalah Perihal Crypto Art

Cryptocurrency umumnya dikenal sebagai mata uang digital yang dibangun di atas arahan kriptografi. Kata sandi kriptografi ini seperti dengan nomor seri mata duit fiat. Keberadaannya menciptakan aset kripto menjadi nyata dan replika.

Padahal, wawasan kita kadang kala diarahkan pada pemahaman bahwa dunia digital pada umumnya identik dengan ungkapan copy-paste. Tidak duduk perkara bila ini ialah pekerjaan pihak lain, duplikasi dibuat untuk meraih tujuan eksklusif dan memfasilitasi saluran. Sebuah karya mampu didistribusikan di lebih dari satu media tanpa rasa tanggung jawab.
Nah, cryptocurrency dengan crypto-password mampu menangkal segala macam duplikasi. Kalaupun ada duplikasi, tetap akan diketahui siapa yang membuat penerbit dan pemilik orisinil cryptocurrency tersebut.
Bagaimana itu? Ini karena dalam cryptocurrency, semua transaksi yang terkait dengan cryptoassets hash akan senantiasa dicatat dalam database yang disebut blockchain. Itu sebabnya cryptocurrency akan senantiasa melacak siapa yang mengeluarkannya, ke mana beliau ditransfer, dan kemudian siapa yang mendapatkannya. Semua ini didokumentasikan dengan baik di ruang blockchain.

Token kripto

Ada aset kripto yang dibentuk oleh platform Tether dan dijamin dalam dolar. Aset – USDT. Karena aset ini memiliki nilai jaminan tetap $1, aset ini sering dipakai selaku dasar untuk mencocokkan transaksi dengan aset/token kripto lainnya. Misalnya, BTC/USDT, yang merupakan akronim dari harga Bitcoin dalam dolar AS.

Crypto Art

Crypto Art juga ialah token. Namun, nilai dasarnya dalam format yang berlawanan dari USDT. Seperti namanya, aset seni kripto ini adalah aset yang dijamin dari sebuah karya seni. Jaminan ini terletak pada orisinalitas karya seni. Pentingnya jaminan keaslian ini terletak pada kenyataan bahwa karya tersebut tidak dapat direproduksi, direproduksi secara massal. Akibatnya, untuk 1 aset Crypto Art, ada 1 jaminan orisinalitas karya seni.

Mengapa seni disajikan selaku aset kripto?

Alasan mengapa sebuah karya seni dihidangkan sebagai aset kripto terutama untuk melindungi karya seni tersebut dari pelanggaran hak cipta berupa plagiarisme.
Penggunaan cryptocurrency sebagai bagian dari pelestarian suatu karya seni, alasannya adalah cryptocurrency bukanlah aset yang mampu disalin (copy paste). Alasannya sederhana, yaitu sirkulasi cryptocurrency terjadi di ruang blockchain.
Melalui area ini, di mana aset kripto beredar, akan selalu ditemukan di database blockchain. Sebuah karya seni, yang sekarang dijadikan selaku aset dasar sebuah cryptocurrency, lewat rantai blok ini, peredaran dan sumbernya juga dapat dimengerti secara otomatis.

Bukankah ini memiliki arti seni kripto ialah aset fiktif?

Aset fiktif yakni aset yang tidak ada tetapi berpura-pura ada. Karena ketiadaannya, barang fikih dikenal sebagai barang murni dan tidak mempunyai nilai jaminan.
Lain halnya dengan Crypto Art yang dijamin dalam bentuk aset seni. Seni ini sangat relatif. Pecinta seni akan secara sukarela merogoh saku mereka untuk mendapatkan karya seni orisinil yang ditandatangani oleh penciptanya.
Tidak ada yang mengatakan bahwa suatu karya seni tidak berharga. Namun, keinginan mengumpulkan dan ketenangan pikiranlah yang menciptakan seni begitu disukai.

Kolektor Seni yang Dibentengi Kriptografis

Setidaknya, karya seni mewujud dalam dua hal, yaitu seni rupa yang berwujud fisik, dan seni digital. Seni yang berwujud fisik dihasilkan oleh seniman kanvas, lagu, atau video. Adapun seni yang berbentuk digital diciptakan oleh para pencipta seni digital.
Ketika suatu karya sudah dipatenkan menjadi isyarat kripto, maka pihak yang menerima karya seni tersebut intinya bertindak mirip seorang pengumpul benda seni. Seni yang telah ada di tangan para pengumpul tersebut, lalu posisinya diubah menjadi Non-Fungible Token (NFT).
Pentingnya Crypto Art yang telah ada di tangan para pengumpul ini yaitu harganya tidak tergantung pada ajakan pasar. Harga NFT sepenuhnya ada di tangan penonton. Oleh alasannya adalah itu, mereka yang mempunyai hobi berburu koleksi digital artist tidak akan ragu untuk merogoh kocek sebanyak-banyaknya.
Itulah sebabnya, Crypto Art sering disebut sebagai Token Collectible atau Cryptocurrency Collectible. Dia ada di sini alasannya adalah ia didasarkan pada kegemaran kolektor seni. Sejak dikala ini ada seniman digital, karya seniman digital ini bisa menjadi karya yang bisa dikoleksi. Tentu saja, untuk memulainya, ada kekuatan tawar-menawar atas pekerjaan sebelum diperkuat dengan cipher kripto. Setelah menjadi crypto art, harganya tergantung dari kemampuan hunternya. Ini seperti lukisan Monalisa dengan tanda tangan senimannya.
Sumber NU Online dengan pergeseran susunan bahasa, Judul Asli Crypto Art dalam Kajian Fiqih Muamalah