A. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Outoritas / dasar aturan Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: a)Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 Tanggal 5 Juni 1966, b) Tap MPR No. V / MPR / 1978 Tanggal 22 Maret 1972, c)Tap MPR No. II / MPR/ 1978 Tanggal 22 Maret 1978. Kontroversial Pancasila selaku Dasar Negara cenderung dikaitkan Bung karno sebagai tokoh Proklamasi kemerdekaan RI alasannya adalah Bung Karno dianggap sebagai pencetus lahirnya Pancasila.
Secara historis sebelum Soekarno menyebut Pancasila sebagai dasar negara bergotong-royong sudah ada tokoh lain yang menyebut Pancasila dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut adalah: a)Moh.Yamin 29 Mei 1945, b)Prof. Dr. Soepomo 30 Mei 1945, c)Ir.Soekarno 1 Juni 1945. Menurut sejarahnya Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk digunakan sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Bukti-bukti sejarah yang menyebutkan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia mampu diketahui lewat :
1. Dalam Pembukaan Sidang Pertama BPUPKI (Dokirutsujumbi Chosakai) Tanggal 29 Mei 1945. D.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI meminta biar sidang Dokirutsujumbi Chosakai mengemukakan dasar Indonesia Merdeka (Philosophische Grondslag) Indonesia merdeka.
2. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. M.Yamin pada awal pidatonya dalam sidang tubuh penyelidik antara lain mengatakan :”Kewajiban untuk ikut mengusut bahan-materi yang menjadi dasar dan susunan negara yang akan terbentuk dalam situasi kemerdekaan, yang sudah diakui dan telah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah daging sejak beratus-ratus tahun…” (Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid I : 88).
3. R.P. Soeroso pada waktu itu memberi perayaan terhadap Mr. M. Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945 mengatakan : “Sebagai diterangkan oleh Tuan Ketua, Tuan Rajiman tadi yang dibicarakan yakni dasarnya Indonesia Merdeka”. (I:100)
4. Prof. Mr.Dr.Soepomo dalam pidato sidang pertama badan penyelidik tanggal 31 Mei 1945 mengatakan: Soal yang kita bicarakan adalah: bagaimanakah dasar negara Indonesia Merdeka”. (I:109)
5. Dalam Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 pada tubuh penyelidik Ir. Soekarno menyebutkan: “Yang diminta oleh Ketua tubuh Penyelidik supaya sidang mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka yakni Philosophische Grondslag Indonesia merdeka yakni Pancasila.
6. Di dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disusun 9 orang tokoh bangsa Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 tercantum kalimat sebagai berikut: “….,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu aturan dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar ketuhanan dengan kewajiban ….”
7. Dalam Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang disyahkan oleh panitia antisipasi Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 terdapat kalimat: “maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-waratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Berdasarkan bukti sejarah tersebut di atas jelaslah bahwa asal mula atau tujuan bangsa Indonesia merumuskan Pancasila ialah untuk dipergunakan selaku Dasar Negara Republik In donesia. Sebagai sebuah mata pelajaran Pendidikan Pancasila merupakan bidang studi yang bersifat komprehensif atau luas, kompleks, mendalam, dan mendasar/ mendasar. Oleh alasannya adalah itu maka ruang lingkup Pendidikan Pancasila berkisar pada Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancaila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa, UUD 1945, dan Ketetapan MPR termasuk GBHN.
Bangsa Indonesia percaya bahwa nilai Pancasila tumbuh dan meningkat di dalam sosial budaya Indonesia sepanjang sejarah. Karena itu nilai Pancasila ialah persepsi hidup (filsafat hidup) bangsa, yang menjiwai perilaku dan perilaku insan Indonesia. Nilai Pancasila selaku persepsi hidup diterapkan dalam bermasyarakat dan berbudaya, sehingga nilai Pancasila ialah jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai Pancasila ialah perwujudan kepribadian dan warisan budaya bangsa.
Nilai Pandangan hidup bangsa menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, oleh PPKI ditetapkan sebagai Dasar Negara (dasar falsafah negara). Rumusan Dasar Negara atau Dasar Falsafah Negara tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat tercermin dalam UUD 1945 yang didalam Pembukaannya terumus Dasar Negara yang diketahui dengan perumpamaan/nama Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan UUD 1945 rakyat Indonesia menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehidupan menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen disebut kehidupan konstitusional.
1. Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila
Pancasila selaku dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang mencakup situasi kebatinan atau keinginan hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi,1998).Cita-cita aturan tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan
Pancasila, yaitu :
1. Negara Persatuan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia“
2. Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
3. Kedaulaatan Rakyat “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.”
4. Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara menurut atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang ialah sumber dari keinginan luhur dan cita cita budpekerti, sehingga pembukaan Undang-Undang Dasar 19445 merupakan tertib aturan yang tertinggi dan menunjukkan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bareng dengan UUD 1945 diundnagkan dalam informasi Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua faktor penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan selaku dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan ditetapkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki kekerabatan timbal balik sebagai berikut:
2. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan selaku norma dasar aturan nyata. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak cuma bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, ialah perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila. Berdasarkan posisi tempat Pancasila secara formal dapat dijelaskan selaku berikut :
· Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yakni seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV.
· Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menurut pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental kepada tertib aturan Indonesia mempunyai dua macam kedudukan adalah:
a. Sebagai dasarnya, alasannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memberi factor-aspek mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b. Memasukan dirinya di dalam tertib aturan sebagai tertib hukum tertinggi.
· Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebgai Mukadimah UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai sebuah yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, melainkan sebagai sumbernya.
· Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi selaku pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelancaran hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
· Bahwa Pancasila selaku inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak mampu di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
3. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Secara Material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain kekerabatan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga kekerabatan secara material selaku berikut Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka secara kronologis, materi yang di diskusikan oleh BPUPKI yang pertama-tama yaitu dasar filsafat Pncasila gres lalu Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 BPUPKI membahas dasar filsafat negara Pancasila selanjutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urutan tertib aturan Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah selaku tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain selaku sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib aturan Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selaku pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang ialah esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara mendasar tersebut yaitu pancasila.
4. Pemahaman Pancasila Masa Pemerintahan Orde Lama (Orla)
Pada masa Pemerintah Orde usang, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang meningkat pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya pertentangan ideologi. Pada ketika itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan keadaan sosial-budaya berada dalam situasi transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde usang yakni periode penelusuran bentuk implementasi Pancasila khususnya dalam metode kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berlawanan-beda pada abad orde usang
a. Periode 1945-1950
Konstitusi yang dipakai yakni Pancasila dan UUD 1945 yang presidensil, tetapi dalam praktek kenegaraan system presidensiil tak dapat diwujudkan. sehabis penjajah mampu diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. upaya-upaya untuk mengganti Pancasila selaku dasar negara dengan faham komunis oleh PKI lewat pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam.
b. Periode 1950-1959
Penerapan Pancasila selama era ini yaitu Pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Dalam bidang politik, demokrasi berlangsung lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis
c. Periode 1956-1965
diketahui sebagai abad demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin yakni nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan eksklusif presiden Soekarno. Terjadilah banyak sekali penyimpangan penafsiran kepada Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi absolut, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, dan memadukan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan watak di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk mengambil alih Pancasila dengan ideologi lain.
Dalam mengimplentasikan Pancasila, Bung Karno melakukan pemahaman Pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, dia menekankan pentingnya memegang teguh UUD 45, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional. Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
5. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Berbicara ihwal Pancasila tidak lepas dari prinsip-prinsip yang dinyatakan selaku dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kristalisasi dan nilai luhur sejarah pergerakan nasional bangsa Indonesia menuju titik klimaknya, yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Dalam Pembukaan UUD 1945 ini terkandung visi dan kesadaran, keinginan moral bangsa, makna Proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia yang dibangun sebagai institusi yang mengantar bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan. Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 mesti dipahami secara utuh sebagai satu keseluruhan yang setiap alineanya mengungkapkan arti dan makna dalam kajian fungsional dengan alinea lainnya. Adapun butir-butir pemaknaan Pembukaan UUD 19465 tersebut dapat dirumuskan selaku berikut:
a. Mengandung Visi dan Kesadaran Berbangsa:
“Bahwa bahwasanya kemerdekaan itu yakni hak segala bangsa dan oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan alasannya adalah tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” (alinea 1)
Rumusan ini merefleksikan visi dan kesadaran bahwa bangsa Indonesia mempunyai hak dan kemerdekaan atas dasar eksistensinya selaku kelompok insan. Jelasnya harkat dan martabat bangsa pada hakekatnya berakar dan bersumber pada harkat dan martabat insan Indonesia itu sendiri.
b. Mengandung Legitimasi Perjuangan Kemerdekaan:
“Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah terhadap ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarakan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan sejahtera.” (alinea 2)
Rumusan tersebut pertanda pembenaran atas perjuangan-perjuangan bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan, tekanan serta halangan yang dihadapi untuk meraih kemerdekaan bangsa Indonesia.
c. Mengandung Cita-Cita Moral:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur biar berperikehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.(alinea 3). Muatan keinginan akhlak bangsa Indonesia yang terkandung di dalam rumusan ini yakni impian berkehidupan kebangsaan yang bebas. Bebas dari penjajahan, penindasan, kesengsaraanm kemiskinan, ketertinggalan, rasa takut, tekanan dan sebagainya. Disamping itu, bebas mengungkapkan pertimbangan , bebas memilih kepercayaan serta menghayati keyakinannya secara terbuka, bebas mengembangkan bakat-minat, dan peluangyang ada pada setiap diri bangsa Indonesia dengan menuntut ilmu serta membuatkan kesanggupan profesional secara bijak dan bermartabat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
d. Mengandung Wadah Kelembagaan:
“Kemudian ketimbang itu …maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam sebuah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam sebuah susunan negara Republik Indonesia yang berkedauatan rakyat….” (alinea 4)
Rumusan ini memberikan bahwa pembebasan cuma mungkin diraih lewat pembentukan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia.
Pancasila terdiri atas lima sila yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Dalam kedudukannya selaku dasar negara setiap Sila dalam Pancasila mengandung pemahaman dan makna serta pokok-pokok anggapan. Secara ringkas pokok-pokok pikiran dan makna yang terkandung dalam ke-lima sila dalam Pancasila tersebut mampu dirumuskan sebagai berikut;
· Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa selaku pencipta dan tujuan simpulan, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laris sehari-hari. Konsekuensinya ialah Pancasila menuntut umat beragama dan iktikad untuk hidup rukun meskipun berlainan kepercayaan. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh risikonya insan Indonesia yakin dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradap. Sila kedua ini mengajak seluruh masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama insan yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan keharusan asasi. Dengan kata lain, ada perilaku untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya. Sila in menjamin diakui dan diperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang serupa derajatnya, yang serupa haknya dan kewajiban-keharusan azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,menyayangi sesama insan, perilaku tenggang rasa serta perilaku tidak kepada orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab mempunyai arti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan aktivitas-acara kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia yaitu sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, alasannya itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan melakukan pekerjaan sama dengan bangsa lain.
· Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ketiga ini berperan untuk menumbuhkan sikap masyarakat biar mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil perilaku solider serta loyal kepada sesama warga negara. menempatkan insan Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan kalangan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia mampu dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, jika diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan perdamaian kekal dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan meningkatkan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
· Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ke-empat ini menuntut dan mengajak masyarakat Indonesia untuk bersikap peka dan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, yang mengisyaratkan sikap kebersamaan dengan warga/masyarakat lain, atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing. Menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan eksklusif dan kelompok. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, memiliki arti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, jika diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, bearti berbagi dan menanamkan rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian baka dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan mengembangkan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
· Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima ini mengajak seluruh penduduk Indonesia untuk aktif dalam memperlihatkan tunjangan yang wajar sesuai dengan kesanggupan, kedudukan dan talenta masing-masing kepada negara demi terwujudnya pembangunan dan kemakmuran umum. Manusia Indonesia menyadari hak dan keharusan yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan penduduk Indonesia. Untuk itu dikembangkan tindakan luhur yang merefleksikan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. bersikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain, teruma tidak lupa kewajiban membayar pajak demi kelangsungan pembangunan nasional.
Sila kelima dari Pancasila, mengamanatkan supaya semua kebijakan dan program apapun yang dilakukan, mesti bermuara terhadap perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan fisik, mirip Jalan toll, jembatan layang, bandar udara dan gedung tinggi pencakar langit, sentra perbelanjaan/Mall, tidak ada keuntungannya kalau tingkat kemiskinan rakyat kian meningkat. Tidak berarti kita anti pembangunan, akan tetapi bagaimana hasil pembangunan tersebut dapat berfaedah bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, program pembangunan yang mesti menjadi prioritas utama pemerintah yaitu mencerdaskan rakyat yang tertinggal, dengan memprioritaskan program pemerataan pendidikan, kenaikan kesehatan dan mengentaskan kemiskinan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demi keadilan yang diamanatkan dalam sila ke-lima Pancasila, pemerintah wajib mengutamakan anggaran negara untuk mengangkat taraf hidup rakyat yang berada pada lapisan bawah.
6. Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
Pancasila ialah ideologi dan dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: Pañca mempunyai arti lima dan Sīla bermakna prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum dalam paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.Meskipun terjadi pergeseran kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama abad perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati selaku hari lahirnya Pancasila.
a. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis perumpamaan “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa yakni bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal ialah :“panca” artinya “lima” “syila” vokal I pendek artinya “kerikil sendi”, “bantalan”, atau “dasar”“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang bagus, yang penting atau yang senonoh” Kata-kata tersebut lalu dalam bahasa Indonesia khususnya bahasa Jawa diartikan “susila“ yang memilki korelasi dengan moralitas. Oleh alasannya itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan yakni yaitu istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun perumpamaan “Panca Syiila” dengan aksara Dewanagari i mempunyai arti lima aturan tingkah laku yang penting.
b. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali saat dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu dilema, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut ialah ihwal sebuah kandidat rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yakni Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara verbal (tanpa teks) tentang kandidat rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya ialah seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, lalu keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 tergolong Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip selaku satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak dikala itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan ialah ungkapan biasa . Walaupun dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak termuat ungkapan “Pancasila”, tetapi yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia yakni disebut dengan istilah “Pancasila”.Hal ini didasarkan atas interpretasi historis khususnya dalam rangka pembentukan kandidat rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh penerima sidang secara bulat.
c. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat peralatan negara sebagaimana biasanyanegara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secepatnya mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah sukses mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas dua bab yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bab pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mewakili seluruh rakyat Indonesia.
d. Pancasila Menurut Pandangan Para Ahli
- Muhammad Yamin.Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laris yang penting dan baik. dengan demikian pancasila ialah lima dasar yang berisi fatwa atau aturan wacana tingkah laris yang penting dan baik.
- Ir. Soekarno. Pancasila yakni isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian kurun lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia
c. Panitia Lima. Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu ialah kesatuan yang tidak mampu dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
- Notonegoro. Menurut notonegoro Pancasila yakni dasar falsafah negara indonesia, sehingga mampu diambil kesimpulan bahwa pancasila ialah dasar falsafah dan ideologi negara yang dibutuhkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia selaku dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta selaku pertahanan bangsa dan negara indonesia
7. Pancasila Sebagai Ideologi
Sebagai suatu bangsa dan negara yang sudah merdeka dengan menurut Pancasila dan UUD 1945 yakni sepatutnya jika kita selaku bab didalamnya turut mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah bukan pada tempatnya lagi di periode globalisasi dikala ini masih ada segolongan atau sekelompok orang yang mempersoalkan eksistensi Pancasila selaku Dasar dan Ideologi Negara. Oleh sebab itu pada tempatnya kita selaku sebuah bangsa yang besar perlu merenungkan, mengerti dan mengkaji secara mendalam sehingga dapat menerima dan mengamalkan Ideologi Pancasila secara utuh.
8. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang artinya pemikiran , konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang memiliki arti ilmu. Dengan demikian, ideologi memiliki arti ilmu pengetahuan tentang wangsit-inspirasi atau fatwa. Secara biasa ideologi mampu dibilang selaku kumpulan pemikiran -gagasan, ide-inspirasi atau doktrin-doktrin yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku manusia dalam aneka macam bidang kehidupan (politik, sosial, budaya dan keagamaan). Beberapa pemahaman ideologi berdasarkan para mahir selaku berikut:
- Notonagoro. Ideologi yaitu harapan yang menjadi basis suatu teori atau metode kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan.
- Soejono Soemargono. Ideologi adalah kumpulan pemikiran atau ilham-ide, dogma-iktikad, dan juga doktrin yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi bidang politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
- A.S. Horonby.Ideologi ialah seperangkat pemikiran yang membentuk landassan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
- Louis Althusser. Ideologi yakni persepsi hidup dimana manusia melakukan hidupnya.
- Moerdiono.Ideologi yaitu kompleksitas wawasan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk mengerti jagad raya dan seisinya serta menentukan perilaku dasar untuk mengelolanya.
- Karl Marx.Ideologi yakni pandangan hidup segala pedoman tentang penduduk dan negara yang dikembangkan menurut kepentingan kelompok atau kelas tertentu dalam bidang politik atau sosial.
- Prof. Padmo Wahyono, S.H. Ideologi yaitu persepsi hidup bangsa, falsafah hidup bangsa yang berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisasikan dalam kehidupan berkelompok.
9. Pandangan Ideologi
Terdapat beberapa pandangan tentang sejarah lahirnya ideologi berdasarkan para mahir adalah sebagai berikut:
a. Pandangan pertama
Ideologi berasal dari rancangan abstraksi (inkrimental) yang berkembang dan berkembang di dalam penduduk . Kemudian konsep-konsep tersebut mengakui adanya nilai-nilai dasar yang lama kelamaan diterima selaku sebuah kebenaran dan diyakini selaku pegangan dalam menjalin kehidupan bersama dalam bentuk norma-norma.
b. Pandangan kedua
Ideologi berasal dari hasil asumsi para cendikiawan yang kemudian dijabarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berikutnya dirumuskan dalam deklarasi negara yang kesudahannya dicantumkan dalam konstitusi negara.
Ideologi bukan sekedar wawasan teoritis belaka, namun sesuatu yang dihayati, menjadi keyakinan bahkan menenteng kesepakatan untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologi seseorang, semakin tinggi akad untuk melaksanakannya. Akan namun, ideologi bukanlah sebuah agama, alasannya agama ialah tata cara keyakinan yang mengakui dunia beserta isinya ialah ciptaan Tuhan, dan kehidupan fana yang dilanjutkan adanya kehidupan yang infinit. Agama menawarkan bimbingan terhadap insan agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Selanjutnya selaku materi anutan untuk dikenali bersama bahwa di dunia ini terdapat tiga ideologi ialah liberalis, komunis dan Pancasila.
· Ideologi Liberalis
Suatu ajaran yang diyakini kebenarannya untuk mengatur tingkah laku yang menonjolkan keleluasaan individu. Ciri-cirinya antara lain menerapkan metode ekonomi kapitalis, perekonomian diserahkan terhadap perseorangan, di bidang politik diketahui adanya partai oposisi. Dalam bidang sosial budaya anggota masyarakat condong mementingkan diri langsung. Dalam ideologi ini diterapkan paham sekuler.
· Ideologi Komunis
Suatu anutan yang didasarkan atas paham sama rata, sama rasa dan sudah diyakini kebenarannya. Ciri ideologi komunis antara lain metode ekonomi yang dipraktekkan sistem ekonomi etatisme, dalam bidang politik bersifat tertutup cuma ada satu partai yang berkuasa adalah partai komunis, rakyat cuma selaku objek negara, tidak percaya adanya Tuhan, penduduk cuma mengenal satu kelas sosial.
· Ideologi Pancasila
Suatu fatwa yang tersusun sistematis, diyakini kebenarannya yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila. Pancasila selaku ideologi negara Republik Indonesia ialah ideologi yang terbuka. Ideologi terbuka ialah sistem anutan terbuka yang memiliki cirri-ciri bahwa nilai-nilai dan ciri-ciri yang mau diwujudkan tidak bisa dipaksakan dari luar, tetapi digali dan diambil dari susila dan tata nilai budaya penduduk itu sendiri. Dasarnya bukan dari kepercayaan sekelompok orang, melainkan hasil komitmen masyarakat tersebut. Oleh sebab itu, Ideologi terbuka bukan ciptaan oleh negara, melainkan digali dan ditemukan masyarakat atau bangsa itu sendiri. Dengan demikian ideologi terbuka milik semua rakyat.
Sejalan dengan pemikiran para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dinamika perkembangan dunia. Dikatakan bahwa Pancasila ialah ideologi terbuka artinya mengandung dinamika internal yang memungkinkan untuk memperbaharui diri atau maknanya dari waktu ke waktu. Dengan demikian, isinya tetap relevan sesuai dengan perkembangan jaman, namun dengan tetap tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Makara Pancasila bukan merupakan ideologi tertutup atau kaku. Sekali lagi terbuka yang dimaksud yakni bersifat faktual, dinamis, antisipatif, dan selalu bisa menyesuaikan perkembangan jaman, iptek dan dinamika perkembangan penduduk . Untuk memastikan kembali bahwa Pancasila selaku ideologi terbuka, dasar negara dan pandangan hidup bangsa, maka oleh para pemikir pendiri negara kita tahun 1945 merupakan keperluan konseptual untuk menyikapi perkembangan dunia yang cepat berganti. Namun hal ini tidak mempunyai arti mesti mengganti nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila akan tetapi mengeksplisitkan wawasannya secara komplit, sehingga mampu memecahkan persoalan baru yang positif kemudian meningkat sesuai dengan kemajuan jaman. Prinsip dasar eksistensi negara serta aliran pembebasan bangsa ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
10. Pancasila Sebagai Jiwa dan Cita-Cita Hukum Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencerminkan jiwa dan impian aturan bangsa Indonesia, ialah norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber aturan sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesame warga bangsa. Dalam pemahaman yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dengan terang menyatakan, “…..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam sebuah susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi selutuh rakyat Indonesia”.
Sesuai dengan kawasan keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya ialah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, adalah bahwa seluruh peraturan perundang-usul Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Praturan-peraturan Pelaksanaan yang lain yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan Perundanga-permintaan RI dilarang menyimpang dari jiwa Pancasila.
Berdasarkan klarifikasi diatas korelasi Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dimengerti sebagai korelasi yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, mirip dijelaskan oleh Kaelan menunjukkan pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pemahaman bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan namun dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang menempel padanya, adalah perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang komponen-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam relasi yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila selaku dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Menurut Kaelan, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental sehingga kepada tertib hukum Indonesia mempunyai 2 macam kedudukan, ialah: 1) sebagai dasarnya, karena pembukaan itulah yang menunjukkan factor-aspek mutlak bagi adanya tertib aturan Indonesia; 2) memasukkan dirinya di dalam tertib aturan tersebut sebagai tertib aturan tertinggi.
Pembukaan yang berintikan Pancasila ialah sumber bagi batang badan UUD 1945. Hal ini disebabkan sebab kedudukan aturan Pembukaan berlainan dengan pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945, adalah bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat aturan dari Pembukaan ini yakni memperkuat kedudukan Pancasila selaku norma dasar hukum tertinggi yang tidak mampu diubah dengan jalan aturan dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Adapun kekerabatan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 secara material menunjuk pada bahan pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena kandungan material Pembukaan UUD 1945 yang demikian itulah maka Pembukaan UUD 1945 mampu disebut selaku Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro, esensi atau intisari Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain ialah Pancasila.
Menurut Kaelan (2000; 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau kembali maka secara kronologis materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama ialah dasar filsafat pancasila, baru kemudian pembukaan. Setelah siding pertama simpulan, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan selanjutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang ialah wujud pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam tertib aturan Indonesia diadakn pembagian yang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan aturan yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar poko bagi UUD, adalah Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fondamental yang didalamnya temuat Pancasila. Walaupun UUD itu ialah hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedududkannnya bukanlah sebagai landasan aturan yang terpokok.
Menurut teori dan keadaan,sebagimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negar yang Fondamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang tertulis mengandung kelemahan, adalah sebagai aturan konkret, dengan kekuasaan yang ada dapat diubah walaupun bekerjsama tidak sah. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang tegas dan sebagai aturan kasatmata mempunyai sifat imperative yang dapat dipaksakan. Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diperlukan tetap berupa pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak mampu diubah, sebab menurut Bakry (201: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali tidak mampu diubah. Pembukaan UUD 1945 mampu juga tdak digunakan selaku Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada, sebagaimana perubahan ketatanegaraa yang pernah terjadi ketika berlakunya Mukadimah UUDS 1950.Sementara itu,Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kekurangan, yakni karena tidak tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas semingga gampang tidak dikenali atau tidak diiingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah terulis juga memiliki kekuatan, ialah tidak dapat diubah atau dihilangkan oleh kekuasaan sebab bersifat imperative susila dan terdapat dalm jiwa bangsa Indonesianya (Bakry, 2010: 223).Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup aturan Tuhan, hukum kodrat, dan aturan etis. Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen akhlak negar, yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.