Pancasila Selaku Dasar Negara

1.      Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu mesti diketahui alasannya pancasila ialah salah satu bagian terpenting dalam negara kita ini. Pancasila ialah sebuah idoelogi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila lalu menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Isi dari Pancasila yang ialah ideologi bangsa Indonesia.
·        Isi Pancasila:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

·        Fungsi Pancasila Secara Umum

  1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
  2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
  3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
  4. Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia

2.      Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yang sudah dibahas tadi jikalau saja Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila.
  1. Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan selaku dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi suatu pedoman dalam mengambil keputusan
  1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap forum maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
  1. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap langsung bangsa Indonesia supaya mampu membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
  1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala aturan yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara dilarang ada satu pun peraturan yang berlawanan dengan Pancasila
  1. Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibentuk selaku dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita selaku bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, senantiasa bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
3.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pengertian persepsi hidup ialah sebuah hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan hukum hukum yang di buat untuk meraih yang di cita citakan.  Pancasila sebagai persepsi hidup ialah fasilitas ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam meraih kemakmuran dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
4.      Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
1.    Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin bangkit kuat dan mengenali terang kearah mana tujuan yang ingin diraih memerlukan persepsi hidup
2.   Pemecahan dilema, dengan pandangan hidup sebuah bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan masalah
3.    Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan mempunyai pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan dilema politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang kian maju dan akan membangun dirinya
5.      Isi Pandangan Hidup
a.      Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung desain dasar ialah fikiran – anggapan  yang di dalamnya terkandung ide perihal wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan sebuah bangsa
b.      Pikiran dan gagasan, dalam persepsi hidup terkandung pula fikiran yang terdalam dan gagasan sebuah bangsa tentang wujud kehidupan yang dianggap baik
c.      Kristalisasi dan nilai, persepsi hidup yaitu kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menyebabkan tekad untuk mewujudkannya
 6.      Penerapan Pancasila Dalam kehidupan Sehari-Hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila ke V yang mesti diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup ialah sebagai berikut (Soejadi, 1999 : 88- 90) :
·        Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung nilai religius sebagai berikut:
a.      Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa selaku pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b.      Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-laranganNya. Dalam mempergunakan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah insan harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik mungkin; mesti dirawat biar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu: misalnya mengasihi binatang;mencintai tumbuhtumbuhan dan merawatnya; senantiasa mempertahankan kebersihan  dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak senang pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa terhadap rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap mampu menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelancaran dan peningkatan mutu Hidup itu sendiri.
·   Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Mengandung nilai-nilai Perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini selaku berikut :
a.      Pengakuan adanya harkat dan martabat insan dengan sehala hak dan keharusan asasinya;
b.      Perlakuan yang adil terhdap sesama insan, kepada diri sendiri, alam sekitar dan kepada Tuhan;
c.      Manusia selaku makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari  yaitu: mampu diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang bagus dan sehat; hak setiap orang untuk menerima info lingkungan hidup yang berhubungan dengan tugas dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang tepat dengan ketentuan – ketentuan aturan yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang mampu dikerjakan oleh penduduk untuk mengamalkan Sila ini, contohnya menyelenggarakan pengendalian tingkat polusi udara biar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; mempertahankan kelestarian tumbuh-flora yang ada di lingkungan sekitar; menyelenggarakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) hingga ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang serupa atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas info lingkungan hidup yang berhubungan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-usul yang berlaku.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2)ditegaskan, bahwa setiap orang yang melaksanakan usaha dan/ atau acara berkewajiban menawarkan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1)ditegaskan, bahwa masyarakat memiliki potensi yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2)ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1)di atas dilakukan dengan cara :
a.      Meningkatkan kemandirian, keberdayaan penduduk dan kemitraan;
b.      Menumbuhkembangkan kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
c.      Menumbuhkan ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
d.      Memberikan usulan pertimbangan ;
e.      Menyampaikan info dan/atau menyampaikan laporan
·  Sila Persatuan Indonesia Mengandung nilai-nilai persatuan bangsa Indonesia, yang menyangkut persatuan bangsa yang layak diamati faktor-aspeknya selaku berikut :
a.      Persatuan Indonesia yaitu persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
b.      Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berlainan-beda namun satu jiwa) yang menunjukkan arah dalam pelatihan kesatuan bangsa;
c.      Cinta dan gembira akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain: dengan melaksanakan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu dipertimbangkan dalam pengambilan budi dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangan nya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong sikap manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158).
Di beberapa daerah tak sedikit yang mempunyai pemikiran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur biar tidak melaksanakan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh oleh ketentuan-ketentuan adat di tempat yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh budpekerti; ada juga yang dihentikan menyantap binatang-bintang tertentu yang sungguh dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak pribadi bahwasanya ajaran-fatwa nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini telah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
·        Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan  Perwakilan mengandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang mesti dicermati, ialah:
a.      Kedaulatan negara yakni di tangan rakyat;
b.      Pimpinan kerakyatan yaitu hikmat kebijaksanaan yang dilandasi nalar sehat;
c.    Manusia Indonesia selaku warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan keharusan yang serupa;
d.      Keputusan diambil menurut musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
e. enerapan sila ini bisa dikerjakan dalam aneka macam bentuk acara, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
f.    Mewujudkan, menumbuhkan, berbagi dan mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
g.     Mewujudkan, menumbuhkan, menyebarkan dan memajukan kesadaran akan hak dan tanggung jawab penduduk dalam pengelolaan lingkungan hidup;
h.      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
penduduk , dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
·        Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai-nilaki keadilan sosial. Beberapa hal yang  mesti diperhatikan antara lain sebagai berikut :
a.      Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
b.      Perwujudan keadilan sosial itu mencakup seluruh rakyat Indonesia;
c.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
d.   Cita-cita penduduk yang adil dan sejahtera yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
e.      Cinta akan pertumbuhan dan pembangunan.
f.    Penerapan sila ini terlihat dalam ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur dilema lingkungan hidup. Sebagai acuan, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu dikelola selaku berikut (Penabur Ilmu,1999:40).
g.     Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya biar berguna bagi peningkatan kemakmuran rakyat dari generasi ke generasi;
h.      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukankonservasi,rehabilitasi dan pengurangan pengunaan dengan menerapkan  teknologi ramah lingkungan;
i.    Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat terhadap pemerintah tempat dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara pilih-pilih dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap tersadar yang diatur dengan undang-undang;
j.  Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan mengamati kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkesinambungan, kepentingan ekonomi dan budaya penduduk lokal serta penataan ruang yang pengaturannya dikontrol dengan undang-undang;
k.      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan

l.       Alinea 4 Pembukaan UUD 45 Membuat Pancasila mampu Bertahan Hingga Sekarang