Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Lengkap) – Dalam pembahasan sebelumnya, sudah dibahas ihwal pancasila sebagai paradigma pembangunan dan selaku ideologi terbuka. Pada potensi ini, seputarpengetahua.com akan kembali menerangkan secara singkat dan terperinci tentang pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Terhitung mulai dari tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmi dan sah menjadi dasar negara Indonesia.
Daftar Isi
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Lengkap)
Mari kita bahas pengertian ihwal dasar negara apalagi dahulu.
Pengertian Dasar Negara
Apabila seseorang akan mendirikan rumah maka diharapkan suatu landasan dasar atau pondasi yang kuat. Makin besar rumah yang hendak dibangun maka pondasi yang mesti disediakan juga mesti cukup kuat dan kokoh. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya fungsi pondasi atau landasan dalam sebuah bangunan. Pondasi atau landasan dasar sebuah bangunan akan menyangga beban yang tidak ringan.
Demikian pula halnya dalam membangun suatu negara. Diperlukan suatu landasan atau pondasi yang sungguh kuat. Landasan atau pondasi inilah yang dijadikan selaku landasan atau dasar berdirinya sebuah negara. Dalam wadah negara suatu bangsa akan beraktivitas untuk merealisasikan cita-citanya.
Mengingat urusan suatu negara begitu luas maka diperlukan suatu negara yang cukup kuat. Agar sebuah negara berpengaruh serta tidak gampang roboh dan hancur, diharapkan pondasi atau dasar negara yang berpengaruh pula.
Dari citra diatas maka dapat diartikan bahwa dasar negara merupakan sesuatu yang dijadikan dasar untuk penyelenggaraan suatu negara. Penyelenggaraan berarti mulai dati perencanaan, proses pembentukan dan proses kelangsungannya. Dengan demikian dasar negara diadakan terlebih dahulu sebelum sebuah negara diresmikan.
Dasar negara yang dimiliki oleh sebuah bangsa, tidak mampu dilepaskan dari proses sejarah bangsa yang bersangkutan serta suasana kebatinan yang menyertainya. para pendiri negara mempunyai peran yang sangat besar dalam proses pembentukan dasar negara. Maka pada dasarnya dasar negara yang dimiliki sebuah bangsa berlainan dengan bangsa lain.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila selaku dasar negara mempunyai peranan yang sungguh penting dalam kehidupan bernegara. Berikut peranan Pancasila bagi kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
- Menjadi landasan atau aliran bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahan.
- Sebagai ajaran bagi warga negara untuk bersikap dalam hidup bernegara, sekaligus menjamin hak-hak dan keharusan warga negara.
Sebagai warga negara, Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945 dan dalam peraturan perundang-permintaan lainnya, baik ditingkat pusat maupun tempat. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang isinya sebagai berikut:
- UUD 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Sebagai Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Nah itulah pembahasan singkat kita kali ini wacana Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia (Lengkap), biar mampu berfaedah bagi para pembaca. Sekian terimakasih 🙂