PANCASILA DALAM KONTEKS NKRI
Oleh : Hamid Darmadi
A. Geo-Politik Indonesia
Secara geo-politik Indonesia ialah wawasan nusantara selaku cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan daerah dan tetap menghargai serta menghormati kebhenikaan dalam setiap asfek kehidupan nasional untuk meraih tujuan nasional. Pancasila ialah asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan terkenal disebut selaku dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap faktor penyelenggaraan negara, tergolong sebagai sumber tertib aturan di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-usul serta penjabaranya selalu menurut nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam konteks inilah Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga ialah suatu sumber nilai, norma dan kaidah hukum dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam sebuah peraturan perundang-ajakan. Oleh alasannya adalah itu Pancasila ialah sumber aturan dasar negara baik yang tertulis yakni Undang-Undang Dasar negara maupun aturan dasar tidak tertulis atau konvensi.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia ialah kulminasi (titik puncak) dari tekad bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan. Proklamasi menampung usaha penegakkan jiwa Pancasila yang telah berabad-periode lamanya dicita-citakan. Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar. Dan, UUD 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan dan argumentasi bangsa Indonesia merdeka. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila selaku falsafah negara Republik Indonesia. Pokok-pokok asumsi yang terkandung dalam Pembukaan, diungkapkan secara jelas dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang berisikan 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan komplemen. Secara khusus, pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam alinea IV, disebutkan bahwa pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, dan kemudian dipertegas kembali pada pasal 1 yang mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini hendak menandaskan permintaan jiwa Pancasila, adalah terbentuknya negara kesatuan.Melalui prinsip-prinsip UUD 1945,. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia pun dibentuk. Dengan kata lain, sekali lagi, dasar tata cara pemerintahan yakni UUD 1945, yang di dalamnya terkandung muatan-muatan Pancasila. Akan tetapi, kendati dalam perjalanan waktu tata cara pemerintahan ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan, metode pemerintahan ketatanegaraan tetap berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945
1. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan NKRI
Wawasan nusantara selaku pengetahuan nasional bangsa Indonesia merupakan fatwa yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan impian dan tujuan nasional. Dengan demikian, pengetahuan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelengarakan kehidupan nasional.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai fatwa, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam memilih segala kecerdikan, keputusan, tindakan dan tindakan bagi penyelengaraan Negara di tingkat sentra dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala asfek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, golongan, golongan, suku bangsa maupun tempat. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyrakat banyak. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari semakin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia selaku hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
2. Azas Wawasan Nusantara
Azas pengetahuan nusantara ialah ketentuan-ketentuan antara kaidah-kaidah dasar yang mesti dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya bagian pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa dan kalangan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa kalau asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melangar janji bareng tersebut, yang memiliki arti bahwa tercerai-berainya bangsa dan nehara Indonesia.
Azas pengetahuan nusantara terdiri atas kepentingan yang bersama, tujuan yang serupa, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan kepada ikrar atau akad bareng demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhenikaan. Sebagai cera pandang dan visi nasional Indonesia, pengetahuan nusantara dijadikan kode, pemikiran,teladan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memilihara permintaan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan pengetahuan nusantara mesti tercantum pada contoh piker, pola perilaku dan contoh tindak yang selalu mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan langsung atau kalangan sendiri. Dengan kata lain, pengetahuan nusantara menjadi acuan yang mendasari cara nerfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyingkapi atau menangani banyak sekali permasalahan menyangkut kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
3. Prosfek Geo-Politik Indonesia
Dewasa ini kita melihat bahwa kehidupan individu dalam bermasyrakat, berbangsa dan dalam bernegara sedang mengalami perubahan. Kita juga menyadari banwa aspek utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut ialah hadirnya nilai-nilai kehidupan gres yang dibawa oleh Negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menolak sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah.
Dalam dunia ini sesuatu yang baka dan kekal itu ialah pergeseran. Berkaitan dengan waswasn nusantara yang serat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah pengetahuan bangsa Indonesia wacana persatuan dan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kuat dan mampu bertahan dalam terapan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa, tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang maksimal, dunia tanpa batas, periode gres kapitalisme dan kesadaran warga Negara.
Pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia lewat deklarasi tanggal 13 Desember 1957 mengajukan, bahwa NKRI perlu laut wilayah (territory water) selebar 12 mil maritim dari garis pangkal atau garis dasar (base line) atas dasar “point to point theory”. Dengan demikian, bahari antara pulau menjadi perairan pedalaman (internal waters). Selanjutnya maritim wilayah dan laut pedalaman diketahui selaku maritim nusantara.
Sebagai akhir konvensi aturan laut, muncul beragam tipe perairan. Hal ini tidak terlepas pada perhatian orang yang besar pada bahari.untuk itu dibahas beberapa persoalan yang manyangkut aturan maritim, sebagai berikut:
a. Laut territorial atau bahari daerah (territorial sea): kawasan maritim yang lebarnya tidak melampaui 12 mil dari garis pangkal atau garis dasar (base line). Garis dasar yakni garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau terluar.
b. Perairan pedalaman (internal waters): kawasan maritim sebelah dalam dari daratan atau sebelah dalam dari GP. Negara pantai memiliki kedaulatan sarat .
c. Zona tambahan (contiguous zone): kawasan bahari yang lebarnya dilarang melampaui 12 mil dari bahari territorial dan ialah daerah negara pantai untuk melaksanakan pengawasan pabean, fisikal, imigrasi, sanitasi dalam wilayah laut territorial.
d. Zona ekonomi langsung (exclusive economi zone): kawasan bahari yang tidak melebuhi 200 mil dari GP. Negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk kebutuhan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati perairan.
e. Landas kontinen (continental shelf): daerah laut Negara pantai mencakup dasar bahari dan tanah dibawahnya, terletak diluar bahari territorial sepanjang ialah kelanjutan alamiah daerah. Jarak 200 mil GP atau optimal 350 mil, atau tidak melampaui 100 mil dari kedalaman 2.500 m.
f. Laut lepas (high seas) dikenal pulan sebagai laut bebas atau laut Internasional: wilayah laut >200 mil dari garis pangkal.
Dengan adanya ketentuan diatas, maka Negara lain menuntut beberapa hak yang bantu-membantu adalah jaminan dari nrgara kepulauan, selaku berikut:
a. Lintas: berlayar/ bernavigasi lewat maritim territorial, termaksud masuk dan keluar perairan pedalaman untuk singgah disalah satu pelabuhan.
b. Lintas tenang: bernavigasi lewat laut territorial suatu Negara sepanjang tidak merugikan kedamaian, ketertiban atau keselamatan Negara yang bersangkutan.
c. Lintas transit: bernavigasi melintasi pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara maritim lepas / ZEE yang satu dan bahari lepas / ZEE lainnya.
d. Alur maritim kepulauan:
· Alur yang diputuskan oleh Negara kepulauan untuk alur maritim dan jalur penerbangan diatasnya yang tepat digunakan untuk lintas kapal dan peaswat terbang asing.
· Alur diputuskan dengan merangkai garis sumbu pada peta, kapal dan pesawat melayang dilarang melintas lebuh dari 25 mil kiri / kanan dari garis sumbu .
e. Laut lepas:
· Semua bab maritim yang tidak termaksud maritim teritorial, perairan pedalaman maupun ZEE.
· Laut terbuka untuk semua Negara baik berpantai maupun tidak berpantai.
· Dalam bahari lepas semua Negara berhak berlayar, melayang, riset ilmiah dan menangkap ikan.
B. Otonomi Daerah
1. Arti dan makna otonomi tempat
Penyelengaraan Negara secara garis besar diselengarakan dengan dua system,yaitu system sentralisasi dan system desentralisasi. System sentralisasi kalau permasalahan yang bersangkutan dengan faktor kehidupan dikelola ditingkat pisat. Pada hakikatnya sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan. Perbuatan penyelengaraan Negara yang sentralistik dan dipertentangkan dengan desentralisasi telah sungguh lama diperbincangkan, namun hingga sekarang gosip-berita tantang penyelengaraan Negara yang diharapkan terus berkembang sebagaimana dikemukakan oleh Graham (1980:219)nyang menyatakan: “the old over desentralizen dversus centralizend development strategies may will be dead, but the issues are still very much alive”.
Dalam pertumbuhan berikutnya, tampaklah desentralisasi merupakan opsi yang dianggap terbaik untuk menyelengarakan memerintahan, meskipun implementasinya dibeberapa Negara, terutama dinegara ketiga masih banyak menerima unek-unek structural, sehingga penyelengaraan desentralisasi politik masih setengah hati (Abdul Wahab, 1994). System dessentralisasi yakni sebuah system yang menginginkan diserahkannya sebagian problem pemerintahan kepada kawasan untuk menjadi permasalahan rumah tangganya. Denagan demikian, daerah nertangung jawab sepenuhnya pengelolaan, baik dari aspek perencanaan, perlengkapan dan pembiayaan maupun personil dan lain-yang lain.
Desentralisasi dan otonomi dedefinisikan dalam banyak sekali pengertian. Rondinelli (1981) mendefinisikan desentralisai dengan “as a the transfer or delegation of legal and political authority and its agencies to field organization of those agencies, subordinate unit of government, semi autonomus public coprations, are wide or regional development outhorities, functional outhorities, outonomous local government, or non-government organization” (suatu transfer atau utusan kewenangan legal dan politik untuk menyiapkan, menciptakan keputusan dan mengurus fungsi-fungsi publik dari pemertintah pusat dan distributor-agennya terhadap petugas lapangan, korporasi-korporasi publik semi otonomi atau organisasi non pemerintah). PBB pada tahun 1962 memberikan pemahaman desentralisasi selaku : pertama, dekonsentrasai yang juga disebut dekonsentrasi birokrasi dan administrasi; kedua, devolusi yang sering disebut desentralisasi demokrasi dan politik (Zauhar, 1994).
2. Tingkat Desentralisasi
Abdul Wahab (1994) menerangkan tingkat desentralisasi selaku bertikut.
a. Dekonsentralisasi pada hakikatnya bentuk desentralisasi yang kurang evektif, cuma sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor sentra departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk menetapkan bagai mana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dikerjakan. Artinya, para pejabat staf tidak diberi hal dan kewenangan dalam penyusunan rencana, maupun pembiayaan dan hanya keharusan dan tanggung jawab terhadap pejabat tingkat atasnya.
b. Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi ialah utusan pengerjaan keputusan dan kewenangan administrasi untuk melaksanakan fungsi-fungsi public tertentu dan hanya dikelola oleh depatermen-departemen public tertentu dan hanya dikelola oleh departemen-tepartemen sentra.
c. Devolusi, ialah desentralisaqsi politik (political decentralization) yang mempunyai karaktersebagai berikut.
· Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah tempat serta kendali yang relative kecil. Pemerintah kawasan harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk melakukan kewenangan dalam melakukan fungsi-fungsi public dan politik atau pemerintahan. Pemerintah tempat harus diberi corporate status dan kekuasaan yang cukup untuk mengali sumber-sumber yang diharapkan untuk melaksanakan semua fungsinya.
· Perlu membuatkan pemerintah kawasan sebagai institusi dalam arti bahwa dia akan dipersiapkan oleh masyrakat didaerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang membuat puas keperluan mereka serta selaku satuan pemerintahan dimana mereka berhak untuk mempengaruhi keputusannya.
· Adanya korelasi tinbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara sentra dan daerah. Menurut Lenny Golberg (1996), devolusi akan mampu dijalankan dengan memperhatikan hal-hal selaku berikut.· Memperhatikan hal sipil dan kebebasan sipil.· Pendanaan.· Fleksibelitas.· Variasi.· Pemberdayaan.
Dari banyak sekali definisi tersebut, dapat disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah sentra (central government) kepada satuan-satuan pemerintahan dibawahnya untuk mengurus permasalahan rumah tangganya sendiri. Wewenang untuk mengelola rumah tangganya sendiri inilah yang disebut dengan hak otonomi. Terdapat banyak pengertian wacana otonomi menurut sudut pandang masing-masing pakar, mirip berikut: prof Soepomo (dalam Abdulah, 2000) otonomi selaku prinsip penghormatan terhadap kehidupan regional sesuai dengan riwayat, budbahasa istiadat dan sifat-sifatnya dalam kadar Negara kesatuan RI. Price dan Mueller (2000) memandang otonomi selaku seberapa banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki suatu organisasi / pemerintahan. Semakin banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan, maka semakin tinggi tingkat otonominya. Otonomi juga disediakan sebagai keadaan dimana masyrakat menciptakan dan menertibkan peraturan perundangan sendiri.
The Liang Gie (dalam Utomo, 2000) menyebutkan beberapa sudut pandang sbb: pertama, sudut politik adalah selaku permainan kekuasaan yang mampu mengarah pada penumpukan kekuasaan yang sebaiknya kepada penyebaran kekuasaan (distribution or dispersion of power), tetapi juga selaku tindakan pendemokrasian untuk melatih diri dalam memanfaatkan hak-hak demokrasi. Kedua, sudut teknik organisasi sebagai cara untuk menerapkan dan melakukan pemerintahan yang efisien. Ketiga, sudut pembanguanan, otonomi secara eksklusif memperhatikan dan memperlancar serta meratakan pembangunan.
3. Manfaat desentralisasi.
banyak manfaat yang mampu dipetik dlam politik desentralisasi, sebagaimana yang dikemukakan beberapa pakar selaku berikut.
a. Desentralisasi merupakan fasilitas untuk memotong sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya ialah cirri penerapan dan manajerial di Negara sedang berkembang, selaku balasan dari terlalu menumpukan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah sentra.
b. Desentralisasi akan memungkinkan penetrasi politik dan manajemen atas kebijakan pemerintah nasional/ sentra sampai ke daerah-daerah plosok / terpencil, dimana planning pemerintahan pusat sering tidak diketahui dan diabaikan oleh orang-orang desa atau digerogoti oleh elite-elite setempat dan pinjaman terhadap rencana pembangunan nasional sering amat buruk.
c. Desentralisasi memungkinkan terwakilnya banyak sekali golongan politik, keagamaan, kesukuan/ etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga menunjukkan peluang terciptnya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintahan.
4. Landasan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dikelola dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada bab VI pasal 18. Menurut klarifikasi pasal 18 UDD 1945, bahwa.
a. Daerah Indonesia dibagi dalam kawasan provinsi dan daerah provinsi dibagi pula dalam kawasan yang lebih kecil.
b. Daerah-kawasan itu bersifat otonom atau bersifat kawasan administrasi yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang, dan
c. Didaerah-kawasan yang bersifat otonom diadakan tubuh perwakilan tempat, karena didaerah pemerintahan akan bersendi pasa permusyawaratan.
Beberapa pertimbangan biar undang-undang ini diganti dengan UU no. 22 tahun 1999 yaitu sebagai berikut.
a. System pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 memperlihatkan keleluasan kawasan untuk menyelengarakan otonomi daerah.
b. Penyelengaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk peran serta masyrakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan kesempatandan keanekaragaman daerah.
c. Otonomi daerah dengan menunjukkan kewenangan yang luas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
d. Perlu mengakui serta menghormati hak asal seruan tempat yang bersifat istimewa..
Kewenangan otonomi luas yaitu keleluasan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mancakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar negri, pertahanan keselamatan, peradilan, moneter dan fisikal, agama dan lain-lain.
Untuk mendukung keberhasilan otonomi kawasan, dana harus memadai sebagai sumber penerimaan pelaksanaan desentralisasi yang diatur dengan UU No. 25 tahun 1999 wacana usulankeuangan antara pemerintah pusat dan daerah.Pembagian kewenangan (UU No. 32 / 2004 tentang pemertintahan Daerah) tersebut yaitu sebagai berikut.
a. Kewenangan pemerintah (Pasal 10 ayat 3):
1. Politik luar negri. Pertahanan Keamanan. Yustisi. Moneter dan fisikal nasional. Agama.
b. Kewenangan wajib pemerintah kawasan profinsi (pasal 13):
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemenfaatan dan pengawasan tata ruang
3. Penyelengaraan ketertiban umum dan kenyamanan masyrakat
4. Penyediaan fasilitas dan prasarana biasa
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelengaraan pendidikkan dan alokasi sumber daya insan potensional
7. Penangulangan persoalan sosial lintas kabupaten / kota
8. Pelayanan bidang ketenagkerjaan lintas kabupaten / kota
9. Fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten / kota
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten / kota
12. Pelayanan kependudukn dan pencatatan sipil
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan manajemen penanaman modal tergolong lintas kabupaten / kota
15. Penyelengaraan pelayanan dasar yang lain yang belum mampu dijalankan oleh kabupaten / kota
16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-ajakan.
c. Kewenangan pemerintahan daerah kabupaten dan kota (pada dasarnya sama, namun dalam skala kabupaten / kota (pasal 14)):
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemenfaatan dan pengawasan tata ruang
3. Penyelengaraan ketertiban lazim dan ketentraman masyrakat
4. Penyediaan fasilitas dan prasarana lazim
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelengaraan pendidikan
7. Penangulangan problem soaial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
12. Pelayanan kependudukn dan pencatatan sipil
13. Pelayanan administrasi biasa pemerintahan
14. Pelayanan administrasi penanaman modal
15. Penyelengaraan pelayanan dasar lainnya
16. Urusan wajib yang lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-seruan.
d. Kewenangan pemerintah kawasan untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya yang lain di wilayah maritim mencakup (pasal 18):
1. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan bahari
2. Pengaturan administrasi
3. Pengaturan tata ruang
4. Penegakan aturan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh tempat atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah
5. Ikut seta pemeliharaan keselamatan
6. Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan Negara.
Sedangkan batas daerahnya ialah paling jauh 12 mil maritim, diukur dari garis pantai kea rah maritim lepas dan nya menjadi kewenangan kawasan kabupaten / kota.
C. Konsep Astra Gatra
Geostrategi ialah dilema penting bagi setiap bangsa baik pada abad lampau, sekarang, mmendatang. Geostrategi menjadi sangat penting, alasannya adalah setiap bangsa yang telah menegara, membutuhkan taktik dalam mempergunakan kawasan negaranya sebagai ruang hidup nasional untuk memilih kebijakan, fasilitas dan sarana perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui pembangunan, sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti ediologis, politis, ekonomis, sosial budaya dan Hankam.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan amanat terhadap para penyelengaraan Negara, semoga dalam hidup berbangsa dan bernegara dalam lingkup nasional bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial. Geostrategi Indonesia pada dasarnya yaitu strategi nasional bangsa Indonesia dalam mempergunakan daerah Negara republic Indonesia selaku ruang hidup nasional guna merancang aba-aba wacana kebijakan, fasilitas dan fasilitas pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional tersebut diatas.
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud konsepsi ‘ketahanan Nasional’.
· Pengertian geostrategi
Geostrategi ialah seni manajemen dalam memanfaatkan konstelasi geografi Negara untuk memilih kebijakan, tujuan, fasilitas -sarana untuk meraih tujuan nasional, geostrategi mampu pula dikatakan selaku pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya merealisasikan tujuan publik.
· Pengertian geostrategic Indonesia
Merupakan taktik dalam memanfaatkan konstelasi geografis Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan dan sarana-fasilitas untuk meraih tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memperlihatkan isyarat ihwal bagaimana mendesain taktik pembangunan guna merealisasikan masa depan yang lebih baik, kondusif dan sejahtera. Oleh alasannya itu, geostrategi Indonesia bukanlah ialah geo-politik untuk kepentingan politik dan perang, namun untuk kepentingan kemakmuran dan keselamatan.
D. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Pada mulanya, pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas oleh sekolah staf dan komando angkatan Darat (SSKAD) Bandung pada tahun 1962. Isi desain geostrategi Indonesia yang terumus yakni, pentingnya pengkajian terhadap pertumbuhan lingkungan seni manajemen di daerah Indonesia yang ditandai dengan meluasnya dampak komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai selaku taktik untuk mengembangkan dan membengun kesanggupan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi bahaya komunis di indo-cina. Pada tahun 1965an, forum ketahanan nasional berbagi rancangan geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan, bahwa geostrategi Indonesia harus berupa suatu desain strategi untuk menyebarkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan mencegah bahaya, tantangan, kendala dan ganguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan tersebut agak lebih prosesif, namun tetap tampakkonsap geostrategi Indonesia baru sekedar membangun kesanggupan nasional selaku faktor kekuatan penagkal ancaman.
Sejak tahun 1972, lembaga ketahanan nasional terus melakukan pengkajian perihal geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konsentlasi Indonesia. Pada periode itu, konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi selaku metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keselamatan dan kemakmuran guna mempertahankan identitas kelangsungan serta integritas nasional, sehingga tujuan nasional dapat tercapai.Terhitung mulai tahun 1974, geostrategi Indonesia ditegaskan mewujudkan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional selaku keadaan, tata cara dan iman dalam pembangunan nasional. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia bahkan juga dikembangkan oleh Negara-negara yang lain, bermaksud mirip berikut ini.
a. Menyusun dan mengembangkan peluangkekuatan nasional baik yang berbasis pada faktor ideologi, politik, sosial budaya dan aturan maupun faktor-aspek alamiah, bagi upaya kelestarian dan keberadaan hidup Negara dan bangsa untuk mewujudkan impian proklamasi dan tujuan nasional.
b. Menjunjung tinggi pokok pemerintahan Indonesia dalam:
· Menegakkan hukum dan keadilan (lawn and order)
· Terwujudnya kesejahteraan ndan kemakmuran (welfare and proseperity)
· Terselengaranya pertahanan dan keamanan (defense and proseperity)
· Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice)
· Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (yuridical justice and social the people).
Geostrategi Indonesia selaku pelaksana geo-politik Indonesia, memiliki dua sifat pokok ialah; Bersifat daya tangkal, adalah dalam kedudukannya sebagai konsepsi, penangkalan geostrategi Indonesia ditujukan untuk mencegah segala bentuk bahaya, gangguan, kendala dan tantangan kepada identitas, integeritas, eksitensi bangsa dan Negara Indonesia. Bersifat developmental / pengembangan, ialah pengembangan potensi kekuatan bangsa dan ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, Hankam, sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
1. Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnay, ketahanan nasional yakni kemampuan dan ketahanan suatu bangsa untuk mampu menjamin kelancaran hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. Ketahanan nasional ini tergantung pada kesanggupan bangsa dan seluruh warga Negara dalam membina aspek alamiah serta faktor sosial, selaku landasan penyelenggaraan kehidupan nasional disegala bidang.ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua peluangyang terdapat dalam wilayah nasional,baik fisik maupun sosial, serta mempunyai relasi bersahabat antara gatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan menimbulkan kekurangan bidang yang lain yang mampu menghipnotis kondisi keseluruhan.
2. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Untuk merealisasikan ketahanan nasional, dilakukan dengan mengelola dan menyelengarakan kesejahteraan dan keselamatan terhadap system kehidupan nasional. Sebagai konsep pengaturan dan penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, tata cara pendekatan dan pengkajian ketahanan nasional terdiri atas pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan. Sifat-sifat ketahanan nasional ialah selaku berikut.
· Manunggal. · Mawas ke dalam.· Kewibawaan.· Berubah berdasarkan waktu.· Tidak membenarkan sikap tabrak kekuasaan dan adu kekuatan.· Percaya pada diri sendiri.· Tidak tergantung pada pihak lain.
3. Konsepsi dasar Ketahanan Nasional
a. Model Astra Gatra
Model ini merupakan perangkat relasi bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berjalan diatas bumi ini dengan mempergunakan segala kekayaan alam yang mampu dicapai dengan memakai kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8 komponen faktor kehidupan nasional, adalah:
1. Aspek tri gatra kehidupan alamiah:
· Gatra letak dan kedudukan geografis.
· Gatra kondisi dan kekeyaan alam.
· Gatra kondisi dan kemampuan penduduk.
2. Asfek panca gatra kehidupan soaial:
· Gatra ideology.
· Gatra politik.
· Gatra ekonomi.
· Gatra sosial budaya.
· Gatra pertahanan keselamatan.
b. indonesia dan perdamaian dunia
dalam dunia terbaru, relasi era globalisasi antarbangsa sudah tersebar keseluruh plosok dunia. Tidak ada satu bangsa yang dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan Negara lain, karena semua bangsa ialah warga dunia. Hubungan internasional terdapat dalam banyak sekali bentuk, ialah sebagai berikut.
a. Hubungan perorangan, misalnya tiris, mahasiswa, pegangang, dan lain-lain.
b. Hubungan antar kelompok, misalnya forum-forum soaial, keagamaan, perdagangan dan lain-lain.
c. Hubungan antar Negara, ialah segala macam kekerabatan internasional yang dijalankan oleh aparatur Negara atas nama negaranya masing-masing.
Hubungan yang beranekaragam antarpribadi, kelompok dan Negara, membuat korelasi yang menyerap seluruh aktivitas insan diseluruh dunia, sehingga terciptalah masyrakat internasional. Hubungan internasional dilaksanakan dengan prinsip persamaan derajat, yang disadari pada kemauan yang bebas dan perserujuan dari beberapa atau semua Negara. Setiap bangsa atau Negara yang merdeka dan berdaulat, melaksanakan politik luar negri dalam pergaulan dengan aneka macam bangsa dan Negara lain. Politik luar negri sebuah Negara, pada pokoknya mengandung dua unsur, adalah:
a. Unsur tujuan nasional yang diikuti seni manajemen dan seni manajemen pencapaiannya.
b. Unsur tujuan internasional yang berhubungan bersahabat dengan kepentingan nasional bangsa-bangsa yang bersangkutan.
Bagi Indonesia, kedua unsure tersebut terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai landasan ideal normatif. Kebijakan politik mancanegara tersebut menyangkut antara lain: perumusan sikap, arah tindakan, dan tujuan yang mau dicapai sebuah Negara dalam pergaulan internasional. Kebijakan politik mancanegara tidak sekedar penerapan keluar yang berdiri sendiri, melainkan terikat pada kebijakan nasional yang dirumiskan secara sedikit demi sedikit, sesuai dengan kemajuan keadaan menyeluruh didalam negeri. Oleh alasannya itu, terkadang dibilang bahwa kebijakan politik mancanegara suatu Negara yakni panutan atau perpanjangan dari keadaan konkret didalam negeri bangsa yang bersangkutan.
Kebijakan politik mancanegara berhubungan denga tiga unsuryang saling berhubungan, ialah sebagain berikut.
· Kepentingan nasional, selaku ukurannya adalah keselamatan dan keselamatan nasional serta peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
· Kemampuan nasional, yaitu persepsi bangsa yang bersangkutan tentang kemampuannyan sendiri yang berbentuksumber daya, baik insan maupun alam serta posisi geografi yang melekat pada bangsa yang bersangkutan.
· Dinamika dan kondisi internasional, dinamika internasional tidak senantiasa menampilkan situasi yang cocok dengan keinginan suatu Negara, begitu juag suasana internasional tidak bersifat tetap (ststis) melainkan mengalami pergantian dan perkembangan, sehingga suatu Negara mesti menyesuaika diri dengan perkrmbangan keadaan dan situasi internasional itu sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi Negara yang bersangkutan.
4. Prinsip Hidup damai berdampingan berdasarkan persamaan derajat
Konsepsi perdamaian sebagai suatu hak asasi manusia jelas akan membantu meningkatkan kesadaran biasa , bahwa setiap orang memiliki peran dalam memilihara perdamaian, memperluas pemberian biasa terhadap budi perluncutan senjata. Perdamaian merupakan nilai tertinggi bagi umat manusia dan satu-satunya yang diagung-agungkan oleh aturan internasional. Dengan demikian, menjabarkan pemikiran hak asasi insan atas perdamaian mampu diberi prioritas yang tinggi.
Larangan umum kepada pengunaan kekuatan berseenjata dimaksdudkan sebagai tongkak bagi kebijakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan nasional. Deklarasi dan aneka macam kaidah aturan internasional, tentang hubungan dan kerja sama persahabatan antarbangsa, dalam kaitannya dengan resolusi sidang lazim PBB tanggal 24 Oktober 1970, diantara isinya menyatakan bahwa “setiap perang agresi ialah kejahatan kepada perdamaian dan bahwa sebuah ancaman atau penggunaan kekuatan merupakan pelangaran kepada hukum internasional”.
Usaha untuk membuat perdamaian dunia sudah benyak menjadi aliran para andal politik dan kenegaraan sejak zaman dahulu, seiring dengan sejarah umat insan yang dalam bentuk suatu Negara menundukkan Negara lain. Negara yang besar menguasai Negara yang kecil, Negara yang maju menjajah Negara yang belum maju. Keinginan hening sebagai akhir dari kerugian umat manusia yang sudah melaksanakan pertempuran untuk menciptakan sebuah kekuasaan dan kekayaan, tetapi pada hakikatnya Negara yang kuat dan menang dalam sebuah peperangan tidaklah awet. Suatu saat beliau akan menerima balasannya berupa kekalahan, mirip jerman dan jepang yang mempunyai kekuasaan yang sangat besar setelah perang dunia I, lalu kekalahan sudah pada perang dunia II. Pada hakikatnya, dua Negara itu tentu akan menyadari tidak ada gunanya menindas hak-hak bangsa lain yang mengakibat runtuhnya martabat insan. Dalam waktu yang tidak begitu lama, kedua Negara (jerman dan jepang) itu mampu berdiri selaku suatu bangsa yang terhormat dan besar, karena telah meninggalkan cara-cara yang dapat mengakibatkan perang atau sengketa antarnegara.
Setiap Negara di dunia baik Negara maju atau Negara meningkat menginginkan adanya dunia yang tertib dan tenang. Tidak ada satu Negara pun di dunia yang menginginkan perpecahan. Namun demikian, mengapa terjadi perperangan dan persengketaan antara antara Negara satu dengan Negara lain? Hal ini disebabkan setiap Negara memiliki kepentingan, keinginan serta kemauan yang berbeda-beda, yang dilandasi oleh sebuah metode atau cara memperjuangkan kepentingan tersebut dengan cara yang berlawanan-beda pula, sehingga tidak jarang mengakibatkan pertentangan kepentingan antarnegara.
Suatu tindakan yang dijalankan oleh sebuah Negara yang dianggapnya tidak akan menghipnotis ketertiban dunia, bahkan dinyataka selaku tujuan damai, tetapi oleh Negara lain dianggap suatu gerakan yang menjuruskan terhadap ancaman ketertiban dunia. Contohnya agresi Amerika Serikat kepada Irak yang berakibat kehancuran martabat umat manusia diawal periode ke 21 ini. Penggunaan kekerasan dalam kekerabatan internasional telah dilarang dan oleh alasannya adalah itu sengketa-sengketa internasional harus terselesaikan secara damai. Majelis umum PBB telah menerima deklerasi untuk meminta semua Negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara tenang agar perdamaian, keselamatan internasional dan keadilan tidak hingga terusik. Pasal 2 ayat 4 piagam PBB melarang Negara anggota memakai kekerasan dalam relevansinya satu sama lain.
Berdasarkan deklarasi manila 1982 perihal penyelesaian sengketa internasional secara damai, menyatakan sebagai berikut.
· Prinsip bahwa Negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas territorial atau kebebasan politik suatu Negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak cocok dengan tujuan PBB.
· Prinsip non-intervensi dalam persoalan dalam negri dan luar negri sebuah Negara.
· Prinsip persamaan hak dan memilih nasib sendiri bagi setiap bangsa.
· Prinsip persamaan kedaulatan Negara.
· Prinsip hukum internasional perihal kemerdekaan dan integritas territorial suatu Negara.
· Prinsip itikad baik dalam relasi internasional.
· Prinsip keadilan dan aturan internasional.
5. Masalah Internasional
Setelah tamatnya perang cuek, kekerabatan antarnegara belum memperlihatkan jaminan kearah perdamaian dunia. Walaupun telah terjadi salin rujuk antar Negara-negara besar. Dunia masih jauh dari situasi tenang dan aman. Selama perdamaian dunia masih terancam, kemerdekaan bangsa-bangsa terkekang, aspirasi rakyat terhambat dan ketidak adilan ekonomi berlanjut. Ketenangan dunia akan tetap terusik. Negara-negar meningkat dihadapkan pada tantangan-tantangan bersejarah yang diakibatkan oleh kenyatan-kenyatan baru dalam bidang politik dan ekonomi.
a. Bidang Politik
Salah satu balasan sampingan yang sangat memprihatinkan dari saling pendekatan antara Negara-negar besar ialah tanda-tanda disintegrasi dan pecahnya Negara-negara diberbagai bab dunia. Pecahnya perang saudara yang disulut oleh pertentangan etnis dan agama sedang malanda Negara-negara khususnya Negara dunia ketiga.
Suatu yang sungguh memperihatinkan yaitu kita menyaksikan rangkaian kejadian yang menimpa Negara-negara dunia ketiga bekas Republik Federasi sosialis Yugoslavia. Sebelum dilanda krisis, Negara itu senantiasa memainkan tugas yang dinamis dalam percaturan politik internasiona. Kini Negara itu sudah pecah dengan berdirinya Negara-negara baru yang merdeka secara terpisah, bahkan beberapa werga / pemimpinnya sudah dianggap melaksanakan kejahatan kemanusiaan. Di Somalia tragedy kemanusiaan sudah menimpa ditengah-tengah berkobarnya perang saudara. Sekalipun PBB telah turun tangan, satuhal yang menjadi pertanyaan bagaimana perjuangan melalui perundingan yang mengarah pada rujuk dan rekonstruksi nasional.
Tragedy kemanusiaan yang paling dahsyat sudah menimpa rakyat irak diawal kurun ini akhir agresi Amerika Serikat kepada Negara tersebut. Berjuta-juta insan yang tidak berdosa sudah kehilangan nyawa. Agresi Amerika Serikat dengan sekutunya tidak direstui oleh PBB itu sudah menundukkan dunia terhadap posisi yang tidak sepadan dan sederajat dalam stratifikasi Negara atas Negara yang kuat dan besar berhadapan dengan Negara kecil dan lemah. Inilah suatu tantangan perdamaian dunia, bahwa dalam realita Negara-negara itu tidak dalam posisi persamaan derajat. Amerika Serikat dengan leluasa meraih kedaulatan Negara-negara yang tidak sejalan dengannya, sebagaimana juga yang terjadi di Afganistan dan serpihan dunia lainnya. Dengan dalih memerangi teroris, kedaulatan suatu negar menjadi tidak ada harganya.
Di timur tengah, usaha rakyat palestina yang telah menjadi berita kemanusiaan dan keadilan sejagat juga belum mengambarkan jaminan perdamaian dunia dikawasan timur tengah. Walaupun palestina sudah mendapat otonomi, informasi Baitulmaqdis masih jadi kunci kesetabilan dikawasan ini. Kematian presiden Yasir Arafat pada final tahu 2004, makin menunjukkan belum adanya tanda-tanda perdamaian dikawasan Timur Tengah.
Runtuhnya bipolar di dunia secara cepat , akan mambawa pada sebuah konstelasi keselamatan global, selain belum menampakkan hasil yang mengembirakan perihal perdamaian dunia. Pembiayaan militer global yang tidak terkendali jelas merupakan bahaya yang gawat terhadap perdamaian dunia. Disamping pemborosan terhadap ekonomi nasional dan internasional, betapa mudahnya Smerika Serikat mengeluarkan biaya perang yang brgitu besar beserta sekutunya, sementara dibelahan dunia ketiga banyak rakyat yang miskin dan kekurngan gizi serta membutuhka modal pembangunan ekonomi mereka. Ini lah suatu urusan yang memperihatinkan banyak Negara-negara meningkat dengan pendudkan yang sangat besar.
b. Bidang Ekonomi
Pembicaraan ekonomi dunia menawarkan bahwa tantangan-tantangan usang belum diselesaikan sementara permasalahan baru bermunculan. Masalah kemiskinan dan keterbelakangan, kemandegkan atau pertumbuhan negative masih menimpa sebagian besar Negara-negara berkembang. Sementara itu, lingkungan global tidak mendukung. Banyak diantara Negara berkembang, utamanya Negara-negara yang paling bodoh, kondisi ekonominya sudah mencapai titk krisis yang berkepanjangan di Afrika. Di benua ini, penderitaan ekonomi sosial dari berjuta-juta rakyatnya memerlukan pinjaman secara cepat dan terpadu.
Globalisasi perekonomian internasional yang makin meningkat secara pertumbuhan pesat ilmu wawasan dan teknologi telah mengubah secara drastis pola-contoh bikinan, perdagangan dan keuangan. Secara berpotensi, hal itu mampu membuka peluang yang lebih besar bagi pertumbuhan bersama. Namun hal tersebut sudah memiliki pengaruh negative kepada Negara berkembang. Peubahan-perubahan yang terjadi dalam system perekonomian di Eropa tengah dan Timur serta kelompok-kalangan ekonomi antara Negara-negara maju mungkin memiliki faktor-faktor fositif. Namun sekarang disadari bahwa pertumbuhan ini ternyata mengalihkan sentra perhatian dan dorongan dalam upaya menanggulangi kemiskinan di Negara-negara meningkat serta mempunyai dampak negative kepada prospek perdagangan.
Putaran Uruguay perihal perdagangan dunia masih menghadapi kemacetan. Juka putaran ini selalu menghadapi kegagalan untuk meraih kesepakatn jual beli yang seimbang, pasti berakibat makin meningkatnya proteksionisme. Krisis utang luar negri Negara-negara berkrmbang kini bertambah meluas. Keadaan ini diperburuk lagi oleh fluktuasi nilai tukar mata-mata uangutama serta tingkat bunga. Akibatnya, juga kepada Negara-negara yang bersungguh-sunguh membayar utangnya belum mampu tertolong dalam menyelesaikannya dengan Negara-negara maju, sementara arus dana internasional bagi pembangunan kian berkurang dan harga komuditi utama Negara-negara meningkat terus menerus mengalami kemerosotandan kemelut yang berkepanjangan. Pemecahan persoalan internasional dalam bidang ekonomi, pada jadinya dikembalikan terhadap dilema-masalah kemandirian nasional, keserasian antara pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas nasional dari Negara masing-masing, terutama kepada Negara miskin dan meningkat . Usaha menggalang negara-negara berkembang atau Negara-negara selatan atas dasar kemandirian bersama layak ditingkatkan.
E. Sosial Budaya
Akibat kemajuan teknologi informasi, kekerabatan antara penggalan dunia ini kian akrab dan terbuka. Tidak ada sesuatu yang mampu dirahasiakan dalam korelasi antara insan dan insan lain diberbagai dunia, khususnya dengan teknologi internet. Suatu Negara dengan Negara lain saling mensugesti, baik secara pribadi maupun tidak eksklusif, kepada kehidupan sosial budaya. Pengaruh Negara-negara maju lebih mempunyai kekuatan alasannya adalah masih banyaknya kelompok generasi muda dinegara-negara berkembang menerima tanpa selektif kepada budaya yang datang dari Negara maju, sehinga secara berangsur-angsur mengaburkan identitas budaya suatu Negara.
Tata nilai budaya yang begitu usang dipertahankan dalam budaya Negara-negara timur, secara berangsur-angsur sudah diganti dengan budaya barat. Cara berpakaian, makan dan minum dikalangan tertentu masyrakat timur sudah menyerupai cara-cara Negara barat, termaksud juga kesenian. Gejala masuknya minuman-minuman keras dan obat-obat terlarang sudah banyak meracuni dewasa-remaja dinegara-negara berkembang, yang pada gilirannya nanti akan menghawatirkan sumber daya manusia untuk membangun Negara agar sejajar dengan Negara maju. Usaha-usaha dari Negara berkembang untuk memilihara dan menyebarkan serta memperkenalkan budayanya ke seluruh plosok dunia sedang digalakan oleh pemerintah dalam rangka menawan industeri pariwisata. Namun satu hal yang menjadi pertanyaan, apakah nilai-nilai luhur dari budaya negri itu masih diamalkan oleh masyrakat. Hal ini akan menjadi sebuah tantangan dalam melestarikan budaya tersebut bila masyrakatnya kurang memilihara nilai-nilai luhur budayanya.
F. Negara dalam Kontek NKRI
Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang memiliki arti kota. Negara mempunyai arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas negara ialah kesatuan sosial yang dikelola secara institusional dan melampaui masyarakat-penduduk terbatas untuk merealisasikan kepentingan bareng . Sedangkan dalam arti sempit negara disamakan dengan forum-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengendalikan, memimpin dan mengkoordinasikan penduduk agar hidup wajar dan meningkat terus. Negara yaitu organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Negara ialah kesatuan sosial (penduduk ) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dapat dilihat dari dua sisi perwujudannya, yakni sebagai satu bentuk penduduk yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum.
Setiap ahli mengartikan negara menurut titik pandangnya masing-masing. Dari bermacam-macam pengertian itu, kita mampu mengelompokkan menjadi empat, adalah: pemahaman negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integrasi antara pemerintah dengan rakyatnya.
1. Negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan:
Logemann, negara ialah sebuah organisasi kekuasaan yang menyatukan kalangan manusia yang lalu disebut bangsa. George Jellinek, negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
2. Negara ditinjau dari Organisasi Politik:
Roger H. Sultou, negara yakni alat atau wewenang yang mengendalikan atau mengendalikan persoalan bareng atas nama masyarakat. Robert M. Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat menurut tata cara hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.Max Weber, negara yakni sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sebuah daerah.
3. Negara selaku Organisasi Kesusilaan:
Hegel, negara ialah organisasi kesusilaan yang timbul selaku sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.J. J. Rousseau, kewajiban negara yakni untuk memelihara kemerdekaan individu dan mempertahankan ketertiban kehidupan manusia.
4. Negara sebagai Integrasi antara Pemerintah dan Rakyat:
Negara dalam arti ini mempunyai arti ada kekerabatan yang akrab antara pemerintah dengan rakyat dan teori ini lazimdisebut dengan teori integralistik. Menurut teori integralistik, negara yakni susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh anggota penduduk sehingga bersifat organis.
5. Arti Negara atau Sifat Hakikat Negara menurut Bangsa Indonesia
Perumusan dasar negara Republik Indonesia bersumber pada norma-norma pokok yang ialah fundamen negara. Hal itu dirumuskan dalam UUD 1945. Cara pandang Indonesia tidak sekadar menyaksikan negara secara organis, melainkan sebagaimana disepakati kemudian seperti dirumuskan dalam alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah bahwa negara ialah suatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa Indonesia yang atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk kehidupan kebangsaan yang bebas. Negara dan warga negara bersatu.Warga negara atau rakyat merupakan komponen vital bagi negara. Tanpa rakyat tidak ada negara. Dalam perumpamaan ilmu kemasyarakatan, rakyat mempunyai arti satu kesatuan yang berisikan golongan insan yang berdasarkan sendi-sendi kebudayaan, unsur-komponen yang objektif seperti keturunan, akhlak istiadat, bahasa, kesenian dan lain-lain. Negara ialah satu bentuk organisasi masyarakat yang mencakup satu kalangan insan tertentu dan terbatas menurut ketetapan dan penentuan organisasi itu sendiri. Kelompok insan menjadi penunjang tertib aturan negara dan mempunyai hak-hak maupun kewajiban tertentu kepada negara. Status warga negara dikelola dalam konstitusi dan diselenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
Kedudukan warga negara dan keterkaitannya dengan negara dikontrol oleh dewan perwakilan rakyat negara yang ditunjuk dan diseleksi dalam banyak sekali fungsi kenegaraan. Ada dua sisi status warga negara: 1) Segi aktif. Ini diperoleh sebagian warga negara dalam fungsinya sebagaipemilih atau anggota legislatif; 2) Segi positif. Ini dimiliki oleh semua warga negara selaku penunjang hukum yang terkena oleh hukum dalam negara tersebut. Menurut Prof.Djojogono kedua segi status warga negara tersebut terdapat dalam negara demokrasi, adalah rakyat bertindak selaku Sang Nata Ngiras Kaula (raja sekaligus hamba) dan sebagaiKaula Ngiras Sang Nata (hamba sekaligus raja). Hubungan antara warga negara dan negara mampu dilihat selaku kekerabatan kemasyarakatan yang timbal balik. Setiap individu dalam hubungannya dengan masyarakat mempunyai hak serta kewajiban dan bertanggung jawab atas perikehidupan serta kelancaran masyarakatnya dengan memelihara dan mengindahkan kepentingan umum.
6. Tebentuknya Negara Republik Indonesia
Secara teoritis, negara dianggap ada bila telah dipenuhi ketiga bagian negara, adalah pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan daerah. Namun, di dalam praktek pada zaman modern, teori yang universal ini di dalam kenyataan tidak dibarengi orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang lalu beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, membutuhkan mekanisme yang memungkinkan hal itu dan hal ini yakni lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara. Perkembangan pemikiran mirip ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, baik di dalam membahas kawasan negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan yang bahwasanya dijadwalkan sebagai naskah proklamasi. Oleh alasannya itu, adalah suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menilai bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah permulaan terjadinya Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum berbentuk, bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa negara Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan jika kita kaji rumusan pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia berasumsi bahwa terjadinya negara merupakan sebuah proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkelanjutan. Secara ringkas rincian tersebut yakni sebagai berikut: 1) usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia; 2) proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan; dan 3) keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa Indonesia menerjemahkan dengan rinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara Indonesia.
7. Tujuan Negara Republik Indonesia
Salah satu pertanyaan yang fundamental dalam mengecek suatu negara yaitu apa dan bagaimana tujuan negara Indonesia? Atau, apa tujuan dari kehidupan nasional Indonesia?. Tujuan Umum, tujuan negara yang bersifat biasa ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut perdamaian baka dan keadilan sosial … “.Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam korelasi dengan politik luar negeri Indonesia, ialah di antara bangsa-bangsa di dunia ikut melakukan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian awet serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik mancanegara Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus, terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk meningkatkan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Konsep yang lebih bau tanah dari pada Negara Hukum (terbaru) adalah rancangan bahwa negara bermaksud untuk memenuhi kepentingan biasa atau res publica. Apakah yang ialah kepentingan lazim berdasarkan bangsa Indonesia secara ketatanegaraan? Hal ini kadang kala diungkapkan selaku penduduk adil dan sejahtera menurut Pancasila, yang yaitu tujuan bangsa Indonesia.
Di dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan unsur-bagian dari pada masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila secara dinamis, yaitu a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah); dan b) memajukan kemakmuran lazim; c) mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Ketatanegaraan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Integral
Pokok pembahasan kita dalam makalah ini yaitu Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila, sebagaimana telah disinggung oleh kalangan-golongan dalam konferensi-pertemuan sebelumnya, ialah jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, falsafah bangsa Indonesia, identitas/keunikan dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila ini menjadi dasar dan sumber tata tertib aturan (ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya, susunan dan desain aturan di Indonesia mesti selalu berpedoman terhadap Pancasila. Nilai-nilai Pancasila ini lalu dituangkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 utamanya alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pemikiran dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan yang lain dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, tidak mampu dipisahkan dari negara alasannya terbentuknya negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang terperinci. Untuk lebih memahami ketatanegaraan tersebut, patut dikaji apa itu konstitusi dan kaitannya dengan negara.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah diketahui semenjak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakat Yunani Kuno kata politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi ialah undang-undang biasa. Dalam bahasa Latin, konstitusi disebut constitutio-onis F yang artinya ketentuan, penetapan. Negara dan konstitusi bagaikan dua segi mata duit yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan atau Undang-Undang Dasar sebuah negara. Dalam arti luas, konstitusi yakni metode pemerintahan dari sebuah negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengendalikan pemerintah dalam mengadakan peran-tugasnya, yang terdiri dari adonan tata peraturan baik yang bersifat aturan (legal) maupun yang bukan peraturan hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi yaitu sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan sebuah negara yang diangkut dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
8. Keterkaitan Pancasila dengan RI
Secara biasa ideologi yaitu seperangkat gagasan atau aliran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi sebuah sistem yang terencana. Dalam hal ini nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang dicita-citakan dan diwujudkan. Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
G. Politik Ekonomi Sosial dan Agama
1. Politik
Pancasila berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi acara-acara dan aturan-hukum permainan dalam proses mewujudkan dan membuatkan jati diri bangsa selaku tata cara politik Demokrasi Pancasila. Keberhasilan ini didukung dengan sebuah penilaian yang obyektif perihal kenyataan kehidupan politiknya dari waktu ke waktu sehingga apa yang dicita-citakan bareng dapat terwujud dengan baik. Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, penduduk ikut serta dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan bangsa dan negara.
2. Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan hukum main yang mengikat setiap pelaku ekonomi. Jika hal ini dipatuhi secara baik, maka akan terwujud suatu ketertiban prilaku warga sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian keadilan dan kemakmuran sosial mampu terwujud. Pancasila dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
· Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi.
· Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak berpengaruh dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang sesuai dengan asas kemanusiaan.
· Persatuan Indonesia. Prioritas budi ekonomi yakni penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini bermakna nasionalisme menjiwai setiap budi ekonomi
· Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi ialah sokoguru perekonomian dan bentuk paling kasatmata dari perjuangan bareng .
· Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya keseimbangan yang terperinci dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan daerah dalam pelaksanaan kecerdikan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi.
Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa terlihat dengan adanya suku-suku yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki derajat yang serupa. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni bahasa Indonesia.
4. Agama
Dalam bidang ini, nilai Pancasila diartikan sebagai perilaku peduli dan toleransi antar agama. Setiap agama memiliki dogma masing-masing. Dengan perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama berlawanan-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pemersatu agama-agama dalam merealisasikan suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi perilaku kepedulian atau toleransi antar agama.
H. Sistem Ketatanegaraan dalam Konteks NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Sistem ketatanegaraan RI, UUD 1945 dan Pancasila memegang peranan penting alasannya di dalamnya tercantum arah pembentukan ketatanegaraan RI dan segala tata cara pemerintahannya. Pada poin ini, akan diuraikan bagaimana tata cara ketatanegaraan RI menurut UUD 1945 dan Pancasila.
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Lahirnya Pancasila dan UUD 1945 tidak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia sendiri tidak terlepas dari situasi politik internasional menjelang tahun 1945. Makara perlu dicatat bahwa UUD 1945 disusun simpulan Perang Dunia II dan sehabis berakhirnya Perang Dunia tersebut. Pancasila tidak jauh dari usaha para pejuang bangsa Indonesia. Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintahan Hindia Belanda mengalah kepada prajurit Jepang. Semenjak itu seluruh tempat jajahan Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan tentara Jepang. Pemerintah militer Jepang melarang mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta larangan membentuk Pemerintahan Nasional Indonesia. Tindakan Jepang mengakibatkan usaha pergerakan kemerdekaan di kalangan rakyat Indonesia ditingkatkan, baik itu gerakan bawah tanah maupun perlawanan terbuka. Berkat perjuangan ini, semenjak bulan September 1944 bangsa Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan bendera nasional dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikukuhkan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945, menjelang hari kemerdekaan Indonesia. Dasar itu berupa sebuah Filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Terbentuknya Pancasila mendahului terbentuknya sebuah negara Indonesia yang merdeka. Dengan demikian Pancasila menjadi dasar berdirinya negara Indonesia. Sebagai dasar dan fondasi negara Indonesia, Pancasila menjadi sumber segala aturan dan peraturan ketatanegaraan Indonesia. Pancasila menjiwai seluruh peraturan yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan dilema-dilema yang muncul sehubungan dengan penyelenggaraan dan kemajuan bangsa. Karena mendasari segala peraturan maka Pancasila dalam hukum dan peraturan itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, tak tergantikan dan tak berubah bagi negara Indonesia.
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan selaku berikut : “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam sebuah susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara mengakibatkan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan mesti selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila selaku sumber nilai menawarkan identitas bangsa Indonesia yang mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa kepada bangsa lainnya. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari insan satu kepada manusia lainnya, dikarenakan Pancasila selaku sumber nilai merupakan harapan sopan santun luhur yang mencakup situasi kejiwaan dan budpekerti dari bangsa Indonesia.
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, menurut tata cara konstitusi kita mengandung makna yang penting sbb. 1) selaku Dasar Negara Republik Indonesia khusus sebagai dasar falsafahnya, 2) selaku norma pokok atau kaidah fundamental aturan kita yang merupakan sumber utama tertib aturan Indonesia. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan. Pancasila di atas segala-galanya. Dengan demikian dalam penyusunan segala undang-undang dan aturan yang berlaku di Indonesia ini senantiasa berdasar pada Pancasila. Sistem pemerintahan yang berlaku sesuai dengan Pancasila adalah sila ke-4. Kaprikornus segala bentuk undang-undang yang bekerjasama dengan pemerintahan selalu bercermin pada nilai-nilai Pancasila. Bentuk pemerintahan yang berupa demokrasi adalah suatu nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sistem ketatanegaraan dengan segala aparatnya yakni suatu bentuk ketatanegaraan yang berdasar pada Pancasila. Dalam perjalanannya, Pancasila telah menuntun pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara kecerdikan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh harapan budpekerti rakyat Indonesia yang luhur menurut Paancasila.